=>Materi Khutbah Jumat Terbaik dan Terkini Sepanjang Masa Belajar Dari Piagam Madinah: Menghargai Keragaman<= Dalam khutbah Jum’at kali ini, saya hendak menghadirkan kembali penggalan sejarah (Islam) amat indah berasal dari abad pertama Hijriah. Indah di masa itu, indah pula di masa sekarang, setelah 14 abad berlalu, dan indah pula di masa mendatang. Sejarah menulis tentang hal itu dengan tinta emas, karena indahnya juga karena peran sangat pentingnya dalam membangun peradaban manusia.
Baca Juga=>Khutbah Jumat Matematika Kehidupan dan Hikmah Dibalik Musibah
=>Teks Khutbah Jumat Tentang Sunnatullah dan Takdir
=>Teks Khutbah Jumat: Eksistensi Tauhid Dlm Kehidupan
=>Materi Khutbah Jumat Tentang Mengingat Kematian
Empat belas abad silam, Rasullulah Muhammad SAW, membangun Madinah menjadi sebuah negara multietnis dengan berbagai latar belakang perbedaan. Keberagaman disatukan melalui sebuah Piagam yang merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia dan lebih tua dari piagam Magna Charta. Piagam ini dinamai Piagam Madinah (Shahifatul Madinah). Rasullulah SAW menjadikan Madinah sebagai negara plural yang menjunjung tinggi prinsip tasamuh (toleransi). Begitu pula, beliau berhasil menyampaikan misi utamanya, yaitu menegakkan kalimat Tauhid tanpa melukai prinsip toleransi. Materi khutbah tentang toleransi beragama masih sangat signifikan dan urgen, bersamaan dengan gejala masih mengentalnya sentimen-sentimen keagamaan di berbagai kawasan di negeri kita.
Hadlirin, sidang Jum’ah rahimakumullah !
Toleransi yang dalam bahasa Arab disebut at-tasâmuh sesungguhnya merupakan salah satu inti ajaran Islam. Toleransi sejajar dengan ajaran fundamental yang lain, seperti kasih-sayang (rahmah), kebijaksanaan (hikmah), kemaslahatan universal (mashlahah 'âlamiah), dan keadilan ('adl). Kelimanya merupakan hal yang qath'iy, mereka tidak dapat dianulir atau dibantah dengan nalar apa pun. Kelimanya merupakan prinsip universal yang melintasi ruang dan waktu. Dengan kata lain, prinsip-prinsip toleransi, kasih-sayang, kebijaksanaan, kemaslahatan universal, dan keadilan bersifat transhistoris, transideologis,bahkan trans-keyakinan-agama. Rasulullah SAW mengajarkan dan mencontohkan ini, masih adakah ketidak mantapan hati atas perintah beliau:“Sampaikanlah apa yang datang dariku walaupun hanya satu ayat”.(HR. Bhukhari,Turmudzi, Ahmad, dan Darimi).
Sejarah mencatat bahwa umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah SAW Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di kota ini, beliau meletakkan dasar kehidupan yang kokoh bagi pembentukan masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasul SAW. Masyarakat baru ini merupakan masyarakat majemuk yang berasal dari tiga golongan penduduk. Pertama, kaum Muslim yang terdiri atas kaum Muhajirin dan Anshar. Mereka adalah kelompok mayoritas. Kedua, kaum musyrik, yaitu orang-orang yang berasal dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam. Kelompok ini merupakan golongan minoritas. Ketiga adalah kaum Yahudi yang berasal dari tiga kelompok, yaitu Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Dua tahun setelah berhijrah, Rasulullah SAW mengumumkan peraturan dan hubungan antar kelompok masyarakat yang hidup di Madinah. Peraturan ini dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam ini merupakan undang-undang untuk pengaturan sistem politik dan sosial masyarakat Islam dan hubungannya dengan umat yang lain: musyrikin dan Yahudi. Melalui Piagam Madinah, yang oleh sejarawan mutakhir disebut sebagai Konstitusi Madinah, Rasulullah SAW berupaya memperkenalkan konsep negara ideal yang diwarnai dengan wawasan keterbukaan, partisipasi, kebebasan (terutama di bidang agama serta ekonomi), dan tanggung jawab sosial-politik secara bersama.
Baca Juga=>Syarat Di Kabulkannya Doa Oleh Allah SWT
=>Khutbah Jumat Terbaik Tentang Negara Darurat Moral
=>Contoh Materi Khutbah Jumat: Kehidupan Istiqamah Dlm Keimanan
=>Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Mengikuti Perayaan Natal
Karena itu, benar jika istilah masyarakat madani atau masyarakat sipil (civil society) yang kita kenal saat ini sebenarnya berkaitan erat dengan sejarah kehidupan Rasulullah SAW di Kota Madinah. Dalam istilah ini, terkandung makna tipe ideal seluruh proses berbangsa dan bernegara, yakni terciptanya masyarakat yang adil, terbuka, dan demokratis.
Sebagai suatu ajaran fundamental atau asasi, konsep toleransi telah banyak ditegaskan dalam Alquran. Di antaranya sebagaimana yang termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 256, Allah Swt berfirman:“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat, karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Ayat tersebut tersurat dalam menjelaskan bahwa memeluk agama Islam tidak menghendaki adanya paksaan, melainkan melalui kesadaran dan keinginan pribadi yang bersangkutan. Bagi mereka yang berkenan, dipersilahkan, bagi yang tidak, adalah hak mereka sendiri untuk menolak dengan sepenuh hati. Inilah bentuk toleransi agama yang begitu nyata yang ditegaskan oleh Islam.
Baca Juga=>Khutbah Jumat Terkini: 5 Bencana Yg Akan Menimpa Umat Islam
=>Bahaya Lidah dan Keutamaan Diam Menurut Islam
=>Cara Memahami Takdir Allah SWT dengan Benar
Baca Juga=>Khutbah Jumat Terkini: 5 Bencana Yg Akan Menimpa Umat Islam
=>Bahaya Lidah dan Keutamaan Diam Menurut Islam
=>Cara Memahami Takdir Allah SWT dengan Benar
=>Mengungkap Kesesatan Syiah
Begitu kuatnya penegasan Islam akan toleransi beragama, Surat Al-Mumtahanah ayat 8 menjelaskan tentang tidak adanya larangan bagi orang Islam untuk berbuat baik, berlaku adil dan menolong orang-orang non-Islam. Allah Swt berfirman:“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil”.
Begitu kuatnya penegasan Islam akan toleransi beragama, Surat Al-Mumtahanah ayat 8 menjelaskan tentang tidak adanya larangan bagi orang Islam untuk berbuat baik, berlaku adil dan menolong orang-orang non-Islam. Allah Swt berfirman:“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil”.
Melalui ayat ini, Alquran berpandangan, bahwa perbedaan agama bukan penghalang untuk merajut tali persaudaraan antar sesama manusia yang berlainan agama. Yang harus selalu diingat dan dijaga dalam kesadaran: Allah SWT menciptakan planet bumi ini tidak untuk satu golongan agama tertentu. Dengan adanya bermacam-macam agama, itu tidak berarti bahwa Tuhan membenarkan diskriminasi atas manusia, melainkan untuk saling mengakui eksistensi masing-masing(lita'ârafû). Cermati QS. Al Hujurat: 13: “Wahai manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbilang bangsa dan suku, agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian”.
Dalam konteks kini, Piagam Madinah dapat kita aktualisasikan ke dalam kehidupan sehari-hari di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. Piagam Madinah menjadi sangat penting artinya untuk dipahami sehubungan dengan munculnya berbagai konflik bernuansa suku, agama dan ras yang tidak kunjung usai hingga saat ini.
Demikian Materi Khutbah Jumat Terbaik dan Terkini Sepanjang Masa yang dapat penulis sampaikan. Semoga bermanfaat.
Demikian Materi Khutbah Jumat Terbaik dan Terkini Sepanjang Masa yang dapat penulis sampaikan. Semoga bermanfaat.