Makalah Syariat Islam dan Pluralitas Masyarakat

<=Makalah Syariat Islam dan Pluralitas Masyarakat=> Sebuah masyarakat merupakan entitas hidup yang tidak mungkin homogen. Heterogenitas (kemajemukan/plural) merupakan hal yang pasti, tidak mungkin ditolak karena hal itu merupakan perkara yang fitrah (alami). Pluralitas masyarakat menunjukkan bahwa di dalam masyarakat itu terdapat sekian perbedaan alami (fitrah) yang harus kita terima. Perbedaan itu berwujud pada perbedaan gender (laki-laki dan perempuan), warna kulit (hitam, putih, sawo matang, kuning, merah),  suku bangsa (Jawa, Sunda, Minang, Batak, dll), dan bangsa (Indonesia, Arab, Eropa, Cina, dll.), bahasa (Arab, Inggris, Cina,dll), organisasi,  termasuk perbedaan agama (Islam, Nasrani, Hindu, Budha,   dll.). 

Berkenaan dengan hal itu, Allah SWT. berfirman: “Wahai manusia, Sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-sukusupaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS.Al-Hujurat[49]: 13)

Pemaksaan untuk menciptakan sebuah masyarakat menjadi homogen (serba sama) merupakan upaya yang tidak akan pernah berhasil, bahkan akan menimbulkan prahara kemanusiaan yang parah dan berujung pada genosida. Dalam konteks inilah, Islam sebagai agama yang bersesuaian dengan fitrah manusia dalam membentuk masyarakat Islam tidak mengarah pada pembentukan masyarakat yang homogen itu, karena perkara itu merupakan kemustahilan. Itu artinya, bahwa masyarakat Islam bukanlah masyarakat yang homogen, semua manusia di dalamnya adalah beragama Islam. 
http://aang-zaeni.blogspot.com/2017/03/makalah-syariat-islam-dan-pluralitas.html

Masyarakat Islam adalah tipologi masyarakat yang di dalamnya terdapat sejumlah manusia yang hidup bersama dengan berbagai perbedaan. Didalamnya pasti hidup secara bersama-sama bermacam kelompok masyarakat berbeda gender, usia, bangsa, suku bangsa, organisasi, aliran politik, dan agama. Di samping adanya kemajemukan itu dan terdapat sistem yang mengatur interaksi antar anggota masyarakat, antar masyarakat dengan penguasanya/pemerintah, antar masyarakat suatu negeri dengan negeri lainnya. 
Pada aspek lain, masyarakat memiliki corak/warna khas, seperti masyarakat berdasarkan ideology kapitalisme dengan individualisme, sekularisme, liberalismenya berbeda dengan masyarakat berdasarkan ideologi sosialisme-komunis. Begitu pula tipologi masyarakat itu berbeda 180 derajat dengan Islam. Kenyataan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, sehingga pluralitas masyarakat adalah bagian dari eksistensi kehidupan masyarakat itu sendiri, bahkan bagian dari penciptaan manusia.

ياايهاالناس انا خـلقناكم من ذكر و انثى و جعلناكم شـعوبا و قبائل لتـعارفوا  ان اكرمكم عند الله اتقاكم ان الله عليم
خـبير 

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan  menjadikan  kalian  berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa agar kalian saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS.Al Hujurat: 13)
Berdasarkan ayat ini, kita dapat memahami bahwa pluralitas sebuah masyarakat merupakan fakta yang tidak dapat terelakan dalam kehidupan manusia. Keadaan perbedaan dari jenis kelamin, usia, kelompok atau golongan, suku, bangsa, dan bahkan agama merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Hal itu merupakan gambaran dari keberadaan fitrah manusia yang memang berkecenderungan  untuk hidup dalam suatu komunitas. Berkaitan dengan pluralitas ini, ternyata Islam tidak menolak hal itu. Bahkan Islam tidak mengenal 100% anggota masyarakatnya menganut agama Islam,  karena  hal  itu tidak sesuai dengan fakta kefitrahan manusia dan tidak sesuai pula dengan firman Allah SWT, yaitu:

ولو شـآء ربـك لأمـن من فـي الأرض كلـهم جـميعا  أفـأنـت تكره
الناس حتى يكونوا مؤمنين 

“Dan jikalau Rabbmu menghendaki, tentulah beriman semua manusia yang ada di muka bumi itu seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya  mereka menjadi orang-orang beriman semuanya? (QS. Yunus:99)

Sejak masa Rasulullah SAW, saat menegakkan sebuah masyarakat Islam dimadinah maka faktanya merupakan masyarakat yang di dalamnya hidup berbagai kelompok masyarakat yang berbeda agama/keyakinan, golongan, suku bangsa/ras, dan perbedaan lainnya. Di kota Madinah hidup orang-orang yahudi dari suku Qainuqa, Nadhir, dan Quraidhah. Belum lagi terdapat qabilah Aus  dan Khazraj, serta kaum muhajirin dari Makkah yang berasal dari berbagai anak suku Quraisy. Begitu pula ketika peradaban Islam masuk ke daerah-daerah Afrika Utara, Andalusia (Portugis, Spanyol, dan sebagian Perancis), Bahkan, Asia Kecil, Asia  Tengah  sampai  wilayah India,  Pakistan,  Bangladesh, Burma, dan kawasan perbatasan dengan Xinjiang (Cina). Daerah-daerah  tersebut  kaya dengan ratusan suku bangsa maupun ras, juga keyakinan/agama (Hindu, Budha, Nasrani, Yahudi, Zoroaster, dll). Keberadaan pluralitas tersebut dibiarkan ada dan hidup sebagai sebuah kenyataan dan fakta yang tidak mungkin dielakkan.
Dengan demikian, pluralitas merupakan hal yang wajib diterima, dihadapi, diatur secara adil mekanismenya dan interaksinya agar menjadi dinamika masyakat yang positif dan bukan potensi negatif yang melahirkan anarkisme massal dan chaos. Masyarakat kapitalisme (negara-negara Eropa Barat dan Amerika), masyarakat sosialisme-komunisme (negara-negara Blok Timur), maupun masyarakat  Indonesia  atau  negeri-negeri  lainnya menghadapi kenyataan yang sama, yaitu pluralitas masyarakat.
Jadi, kenyataan tentang masyarakat itu di manapun sama saja. Perbedaan yang fundamental dari masing-masing tipe masyarakat tersebut terletak pada jenis sistem mekanisme yang mengatur interaksi anggota-anggota masyarakat. Yang paling penting adalah sistem mekanisme itu haruslah benar dan adil, sehingga dapat dijaga dan dipelihara dengan tegas oleh negara. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika sebuah negeri atau peradaban akan ditimpa malapetaka kehancuran masyarakatnya hanya disebabkan tidak memiliki sistem yang shahih (benar) yang dapat mengatur interaksi  anggota-anggota masyarakatnya sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia.
Sebuah kenyataan yang ironis di Indonesia adalah terjadinya upaya untuk menjauhkan masyarakat dari kenyataan kemajemukkan masyarakat serta keharusan adanya sistem yang mengatur mereka, sehingga muncullah istilah SARA dengan tujuan terciptanya toleransi, kerjasama, maupun kerukunan hidup beragama maupun masyarakat. Padahal kenyataan tentang hal itu adalah bahwa masyarakat sendiri buta tentang-hak-hak mereka dan kewajibannya, malah justru mereka tidak memahami bagaimana negara bersikap terhadap perselisihan yang berujung pada masalah SARA. Pada  akhirnya kerukunan dan toleransi yang terjadi hanyalah kerukunan dan toleransi semu, disebabkan ketakutan dituduh menyulut isu SARA.

Ketika sendi-sendi masyarakat hancur, rasa takut masyarakat menjadi hilang, potensi konflik pun berubah menjadi amuk massa dan kerusuhan tidak terelakkan. Oleh sebab itu, sekali lagi perbedaan yang asasi sebuah masyarakat terletak pada Sistem Nilai apa yang diterapkan dalam masyarakat tersebut. Jadi, pluralitas merupakan kenyataan yang harus dihadapi. Didalam Islam keberadaan pluralitas itu dapat melahirkan ikatan persaudaraan yang kokoh. Hal ini disebabkan Islam memandang semua manusia sama dihadapan Allah SWT. Tidak ada diskriminasi dalam Islam. Islam tidak membedakan manusia dari sisi bangsa, suku bangsa, warna kulit, dan bahasa. Perbedaan seorang manusia dalam Islam disebabkan perbedaan tingkat ketakwaannya, ketaatannya kepada Allah, dan amal salehnya.

Subscribe to receive free email updates: