<Langkah Memartabatkan Negara Islam> Kita maklumi bersama bahwa Islam bukan agama yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Islam adalah komunitas (baca: umat) yang memiliki identitas, aspirasi, dan cita-cita politik. Umat Islam disatukan atas dasar iman, mengemban misi penegakkan hukum berdasarkan peraturan ilahi, dan mewujudkan ketertiban dunia secara adil dan beradab. Pada konsep umat itu menghendaki adanya pemerintahan yang memandu seluruh rakyat merumuskan kebijakan publik, merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan.
Dari segi fikih, ilustrasi sistem pemerintahan dalam Islam dapat dilihat dalam praktek shalat jamaah. Imam dipilih dari anggota jamaah yang memiliki kualifikasi fasih dalam bacaan, paham Alqur’an, hafal Alqur’an dan hadits, serta memiliki wawasan yang luas. Selain persyaratan legal-formal itu, imam haruslah orang yang memperoleh legitimasi jamaah, karena itu orang fasik, yang tidak disukai jamaah karena perilakunya yang kurang patut, tidak boleh mengajukan diri menjadi imam.
Ketika imam terpilih, ia maju selangkah, menyampaikan pidato: ‘luruskan dan rapatkan barisan! ’Setelah yakin barisan lurus sebagai tanda jamaah berbai’at, lalu imam mulai memimpin shalat dengan mungucapkan takbir ‘Allahu Akbar’. Kemudian, anggota jamaah mengikuti gerak dan perbuatan imam hingga shalat berakhir dengan ucapan salam: Assalamu’alaikum, kesejahteraan bagi seluruh jamaah. Ma’mum sebagai anggota jamaah wajib mengikuti gerak langkah imam, tidak boleh mendahului, tidak boleh menyalahi.
Keterangan di atas mengisyaratkan bahwa ciri khas Negara dalam Islam adalah bersifat kolektif atau pemerintahan gotong royong. Kepala negara tidak memiliki keistimewaan terhadap warga lainnya. Kepala negara merupakan primus interpares. Kekuasaan kepala negara pun dibatasi oleh hukum, yakni Al-Kitab dan Konstitusi. Konstitusi adalah ‘akte kelahiran’ negara dalam bentuk piagam yang berisi hukum dasar atau undang-undang dasar yang mengatur hubungan antar warga negara, hak dan kewajiban warga negara, mekanisme kerja pemerintahan dan kewenangan alat-alat negara.
Dalam sejarah agama-agama dipercaya bahwa Tuhan memberikan kepada para nabi dua hal: Al-Kitab dan Al-Hadid. Al-Kitab berisi ajaran Tuhan yang tertulis dalam lembaran-lembara.Al-Kitab berfungsi sebagai sumber hukum dan pedoman hidup manusia. Al-Kitab itu bernama Zabur, Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Kepatuhan warga kepada ajaran moral dan hukum Tuhan yang tertulis (Al-Kitab) itu bersumber dari keimanan mereka kepada (keadilan) Tuhan dan sikap percaya kepada para Nabi (dan pemimpin yang mewarisi misi kenabian itu)dalam penegakan keadilan dan kebenaran. Kepatuhan warga terhadap hukum menghendaki keteladanan (uswah hasanah) dari penegak hukum. Ditangan para nabi (danpemimipin yang mewarisi misi kenabian), Al-Hadid sebagai simbol kekuasaan merupakan sarana untuk merealisasikan misi Al-Kitab, yakni menegakkan supremasi syariah dan keadilan serta mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Penjelasan ini dapat kita baca, antara lain, pada firman Allah berikut:
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi (Al-Hadid) yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa”. (Qs. Al-Hadid [57]: 25)
Dalam masyarakat Islam, sumber hukum tertinggi adalah Al-Qur’an yang berisi firman Tuhan yang tertulis. Hal ini didasarkan pada alur bahwa Tuhan adalah sumber Kebenaran. Kebenaran yang bersumber dari Tuhan bersifat absolut, pasti, dan tidak bisa diragukan. Tuhan selalu menghendaki keadilan dan kemaslahatan bagi manusia. Atas dasar itu, maka kehendak manusia harus diselaraskan dengan kehendak Tuhan. Ketika terjadi benturan kehendak antara satu individu dengan individu lain, antara satu kelompok warga dengan kelompok lainnya, maka kita wajib mencari penyelesaian pada inti Kebenaran yang bersumber dari Tuhan itu, sehingga tidak terjadi penindasan yang kuat kepada yang lemah, atau pengucilan yang mayoritas kepada minoritas.
Tuhan memuliakan manusia dengan menganugerahkan kecerdasan akal. Dengan akal itu manusia berpikir dan membuat hukum dasar, undang-undang dasar, atau aturan bersama dalam membangun masyarakat. Aturan bersama yang bersumber dari kehendak bersama warga bangsa tidak boleh bertentangan dengan “kehendak umum” yang bersumber dari “Kehendak Tuhan” dalamAl-Kitab. Batasan ini penting digarisbawahi untuk melindungi rakyat dari tirani kekuasaan dan persekongkolan jahat korporasi kapitalis, politisi dan aristokrat, serta penghulu agama yang memberi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. Inilah salah satu makna yang dimaksudkan dengan Al-Mizan pada surat Al-Hadid ayat 25 di atas.
Negara perlu konstitusi (hukum tertulis), tidak cukup dengan konvensi (hukum tidak tertulis). Dalam Islam, sumber dasar konstitusi itu adalah Al-Qur’an, sunnah nabi, ‘urf (nilai luhur dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat), dan prinsip-prinsip maslahat yang berkembang sesuai kemajuan masyarakat. Konstitusi diperlukan sebagai haluan kepala negara dan pemerintahan, sehingga tidak bekerja sesuai kehendak sendiri, tanpa ada landasan hukum tertulis. Negara tanpa konstitusi akan jatuh pada kekuasaan diktator yang korup, menindas, dan menyengsarakan rakyat.
“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada agama Allah (Al-Qur’an) dan tali perjanjian dengan manusia (Konstitusi Madinah), dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas. (Qs. AliImran [3]: 112)
Dalam ajaran Islam, yang berhak menetapkan hukum hanya Allah. Tidak seorangpun berhak menetapkan suatu hukum yang akan diberlakukan bagi umat Islam. Sekali lagi, hal ini ditetapkan untuk menjamin tegaknya kemaslahatan dan keadilan sejati, yang tidak dirasuki kepentingan nasfu serakah. Namun, dalam praktek, karena Alqur’an bukanlah buku undang-undang, maka perlu kerja ijtihad dalam menggali dan memahami sumber hukum, Al-Qur’an dan hadits itu, kemudian menjelaskan, merumuskan, dan mengkodifikasi hukum secara sistematis.
Ijtihad dilakukan oleh orang-orang yang memiliki otoritas moral dan intelektual, yang dikenal dengan mujtahid, baik secara perseorang atau kolektif. Dalam konsep negara modern, yang berwenang melakukan kerja ijtihad itu adalah lembaga legislatif. Legislatif berwenang membuat dan menetapkan aturan hukum atau perundang-undangan yang akan diberlakukan dalam masyarakat. Kewajiban moral intelektual para ulama di luar lembaga legislatif adalah menguji berbagai aspirasi atas nama rakyat itu benar-benar bersumber dari hati nurani rakyat (vox populi), sehingga dimenangkan oleh Tuhan (vox Dei).
Di sisi lain, negara berperan penting dalam menyusun perencanaan pembangunan dan manajemen logistik nasional. Tugas negara adalah melakukan pemetaan mana cabang produksi yang penting bagi negara yang harus dikuasai negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta dan cabang produksi mana yang diberi keleluasaan kapada swasta untuk berusaha dan negara wajib menjamin keamanan investasi itu dengan disertai kepastian hukum. Negara berperan penting dalam membangun infrastruktur transportasi, jalan dan jembatan, kepelabuhanan dan bandar udara; irigasi dan infrastruktur ekonomi rakyat berbasis keunggulan lokal lainnya, sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif dan lapangan kerja terbuka luas.
Baca Juga : Hakekat Tauhid dan Konsekuensi Keislaman
Fokus negara pada pengembangan industri strategis dan pembangunan infrastruktur yang tidak mungkin dilakukan oleh perorangan (swasta). Kalimat“...terdapat kekuatan yang hebat” ("Fihi ba'sun syadid") mengisyaratkan tentang perlunya negara menguasai industri strategis, seperti peralatan militer. Sedangkan kalimat “...berbagai manfaat bagi manusia” ("Wamanaafi'u linnaas") mengisyaratkan pentingnya pembuatan peralatan sipil, seperti industri pertanian dan peternakan, energi, dan mineral. Dengan demikian maka sempurnalah kekuatan negara dalam suasana aman maupun perang.
Negara harus menguasai industri baja, industri dirgantara, industri pembuat kapal, teknologi kendali, dan cabang-cabang produksi lain yang diperlukan, baik di bidang militer maupun sipil. Swastanisasi atau lebih kenal dengan istilah privatiasasi terhadap industri baja, perusahaan listrik, gas, minyak, dan industri strategis lainnya adalah pengkhianatan terhadap agama, negara, dan rakyat.
Jika industri baja dan alat utama sistem senjata (alutsista) dan peralatan perang lainnya dikuasai swasta apalagi bangsa asing, maka negara kita tidak memiliki kendali, kita tidak memiliki 'izzah (wibawa), karena merekalah yang berwenang penuh untuk menjual atautidak menjual kepada kita, kapan saja, dengan persyaratan-persyaratan yang sepenuhnya mereka tetapkan. Tidak akan pernah ada kedaulatan yang sebenarnya bagi negara yang persenjataannya selalu tergantung kepada keahlian bangsa asing. Tentara nasional menjadi lumpuh karena tidak dilengkapi teknologi kendali dan persenjataan modern, yang dibuat oleh putera puteri terbaik bangsa sendiri.
Di era informasi, negara harus menguasai perusahaan telekomunikasi dan informasi. Pada era ini, perang opini terjadi melalui media. Negara, pada hari ini tidak dapat membendung arus informasi yang mengalir deras, karena negara tidak lagi mengendalikan Media, TV dan Radio. Negara tidak lagi mampu menyampaikan opini, rencana kebijakan dan hasil pembangnan melalui melalui kata-kata yang bisa dibaca, didengar atau dilihat, kecuali harus dengan cara membeli semua itu dari perusahaan milik swasta, karena negara sendiri tidak memiliki kendali terhadap percetakan, stasiun televisi dan pemancar radio atau jaringan satelit. Na’udzu billah!
Negara wajib membangun infrastruktur ekonomi pedesaan yang berbasis ekonomi pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta pesisir, kelautan, dan perdagangan antarpulau: antar negara. Karena 'izzah (harga diri) suatu bangsa terdapat pada kemandirian ekonomi. Negara tidak memiliki ‘izzah jika tidak sanggup memenuhi kebutuhan pangan rakyat dan kebutuhan energi dalam negerinya.
Kewajiban moral kita bersama mempelajari dan mengamalkan Al-Qur’an dan Konstitusi secara murni dan konsekwen. Kita kawal program pembangunan nasional dan memastikan pada jalur yang tepat sesuai haluan negara. Kita pastikanb ahwa negara menjamin kebebasan berusaha dan persaingan usaha yang sehat, memberikan proteksi yang wajar kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan melarang monopoli dalam bidang ekonomi. Dengan demikian negara bermartabat dan rakyat hidup sejahtera.