Materi Khutbah Jumat Singkat Padat dan Jelas: Sumber Nilai Islam Sebuah Paradigma

<Materi Khutbah Jumat Singkat Padat dan Jelas: Tentang Sumber Nilai Islam Sebuah Paradigma> Alhamdulillah, segala puji milik Allah Swt, penguasa seru sekalian alam, atas nikmat dan kasih sayang yang diberikan kepada makhluknya. Dia yang dengan hikmah bijaksana, senantiasa memperdulikan kebahagiaan hamba-hamba-Nya. Dengan memberikan petunjukdan  pengingat akan kemahaasihan dan kemaha besaran-Nya dalam ayat qauliyah dan ayat kauniyah agar manusia terbimbing berjalan menuju keharibaan-Nya, yang pada  jumat  ini kita  masih  bisa  duduk  bersama, bersimpuh  bersama,  dzikir,  tasbih,  tahmid  tafakur  dan ibadah shalat jumat dengan kesempatan yang sudah diberikan-Nya.
Sholawat dan salam kita panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW, kekasih Allah, sesempurnanya manusia, dan tempat meminta syafaat di Hari Akhir kelak. Baginda Rasulullah SAW sosok teladan, udwah,  qudwah,  usrah, yang kita junjung dan tiru dalam setiap aspek kehidupannya. Serta para ahlul  bait,  sahabat, tabiit-tabiin, dan  kita  semua yang masih patuh tunduk, taat kepada Allah Swt dan Rasul-Nya. 
http://aang-zaeni.blogspot.com/2017/03/materi-khutbah-jumat-singkat-dan-padat.html

Hadirin sidang Jum’at Rahimakumullah !

Pada suatu hari,saat Nabi Muhammad SAW wafat, diantara sahabat banyak yang kurang yakin dan bingung, karena selama ini mereka sangat tergantung kepada Nabi Muhammad dalam melakukan apa saja dalam berbagai urusan agama, apalagi dalam masalah akidah dan ibadah. Untung mereka segera teringat pesan nabi/ hadits Nabi yang artinya “Aku tinggalkan padamu dua perkara, kalian tidak akan tersesat, selama kalian berpegang teguh pada keduanya, Kitabullah (al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya”  (HR.  Malik  no.1395).

Dikisahkan dalam sebuah hadits, bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap seorang sahabat yang akan diangkat sebagai gubernur di Yaman, bernama Muaz bin Jabal. Nabi bertanya, “apa yang Anda lakukan dalam memutuskan perkara di sana? Muaz menjawab,  saya akan berpegang pada kitabullah (al-Qur’an).” Nabi bertanya lagi, “Kalau Anda tidak mendapatkanya di dalam kitabullah? “  Muaz  menjawab  “dengan  Sunnah Rasul-Nya,” Kalau Anda tidak mendapatkannya dalam keduanya? Tanya Nabi, “Saya akan berusaha memutuskannya dengan berijtihad  dengan ra’yu (penglihatan dan pemahaman akal pikiran yang sehat) saya,” Jawab Muaz.
Mengambil hikmah dari dialog yang terjadi antara Rasul Muhammad SAW dengan Muaz bin Jabal ra. tersebut, ditegaskan bahwa sumber ajaran Islam/nilai Islam adalah al-Qur’an, al-Sunnah, atau al-Hadits dan Ijtihad (ra’yu).  Mengenai ketiga sumber tersebut, selain disebutkan dalam dialog di atas, juga disebutkan dalam beberapa ayat al-Qur’an, antara lain dalam al-Qur’an surat Al-Nisaa ayat 59 Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah SWT dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantaramu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka  kembalikanlah ia kepada Allah SWT (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),  jika  kamu  benar-benar  beriman  kepada Allah  SWTdan hari kemudian yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Dalam hadits Muaz bin Jabal tersebut secara kronologis memberikan petunjuk demikian juga dalam Alqur’an, bagaimana mempergunakan sumber ajaran Islam itu: pertama yang diutamakan adalah al-Qur’an, kalau tidak ada baru mencarinya dalam al-sunnah/hadits, kalau tidak ada pula barulah mengerahkan akal pikiran untuk memahami keduanya, atau mencari keputusan baru yang sekurang kurangnya tidak bertentangan dengan keduanya (al-Qur’an dan al-Sunnah).  

Hadirin sidang jum’at yang dimulyakan Allah SWT.

Sumber yang pertama adalah Al-quran, Alqur’an merupakan sumber yang utama dan pertama, al-Qur’an adalah kalamullah, diturunkan dengan bahasa arab yang membacanya ibadah. Al-qur’an juga kitabullah yang merupakan sumber ajaran Islam yang utama, dengan demikian bukanlah al-quran, terjemahan bahasa lain yang bukan bahasa Arab. Alqur’an diturunkan secara berangsur angsur  selama  lebih kurang 23 tahun (sejak Nabi diangkat menjadi Rasul umur 40 tahun sampai menjelang wafatnya pada umur 63 tahun). Sebagai kalamullah (firman Tuhan) al-Qur’an dalam bentuk aslinya berada dalam induk al-kitab yang terpelihara (lauh Mahfuzh) sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya QS.Al-Zukhruf ayat 4 yang artinya “..dan sesungguhnya al-Qur’an itu dalam induk al-kitab (lauh mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat mengandung hikmah”. 

Mengacu kepada al-Qur’an sendiri dan hadits Nabi, tidak disangsikan lagi bahwa al-Qur’an adalah sumber ajaran utama bagi umat Islam. Keotentikan al-Qur’an dapat dilihat dari segi kodifikasi, bahwa Al-Quran setiap kali turun ada sahabat-sahabat yang ditugaskan nabi mencatatnya. Pada saat yang sama, Nabi melarang sahabat mencatat hadits, dengan kekhawatiran al-Qur’an akan bercampur baur dengan hadits. Al-Quran selain enak dibaca, karena bahasanya yang bersastra tinggi dan mengandung  nada  yang ajaib (tajwid), mudah sekali membedakannya dari teks yang bukan al-Qur’an. Ayat-ayatnya tidak sulit dihapal, sehingga ribuan orang bahkan jutaan orang menghapalnya, baik sebagian atau keseluruhannya. Inilah sebagian dari maksud jaminan Allah swt bahwa Dialah yang menurunkan al-Qur’an dan Dia pula yang memelihara keotentiknnya sesuai dengan  firma-Nya  dalam  al-Quran  surat  al-Hijr  ayat: 9. Keyakinan akan kebenaran al-Qur’an kecuali dijamin oleh Allah SWT juga karena artidan maknanya sangat sesuai dengan logika yang sehat, tidak bertentangan dengan akal pikiran dan ilmu pengetahuan.

Hadirin sidang jumat yang dimulyakan Allah SWT.

Dalam garis besar al-Qur’an mengandung prinsip-prinsip pokok sebagai petunjuk, pedoman bagi manusia dalam menghadapi kehidupan yang luas dan terus berkembang, namun al-Qur’an sangat mampu menghadapi tantangan zaman termasuk di era modrenisasi seperti sekarang ini. Al-Qur’an karena itu berisi (1) pokok-pokok  keimanan (2) prinsip-prinsip syariah (3) janji atau kabar gembira kepada yang berbuat baik (basyir) dan ancaman siksa bagi yang berbuat jahat (nadzir), (4) kisah -kisah, sejarah, (5) dasar-dasar dan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan, seperti: astronomi, fisika, kimia, biologi, ilmu hukum, ilmu bumi, ekonomi, pertanian kesehatan, seni, teknologi dan lain sebagainya. 

Hadirin sidang jumat Rahimakumullah!

Sumber nilai ajaran islam yang kedua adalah As-Sunnah/Hadits. Menurut wasiat Nabi yang menjadi pedoman kita sebagai umatnya adalah as-Sunnah, tetapi kadang kita mengenalnya dengan istilah al-hadits. Istilah hadits menurut para ahli (muhadditsin) adalah sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perbuatan,  perkataan,  maupun persetujuan beliau. Kata Sunnah menurut kamus Arab bermakna ‘jalan’,‘arah’,‘peraturan’,‘mod’ atau ‘cara tentang tindakan' atau 'sikap hidup’. Dengan demikian as-Sunnah bermakna keteladanan kehidupan Nabi (yangbenar-benar dilakukannya). Sedang hadits mempunyai arti (cerita, riwayat ataukhabar) yang dinisbatkan kepada Nabi. Sebuah hadits mungkin tidak mencakup sunnah, atau boleh jadi hadits bisa merangkum lebih dari sebuah sunnah. Maka para muhadditsin mengklasifikasi suatu hadits dan mendudukannya apakah hadits tersebut dapat dijadikan pedoman dan rujukan sebagai sunnah atau hadits tersebut berstatus dhaif (lemah) atau palsu yang ditolak (mardusu) untuk dijadikan pedoman atau sumber ajaran islam.

Hadirin sidang jum’at yang dimulyakan Allah SWT

Adapun pengklasifikasian hadits sebagai berikut : (a) ditinjau dari segi bentuknya terbagi dalam fi’li (perbuatan nabi), qauli (perkataan Nabi) dan taqriri (keizinan atau persetujuan Nabi) seperti perbuatan sahabat Nabi yang disaksikannya, dan Nabi tidak menegurnya. (b) berdasarkan jumlah perawinya (ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikan hadits, atau sanadnya) terbagi menjadi mutawattir, masyhur, dan ahad. (c) ditinjau dari segi diterima atau tidaknya, terbagi menjadi maqbul (hadits yang dapat diterima) dan mardud (hadits yang ditolak) dan (d) ditinjau dari kualitasnya dibagi menjadi: shahih, hasan, dhaif dan maudhu’.

Hadirin rahimakumullah

Kedudukan as-Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Dalam hubungannya dengan al-Qur’an al-Sunnah berfungsi sebagai tafsir, syarah, taukid, penjelas terhadap ayat al-qur’an. As-Sunnah berfungsi menerangkan/menjelaskan ayat-ayat yang sangat umum dan global, seperti hadits “shallu  kamaa raitumunii  ushalli” (shalatlah kamu sebagaimana aku shalat)adalah penjelasan dari ayat al-qur’an“Aqimush-shalah (dirikanlah shalat)”.

Kitab-kitab al-hadits banyak sekali. Di antara kitab-kitab tersebut ada7 kitab hadits yang dianggap para ulama sebagai kitab hadits yang paling unggul yaitu : (1) shahih Bukhari, (2) Shahih Muslim, (3) Sunan Abu Daud , (4) Sunan Nasai (5) Sunan Tirmidzi (6)  Sunan Ibnu Majah dan (7) Musnah Imam Ahmad.

Hadirin Sidang Jum’at Rahimakumullah

Sumber Nilai/hukum/ajaran Islam yang ketiga adalah al-Ra’yu, artinya penglihatan, berasal dari  kata ra’a (melihat). Akan tetapi yang diamksud dengan penglihatan disini bukanlah penglihatan mata, melainkan penglihatan akal. Al-ra’yu merupakan hasil suatu proses yang terjadi pada otak manusia setelah terlebih dahulu memperoleh masukan (input). Masukan-masukan ini dapat saja terjadi sebelum atau pada saat proses berfikir itu berlangsung. Oleh karena itu, sering terjadi, bahwa proses pemikiran itu sangat tergantung kepada jumlah masukan yang dimiliki seseorang. (seperti: penguasaan tentang al-Qur’an dan as-Sunnah, penguasaan bahasa Arab dan perangkatnya,  keluasaan ilmu pengetahuan dan pengalamannya, situasi dan kondisi lingkungan dsb).
Semakin kaya masukan, semakin dalam proses pemikirannya. Proses pemikiran ini sering juga disebut  ijtihad.  Ijtihad diambil dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihaadan yang artinya “mengerahkan segala kesungguhan dan ketekunan optimal untuk menggali dan menetapkan suatu hukum (syara’) dari sumber Al-Qur’an dan As-Sunnah”. Hasil Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kesungguhan memahami sumber nilai (al-Qur’an danAs-Sunnah) dilakukan para mujtahid dengan jalan memahami apa yang tersurat (teks) dan apa  yang tersirat (konteks) dalam nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah) seraya pula memperhatikan jiwa, rahasia hukum, illat (alasan atau sebab akibat), unsur-unsur kemaslahan yang dikandung kedua sumber tersebut.
Hadirin Sidang Jum’at Rahimakumullah

Ijtihad merupakan keunikan yang spesifik ajaran Islam yang universal, sehingga penerapan hukum hukum syara’ serta pengalihan hukum dan norma baru dapat diselaraskan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa keluar atau meninggalkan sumber pokoknya (al-Qur’an dan As-Sunnah). Berbagai masalah kontemporer yang muncul dewasa ini yang nampaknya secara teknis belum didapati di dalam al-Qur’an dan As-Sunnah, menempatkan kedudukan ijtihad makin terasa penting, khususnya masalah-masalah mu’amalah yang terus berkembang, berubah dari waktu ke waktu, dari zaman ke zaman.
Dalam hubungan dengan ijtihad, sering orang menyebut analogi (qiyas). Analogi merupakan salah satu teknik berfikir. Oleh karena itu apabila seseorang membenarkan adanya ijtihad maka ia membenarkan adanya qiyas, meskipun tidak jarang orang yang melakukan proses analogi dengan memakai perumpamaan yang tidak tepat. Dengan alasan inilah ada kalangan umat Islam yang tidak membenarkan ijtihad dilakukan oleh sembarang orang untuk segala macam masalah. Karena Al-Qur’an juga menghimbau agar proses berpikir dalam memahami sumber ajaran Islam ini tidak dilakukan secara serampangan atau  asal-asalan.

Dalam rangka ini para ulama menetapkan beberapa syarat bagi orang yang hendak melakukan ijtihad, antara lain : (a) Mengetahui nash al-Qur’an dan as-Sunnah, (b) mengetahui dan menguasai bahasa  Arab, (c) mengetahui soal-soal ijma’, (d )mengetahui ushul fiqih, (e) mengetahui nasikh mansukh  (ayat yang menghapus dan ayat yang dihapus),  (f ) mengetahui ilmu-ilmu penunjang lainnya.
Demikianlah materi khutbah jumat sumber nilai ajaran Islam, semoga ada manfaatnya khususnya bagi diri khotib dan keluarga juga bagi kaum muslimin dan muslimat, pada umumnya, mohon maaf lahir dan bathin.

Subscribe to receive free email updates: