Kerusakan Di Bumi Adalah Karena Ulah Manusia

<Kerusakan Di Bumi Adalah Karena Ulah Manusia>Telah nyata kerusakan di darat dan di laut yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Dan Allah memberikan pelajaran kepada mereka, sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar (QS Ar Ruum : 41 ).
Firman Allah swt tersebut diatas diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, untuk disampaikan kepada komunitas Islam yang pada saat itu jumlahnya sangat kecil, dan samasekali tidak mempunyai urusan, pengetahuan, dan kemampuan untuk merusak lingkungan, baik di daratan, apalagi di lautan luas. Sangat mengagumkan dan mengherankan, karena sangat visioner. Setelah sekitar 1400 tahun lamanya ayat ini tidak pernah dikutak-katik, tiba-tiba pada dekade akhir-akhir ini perannya begitu strategis bagi seluruh ummat manusia di dunia tanpa kecuali, karena firman Allah swt ini dapat dijadikan benteng untuk menghambat kehancuran alam yang sudah tidak terkendali, yang disebabkan oleh perbuatan manusia.

Telah nyata kerusakan di darat dan di laut yang disebabkan oleh perbuatan manusia, demikian firman Allah swt. Di lautan Indonesia, berdasarkan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia antara 1996 hingga 2006, kerusakan terumbu karang terparah, di 77 daerah yang terdiri dari 908 stasiun yang tersebar dari perairan Sabang hingga Kepulauan Raja Ampat, kondisi terumbu karang di Indonesia pada akhir 2008 menunjukkan, hanya tersisa sekitar 6 persen saja dalam kondisi sangat baik, 25 persen kondisi baik, 37 persen kondisi sedang dan 32  persen dalam kondisi buruk.
http://aang-zaeni.blogspot.com/2017/04/kerusakan-di-bumi-adalah-karena-ulah.html

Sedangkan kerusakan didarat, sesuai foto hasil deteksi satelit, telah nyata kerusakan  dipertambangan Freeport. Di kawasan Etsberg yang selesai  ditambang pada  tahun 1980-an, meninggalkan lubang sedalam 360 meter. dan di kawasan Grasberg, yang masih berlangsung sampai saat ini, pada Juli 2005, lubang tambang telah mencapai diameter 2.4 km pada daerah seluas 499 hektar dengan kedalaman 800 m. Tambang emas terbesar nomor 1 dan tambang tembaga terbesar nomor 3 dunia ini, berada di sebelah Puncak Jaya di Papua, milik Freeport-McMoran dari Amerika Serikat. Karyawannya berjumlah 19.500 orang. Tahun 2006, tambang ini berhasil  memproduksi 610,800  ton tembaga, 58,474 ton emas, dan 174.459 ton perak. 
Karena saham pemerintah Indonesia hanya 9,36%, selama tidak ada perubahan kepemilikan  saham yang adil,  maka selama itu pula hanya akan memperoleh hasil yang menyedihkan, dibanding apa yang mereka dapat. Sangat menyakitkan, karena melanggar pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa  “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Maksudnya rakyat Indonesia. Bukan  rakyat Amerika.  Wilayah penambangan  PT Freeport  saat  ini  mencakup  wilayah  seluas  2,6  juta  hektar atau sama dengan 6,2% dari luas Irian Jaya. Padahal ketika awal beroperasinya hanya mendapatkan10.908 hektar. Potensi bijih logam awalnya hanya 32 juta ton, sampai tahun 1995 menjadi 2 miliar ton atau meningkat lebih dari 58 kali lipat. Sedangkan data tahun 2005 terungkap, bahwa  potensi  Grasberg  mengandung  sekitar  2,822  juta  ton  metrik. Semua  itu  sekarang bukan milik kita, tapi milik orang Amerika.

Ini semua, selain melanggar amanat konstitusi, juga melanggar perintah Allah dalam QS surat Al Hijr ayat 19-20,  seharusnya bumi dan gunung-gunung yang merupakan tanah ulayat suku-suku bangsa Papua, juga semua mineral yang terkandung di dalamnya, adalah untuk keperluan-keperluan hidup kita, khususnya warga Papua. 
Dan kami Telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. Dan kami Telah menjadikan untukmudi bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kamiciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki kepadanya. (QS Al Hijr : 19-20).
Pengelolaan Freeport yang buruk ini tentu menimbulkan banyak masalah,  karena baik penerimaan Negara, Pemda apalagi warga sebagai pemilik hak tanah ulayat ini sangat tidak berarti, dibandingkan dengan dampak  kerusakan  lingkungan yang parah. Limbah Freeport sangat menakjubkan. Produksi tailing yang mencapai 220 ribu ton per hari, dalam waktu 10 tahun terakhir menimbulkan kerusakan wilayah produktif terhadap hutan, sungai, dan lahan basah seluas 120 ribu hektar. Hingga tahun 2005, sekitar 2.5 milyar ton limbah batuan dibuang ke  alam yang  mengakibatkan  longsor.  Bahkan  salah seorang anggota Panja DPR  RI  untuk  kasus  Freeport  menemukan  fakta  bahwa  bencana  longsor akibat limbah batuan ini terjadi rutin setiap tiga tahunan. 
Batuan  limbah  ini  telah  menimbun  danau  Wanagon.  Sejumlah  danau  berwarna  merah muda, merah  dan  jingga.  Danau dikawasan  hulu  telah  hilang, Padang  rumput  Cartstenz juga didominasi oleh gundukan limbah ini. Diperkirakan pada tahun 2014 limbah ini akan mencapai ketinggian 270 meter dan menutupidaerah seluas 135 km2. Kini sebagian besar kehidupan air tawar sepanjang daerah aliran sungai  yang  dimasuki  tailing  telah  hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat. 

Dalam hal ini Freeport telah melanggar PP No.82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, karena batuan tambang ini mengandung logam sulfide (metal sulfides) yang akan berproses  menjadi  air  asam  tambang  (Acid  Mine Drainage). Di dalamnya  terkandung zat-zat  Pembawa  Maut  seperti Antimon,  baan  baku baterai, peluru, dan pelapis  kabel.Arsenik, logam toksik yang jika ternsumsi bisa menyebabkan kematian. Merkuri, yang dapat mengakibatkan kerusakan pada otak, saraf, paru2 dan ginjal.

Pengolahan  tambang  dengan  luas  jutaan  hektar  tanah  ulayat  dengan  melibatkan  puluhan ribu manusia, mengusir paksa penduduk  yang ada, tentu berbuntut pada  pelanggaran hak azasi manusia seperti  :
  • Pelanggaran terhadap Hak untuk sebuah standar hidup yang layak dan Kesehatan.
  • Pelanggaran Hak Hidup akibat konflik perebutan tanah dan sumber daya alam.
  • Pelanggaran  terhadap  Hak  untuk  Bebas  dari  Ketakutan. Stigmatisasi  dengan  label politik seperti GPK telah menciptakan suasana ketakutan dan kecemasan.
  • Pelanggaran terhadap Hak untuk Bebas dari Penyiksaan. Sejumlah penangkapan, diikuti dengan penganiayaan telah terjadi di Grasberg.
Kejadian itu semua, merupakan pelajaran dari Allah swt, agar para pemimpin yang terlibat di dalamnya kembali ke jalan yang benar. Selain itu, para pemimpin Indonesia juga harus faham, bahwa penghancuran alam dan pelanggaran hak azasi manusia yang diikuti penganiayaan ini benar-benar karena kesalahan mereka,  sesuai  dengan firman Allah dalam QS. Ali  Imran  (3): 182 ”(Adzab) yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba Nya.”

Perbuatan salah ini berupa Undang-undang yang dibuat justru mendukung penguasaan sumberdaya oleh asing. Misalnya  UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal serta Peraturan Presiden No.76 dan 77 Tahun 2007,  yang  memberi  jalan  mulus  kepada perusahaan-perusahaan asing untuk menguasai ekonomi dan sumberdaya alam. Selain itu, kasus penambangan di hutan lindung yang dilarang, sesuai UU No.41 Tahun 1999, namun oleh pemerintah dibolehkan kembali dengan menerbitkan Perppu No.1 tahun 2004.

Freeport masih akan beroperasi hingga tahun 2041. Jika tingkat produksinya tetap, maka akan mencapai 225.000 hingga 300.000 ton bijih per hari. Kita berharap agar sebelum tahun 2041 akan muncul seorang pemimpin yang berani memaksakan perubahan kontrak karya yang lebih adil, bermartabat dan melindungi penduduk asli pemilik tanah ulayat, yaitu konsep pembangunan berkelanjutan yang menjamin pemeliharaan kelestarian seluruh penjuru alam,tempat kita memperoleh karunia  rizki-Nya, sesuai firman Allah dalam QS Al Mulk :15 ”Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.

Subscribe to receive free email updates: