Problematika dan Fatwa Seputar Shalat Malam dan Shalat Witir

PROBLEMATIKA DAN FATWA SEPUTAR SHALAT MALAM DAN SHALAT WITIR

A. Shalat Sepanjang Malam[1]
Shalat malam yang paling utama adalah agar seseorang tidur selama separuh malam, kemudian dia bangun dan shalat pada sepertiganya dan kemudian tidur lagi selama seperenam malam, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْضَلُ الْقِيَامِ قِيَامُ دَاوُدَ، كاَنَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَيَقُوْمُ ثُلُثَهُ، وَيَنَامُ سُدُسَهُ.
“Ibadah yang paling utama adalah ibadahnya Nabi Dawud Alaihissallam, dia tidur selama separuh malam, bangun untuk beribadah pada seper-tiga malam dan tidur kembali selama seper-enam malam.”[2]
Diriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr pernah berkata, “Sungguh aku akan berpuasa pada siang hari, beribadah sepanjang malam dan membaca al-Qur-an setiap hari.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Jangan kamu lakukan.” Kemudian beliau berkata lagi kepadanya:

إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَ ِلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَآتِ كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ.
“Sesungguhnya dirimu itu mempunyai hak atasmu, keluargamu mempunyai hak atasmu dan istrimu pun mempunyai hak atasmu, maka tunaikanlah setiap yang mempunyai hak akan haknya.”[3]
Disebutkan dalam hadits shahih:

أَنَّ رِجَالاً قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَأَصُوْمُ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَأَقُوْمُ وَلاَ أَنَامُ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ اللَّحْمَ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلاَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَقُوْلُوْنَ كَذَا وَكَذَا، لَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأَقُـوْمُ وَأَنَامُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، وَآكُلُ اللَّحْمَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.
“Ada sekelompok orang, salah satu dari mereka berkata, ‘Aku akan berpuasa dan tidak akan berbuka.’ Yang lain berkata, ‘Aku akan beribadah terus dan tidak tidur.’ Yang lainnya berkata, ‘Aku tidak akan memakan daging.’ Yang lainnya berkata, ‘Aku tidak akan menikah dengan wanita.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bagaimana keadaan orang-orang yang berkata ini dan itu, sesungguhnya aku ini tetap berpuasa dan kadang-kadang tidak berpuasa, aku beribadah dan aku pun tidur, aku tetap menikahi wanita-wanita, dan aku juga memakan daging, maka barangsiapa yang membenci Sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku.'”[4]
Berdasarkan hadits-hadits ini, maka diketahui-lah bahwa dimakruhkan beribadah terus-menerus sepanjang malam. Akan tetapi masih diperboleh-kan melakukan ibadah sepanjang malam pada malam-malam tertentu seperti sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan atau melakukan ibadah pada malam lainnya dalam tempo sewaktu-waktu saja, maka yang demikian itu dibolehkan.

Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah beribadah semalam penuh dengan membaca satu ayat.[5]

Dan diriwayatkan bahwa ketika memasuki sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, beliau mengencangkan ikat pinggang, mem-bangunkan keluarganya dan menghidupkan malamnya.[6] Hal serupa juga telah dilakukan oleh beberapa orang Sahabat.

Kutipan dari kitab Talbiis Ibliis[7] :
Ibnul Jauzi berkata, “Sungguh iblis telah mengelabui sekelompok ahli ibadah, lalu mereka memperbanyak shalat malam, bahkan di antara mereka ada orang yang tidak tidur sepanjang malam dan lebih senang melakukan shalat malam dan shalat Dhuha daripada melakukan shalat-shalat fardhu, kemudian dia telah terjatuh (tidur) menjelang fajar, sehingga dia tertinggal shalat fardhu (yaitu shalat Shubuh) atau dia terbangun, lalu bersiap-siap melakukan shalat, namun dia tertinggal shalat berjama’ah atau dia melakukan shalat Shubuh dalam keadaan malas, maka dia-pun tidak kuasa lagi untuk bekerja demi meng-hidupi keluarganya.”

Ibnul Jauzi berkata, “Jika ada yang berkata, ‘Sungguh telah diriwayatkan kepada kami bahwa sekelompok ulama Salaf selalu menghidupkan malam mereka.’ Maka tanggapannya adalah bahwa mereka melakukan itu semua secara bertahap, sehingga mereka mampu melakukan itu semua dan mereka percaya bahwa mereka dapat menjaga shalat Shubuh dengan berjama’ah dan mereka dibantu oleh tidur qailulah (tidur sejenak di siang hari) dan sedikit makan. Memang hal itu benar mereka lakukan. Di samping itu tidak ada keterangan yang sampai kepada kami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beribadah semalaman dan tidak tidur sama sekali.[8] Maka ketahuilah bahwa sunnahnya itulah yang harus diikuti.”

B. Mengusap Wajah dengan Kedua Tangan Setelah Qunut [9]
Sebagian ulama menganggap sunnah mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdo’a, sebagaimana yang dikenal di kalangan ulama madzhab Hanbali, akan tetapi dalam riwayat lain yang berasal dari Imam Ahmad dan menurut madzhab Imam asy-Syafi’i dan lainnya bahwa mengusap wajah ini tidak disyari’atkan.

Orang-orang yang menganggap sunnah mengusap wajah berdalil dengan hadits yang diri-wayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadits ‘Umar:

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لاَ يَحُطُّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ.
“Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sewaktu berdo’a, beliau tidak menurunkan keduanya sebelum mengusapkan wajahnya dengan keduanya.”[10]
Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ.
‘Maka jika engkau telah selesai, usaplah wajahmu dengan kedua tanganmu.'”[11]
Mengenai hadits pertama, Syaikh al-Albani berkata: “Hadits ini dhaif (lemah). Hadits ini memiliki dua jalur, akan tetapi hadits ini tetap tidak kuat sekalipun dengan menggabungkan kedua jalur ini, karena hadits ini sangat dhaif.”

Mengenai hadits kedua, Syaikh al-Albani berkata: “Hadits ini dhaif.”

Syaikhul Islam berkata, “Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan, tidak ada hadits yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskannya kecuali dua hadits yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (argumentasi).”

C. Shalat Lebih Utama Daripada Membaca al-Qur-an
Pertanyaan: Manakah yang lebih utama jika seseorang bangun pada malam hari, dia melakukan shalat atau membaca al-Qur-an?

Jawaban: Shalat lebih utama daripada membaca al-Qur-an pada selain shalat. Pernyataan ini diungkapkan oleh para imam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِسْتَقِيْمُوْا وَلَنْ تُحْصُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةَ، وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوْءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ.
“Istiqamahlah kalian dan kalian tidak akan dapat menghitungnya, ketahuilah bahwa sebaik-baik amal perbuatan kalian adalah shalat dan tidaklah orang yang dapat menjaga (kondisi) tetap dalam keadaan berwudhu’ kecuali seorang mukmin.”[13]
Akan tetapi bagi orang yang baru bisa memiliki semangat, perenungan dan memahami al-Qur-an tanpa shalat, maka yang lebih utama baginya adalah sesuatu yang lebih bermanfaat untuknya (yaitu membaca al-Qur-an dengan perenungan dan pemahaman yang tidak dapat dia lakukan ketika shalat,-Pent).[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

D. Shalat Witir bagi Seorang Musafir [14]
Pertanyaan: Jika seseorang sebagai musafir dan dia melakukan shalat qashar, apakah dia juga tetap melakukan shalat Witir atau tidak ?

Jawaban: Ya, dia tetap melakukan shalat Witir dalam perjalanan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Witir ketika dalam perjalanan ataupun ketika berada di rumah.

Disebutkan dalam sebuah hadits:

وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى دَابَّتِهِ قَبْلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَتْ بِهِ، وَيُوْتِرُ عَلَيْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوْبَةَ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di atas kendaraannya dengan menghadap ke arah mana saja kendaraannya itu menghadap dan beliau juga melakukan shalat Witir di atasnya, hanya saja beliau tidak melakukan shalat fardhu di atasnya.”[15] [Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

E. Hukum Meninggalkan Shalat Witir[16]
Pertanyaan: Mengenai seseorang yang tidak melakukan shalat Witir ketika shalat ‘Isya’, apakah dibolehkan baginya meninggalkan shalat Witir?

Jawaban: Alhamdulillaah, hukum shalat Witir adalah sunnah muakkadah menurut kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang terus-menerus meninggalkannya, maka kesaksiannya (dalam peradilan) ditolak.

Para ulama berbeda pendapat mengenai wajibnya shalat Witir. Abu Hanifah menghukuminya wajib. Sekelompok pengikut Ahmad dan mayoritas ulama seperti Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad tidak menghukuminya sebagai sesuatu yang wajib, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Witir di atas kendaraannya, padahal shalat wajib tidak boleh dilakukan di atas kendaraan.

Akan tetapi berdasarkan kesepakatan kaum muslimin bahwa shalat Witir hukumnya sunnah muakkadah yang tidak patut untuk ditinggalkan. Shalat Witir lebih utama daripada semua shalat sunnah di siang hari, bahkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam, dan shalat malam yang paling muakkadah adalah shalat Witir dan shalat sunnah Shubuh dua raka’at. Wallaahu a’lam.[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

F. Shalat Orang yang Duduk Nilainya Separuh dari Shalat Orang yang Berdiri [17]
Pertanyaan: Ada seorang wanita memiliki wirid berupa di malam hari, yaitu dia selalu melakukan shalat malam, lalu tiba-tiba dia tidak kuasa untuk berdiri pada beberapa waktu. Ada yang berkata kepadanya bahwa shalat orang yang duduk nilainya separuh dari shalat orang yang berdiri, apakah hal ini benar?

Jawaban: Ya, memang benar.

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

صَلاَةُ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلاَةِ الْقَائِمِ.
“Shalatnya orang yang duduk mempunyai nilai separuh dari shalatnya orang yang ber-diri.”[18]
Akan tetapi jika kebiasaan orang tersebut adalah melakukan shalat dengan berdiri -lalu dia melakukan shalat dengan duduk hanyalah karena dia tidak mampu melakukannya- maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberinya pahala orang yang melakukan shalat dengan berdiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنَ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيْحٌ مُقِيْمٌ.
“Jika seseorang jatuh sakit atau bepergian, maka akan ditulis untuknya pahala amalan yang biasa dia lakukan ketika dalam keadaan sehat dan berada di tempat (tidak bepergian).” [19]
Maka seandainya dia tidak dapat melakukan shalat secara keseluruhan karena sakit yang dideritanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menuliskan baginya pahala shalatnya secara keseluruhan, karena niat dan perbuatannya sesuai dengan kemampuannya, lalu bagaimana jika dia tidak mampu melakukan aktifitas-aktifitasnya?! [Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Lihat Fataawa Ibni Taimiyyah (XXII/308).
[2]. Telah lalu takhrijnya.
[3]. HR. Al-Bukhari dalam kitab ash-Shaum, Bab Haqqul Jism fish Shaum, (hadits no. 1975) dan Muslim dalam kitab ash-Shiyaam bab an-Nahyi ‘an Shaumid Dahr… (hadits no. 1159).
[4]. HR. Al-Bukhari dalam kitab an-Nikaah, bab at-Targhiib fin Nikaah (hadits no. 5063) dan Muslim dalam kitab an-Nikaah bab Istihbaabun Nikaah liman Taaqat Nafsuhu ilaihi… (hadits no. 1401).
[5]. Telah disebutkan dalam hadits ‘Aisyah dan Abu Dzarr Radhiyallahu anhuma.
[6]. HR. Al-Bukhari dalam kitab Shalaatut Taraawiih, bab al-‘Amali fil ‘Asyril Awaakhir min Ramadhaan, (hadits no. 2024) dan Muslim dalam kitab al-I’tikaaf, bab al-Ijtihaadi fil ‘Asyril Awaakhir min Ramadhaan, (hadits no. 1174).
[7]. Al-Muntaqa an-Nafiis min Talbiis Ibliis, ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, (hal. 173-175).
[8]. Saya katakan, “Bahkan hal itu telah diterangkan dalam hadits hasan yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang telah disebutkan sebelumnya dan juga dari hadits Abu Dzarr Radhiyallahu anhu yang telah disebutkan sebelumnya.”
[9]. Lihat Nailul Ma-aarib fii Tahdziibi Syarhi ‘Umdatith Thalib, karya al-Bassam, (I/198-199).
[10]. HR. At-Tirmidzi dalam kitab ad-Da’awaat, bab Maa Jaa-a fii Raf’il Aydi ‘indad Du’aa’, (hadits no. 3386). Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkata: “Hadits ini gharib.”
[11]. HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab Man Rafa’a Yadaihi fid Du’aa’ wa Masaha biha Wajhahu, (hadits no. 1170). Hadits ini disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di akhir kitab Buluughul Maraam dan dia menghasankannya.
[12]. Lihat Majmuu’ul Fataawa, (XXIII/62) dan al-Fataawal Kubra, karya Ibnu Taimiyyah, (II/236).
[13]. HR. Ibnu Majah dalam kitab ath-Thahaarah wa Sunanuha bab al-Muhaafazhah ‘alal Wudhu’ (hadits no. 274) dan Ahmad dalam kitab Musnadnya, (hadits no. 21873).
[14]. Lihat Majmuu’ul Fataawa, karya Ibnu Taimiyyah, (XXIII/89) dan al-Fataawal Kubra, karya Ibnu Taimiyyah, (II/239).
[15]. Telah lalu takhrijnya.
[16]. Lihat al-Fataawal Kubra, karya Ibnu Taimiyyah, (II/237).
[17]. Al-Fataawal Kubra, (II/261).
[18]. HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Jawaa-zin Naafilah Qaa-iman wa Qaa’idan, (hadits no. 730).
[19]. HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Jihaad was Siyar, bab Yuktabu lil Musaafiri maa Kaana Ya’malu fil Iqaamah, (hadits no. 2996).

https://almanhaj.or.id/688-problematika-dan-fatwa-seputar-shalat-malam-dan-shalat-witir-1.html


PROBLEMATIKA DAN FATWA SEPUTAR SHALAT MALAM DAN SHALAT WITIR(1)

A. Shalat Sepanjang Malam[1]
Shalat malam yang paling utama adalah agar seseorang tidur selama separuh malam, kemudian dia bangun dan shalat pada sepertiganya dan kemudian tidur lagi selama seperenam malam, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْضَلُ الْقِيَامِ قِيَامُ دَاوُدَ، كاَنَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَيَقُوْمُ ثُلُثَهُ، وَيَنَامُ سُدُسَهُ.

“Ibadah yang paling utama adalah ibadahnya Nabi Dawud Alaihissallam, dia tidur selama separuh malam, bangun untuk beribadah pada seper-tiga malam dan tidur kembali selama seper-enam malam.”[2]

Diriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr pernah berkata, “Sungguh aku akan berpuasa pada siang hari, beribadah sepanjang malam dan membaca al-Qur-an setiap hari.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Jangan kamu lakukan.” Kemudian beliau berkata lagi kepadanya:

إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَ ِلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَآتِ كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ.

“Sesungguhnya dirimu itu mempunyai hak atasmu, keluargamu mempunyai hak atasmu dan istrimu pun mempunyai hak atasmu, maka tunaikanlah setiap yang mempunyai hak akan haknya.”[3]

Disebutkan dalam hadits shahih:

أَنَّ رِجَالاً قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَأَصُوْمُ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَأَقُوْمُ وَلاَ أَنَامُ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ اللَّحْمَ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلاَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَقُوْلُوْنَ كَذَا وَكَذَا، لَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأَقُـوْمُ وَأَنَامُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، وَآكُلُ اللَّحْمَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.

“Ada sekelompok orang, salah satu dari mereka berkata, ‘Aku akan berpuasa dan tidak akan berbuka.’ Yang lain berkata, ‘Aku akan beribadah terus dan tidak tidur.’ Yang lainnya berkata, ‘Aku tidak akan memakan daging.’ Yang lainnya berkata, ‘Aku tidak akan menikah dengan wanita.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bagaimana keadaan orang-orang yang berkata ini dan itu, sesungguhnya aku ini tetap berpuasa dan kadang-kadang tidak berpuasa, aku beribadah dan aku pun tidur, aku tetap menikahi wanita-wanita, dan aku juga memakan daging, maka barangsiapa yang membenci Sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku.'”[4]

Berdasarkan hadits-hadits ini, maka diketahui-lah bahwa dimakruhkan beribadah terus-menerus sepanjang malam. Akan tetapi masih diperboleh-kan melakukan ibadah sepanjang malam pada malam-malam tertentu seperti sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan atau melakukan ibadah pada malam lainnya dalam tempo sewaktu-waktu saja, maka yang demikian itu dibolehkan.

Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah beribadah semalam penuh dengan membaca satu ayat.[5]

Dan diriwayatkan bahwa ketika memasuki sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, beliau mengencangkan ikat pinggang, mem-bangunkan keluarganya dan menghidupkan malamnya.[6] Hal serupa juga telah dilakukan oleh beberapa orang Sahabat.

Kutipan dari kitab Talbiis Ibliis[7] :
Ibnul Jauzi berkata, “Sungguh iblis telah mengelabui sekelompok ahli ibadah, lalu mereka memperbanyak shalat malam, bahkan di antara mereka ada orang yang tidak tidur sepanjang malam dan lebih senang melakukan shalat malam dan shalat Dhuha daripada melakukan shalat-shalat fardhu, kemudian dia telah terjatuh (tidur) menjelang fajar, sehingga dia tertinggal shalat fardhu (yaitu shalat Shubuh) atau dia terbangun, lalu bersiap-siap melakukan shalat, namun dia tertinggal shalat berjama’ah atau dia melakukan shalat Shubuh dalam keadaan malas, maka dia-pun tidak kuasa lagi untuk bekerja demi meng-hidupi keluarganya.”

Ibnul Jauzi berkata, “Jika ada yang berkata, ‘Sungguh telah diriwayatkan kepada kami bahwa sekelompok ulama Salaf selalu menghidupkan malam mereka.’ Maka tanggapannya adalah bahwa mereka melakukan itu semua secara bertahap, sehingga mereka mampu melakukan itu semua dan mereka percaya bahwa mereka dapat menjaga shalat Shubuh dengan berjama’ah dan mereka dibantu oleh tidur qailulah (tidur sejenak di siang hari) dan sedikit makan. Memang hal itu benar mereka lakukan. Di samping itu tidak ada keterangan yang sampai kepada kami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beribadah semalaman dan tidak tidur sama sekali.[8] Maka ketahuilah bahwa sunnahnya itulah yang harus diikuti.”

B. Mengusap Wajah dengan Kedua Tangan Setelah Qunut [9]
Sebagian ulama menganggap sunnah mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdo’a, sebagaimana yang dikenal di kalangan ulama madzhab Hanbali, akan tetapi dalam riwayat lain yang berasal dari Imam Ahmad dan menurut madzhab Imam asy-Syafi’i dan lainnya bahwa mengusap wajah ini tidak disyari’atkan.

Orang-orang yang menganggap sunnah mengusap wajah berdalil dengan hadits yang diri-wayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadits ‘Umar:

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لاَ يَحُطُّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ.

“Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sewaktu berdo’a, beliau tidak menurunkan keduanya sebelum mengusapkan wajahnya dengan keduanya.”[10]

Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ.

‘Maka jika engkau telah selesai, usaplah wajahmu dengan kedua tanganmu.'”[11]

Mengenai hadits pertama, Syaikh al-Albani berkata: “Hadits ini dhaif (lemah). Hadits ini memiliki dua jalur, akan tetapi hadits ini tetap tidak kuat sekalipun dengan menggabungkan kedua jalur ini, karena hadits ini sangat dhaif.”

Mengenai hadits kedua, Syaikh al-Albani berkata: “Hadits ini dhaif.”

Syaikhul Islam berkata, “Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan, tidak ada hadits yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskannya kecuali dua hadits yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (argumentasi).”

C. Shalat Lebih Utama Daripada Membaca al-Qur-an
Pertanyaan: Manakah yang lebih utama jika seseorang bangun pada malam hari, dia melakukan shalat atau membaca al-Qur-an?

Jawaban: Shalat lebih utama daripada membaca al-Qur-an pada selain shalat. Pernyataan ini diungkapkan oleh para imam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِسْتَقِيْمُوْا وَلَنْ تُحْصُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةَ، وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوْءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ.

“Istiqamahlah kalian dan kalian tidak akan dapat menghitungnya, ketahuilah bahwa sebaik-baik amal perbuatan kalian adalah shalat dan tidaklah orang yang dapat menjaga (kondisi) tetap dalam keadaan berwudhu’ kecuali seorang mukmin.”[13]

Akan tetapi bagi orang yang baru bisa memiliki semangat, perenungan dan memahami al-Qur-an tanpa shalat, maka yang lebih utama baginya adalah sesuatu yang lebih bermanfaat untuknya (yaitu membaca al-Qur-an dengan perenungan dan pemahaman yang tidak dapat dia lakukan ketika shalat,-Pent).[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

D. Shalat Witir bagi Seorang Musafir [14]
Pertanyaan: Jika seseorang sebagai musafir dan dia melakukan shalat qashar, apakah dia juga tetap melakukan shalat Witir atau tidak ?

Jawaban: Ya, dia tetap melakukan shalat Witir dalam perjalanan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Witir ketika dalam perjalanan ataupun ketika berada di rumah.

Disebutkan dalam sebuah hadits:

وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى دَابَّتِهِ قَبْلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَتْ بِهِ، وَيُوْتِرُ عَلَيْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوْبَةَ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di atas kendaraannya dengan menghadap ke arah mana saja kendaraannya itu menghadap dan beliau juga melakukan shalat Witir di atasnya, hanya saja beliau tidak melakukan shalat fardhu di atasnya.”[15] [Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

E. Hukum Meninggalkan Shalat Witir[16]
Pertanyaan: Mengenai seseorang yang tidak melakukan shalat Witir ketika shalat ‘Isya’, apakah dibolehkan baginya meninggalkan shalat Witir?

Jawaban: Alhamdulillaah, hukum shalat Witir adalah sunnah muakkadah menurut kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang terus-menerus meninggalkannya, maka kesaksiannya (dalam peradilan) ditolak.

Para ulama berbeda pendapat mengenai wajibnya shalat Witir. Abu Hanifah menghukuminya wajib. Sekelompok pengikut Ahmad dan mayoritas ulama seperti Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad tidak menghukuminya sebagai sesuatu yang wajib, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Witir di atas kendaraannya, padahal shalat wajib tidak boleh dilakukan di atas kendaraan.

Akan tetapi berdasarkan kesepakatan kaum muslimin bahwa shalat Witir hukumnya sunnah muakkadah yang tidak patut untuk ditinggalkan. Shalat Witir lebih utama daripada semua shalat sunnah di siang hari, bahkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam, dan shalat malam yang paling muakkadah adalah shalat Witir dan shalat sunnah Shubuh dua raka’at. Wallaahu a’lam.[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

F. Shalat Orang yang Duduk Nilainya Separuh dari Shalat Orang yang Berdiri [17]
Pertanyaan: Ada seorang wanita memiliki wirid berupa di malam hari, yaitu dia selalu melakukan shalat malam, lalu tiba-tiba dia tidak kuasa untuk berdiri pada beberapa waktu. Ada yang berkata kepadanya bahwa shalat orang yang duduk nilainya separuh dari shalat orang yang berdiri, apakah hal ini benar?

Jawaban: Ya, memang benar.

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

صَلاَةُ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلاَةِ الْقَائِمِ.

“Shalatnya orang yang duduk mempunyai nilai separuh dari shalatnya orang yang ber-diri.”[18]

Akan tetapi jika kebiasaan orang tersebut adalah melakukan shalat dengan berdiri -lalu dia melakukan shalat dengan duduk hanyalah karena dia tidak mampu melakukannya- maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberinya pahala orang yang melakukan shalat dengan berdiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنَ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيْحٌ مُقِيْمٌ.

“Jika seseorang jatuh sakit atau bepergian, maka akan ditulis untuknya pahala amalan yang biasa dia lakukan ketika dalam keadaan sehat dan berada di tempat (tidak bepergian).” [19]

Maka seandainya dia tidak dapat melakukan shalat secara keseluruhan karena sakit yang dideritanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menuliskan baginya pahala shalatnya secara keseluruhan, karena niat dan perbuatannya sesuai dengan kemampuannya, lalu bagaimana jika dia tidak mampu melakukan aktifitas-aktifitasnya?! [Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Lihat Fataawa Ibni Taimiyyah (XXII/308).
[2]. Telah lalu takhrijnya.
[3]. HR. Al-Bukhari dalam kitab ash-Shaum, Bab Haqqul Jism fish Shaum, (hadits no. 1975) dan Muslim dalam kitab ash-Shiyaam bab an-Nahyi ‘an Shaumid Dahr… (hadits no. 1159).
[4]. HR. Al-Bukhari dalam kitab an-Nikaah, bab at-Targhiib fin Nikaah (hadits no. 5063) dan Muslim dalam kitab an-Nikaah bab Istihbaabun Nikaah liman Taaqat Nafsuhu ilaihi… (hadits no. 1401).
[5]. Telah disebutkan dalam hadits ‘Aisyah dan Abu Dzarr Radhiyallahu anhuma.
[6]. HR. Al-Bukhari dalam kitab Shalaatut Taraawiih, bab al-‘Amali fil ‘Asyril Awaakhir min Ramadhaan, (hadits no. 2024) dan Muslim dalam kitab al-I’tikaaf, bab al-Ijtihaadi fil ‘Asyril Awaakhir min Ramadhaan, (hadits no. 1174).
[7]. Al-Muntaqa an-Nafiis min Talbiis Ibliis, ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, (hal. 173-175).
[8]. Saya katakan, “Bahkan hal itu telah diterangkan dalam hadits hasan yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang telah disebutkan sebelumnya dan juga dari hadits Abu Dzarr Radhiyallahu anhu yang telah disebutkan sebelumnya.”
[9]. Lihat Nailul Ma-aarib fii Tahdziibi Syarhi ‘Umdatith Thalib, karya al-Bassam, (I/198-199).
[10]. HR. At-Tirmidzi dalam kitab ad-Da’awaat, bab Maa Jaa-a fii Raf’il Aydi ‘indad Du’aa’, (hadits no. 3386). Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkata: “Hadits ini gharib.”
[11]. HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab Man Rafa’a Yadaihi fid Du’aa’ wa Masaha biha Wajhahu, (hadits no. 1170). Hadits ini disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di akhir kitab Buluughul Maraam dan dia menghasankannya.
[12]. Lihat Majmuu’ul Fataawa, (XXIII/62) dan al-Fataawal Kubra, karya Ibnu Taimiyyah, (II/236).
[13]. HR. Ibnu Majah dalam kitab ath-Thahaarah wa Sunanuha bab al-Muhaafazhah ‘alal Wudhu’ (hadits no. 274) dan Ahmad dalam kitab Musnadnya, (hadits no. 21873).
[14]. Lihat Majmuu’ul Fataawa, karya Ibnu Taimiyyah, (XXIII/89) dan al-Fataawal Kubra, karya Ibnu Taimiyyah, (II/239).
[15]. Telah lalu takhrijnya.
[16]. Lihat al-Fataawal Kubra, karya Ibnu Taimiyyah, (II/237).
[17]. Al-Fataawal Kubra, (II/261).
[18]. HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Jawaa-zin Naafilah Qaa-iman wa Qaa’idan, (hadits no. 730).
[19]. HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Jihaad was Siyar, bab Yuktabu lil Musaafiri maa Kaana Ya’malu fil Iqaamah, (hadits no. 2996).

https://almanhaj.or.id/688-problematika-dan-fatwa-seputar-shalat-malam-dan-shalat-witir-1.html

PROBLEMATIKA DAN FATWA SEPUTAR SHALAT MALAM DAN SHALAT WITIR (2)



Diposkan oleh Kumpulan Artikel Islam di 16.33 Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Shalat Sunnah
SHALAT WITIR DAN HUKUMNYA.
SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1 )

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajiSHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

http://aburuqoyyah.com/2015/07/sholat-witir-dan-hukumnya-bag-1/





HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

http://aburuqoyyah.com/2015/07/sholat-witir-dan-hukumnya-bag-1/



SHALAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 2 Selesai)


SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1 )

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajiSHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

http://aburuqoyyah.com/2015/07/sholat-witir-dan-hukumnya-bag-1/





HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

http://aburuqoyyah.com/2015/07/sholat-witir-dan-hukumnya-bag-1/



SHALAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 2 Selesai)


WAKTU PELAKSANAAN SHALAT WITIR

Para ahli fiqih sepakat bahwa waktu untuk shalat witir adalah dari mulai setelah shalat isya’ sampai terbitnya fajar atau masuk waktu subuh. Ini sebagaimana perkataan ibunda Aisyah –semoga Alloh memberikan ridha kepada beliau-, beliau mengatakan ;

مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ

“Setiap malam Rasululloh -Shalallohu alaihi wa Sallam- melakukan witir pada awal malam, pertengahan atau pada akhirnya, dan witir beliau berakhir sampai waktu sahur.” (HR : Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya)

Demikian pula hadits Jabir –semoga Alloh memberikan ridha kepada beliau– beliau mengatakan ;

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

“Barang siapa yang takut tidak bisa bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir di awal malam, dan barang siapa yang merasa mampu untuk bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir di akhir malam, karena shalat yang di kerjakan di akhir malam di persaksikan (oleh Malaikat) dan yang demikian itu lebih utama.” (HR : Muslim)

Adapun Syaikh Fauzan mengatakan bahwa seluruh waktu malam hari maka ia adalah waktu untuk shalat witir, kecuali sebelum Isya’. [Al Mulakhas Al Fiqh 1/118 Darul Aqidah]

BAGAIMANA HUKUM SHALAT WITIR SETELAH TERBITNYA FAJAR,.?

Para fuqaha berselisih pendapat tentang hal ini, sebagian mereka berpendapat bahwa shalat witir bisa dilakukan setelah masuk waktu subuh dengan catatan ia belum mengerjakan shalat subuh. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [Ada dalam Taisirrul Allam Syarh Umdatil Ahkam hal. 149 terbitan Darul Kutub Al Ilmiyah]. Mereka berpedoman pada beberapa riwayat, diantaranya yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Al Muwatta’ ;

عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ؛ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ مَسْعُودٍ قَالَ: مَا أُبَالِي لَوْ أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ، وَأَنَا أُوتِرُ

“Dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, bahwasannya Abdullah bin Mas’ud mengatakan ; Aku tidak perduli seandainya shalat subuh di tegakkan sedangkan aku sedang melakukan shalat witir.” (HR : Malik dalam Al Muwatta’)

Demikian pula dengan sebuah riwayat yang terdapat dalam Mushannaf Abdur Razaq ;

عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ قَالَ: جَاءَ نَفَرٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ فَسَأَلُوهُ عَنِ الْوِتْرِ؟ فَقَالَ: «لَا وِتْرَ بَعْدَ الْأَذَانِ»، فَأَتَوْا عَلِيًّا فَأَخْبَرُوهُ، فَقَالَ: «لَقَدْ أَغْرَقَ النَّزْعَ، وَأَفْرَطَ فِي الْفُتْيَا، الْوِتْرُ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ»

“Dari Ats Tsauri, dari Abu Ishaq, dari ‘Ashim bin Dhamrah ia mengatakan ; Datang sekelompok orang kepada Abu Musa Al Asy’ari lantas mereka bertanya kepadanya tentang shalat witir? Maka beliau mengatakan ; Tidak ada witir setelah adzan subuh. Lalu mereka mendatangi Ali dan mengabarkan hal itu kepadanya, maka lantas Ali mengatakan ; Sungguh perbedaan itu terlalu berlebihan, dan fatwa itu terlalu melampaui batas, witir itu antara dirimu dan shalat subuh. “ (Mushannaf Abdur Razaq, jilid 3 no. 4601)

Adapun yang lain berpendapat bahwa waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur, atau dengan kata lain mulai masuk waktu subuh. Ini merupakan salah satu riwayat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, demikian pula Hanabilah. Pendapat ini pula yang di pilih oleh syaikh Ibnu Baz, dan syaikh Utsaimin. Mereka berdalil dengan beberapa riwayat yang jelas menegaskan bahwa waktu shalat witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur. Diantaranya adalah hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim diatas.

Terdapat pula riwayat dari Ma’mar, dari Abu Ishaq, bahwa Ibnu Mas’ud berkata ;

الْوِتْرُ مَا بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ

“Witir itu (bisa di kerjakan) di antara dua shalat (Isya’ dan Subuh).” (Mushannaf Abdur Razaq)

Jika kita melihat rSHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1 )

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajiSHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

http://aburuqoyyah.com/2015/07/sholat-witir-dan-hukumnya-bag-1/





HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

http://aburuqoyyah.com/2015/07/sholat-witir-dan-hukumnya-bag-1/



SHALAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 2 Selesai)


SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1 )

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajiSHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

http://aburuqoyyah.com/2015/07/sholat-witir-dan-hukumnya-bag-1/





HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

http://aburuqoyyah.com/2015/07/sholat-witir-dan-hukumnya-bag-1/



SHALAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 2 Selesai)


WAKTU PELAKSANAAN SHALAT WITIR

Para ahli fiqih sepakat bahwa waktu untuk shalat witir adalah dari mulai setelah shalat isya’ sampai terbitnya fajar atau masuk waktu subuh. Ini sebagaimana perkataan ibunda Aisyah –semoga Alloh memberikan ridha kepada beliau-, beliau mengatakan ;

مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ

“Setiap malam Rasululloh -Shalallohu alaihi wa Sallam- melakukan witir pada awal malam, pertengahan atau pada akhirnya, dan witir beliau berakhir sampai waktu sahur.” (HR : Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya)

Demikian pula hadits Jabir –semoga Alloh memberikan ridha kepada beliau– beliau mengatakan ;

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

“Barang siapa yang takut tidak bisa bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir di awal malam, dan barang siapa yang merasa mampu untuk bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir di akhir malam, karena shalat yang di kerjakan di akhir malam di persaksikan (oleh Malaikat) dan yang demikian itu lebih utama.” (HR : Muslim)

Adapun Syaikh Fauzan mengatakan bahwa seluruh waktu malam hari maka ia adalah waktu untuk shalat witir, kecuali sebelum Isya’. [Al Mulakhas Al Fiqh 1/118 Darul Aqidah]

BAGAIMANA HUKUM SHALAT WITIR SETELAH TERBITNYA FAJAR,.?

Para fuqaha berselisih pendapat tentang hal ini, sebagian mereka berpendapat bahwa shalat witir bisa dilakukan setelah masuk waktu subuh dengan catatan ia belum mengerjakan shalat subuh. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [Ada dalam Taisirrul Allam Syarh Umdatil Ahkam hal. 149 terbitan Darul Kutub Al Ilmiyah]. Mereka berpedoman pada beberapa riwayat, diantaranya yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Al Muwatta’ ;

عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ؛ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ مَسْعُودٍ قَالَ: مَا أُبَالِي لَوْ أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ، وَأَنَا أُوتِرُ

“Dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, bahwasannya Abdullah bin Mas’ud mengatakan ; Aku tidak perduli seandainya shalat subuh di tegakkan sedangkan aku sedang melakukan shalat witir.” (HR : Malik dalam Al Muwatta’)

Demikian pula dengan sebuah riwayat yang terdapat dalam Mushannaf Abdur Razaq ;

عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ قَالَ: جَاءَ نَفَرٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ فَسَأَلُوهُ عَنِ الْوِتْرِ؟ فَقَالَ: «لَا وِتْرَ بَعْدَ الْأَذَانِ»، فَأَتَوْا عَلِيًّا فَأَخْبَرُوهُ، فَقَالَ: «لَقَدْ أَغْرَقَ النَّزْعَ، وَأَفْرَطَ فِي الْفُتْيَا، الْوِتْرُ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ»

“Dari Ats Tsauri, dari Abu Ishaq, dari ‘Ashim bin Dhamrah ia mengatakan ; Datang sekelompok orang kepada Abu Musa Al Asy’ari lantas mereka bertanya kepadanya tentang shalat witir? Maka beliau mengatakan ; Tidak ada witir setelah adzan subuh. Lalu mereka mendatangi Ali dan mengabarkan hal itu kepadanya, maka lantas Ali mengatakan ; Sungguh perbedaan itu terlalu berlebihan, dan fatwa itu terlalu melampaui batas, witir itu antara dirimu dan shalat subuh. “ (Mushannaf Abdur Razaq, jilid 3 no. 4601)

Adapun yang lain berpendapat bahwa waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur, atau dengan kata lain mulai masuk waktu subuh. Ini merupakan salah satu riwayat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, demikian pula Hanabilah. Pendapat ini pula yang di pilih oleh syaikh Ibnu Baz, dan syaikh Utsaimin. Mereka berdalil dengan beberapa riwayat yang jelas menegaskan bahwa waktu shalat witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur. Diantaranya adalah hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim diatas.

Terdapat pula riwayat dari Ma’mar, dari Abu Ishaq, bahwa Ibnu Mas’ud berkata ;

الْوِتْرُ مَا بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ

“Witir itu (bisa di kerjakan) di antara dua shalat (Isya’ dan Subuh).” (Mushannaf Abdur Razaq)

Jika kita melihat riwayat yang ada, yaitu adanya riwayat yang menunjukkan di perbolehkannya shalat witir setelah terbit fajar (selama belum shalat subuh) dengan riwayat yang menunjukkan waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur,  maka hadits yang menunjukkan di perbolehkannya shalat witir setelah terbit fajar (selama belum shalat subuh) ini berlaku bagi orang yang lupa belum melakukan shalat witir, atau tertidur hingga belum shalat witir sampai terbit fajar. Adapun riwayat yang menunjukkan waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur maka hal ini bagi orang yang mampu melakukannya, dan inilah yang utama. Inilah pendapat yang pertengahan dan yang lebih tepat insyaAlloh.

HUKUM MENGQADHA SHALAT WITIR

Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beliau Shalallohu ‘alaihi wa Sallam biasa mengqadha shalat malam beserta witirnya di siang harinya apabila beliau terlewat darinya karena tidur ataupun karena sakit. Diantaranya adalah ;

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari menunaikan shalat malam karena ketiduran atau sakit maka di siang harinya beliau melakukan shalat dua belas (12) rekaat,.” (HR : Muslim dan Abu Dawud)

Jika biasanya seseorang shalat witir tiga (3) rekaat maka ia mengqadhanya dengan empat (4) rekaat, jika ia biasa witir dengan lima (5) rekaat maka ia mengqadhanya dengan enam (6) rekaat, sebagaimana hadits diatas.

Wallohu alam.

SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1 )

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajiSHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.


HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

http://aburuqoyyah.com/2015/07/sholat-witir-dan-hukumnya-bag-1/



SHALAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 2 Selesai)


SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1 )

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajiSHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

http://aburuqoyyah.com/2015/07/sholat-witir-dan-hukumnya-bag-1/





HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.


SHALAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 2 Selesai)


WAKTU PELAKSANAAN SHALAT WITIR

Para ahli fiqih sepakat bahwa waktu untuk shalat witir adalah dari mulai setelah shalat isya’ sampai terbitnya fajar atau masuk waktu subuh. Ini sebagaimana perkataan ibunda Aisyah –semoga Alloh memberikan ridha kepada beliau-, beliau mengatakan ;

مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ

“Setiap malam Rasululloh -Shalallohu alaihi wa Sallam- melakukan witir pada awal malam, pertengahan atau pada akhirnya, dan witir beliau berakhir sampai waktu sahur.” (HR : Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya)

Demikian pula hadits Jabir –semoga Alloh memberikan ridha kepada beliau– beliau mengatakan ;

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

“Barang siapa yang takut tidak bisa bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir di awal malam, dan barang siapa yang merasa mampu untuk bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir di akhir malam, karena shalat yang di kerjakan di akhir malam di persaksikan (oleh Malaikat) dan yang demikian itu lebih utama.” (HR : Muslim)

Adapun Syaikh Fauzan mengatakan bahwa seluruh waktu malam hari maka ia adalah waktu untuk shalat witir, kecuali sebelum Isya’. [Al Mulakhas Al Fiqh 1/118 Darul Aqidah]

BAGAIMANA HUKUM SHALAT WITIR SETELAH TERBITNYA FAJAR,.?

Para fuqaha berselisih pendapat tentang hal ini, sebagian mereka berpendapat bahwa shalat witir bisa dilakukan setelah masuk waktu subuh dengan catatan ia belum mengerjakan shalat subuh. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [Ada dalam Taisirrul Allam Syarh Umdatil Ahkam hal. 149 terbitan Darul Kutub Al Ilmiyah]. Mereka berpedoman pada beberapa riwayat, diantaranya yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Al Muwatta’ ;

عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ؛ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ مَسْعُودٍ قَالَ: مَا أُبَالِي لَوْ أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ، وَأَنَا أُوتِرُ

“Dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, bahwasannya Abdullah bin Mas’ud mengatakan ; Aku tidak perduli seandainya shalat subuh di tegakkan sedangkan aku sedang melakukan shalat witir.” (HR : Malik dalam Al Muwatta’)

Demikian pula dengan sebuah riwayat yang terdapat dalam Mushannaf Abdur Razaq ;

عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ قَالَ: جَاءَ نَفَرٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ فَسَأَلُوهُ عَنِ الْوِتْرِ؟ فَقَالَ: «لَا وِتْرَ بَعْدَ الْأَذَانِ»، فَأَتَوْا عَلِيًّا فَأَخْبَرُوهُ، فَقَالَ: «لَقَدْ أَغْرَقَ النَّزْعَ، وَأَفْرَطَ فِي الْفُتْيَا، الْوِتْرُ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ»

“Dari Ats Tsauri, dari Abu Ishaq, dari ‘Ashim bin Dhamrah ia mengatakan ; Datang sekelompok orang kepada Abu Musa Al Asy’ari lantas mereka bertanya kepadanya tentang shalat witir? Maka beliau mengatakan ; Tidak ada witir setelah adzan subuh. Lalu mereka mendatangi Ali dan mengabarkan hal itu kepadanya, maka lantas Ali mengatakan ; Sungguh perbedaan itu terlalu berlebihan, dan fatwa itu terlalu melampaui batas, witir itu antara dirimu dan shalat subuh. “ (Mushannaf Abdur Razaq, jilid 3 no. 4601)

Adapun yang lain berpendapat bahwa waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur, atau dengan kata lain mulai masuk waktu subuh. Ini merupakan salah satu riwayat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, demikian pula Hanabilah. Pendapat ini pula yang di pilih oleh syaikh Ibnu Baz, dan syaikh Utsaimin. Mereka berdalil dengan beberapa riwayat yang jelas menegaskan bahwa waktu shalat witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur. Diantaranya adalah hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim diatas.

Terdapat pula riwayat dari Ma’mar, dari Abu Ishaq, bahwa Ibnu Mas’ud berkata ;

الْوِتْرُ مَا بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ

“Witir itu (bisa di kerjakan) di antara dua shalat (Isya’ dan Subuh).” (Mushannaf Abdur Razaq)

Jika kita melihat rSHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1 )

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajiSHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)

Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)

Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »
“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)
Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)

Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا
“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)
Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)
Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)
Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

SHALAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 2 Selesai)


SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1 )

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ
“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)
Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »
“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)
Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)
Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)
Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

“Shalat witir itu hak (benar / wajiSHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

SHOLAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 1)

PENGERTIAN

‘Witir’ secara bahasa adalah nama untuk bilangan ganjil, seperti satu (1), tiga (3), lima (5) dan seterusnya. Yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

إنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ
“Sesungguhnya Alloh itu satu (ganjil) dan menyukai bilangan ganjil,.” (HR : Abu Dawud & Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)
Demikian pula Nabi bersabda ;

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ
“Barang siapa yang beristijmar (cebok dengan mengunakan batu) maka hendaknya ia mengganjilkannya,.” (HR : Al Hakim dalam Al Mustadrak)
Adapun secara istilah ‘witir’ adalah shalat yang di lakukan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuk waktu subuh). Di namakan demikian karena ia di kerjakan dengan ganjil, yaitu satu (1) rekaat, tiga (3) rekaat dan seterusnya.

Sedangkan Syaikh Fauzan memberikan pengertian bahwa ‘witir’ adalah nama rekaat yang terpisah dari rekaat sebelumnya jika shalat tiga (3) rekaat, lima (5) rekaat atau tujuh (7) rekaat di kerjakan dengan dua salam. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh 1/118)

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »
“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)
Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)
Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)
Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا
“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)
Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)
Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)
Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

HUKUM SHALAT ‘WITIR’

Mengenai hukumnya maka para ahli fiqih berbeda pendapat, pendapat pertama shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha atau mayoritas ahli fiqih, mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama ; Hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– tentang Islam. Lantas beliau menjawab bahwa Alloh mewajibkan kepadanya dalam sehari semalam shalat lima waktu. Kemudian orang tadi kembali bertanya ; “Apakah ada kewajiban lain untuk saya selain shalat lima waktu itu,.?”. Maka Nabi menjawab ;

« لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »
“Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.” (HR : Bukhari, Muslim dan lainnya)
Dari hadits di atas dapat di pahami bahwa tidak ada shalat wajib lain selain shalat lima waktu, adapun shalat yang lain maka hukumnya sunnah.

Kedua : Hadits yang di riwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya, dari Ubadah bin Shamit beliau mengatakan ; “Aku telah mendengar Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– pernah bersabda ;

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
“Shalat lima waktu yang telah di tetapkan Alloh atas hamba-Nya, barang siapa yang datang dengannya (menunaikannya), serta ia tidak menelantarkannya karena menganggap remeh dengan kewajiban shalat tersebut, maka baginya janji dari Alloh akan di masukkan ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak datang dengannya (menunaikannya) maka tidak ada baginya di sisi Alloh janji, jika Alloh menghendaki maka Alloh mengadzabnya, dan jika Alloh menghendaki maka ia akan di masukkan ke dalam Surga.” (HR : Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)
Dari hadits ini juga kita dapatkan kesimpulan bahwa shalat yang telah di tetapkan Alloh atas hambanya adalah shalat lima waktu, selebihnya bukanlah wajib.

Ketiga : Riwayat yang datang dari Ali –semoga Alloh meridhai beliau– , beliau mengatakan ;

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Shalat witir bukanlah suatu keharusan (kewajiban) sebagaimana shalat wajib, akan tetapi ia adalah sunnah yang telah di sunnahkan Rasululloh –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam–.” (HR : Nasai, di shahihkan syaikh Al Albani)
Pendapat ke dua tentang hukum shalat witir adalah wajib. Ini merupakan pendapat yang di yakini oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana termaktub di dalam kitab Fatkhul Qadir 1/300-303 karangan Asy Syaukani. Beliau berdalil dengan hadits-hadits berikut ;

Pertama : Hadits yang di dalamnya di sebutkan perkataan Nabi ;

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا
“Shalat witir itu hak (benar / wajib), barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.” (HR : Abu Dawud)

Kedua : Hadits Amru bin ‘Ash, yang beliau menyebutkan bahwasanya Abu Bashrah mengatakan kepadanya sabda Nabi ;

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Alloh menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka kerjakanlah shalat itu, yang waktunya diantara shalat Isya’ dan shalat fajar (subuh).” (HR : Ahmad)
Orang-orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya shalat witir berpendapat bahwasanya perintah di dalam lafadz hadits ini menunjukkan wajib, sebagaimana kaidah ushul fiqih.

Ketiga : Hadits yang di dalamnya di sebutkan bahwa tatkala Nabi terlewat mengerjakan shalat malam karena capek atau ketiduran maka beliau mengerjakan shalat pada siang harinya sebanyak dua belas (12) rekaat sebagai qadha. Di ceritakan :

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Dan beliau apabila terlewat dari shalat malam karena tertidur atau karena sakit maka beliau mengerjakan shalat dua belas (12) rekaat pada siang harinya. (HR : Muslim, Abu Dawud)
Mereka berpendapat, qadha yang di kerjakan Nabi dalam malam (yang di dalamnya juga terdapat shalat witir) itu menunjukkan wajibnya shalat witir.

TARJIH DARI DUA PENDAPAT

Jika kita telaah maka kita dapatkan pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas fuqaha, bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkadah. Pendapat kedua lemah dari beberapa sisi, pertama dalil dalil yang di gunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, dan cukup menjadi bantahan atas dalil yang di gunakan oleh pendapat kedua. Sebagai contoh pendapat pertama menggunakan dalil sabda Nabi tatkala di tanya salah seorang Arab Badui, lalu di jelaskan oleh Nabi bahwa tidak ada lagi kewajiban shalat lain selain dari shalat lima waktu. Hadits shahih ini sangatlah jelas meniadakan shalat wajib yang lain selain shalat lima waktu.

Alasan kedua hadits riwayat Abu Dawud yang di gunakan sebagai dalil wajibnya shalat witir yang di dalamnya di sebutkan {“barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan golongan kami.”} adalah hadits yang lemah, sebagaimana di jelaskan syaikh Al Albani di dalam Shahih Wa Dhaif Sunan Abi Dawud, demikian pula dalam Dhaiful Jami’ As Shaghir hadits no 6150.

Alasan ketiga kaidah fiqih {“Perintah menunjukkan wajib”} yang di terapkan pada hadits riwayat Ahmad diatas tidaklah tepat, karena pada lafadz sebelumnya jelas tertulis {“Alloh menambahkan untuk kalian shalat”} yaitu shalat tambahan yang sifatnya sunnah. Jika di pahami bahwa itu merupakan shalat wajib maka akan bertentangan dengan hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain shalat yang lima waktu.

Inilah pendapat yang benar. Wallohu a’lam.

SHALAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 2 Selesai)


WAKTU PELAKSANAAN SHALAT WITIR

Para ahli fiqih sepakat bahwa waktu untuk shalat witir adalah dari mulai setelah shalat isya’ sampai terbitnya fajar atau masuk waktu subuh. Ini sebagaimana perkataan ibunda Aisyah –semoga Alloh memberikan ridha kepada beliau-, beliau mengatakan ;

مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ
“Setiap malam Rasululloh -Shalallohu alaihi wa Sallam- melakukan witir pada awal malam, pertengahan atau pada akhirnya, dan witir beliau berakhir sampai waktu sahur.” (HR : Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya)
Demikian pula hadits Jabir –semoga Alloh memberikan ridha kepada beliau– beliau mengatakan ;

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Barang siapa yang takut tidak bisa bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir di awal malam, dan barang siapa yang merasa mampu untuk bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir di akhir malam, karena shalat yang di kerjakan di akhir malam di persaksikan (oleh Malaikat) dan yang demikian itu lebih utama.” (HR : Muslim)
Adapun Syaikh Fauzan mengatakan bahwa seluruh waktu malam hari maka ia adalah waktu untuk shalat witir, kecuali sebelum Isya’. [Al Mulakhas Al Fiqh 1/118 Darul Aqidah]

BAGAIMANA HUKUM SHALAT WITIR SETELAH TERBITNYA FAJAR,.?

Para fuqaha berselisih pendapat tentang hal ini, sebagian mereka berpendapat bahwa shalat witir bisa dilakukan setelah masuk waktu subuh dengan catatan ia belum mengerjakan shalat subuh. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [Ada dalam Taisirrul Allam Syarh Umdatil Ahkam hal. 149 terbitan Darul Kutub Al Ilmiyah]. Mereka berpedoman pada beberapa riwayat, diantaranya yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Al Muwatta’ ;

عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ؛ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ مَسْعُودٍ قَالَ: مَا أُبَالِي لَوْ أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ، وَأَنَا أُوتِرُ
“Dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, bahwasannya Abdullah bin Mas’ud mengatakan ; Aku tidak perduli seandainya shalat subuh di tegakkan sedangkan aku sedang melakukan shalat witir.” (HR : Malik dalam Al Muwatta’)
Demikian pula dengan sebuah riwayat yang terdapat dalam Mushannaf Abdur Razaq ;

عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ قَالَ: جَاءَ نَفَرٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ فَسَأَلُوهُ عَنِ الْوِتْرِ؟ فَقَالَ: «لَا وِتْرَ بَعْدَ الْأَذَانِ»، فَأَتَوْا عَلِيًّا فَأَخْبَرُوهُ، فَقَالَ: «لَقَدْ أَغْرَقَ النَّزْعَ، وَأَفْرَطَ فِي الْفُتْيَا، الْوِتْرُ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ»
“Dari Ats Tsauri, dari Abu Ishaq, dari ‘Ashim bin Dhamrah ia mengatakan ; Datang sekelompok orang kepada Abu Musa Al Asy’ari lantas mereka bertanya kepadanya tentang shalat witir? Maka beliau mengatakan ; Tidak ada witir setelah adzan subuh. Lalu mereka mendatangi Ali dan mengabarkan hal itu kepadanya, maka lantas Ali mengatakan ; Sungguh perbedaan itu terlalu berlebihan, dan fatwa itu terlalu melampaui batas, witir itu antara dirimu dan shalat subuh. “ (Mushannaf Abdur Razaq, jilid 3 no. 4601)
Adapun yang lain berpendapat bahwa waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur, atau dengan kata lain mulai masuk waktu subuh. Ini merupakan salah satu riwayat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, demikian pula Hanabilah. Pendapat ini pula yang di pilih oleh syaikh Ibnu Baz, dan syaikh Utsaimin. Mereka berdalil dengan beberapa riwayat yang jelas menegaskan bahwa waktu shalat witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur. Diantaranya adalah hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim diatas.

Terdapat pula riwayat dari Ma’mar, dari Abu Ishaq, bahwa Ibnu Mas’ud berkata ;

الْوِتْرُ مَا بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ
“Witir itu (bisa di kerjakan) di antara dua shalat (Isya’ dan Subuh).” (Mushannaf Abdur Razaq)
Jika kita melihat riwayat yang ada, yaitu adanya riwayat yang menunjukkan di perbolehkannya shalat witir setelah terbit fajar (selama belum shalat subuh) dengan riwayat yang menunjukkan waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur,  maka hadits yang menunjukkan di perbolehkannya shalat witir setelah terbit fajar (selama belum shalat subuh) ini berlaku bagi orang yang lupa belum melakukan shalat witir, atau tertidur hingga belum shalat witir sampai terbit fajar. Adapun riwayat yang menunjukkan waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur maka hal ini bagi orang yang mampu melakukannya, dan inilah yang utama. Inilah pendapat yang pertengahan dan yang lebih tepat insyaAlloh.

HUKUM MENGQADHA SHALAT WITIR

Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beliau Shalallohu ‘alaihi wa Sallam biasa mengqadha shalat malam beserta witirnya di siang harinya apabila beliau terlewat darinya karena tidur ataupun karena sakit. Diantaranya adalah ;

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Dan beliau apabila terlewat dari menunaikan shalat malam karena ketiduran atau sakit maka di siang harinya beliau melakukan shalat dua belas (12) rekaat,.” (HR : Muslim dan Abu Dawud)
Jika biasanya seseorang shalat witir tiga (3) rekaat maka ia mengqadhanya dengan empat (4) rekaat, jika ia biasa witir dengan lima (5) rekaat maka ia mengqadhanya dengan enam (6) rekaat, sebagaimana hadits diatas.

Wallohu alam.

Subscribe to receive free email updates: