Makalah Metode Penafsiran Al qur'an dengan Ilmu Pengetahuan

Makalah Metode Penafsiran Al qur'an dengan Ilmu Pengetahuan

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Al-Qur’an adalah sebuah kitab suci yang mempunyai kesempurnaan isi, segala sesuatu dijelaskan di dalamnya dan tidak satu pun yang terlupakan. Al-Quran adalah kitab petunjuk dan pegangan keagamaan yang terjaga dan terpelihara keotentikannya.

Kesempurnaaan Al-Qur’an tidaklah berarti memerinci segala aspek vertikal dan horizontal manusia secara menyeluruh dan absolut kesempurnaanya terletak pada dasar-dasar pokok dan isyarat-isyaratnya. Keabsolutannya hanyalah terletak pada semua teks arabnya yang memang benar-benar datang dari Allah SWT, atau dikenal dengan qathi’i al-wurud.

Akan tetapi, meskipun demikian tidaklah semua ayat Al-Qur’an mengandung arti jelas (qath’iy al-dalalah). Banyak diantaranya mengandung arti yang tidak jelas (zhanny al-dalalah), yang akibatnya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Menurun Harun Nasution, hal yang diakui sebagai wahyu dalam islam adalah teks arab Al-Qur’an yang diterima Nabi Muhammad dan jibril. Kalau sudah diubah susunan kata ataupun diganti kata atau sinonimnya, hal itu tidak lagi wahyu, tetapi sudah merupakan penafsiran dari ayat Al-Qur’an. Penafsiran bukanlah wahyu, tetapi adalah hasil ijtihad atau pemikiran manusia. Terjemahan merupakan salah satu penafsiran ayat yang sesuai dengan kecenderungan penerjemah yang bersangkutan. Kecenderungan sufi berlainan dengan kecenderungan teolog dan kecenderungan teolog berlainan pula dengan kecenderungan filosof dan kecenderungan ahli hukum berlainan dengan sufi dan begitulah seterusnya.
http://aang-zaeni.blogspot.com/2017/04/makalah-metode-penafsiran-al-quran.html

Term qhat’i dan zhanny ini biasa digunakan dalam ilmu ushul al-fiqh. Term ini muncul ketika seorang mujtahid dihadapkan kepada masalah yang menyangkut kandungan kebenaran sumber (wurud dan tsubut) dan yang menyangkut kandungan makna (dalalah-nya). Pembedaan ini dilakukan dalam upaya merumuskan dan menentukan aspek apa saja di antara ajaran islam itu yang tidak dapat dilakukan ijtihad dan aspek apa saja yang masih dapat ata bhkan masih dilakukan ijtihad terhadapnya. Dengn demikian pembedaan itu sendiri bersifat ijtihadi.

Baca Juga > Sejarah Tentang Ilmu Tajwid, Pengertian Serta Hubungan Qira'at dan Tajwid

Sesungguhnya teks atau nash ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an tidaklah mencegah timbulnya perbedaan pendapat tentang penafsiran Al-Qur’an yang diambil dari ayat-ayat tertentu. Hal ini muncul karena arti yang dikandung teks ayat tidak selamanya bersifa qhat’i atau positif dan tegas. Ada ayat yang bersifat zhanny  atau negatif dan tidak tegas, yang membuka kemungkinan terhadap lebih dari satu arti.

Di samping itu, secara teoritis pemahaman dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dapat pula ditinjau melalui sisi jelas atau tidak jelasnya ayat, yaitu: apakah ayat dalam bentuk zhahir, nash, mufassar, khafi niusykil, mujmal atau mutasyabih. Kondisi ayat seperti ini sangat dibutuhkan batasan bagi seorang mufassir untuk dapat mengetahuinya, mana ayat yang qath’i dan mana ayat yang zhanny, yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai sasaran penggunaan nalar dalam penafsirannya.

Di sisi lain ayat Al­-Qur’an juga menjelaskan suatu pengertian yang bersifat ‘ibarat an-nash, Isyarat al-nash dilalat al-nash, iqtidha al-nash atau pengertian yang manthuq dan mafhum. Karakteristik ayat seperti ini perlu diketahui, karena dapat menunjukkan pengertian dari berbagai jalur, sehingga fleksibilitas penafsiran ayat dapat dibuktikan. Hanya saja yang perlu diketahui dalam menafsirkan ayat secara relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuaan dan konstektual harus bersandar pada ruh al-tasyri’-nya. Pedoman ini diperlukan agar penafsiran tersebut tidak keluar dari prinsip-prinsip yang mendasar.

Baca Juga > Pengertian Pembelajaran Kontekstual, Tujuan, Karakter, Implementasi dan Strategi CTL

B. RUMUSAN MASALAH

Pada makalah ini penulis dalam rumusan makalahnya mencoba untuk menjelaskan tentang metode penafsiran Al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan.

PEMBAHASAN

1. Pentingnya Penafsiran Al-Qur’an secara Ilmiah


bila diamati, dalam Al-Qur’an dapat ditemukan dua bentuk realitas, yaitu realitas yang dapat didekati dengan pengalaman empiris melalui eksperimen dan observasi dan realitas yang berada di luar jangkauan pengalaman inderawi.

Realitas yang dapat didekati dengan pengalaman empiris memiliki akar teologis dengan sinyalemen Al-Qur’an tentang ayat-ayat kauniah dan eksistensi individu dalam masyarakat. Untuk menjabarkan sinyalemen tersebut dan memahami realitas ini, penalaran mempunyai posisi yang sangat strategis dan menentukan. Di pihak lain, ada realitas yang berada di luar pengalaman manusia yaitu bagian metafisik yang lebih memerlukan pendekatan iman. Untuk realitas ini, Al-Qur’an menggunakan ungkapan al-ghalib. Muhammad Assad mendefinisikan realitas metafisik sebagai realitas yang berada di luar persepsi metafisik sebagai realitas yang berada di luar persepsi manusia dan tidak dapat dibuktikan melalui observasi ilmiah.

Memahami ayat-ayat yang berhubungan dengan kauniah dan eksistensi manusia dalam masyarakat tidaklah cukup dengan memerhatikan tefsiran teksnya secara harfiah, tetapi haruslah melibatkan banyak disiplin ilmu, terutama ilmu kealaman dan ilmu-ilmu sosial. Di samping itu, seorang penafsir harus memerhatikan konteks ayatnya, yaitu situasi dan kondisi yang melingkupinya dan keadaan sosial kulturalnya. Menurut M. Quraish shihab, paling tidak haruslah diperhatikan pengetahuan bahasanya, konteks antara kata dan ayat dan sifat penemuan ilmiah.

Disadari bahwa Al-Qur’an tidaklah di turunkan dalam rentangan waktu dan kondisi yang hampa kultural. Demikian pula, tafsiran-tafsiran yang diberikan oleh para mufassirin pada masanya terdahulu tidak terlepas dari konteks zamannya. Penafsiran mufassir sebelum abad ke-20 tidaklah memiliki konsepsi-konsepsi kebutuhan abad ke-20. Penafsiran yang sudah ada mungkin menyimpang atau bisa jadi telah menjadi usang.

Perbedaan-perbedaan pendapat pada masa lampau terikat atau terpengaruh oleh berbagai peristiwa sejarah. Kini, situasinya sudah berubah. Perbedaan pendapat yang berakar pada kasus-kasus masa lampau haruslah ditinggalkan, karena kita sekarang sudah berhadapan dengan masalah-masalah yang berbeda. Oleh karena itu, ajakan untuk kembali kepada Al-Qur’an secara eksplisit dan implisit menghendaki tafsiran-tafsiran baru yang logis dan realistis.

Penafsiran baru yang dimaksud merupakan perasaan adanya keperluan untuk melakukan upaya-upaya pembaruan dan penyesuaian dalam penafsiran Al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan-pendekatan baru yang lebih baik. Usaha ini merupakan upaya memahami ayat-ayat Al-Qur’an dengan konteksnya, yaitu situasi dan permasalahan masa kini.

Dengan munculnya berbagai ilmu pengetahuan dan semakin meningkatnya ilmu pengetahuan tersebut, baik ilmu kealaman maupun ilmu sosial menuntut kita agar memahami dan menafsirkan Al-Qur’an tidak hanya harfiah saja, tetapi haruslah dengan cara pendekatan teoritis. Objek pengamatan yang sama bisa tampak berbeda, karna perbedaan cara penglihatan atau perbedaan pendekatan teori yang kita pakai. Hal ini bisa dimengerti sebab teori tersebut akan membentuk realitas yang diamati. Demikian halnya ketika kita memahami dan menafsirkan Al-Qur’an yang dianggap sebagai realitas, sebagai wujud ketentuan-ketentuan tuhan yang pasti dan jelas tertulis.

Indikasi diatas menunjukkan bahwa penafsiran akan berbeda apabila pendekatan dan teori yang digunakan berbeda. Hasil penafsiran menggunakan paradigma ilmiah tidaklah sama dengan hasil penafsiran secara harfiah. Untuk itu, penafsiran Al-Qur’an yang banyak melibatkan disiplin ilmu pengetahuan akan menghasilkan teori-teori baru dari realitas Al-Qur’an. Dengan realitas ini, objek pengamatan yang terdapat dalam masyarakat dapat diamati secara lebih konstektual dan menghasilkan penjelasan-penjelasan yang lebih bisa diterima, baik yang berhubungan dengan peristiwa sejarah masa lampau maupun keadaan sekarang.

Bertitik tolak dari realitas Al-Qur’an sebagai realitas yang dapat didekati melalui pengalaman empiris sejalan dengan sinyalemen Al-Qur’an tentang ayat-ayat kauniah dan eksistensi manusia dalam masyarakat,maka sesusungguhnya tepat apabila ayat-ayat Al-Qur’an ditafsirkan secara ilmiah dan memadukannya secara relevansif dengan perkembangan ilmu pengetahuan melalui pendekatan analitis interdisipliner dan kontekstual.

Penafsiran terhadap Al-Qur’an tidak akan pernah berakhir. Dari masa ke masa akan mencul tafsiran baru sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan. Hal ini relevan dengan karakteristik Al-Qur’an itu sendiri yang mengandung berita masa silam dan keadaan masa depan. Dengan melakukan penelitian dan pengamatan terhadap isyarat-isyarat Al-Qur’an akan membuka tabir rahasia-rahasia yang belum tersentuh oleh generasi sebelumnya. Hakikat ayat sebagai simbol wahyu yang tampak dan tersurat tidak dapat dipisahkan dengan sesuatu yang tersirat. Oleh sebab itu, Al-Qur’an  sendiri memperkenalkan konsep tafsir dan ta’wil.

Para ulama berbeda pendapat tentang tafsir dan ta’wil. Bagi ulama mutaqaddimin, pengertian ta’wil sama dengan pengertian tafsir. Pendapat seperti ini dikemukakan oleh Abu Ubaidah. Mujahid dan Ibnu jarir al-Thabari jaga menyamakan maksud tafsir dengan ta’wil.

Pendapat yang telah diuraikan di atas ditolak oleh ulama lain yang mempertegas bahwa antara ta’wil dan tafsir terdapat perbedaan yang jelas. Pendapat yang terakhir ini lebih populer dikalangan ulama mutaakhirin. Sebut saja di antaranya al-Raghib al-Ashfahani. Menurutnya, tafsir mempunyai pengertian lebih umum dan lebih banyak dipergunakan untuk memahafi lafadz-lafadz dan kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah dan kitab-kitab lainnya. Sedangkan ta’wil lebih banyak dipergunakan untuk mengungkap makna-makna dan kalimat-kalimat kitab-kitab yang diturunkan Allah saja.

Al-Maturidy, berkaitan dengan tafsir mengatakan bahwa tafsir berarti memastikan bahwa yang dikendaki Allah adalah demikian, sedangkan ta’wil berarti mentarjihkan satu diantara makna-makna yang memungkinkan oleh lafadz tanpa memastikan. Pengertian ini hampir senada dengan isi komentar as-shabuni  setelah menelaah berbagai uraian yang diberikan as-Suyuti dalam kitabnya al-itqan fi ‘Ulumil Al-Qur’an. As-Shabuni mengutip pengertian yang simpel dan mendekati kebenaran bahwa “tafsir adalah penjelasan makna Al-Qur’an yang dhohir (nyata) sedangkan ta’wil adalah penjelasan para ulama dari ayat yang maknanya tersirat, serta rahasia-rahasia ketuhanan yang begitu halus, yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an. Pendapat ini jika dicermati bersumber dari pendapat al-Lusi yang menyatakan: “sungguh telah sering didefisinikan oleh para mufasir dengan tidak mendapat bantahan bahwa ta’wil mempunyai beberapa pengertian yang mendalam berupa pengetahuan ilahi yang bersumber dari alam gaib untuk qalbu para ilmuan. Sedang tafsir tidak demikian.

Meminjam pendapat al-Bajaly, tafsir banyak berhubungan dengan riwayat, sedang ta’wil banyak berhubungan dengan dirayat. Senada dengan ini, Abu Talibal Tsa’laby berpendapat, tafsir adalah menerangkan makna lafadz, baik makna hakikat maupun majaz, seperti menafsirkan batin lafadz. Dengan demikian tafsir menerangkan petunjuk yang dikehendaki, sedang ta’wil menerangkan hakikat yang dikehendaki.

Berdasarkan berbagai uraian di muka dapat di garis bawahi bahwa tafsir adalah pengertian lahiriah ayat yang pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki Allah. Oleh sebab itu, tafsir kebanyakan diterapkan pada ayat-ayat muhkamnat (ayat-ayat yangjelas makna-maknanya) dan berhubungan dengan riwayat yang diterangkan dalam Al-Qur’an dan Al-hadist. Sementara itu,ta’wil ialah pengertian yang tersirat yang cara pengungkapannya melalui proses istimbat (perenungan dan pemikiran) dari ayat-ayat Al-Qur’an. Untuk itu,ta’wil banyak berhubungan dengan ayat-ayat mutasyabihat (ayat-ayat yang kurang jalas maksudnya) dan berhubungan dengan dirayat, yang kebanyakan di istimbatkan oleh para ulama.

Pembahasan ta’wil biasanya muncul bila pernyataan nash tidak sejalan atau bertentangan dengan nash yang lain, nash tidak sejalan dengan logika dan atau kenyataan yang berkembang di dalam masyarakat. Jika perkembangan kondisi masyarakat ini dipandang sebagai acuan konsep ta’wil, maka pembahasannya semakin menarik dan urgen, sebab semakin pesat perkembangan masyarakat makin banyak pula pernyataan nash yang dikonsepsikan ulama terdahulu tidak lagi simetris dengan beberapa kenyataan yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai konsekuensinya konsep ta’wil harus diakui keberadaannya, hanya saja persoalannya kemudian ayat-ayat mana saja yang bisa dita’wi, apa syarat-syarat ta’wil, siapa saja yang bisa melakukan ta’wil, apa saja yang bisa dijadikan qarinah di dalam memalingkan makna dzahir ke makna yang lain dan apa bedanya kajian ta’wil dengan kajian, lainnya, seperti kajian dzahir dan mutasyabih, ‘am dan khas, mutlaq dan muqayyad.

Al-Qur’an memberikan kemungkinan arti yang tidak terbatas,ayat-ayatnya selalu terbuka untuk menurima interpretasi baru atau pendek kata, penafsirannya tidak pernah pasti. Oleh sebab itu, sebagaimana dikatakan M. Quraish shihab, kebutuhan akan penafsiran Al-Qur’an secara ilmiah terasa sanyat mendesak. Hal ini mengingat sifat redaksi ayat Al-Qur’an yang beragam, yakni ada yang jelas dan rinci dan ada pula yang samar dan global. Jangankan yang samar, yang jelas sekalipun masih membutuhkan penafsiran. Hanya dengan mendengarkan ayat-ayatnya yang dibacakan, atau bahkan membacanya empat atau lima kali saja, amatlah mustahil diperoleh pemahaman yang sepenuhnya atas kitab suci itu tujuan itu pun bahkan tidak tercapai kalau kita hanya mengandalkan pemahaman seorang atau satu generasi saja.

Dengan memerhatikan indikasi kebutuhan akan penafsiran Al-Qur’an di atas, maka usaha ke arah penafsiran Al-Quran secara ilmiah sangatlah urgen wujudnya. Penafsiran secara ilmiah / saintis (tafsir bi al-‘ilmi) adalah sebuah metode penafsiran Al-Qur’an yang menjelaskan isi ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan data-data sains. Padanannya, seperti metode penafsiran tekstual yang mendasarkan penafsiran Al-Qur’an atas hadist dan metode penafsiran rasional yang mendasarkan penafsiran tersebut atas prolog-prolog rasional.[15] Dengan kata lain, memanfaatkan ilmu pengetahuan manusia dengan tujuan untuk menguatkan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an adalah salah satu contoh dari usaha penerapan metode tafsir saintis.

2. Penerapan Tafsir secara Ilmiah

Untuk memperkuat penjelasan tentang model penafsiran secara ilmiah, maka penulis merasa perlu untuk menghadirkan contoh penerapan model penafsiran ini. Berkaitan dengan hal ini, kita dapat memerhatikan tafsiran ayat Al-Qur’an yang berbunyi,

والسماء بنيناهابايدوانالموسعون {47}
“Sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 47)
Allamah Thabathabai menafsirkan ayat tersebut dengan ungkapan, “Dan ada kemungkinan bahwa kata ‘musi’un diambil dari ungkapan ‘awsa’a an-nafaqah’, yaitu memperbanyak nafkah. Atas dasar ini, maksud dari ayat tersebut adalah perluasan dan penambahan ciptaan langit, sebagaimana hal itu menjadi kecenderungan dalam pembahasan-pembahasan saintis pada masa kini.”
      Kita juga bisa mencermati penafsiran ayat,

والشمس تجرى لمستقرلها ذلك تقديرالعزيزالعليم  {38}
“Dan matahari bergerak [menuju] ke tempat berdiamnya.” (QS. Yasin [36]: 38).
Pada masa-masa sebelumnya, para mufassir menafsirkan ayat ini dengan gerakan lahirian matahari yang berjalan sehari-hari atau per musim. Akan tetapi, pada masa kini, berdasarkan penemuan-penemuan ilmiah dan sains baru, para ahli tafsir menafsirkan ayat tersebut dengan gerakan matahari menuju suatu titik tertentu yang di situ terdapat planet vega. Semua penafsiran itu masih disertai dengan kehati-hatian dan bersifat moderatif. Akan tetapi, di beberapa kalangan mufassirin kita melihat keteledoran dan keberlebihan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-qur’an dengan rangka mendukung metode penafsiran ilmiah.
      Pada bagian lain, kita dapat mencermati pula penafsiran ayat,

وترالجبال تحسبهاجامدةوهى تمرمرالسحاب صنع الله الذى اتقن كل شئ انه خبيربماتفعلون{88}
“Engkau melihat bahwa gunung-gunung itu diam [tak bergerak], sedangkan ia berjalan sebagaimana awan berjalan.” (QS-An-Naml [27]: 88). \
Sebagian ahli tafsir menafsirkan ayat tersebut dengan bergeraknya gunung-gunung pada hari kiamat. Akan tetapi, sebagian yang lain mengklaim bahwa ayat Ini adalah salah satu mukjizat ilmiah Al-Qur’an. Mereka meyakini bahwa ayat ini membuktikan bahwa bumi bergerak.

Kata ‘thair’ dalam surah al-Fil ditafsirkan dengan nyamuk atau lalat yang membawa virus-virus penyakit. Kata ‘dabbah’ dalam ayat,

واذاوقع القول عليهم اخرجنالهم دبة من الارض تكلمهم ان الناس كا نواباياتنالايوقنون {82}

“Ketika perintah azab untuk mereka telah sampai, Kami mengeluarkan untuk mereka seekor binatang ternak dari bumi.” (QS. An-Naml [27]: 82) ditafsirkan dengan bulan-bulan buatan. Kata ‘ghitsa’an an ahwa’ dalam surah al-A’la [87], ayat 5 ditafsirkan dengan batu karang. Kata ‘rawasi’ dalam surah ar-Ra’d [13], ayat 3 ditafsirkan dengan bumi-bumi yang gersang. Kata ‘nafs wahidah’ dalam surah al-‘A’raf [7], ayat 189 ditafsirkan dengan proton.

KESIMPULAN

Dari pemaparan makalah tersebut diatas, penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
Penafsiran yang memasukkan unsur-unsur lokal sah-sah saja. Hal ini merujuk pada pendapat para ahli yang memperbolehkannya. Seperti kita ketahui, kandungan Al-Qur’an yang mengandung segi ketuhanan, hukum atau syari’at dan akhlak dapat dibuktikan dimensi ke-universalannya. Sifat kandungan Al-Qur’an yang universal ini berimplikasi bahwa tafsir atau penafsiran Al-Qur’an tidak akan menutup diri dari kepentingan lokal seperti perkembangan ilmu, filsafat, desakan-desakan pembaruan atu perkembangan moderenisasi di dunia islam atau desakan pembangunan dari suatu negara dengan berbagai sisinya.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syafi’e Ma’arif, 1989, “Posisi Sentral Al-Qur’an dalam Studi Islam”, dalam Taufik Abdullah dan M. Rusli Karim (Ed.), 1989, Metodologi Penelitian Agama, Yogyakarta PT. Wacana Yogya.
Muhammad assad, 1980, The Massage of the Qur’an, Gibraltar: Daar al-Maktab.
Quraish shihab, 1992, “Membumikan Al-Qur’an”, Bandung Mizan.
Ali Hasan al-Aridh, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Terj. Ahmah Akram, Jakarta, Rajawali.
Muhammad Ali as-Shabuni, Pengantar Studim al-Qur’an, Terj. M Chudori Umar dan Moh. Matsna, Bandung, Al-Ma’arif, 1984.
Imam Badru al-Din Muhammad Ibn Abdullah az-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, Juz 2, t,k, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.
Hasbi ash-Shidieqi, sejarah dan pengantar Ilmu Tafsir al-Qur’an, Jakarta, Bulan Bintang, 1974.
Sayid Musa Husaini, “Metode Penafsiran Sainitis di Dalam Buku-Buku Tafsir Modern “ dalam situs Qur’n al-Shia Online, diakses 19 April 2013. http://qur’an.al-shia.com/id/metode/01.htm

[1] QS. Al-Baqarah/2: 185, QS. Al-An’am/6 38, QS. Al-Hijr/ 15:9.
[2] Harun Nasution, 1996, Akal dan Wahyu Dalam Islam, jakarta, UI-Press, Hal. 37.
[3] Ibid, Hal. 37.
[4] Ahmad Syafi’e Ma’arif, 1989, “Posisi Sentral Al-Qur’an dalam Studi Islam”, dalam Taufik Abdullah dan M. Rusli Karim (Ed.), 1989, Metodologi Penelitian Agama, Yogyakarta PT. Wacana Yogya, Hal. 129.
[5] Ibid.
[6] Muhammad assad, 1980, The Massage of the Qur’an, Gibraltar: Daar al-Maktab, hal. 4.
[7] Quraish shihab, 1992, “Membumikan Al-Qur’an”, Bandung Mizan, hal. 105.
[8] Ali Hasan al-Aridh, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Terj. Ahmah Akram, Jakarta, Rajawali, 1992, hlm. 3.
[9] Ibid, hlm. 3.
[10] Ibid.
[11] Muhammad Ali as-Shabuni, Pengantar Studim al-Qur’an, Terj. M Chudori Umar dan Moh. Matsna, Bandung, Al-Ma’arif, 1984, hlm. 203.
[12] Imam Badru al-Din Muhammad Ibn Abdullah az-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, Juz 2, t,k, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t, hlm. 150.
[13] Hasbi ash-Shidieqi, sejarah dan pengantar Ilmu Tafsir al-Qur’an, Jakarta, Bulan Bintang, 1974, hlm. 178.
[14] Lihat Quraish shihab, “Membumikan.....”, hal. 16.
[15] Sayid Musa Husaini, “Metode Penafsiran Sainitis di Dalam Buku-Buku Tafsir Modern “ dalam situs Qur’n al-Shia Online, diakses 19 April 2013. http://qur’an.al-shia.com/id/metode/01.htm
[16] Ibid.
[17] Ibid.

Subscribe to receive free email updates: