Jaminan Islam Terhadap Non Muslim, Islam Rahmatan Lil alamin

<Jaminan Islam Terhadap Non Muslim, Islam Rahmatan Lil alamin> Salah satu perkara yang sering disodorkan untuk menolak syariat Islam adalah keberadaan non muslim di dalam masyarakat Islam. Banyak orang mengira jika Islam diterapkan maka semua orang harus beralih agama, hak beragama non muslim diabaikan. Padahal, siapa pun yang memahami sejarah Nabi SAW akan menolak pandangan  seperti tadi.

Negara yang dimulai sejak Rasulullah SAW di kota Yatsrib (Madînah ar-Rasul atau al-Madînah al-Munawwarah) terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada semua warga negara, baik muslim maupun non muslim. Orang-orang non muslim yang  menjadi warga  negara  disebut  sebagai ahlu dzimmah, yakni penduduk  non muslim yang  menjadi warga negara yang tunduk ke pada sistem hukum (Lihat QS at-Taubah: 29).
Kesamaan hukum di depan pengadilan ini tampak jelas dalam kasus baju besi Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib r.a. Diriwayatkan bahwa sekembalinya dari Perang Shiffin, Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi (dzira’), baju perlengkapan perang, dan beliau menemukan baju  miliknya itu  di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah. Ali mengatakan kepada pemilik toko Yahudi itu, “Ini baju besiku. Aku belum pernah menjualnya dan belum pernah memberikan kepada orang lain. Bagaimana bisa ada di tokomu?” 

Orang Yahudi itu membantahnya. Ia mengklaim baju itu miliknya sebab ada ditokonya. Ali, penguasa yang memiliki wilayah kekuasaan yang sangat besar, tidak serta merta mengambil paksa harta miliknya. Akan tetapi, ia mengajak Yahudi itu menyelesaikan perkara tersebut di pengadilan. Qadhi Syuraih, yang mengadili perkara itu,meminta Ali menghadirkan saksi atas kepemilikan tersebut. Beliau mengemukakan Hasan,putranya, dan Qanbar pembantunya. Namun, Qadhi Syuraih menolak saksi  tersebut.  Ali menegaskan, “Apakah Anda menolak kesaksian Hasan yang oleh Rasul dikatakan sebagai pemuda penghulu surga?”
http://aang-zaeni.blogspot.com/2017/03/jaminan-islam-terhadap-non-muslim.html

Meskipun demikian, Qadhi Syuraih bersikukuh dengan ketetapannya dan khalifah Ali pun menerima kalah dalam perkara tersebut. Saat itulah,  orang Yahudi  pemilik  toko itu angkat bicara, “Wahai Ali, Amirul Mukminin, Anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu. Namun, hakim yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu. Sungguh, aku bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang patut disembah) kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.”(Lihat Imam as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’). Sungguh, keadilan hukum Islam dan persamaan hukum seluruh warga  negara di  hadapan  hukum Islam  telah membuka hati orang Yahudi itu untuk menerima hidayah Islam. Allahu Akbar!

Di samping persamaan dalam hukum, Khilafah Islam masa lalu tidak diam terhadap kezaliman yang menimpa orang-orang nonmuslim. Diriwayatkan bahwa ada kasus kezaliman seorang anak penguasa di wilayah provinsi Mesir di masa Khalifah Umar ibn al-Khaththab r.a. Beliau segera memanggil anak Gubernur dan bapaknya (Amr bin ‘Ash r.a.). Dalam sidang yang ditegakkan keadilannya, tanpa membedakan agama warga negara, anak gubernur Mesir itu  mengaku bahwa dia  mencambuk anak Qibthi yang beragama Nasrani (Koptik). Sesuai hukum acara pidana Islam, Khalifah memberikan pilihan kepada korban, apakah membalas cambuk (qishash) ataukah menerima bayaran ganti rugi (diat) atas kezaliman itu. Anak Qibthi itu memilih qishash. Ia pun mencambuk anak Gubernur. Setelah pelaksanaan hukum qishash itu, Khalifah Umar mengatakan: “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak Gubernur,  karena itu cambuk saja Gubernur itu sekalian!”

Baca Juga>Hakikat Sekularisme dan Ancaman Bahaya Sekularisme
                >Islam Adalah Agama Yang Moderat
                >Hakikat Tauhid dan Konseukuensi Keislaman
                >Makna Keikhlasan dalam Beribadah Kepada Allah SWT

Akan tetapi, anak Qibthi Nasrani itu menolaknya dan telah menyatakan kepuasannya dengan keadilan hukum yang diperolehnya dalam hukum qishash. Umar pun berkomentar, “Hai Amr (Gubernur Mesir di masa Khalifah Umar), sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?”  (Lihat Manaqib Umar).

Fakta-fakta sejarah di atas menggambarkan kepada kita bahwa konsep dan pelaksanaan hukum Islam di masa khilafah Islam itu penuh dengan keadilan. Perhatikan isi surat Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Yaman yang sebelum masuk Islam merupakan mayoritas Yahudi dan Nasrani: “Siapa saja yang masih tetap dalam agama Yahudi dan Nasrani yang dipeluknya, dia tidak akan difitnah, dan wajib baginya membayar jizyah.”(Lihat Ahkam adz-Dzimmi, lihat pula An-Nabhani, As-Syakhsihiyyah  Al-Islamiyyah, juz2/237). Begitu pula tindakan Nabi Muhammad SAW yang menerapkan  hukum  rajam kepada dua orang Yahudi yang berzina, sebagaimana beliau  juga  pernah menjatuhkan hukum rajam kepada seorang wanita muslimah dan seorang pria muslim (LihatAbdurrahman al-Maliki, Nidzam al-Uqubat).

Begitulah ajaran Islam yang telah diterapkan oleh  Rasul SAW  beserta  para  sahabatnya. Karena itu, jelas bahwa sejak awal, Islam hidup dan berhasil memimpin masyarakat  ditengah  pluralitas  agama. Tampak betapa syariat dan nilai Islam merupakan pilihan syar’i sekaligus rasional  untuk  diterapkan dalam rangka mengubah kezaliman menjadi keadilan di tengah-tengah umat manusia, menyingkirkan kejahiliahan diganti oleh cahaya Islam.

Dalam ajaran Islam keberadaan warga masyarakat nonmuslim yang berada dalam lingkungan kehidupan masyarakat Islam disebut dengan istilah ahlu Dzimmah. Dzimmah memiliki pengertian perjanjian, jaminan, dan keamanan. Mereka disebut sebagai ahlu dzimmah disebabkan mereka memiliki  jaminan perjanjian Allah dan RasulNya, serta jamaah kaum muslimin untuk hidup dengan aman dan tentram di bawah perlindungan Islam dan sistemnya. Jadi  mereka berada dalam jaminan keamanan  kaum  muslimin berdasarkan  pada aqad dzimmah. Orang-orang nonmuslim memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain yang beragama Islam, tanpa ada perbedaan sedikitpun.A qad dzimmah ini berlaku selamanya, yang mengandung arti membolehkan orang-orang nonmuslim tetap memeluk agama mereka sekaligus menikmati hak-hak merekasebagai warga negara.

Adapun hak-hak nonmuslim yang dijamin Allah dan RasulNya, antara lain:

1). Hak (Jaminan) Perlindungan. Hak ini meliputi perlindungan dari serangan eksternal maupun kezaliman internal sehingga mereka merasa aman dan tentram. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa  yang bertindak dzalim terhadap seseorang yang terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin atau membebaninya lebih dari batas kemampuannya, atau mengambil sesuatu dengan tanpa keridlaannya, maka akulah yang akan menjadi lawan si dzalim itu pada hari Qiamat”(HR. Abu Daud dan Baihaqi dalam Sunan Al Kubra,juz V:205). 

Imam Qarafiy AlMalikiy dalam kitab AlFuruq, juz III:14-15) menyatakan  bahwa: “...Apabila  orang kafir datang  ke  negeri  kita  hendak  mengganggu  orang-orang  yang berada  dalam  perlindungan aqad dzimmah maka wajib atas kita  menghadang dan memerangi  mereka dengan  segala  kekuatan dan  senjata, bahkan kita harus siap matiuntuk itu demi menjaga keselamatan orang yang  berada  dalam  dzimmah  Allah  dan dzimmah rasulNya”.

Khalifah Umar bin Khatthab sebagaimana  dijelaskan  dalam  kitab Tarikh  Thabariy,  juz IV:  218, selalu bertanya kepada orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan ahlu  dzimmah, karena beliau khawatir ada diantara kaum muslimin yang menimbulkan gangguan terhadap mereka. Lalu orang-orang yang datang itu menjawab: “Tidak ada sesuatu yang kami ketahui melainkan perjanjian itu dijalankan sebaik-baiknya oleh (penguasa daerah) kaum muslimin”.

2). Perlindungan (Jaminan) nyawa dan badan. Nyawa atau darah  para ahlu dzimmah dipelihara  dan dijamin keselamatannya. Oleh sebab itu, pembunuhan atas nonmuslim diharamkan dalam Islam. Berkaitan dengan ini Rasulullah SAW. bersabda:
“Barang siapa membunuh seorang mu’ahid (orang yang terikat perjanjian dengan masyarakat kaum muslimin) maka ia tidak akan mencium harumnya surga, sedangkan harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan 40 tahun” (HR. Bukhari, Ahmad,dan Ibnu Majah).

Diriwayatkan pula bahwa Khalifah Ali bin Abi Thalib ra.  pernah  memerintahkan seorang  muslim  untuk dihukum qishash (dihukum bunuh)  karena  ia  membunuh  non-muslim (ahlu  dzimmah). Namun sebelum  hal  itu  terlaksana,  datang  keluarga  korban memaafkannya.  Lalu Ali ra. bertanya: “Jangan-jangan ada orang  yang mengancam atau menakut-nakuti engkau”. Mereka menjawab, “ Tidak, namun aku fikir pembunuhanitu tidak akan menghidupkan kembali saudaraku, maka berilah saja aku tebusan (diyat) dan aku rela  sepenuhnya”. Ali pun lalu berkata: “Engkau  lebih  tahu, barang  siapa terikat dzimmah kami, maka darahnya sama seperti darah  kami  (kaum  muslimin)  dan diyatnya seperti diyat kami ”. (HR. Thabrani & Baihaqi,Sunan al Kubra, juz VIII: 34).

3). Perlindungan (Jaminan) terhadap harta benda. Imam  Abu  Yusuf  dalam  kitabnya Al  Kharaj: 72 menukil riwayat mengenai perjanjian Nabi SAW dengan orang-orang Nasrani Najran: “Bagi orang-orang Najran dan para pengikut mereka diberikan jaminan Allah dan dzimmah Muhammad, Nabi  dan RasulNya atas harta benda mereka, tempat peribadatan serta apa saja yang berada dibawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak”.

4). Perlindungan (Jaminan) atas kehormatan Islam menjamin mereka atas kehormatan dan harga diri. Siapapun tidak boleh mencaci maki seorang dzimmi atau mengajukan tuduhan palsu, menjelek-jelekkannya, menggunjingkan dengan ucapan yang tidak disukainya, dan lain-lain. Imam Qarafiy dalam kitabAl Furuuq, juz III: 14, menyatakan:
“Aqad dzimmah mewajibkan berbagai hak untuk mereka, sebab  mereka ada  dalam  lindungan  kita, penjagaan kita, dzimmah kita, dzimmah Allah dan RasulNya, serta agama Islam. Maka barang siapa melakukan pelanggaran atas mereka meski satu kata busuk atau gunjingan maka ia berarti menyia-nyiakan dzimmah Allah, RasulNya, serta dzimmah Islam”.

5). Jaminan hari tua dan terbebas kemiskinan (Jaminan Ekonomi). Orang-orang nonmuslim dalam masyarakat Islam berhak atas jaminan hidup, apalagi jika mereka dalam keadaan fakir dan miskin. Sebab, seorang kepala negara merupakan pemimpin atas seluruh rakyatnya dan ia kelak akan dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya terhadap rakyatnya. Rasulullah bersabda: “Seorang imam (kepala negara) itu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban  atas  rakyatnya” (HR.  Muslim).

Berkenaan dengan hal ini Umar bin Khatthab ra.  pernah  menjumpai seorang Yahudi tua yang tengah mengemis. Ketika ditanyakan padanya, ternyata usia dan kebutuhan hidup mendesaknya untuk berbuat itu. Maka Umar segera membawanya pada bendahara Baitul maal (kas negara) dan memerintahkan agar  ditetapkan  bagi  orang  tua  itu  dan orang-orang  seperti dia uang dari baitul mal (kas negara) yang mencukupi  hidup mereka. Lalu  Umar  berkata: “Kita  telah  bertindak zalim terhadapnya,  menerima pembayaran jizyah ketika ia masih muda, kemudian menelantarkannya dikala telahlanjut usia” (Perhatikan  kitab  Al  Kharaj:  26).

Dalam  aspek  ekonomi  (perdagangan) warga  nonmuslim  diberikan  keleluasaan  untuk  berusaha dan  beraktivitas  sebagaimana yang terdapat bagi kaum muslimin. Hanya saja, melakukan perbuatan riba, suap, KKN, dumping,  menimbun, curang  dan menipu dalam transaksi yang terjadi  diharamkan untuk  dilakukan bagi  mereka  sebagaimana  hal  itu  juga  berlaku  bagi  kaum  muslimin. Perkara ini  dapat  kita  perhatikan  bagaimana  Rasulullah  SAW.  ketika  menulis  surat kepada orang-orang majusi Hijr:
“...   Hendaklah kalian  meninggalkan riba atau jika tidak besiap-siaplah  untuk menerima pernyataan perang dari Allah dan RasulNya”.

Merekapun dapat menjadi pegawai negeri dalam jabatan-jabatan yang terkait dengan sains-teknologi, manajemen dll.

6). Jaminan kebebasan beragama Kebebasan beragama dan beribadah bagi orang-orang nonmuslim  adalah wajib, sebagaimana firman Allah SWT: “Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang beriman semuanya ?”(QS. Yunus:99).

Pada saat Umar  bin  Khaththab ra. memasuki kota AlQuds (Yerusalem/Illiya), beliau membuat perjanjian dengan orang-orang Nasrani di kota itu. Adapun bunyi sebagian teksnya adalah:“Inilah janji perlindungan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, Umar Amirul Mukminin kepada penduduk  Iliya,  yaitu  keamanan  bagi  mereka  harta benda,  gereja-gereja,  salib-salib,  serta segala kepeluan peribadatan. Bangunan gereja mereka tidak akan diduduki, dirobohkan, ataupun  dikurangi luasnya,  diambil  salib salib-salibnya,  atau  apapun  dari  harta  mereka.  Tidak  pula  mereka  akan dipaksa meninggalkan agama mereka atau diganggu dengan suatu gangguan dan tidak akan dobolehkan  seorangpun  dari  kaum Yahudi bertempat tinggal di  Iliya bersama  mereka (Nasrani) ” (perhatikan Tarikh Thabariy, juz III: 609).

Satu-satunya  yang  diminta  Islam  adalah  mereka  mampu  menenggang  perasaan  dan ibadah kaum muslimin dan menjaga kesucian Islam

Berdasarkan pada prinsip-prinsip di atas, maka dalam hukum Islam terdapat kaidah hukum yang berlaku atas seluruh warga negara, baik muslim maupun nonmuslim, yaitu:“Atas mereka(nonmuslim) hak-hak mereka sama seperti hak-hak kita (kaum muslim) miliki, begitu pula kewajiban-kewajiban  mereka  sama seperti kewajiban yang kita miliki”.

Oleh sebab itu, selama sebuah masyarakat tidak memiliki sistem perundang-undangan yang mengatur secara adil dan benar interaksi dan mekanisme antara anggota masyarakat, terutama yang berbeda agama/keyakinan, ras, golongan, suku, maka selama itu pula potensi konflik akan terakumulasi menunggu kondisi matang dan meledak. Dengan memahami gambaran Islam dan perlakuan Islam terhadap orang yang beragama/berkeyakinan berbeda, maka paling tidak citraan negatif dan keliru yang selama ini  dipaksakan  dapat  dihilangkan. Lebih dari itu, umat Islampun mengerti bagaimana hukum agama mereka mengatur sebuh kehidupan masyarakat dan diharapkan tentu umat Islam tidak menjadi Islamophobia.

Subscribe to receive free email updates: