Contoh Perwujudan Kewajiban Menghormati Hak Asasi Manusia dan Pengertiannya- Inti dari semua alinea ajaran Islam bertumpu pada satu kata "keadilan".Mengapa demikian? Adil adalah sentral kehidupan. Kehidupan akan mengalami kehancuran tanpa tegaknya keadilan. Keadilan akan mengantarkan kepada ketakwaan, dan ketakwaan menghasilkan kemakmuran. Dengan kata lain, tiada kehidupan tanpa keadilan itu sendiri.
Keadilan dalam Islam bersifat universal dan tidak mengenal boundaries (batas-batas), baik batas nasional (kebangsaan), kesukuan, etnik, bahasa, warna kulit, berbagai status (sosial, ekonomi, politik), dan bahkan batas agama sekalipun. Keadilan dalam Islam ditegakkanuntuk memenuhi hak-hak seluruh manusia, termasuk kaum minoritas, bahkan makhluk Allah yang lain, seperti hewan dan tumbuhan. Keadilan Islam hanya mengenal dua batas, yaitu "kebenaran" dan "kebatilan". Keadilan akan selalu memihak kepada yang benar, dan akan selalu menentang yang salah tanpa pandang kepada batas-batas asal usul.
Manusia dituntut adil tidak saja dalam interaksi manusia dengan sesama, tapi yang lebih penting adalah adil dalam berinteraksi dengan Khaliknya dan dirinya sendiri. Kegagalan berlaku adil kepada salah satu sisi kehidupannya, menjadi sebab terjadinya kesewenang-wenangan kepada aspek kehidupannya yang lain. Ketidakadilan dalam berinteraksi dengan Allah, Sang Khalik, menjadi sumber malapetaka dan segala bencana kehidupan. Allah SWT menjelaskan:
"Telah nampak kerusakan dibumi dan dilaut sebagai akibat kejahilan tangan-tangan manusia, yang dengannya, Allah menjadikan mereka merasakan akibat sebagian dari apa yang mereka telah lakukan, dan semoga dengannya, mereka kembali kepadaNya". (Qs.Ar-Rum [30]: 41)
Kewajiban pertama dalam menegakkan keadilan adalah menegaskan komitmen iman kepada Allah Yang Maha Esa. Mengimani ke-Esa-an Allah SWT dalam segala aspeknya, Rububiyah, Uluhiyah, dan Mulkiyah. Keimanan menjamin keamanan. Sebaliknya, kesyirikan yang dilakukan oleh manusia dalam hidupnya merupakan bentuk kezaliman tertinggi dalam Islam. Allah menjelaskan:
"Allah bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, para malaikat dan juga para ahli ilmu menegakkan keadilan. Tiada Tuhan selain Dia, Yang Maha Perkasa lagi Bijaksana" (Qs. Ali Imran [3]: 18)"
Ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya: Wahai anakku janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya syirik itu adalah bentuk kezaliman yang besar"(Qs. Luqman [31]: 13)
Kezaliman dalam bidang akidah tidak hanya soal syirik, tahayul dan churafat, termasuk didalamnya bid’ah. Misalnya, kecenderungan "rahbanist" atau menihilkan kehidupan duniawi dengan alasan ibadah adalah suatu bentuk kezaliman. Shalat malam secara terus menerus, puasa sunnah tanpa berhenti, meninggalkan bisnis dan menolak menikah adalah bentuk kezaliman.Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Abdullah bin 'Amr ketika mengurangi haknya sendiri, yaitu dengan terus menerus puasa di siang hari dan shalat di malam hari.
"Sesungguhnya untuk tubuhmu kamu punya hak (untuk beristirahat), dan sesungguhnyabagi kedua matamu punya hak dan kepada keluargamu kamu punya hak, dan untuk orang yang menziarahi kamu juga mempunyai hak."(HR. Muttafaqun 'Alaih)
Kewajiban kedua dalam menegakkan keadilan adalah melaksanakan syariat.
Dalam bidang ekonomi, keadilan ditimbang dengan Emas dan Perak
sebagai kekayaan sejati. Tabungan (wadiah), hutang piutang (qard)
dan gadai (rahn), ditakar dengan mata uang Emas (Dinar) dan Perak
(Dirham). Mata uang emas (Dinar) bukan hanya alat tukar, tapi juga menjadi standard atau “alat takar” kekayaan. Emas dapat diandalkan sebagai “alat takar” karena "mata uang emas" tidak tergerus inflasi, fluktuasi mata uang, mekanisme pasar dan seterusnya.
Dalam bidang hukum, keadilan ditegakkan dengan menerapkan ketentuan qishosh, yakni mengambil pembalasan yang sama. Dalam hukum Qishash, pembunuh yang telah terbukti di pengadilan melakukan pembunuhan secara sengaja dihukum mati!. Hukum ini bersumber dari ajaran Allah kepada semua Nabi–bukan hanya tertulis dalam Al-Qur’an, tetapi juga di Taurat dan Injil. Dengan demikian diharapkan menimbulkan efek jera dan kengerian kepada orang lain, sehingga sanggup mengurungkan niat jahat.
Dalam qishosh ada kasih! Hak yang dilindungi oleh Islam dalam ketentuan qishosh adalah hak keluarga korban dan rakyat secara umum. Qishash mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban. Dalam Qishash diakui prinsip restotarive justice,di mana penyelesaian perkara pidana melibatkan partisipasi langsung dari pelaku, korban, dan masyarakat.
Sebelum hakim memutuskan perkara pidana (pembunuhan atau pelukaan), hakim bertaya kepada keluarga korban. Apakah keluarga korban memaafkan atau tidak? Jika dimaafkan, maka pelaku kembali kepada masyarakat dengan membayar denda kepada keluaga korban. Tidak perlu penjara [meskipun telah dihaluskan menjadi lembaga pemasyarakatan] yang menyiksa batin pelaku dan menguras uang negara. Pembayaran denda diberikan oleh pelaku kepada keluarga korban dilakukan secara tunai tanpa penangguhan. Firman Allah: Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (Asyura [42]: 40).
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(Qs. Al-Baqarah [2]: 178
Islam mengajarkan keadilan dalam semangat ihsan. Ihsan adalah memperlakukan pihak lain lebih baik dari perlakuannya, atau memperlakukan yang bersalah dengan perlakuanyang baik. Islam menetapkan qishosh dan pada saat yang sama mengajarkan kasih melalui mekanisme permaafan.
Dengan demikian, peradilan berkontribusi mewujudkan masyarakat tertib sosial yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, terutama hak hidup. Mencegah terjadinya balas dendam ala hukum rimba yang memicu “tawuran” antar kampung dan perang antar sukuyang kerap terjadi di Indonesia justeru pada Era Reformasi.
Kita maklumi bahwa penegakkan hukum dan keadilan meliputi prinsip kasih atau ihsan. Namun sikap ihasan itu tidak boleh menggoyahkan sendi-sendi sosial. Di sini diperlukan ketegasan. Misalnya kita dapat mengajukan kasus apa hukumnya memberikan grasi (ampunan) kepada pengedar NARKOBA pada saat kita berjuang membebaskan negeri ini dari jerat mafia obat bius? Ampunan itu batal demi hukum. Hal ini dapat kita gali dari contoh Nabi Muhammad SAW yang menolak pemberian maaf shofwan bin Umayyah kepada seorang pencuri.
Shafwan bin Umayyah dicuri pakaiannya oleh seseorang. Dia menangkap pencurinya dan membawanya kepada Nabi SAW. Beliau memerintahkan memotong tangan pencuri, tetapi Shafwan memaafkan, maka Nabi SAW bersabda. "Seharusnya ini (pemanfaan) sebelum engkau membawanya kepadaku" (Diriwayatkan oleh Ahmad At-Tirmidzi danAn-Nasa'i).
Hakim menegakkan keadilan di mana pun, kapan pun, dan terhadap siapa pun. Kita sadari bahwa masih ada kenyataan pahit bahwa keadilan laksana pisau: tajam ke bawah tetapi sangat tumpul ke atas. Ada kenyataan pahit lain, yakni penguasa dengan menyandang atribut Islam–bahkan taat menjalankan peribadatan Islam, tapi dalam menjalankan kekuasaannya jauh dari nilai-nilai keadilan. Padahal lslam memerintahkan untuk berlaku adil dan mengharamkan kezaliman dengan keras dan memberantasnya dengan kuat, baik kezaliman terhadap diri sendiri apalagi terhadap orang lain.
Rasulullah mengingatkan bahayanya kezaliman orang-orang yang kuat terhadap orang yang lemah, kezaliman orang-orang kaya terhadap yang miskin dan kezaliman pemerintah terhadap rakyatnya. Semakin manusia itu lemah, maka menzaliminya semakin besar pula dosanya. Hukum harus berpihak kepada kebenaran. Rasulullah SAW berwasiat kepada Mu'adz :
"Hati-hatilah terhadap doa orang yang dianiaya, karena tidak ada hijab (halangan) antara doa itu dengan Allah."(HR. Muttafaqun'Alaih)
Rasulullah SAW juga bersabda: "Doa orang yang dianiaya itu akan diangkat oleh Allah ke atas awan, dan dibuka untuknya pintu-pintu langit, kemudian Allah berfirman, "Demi kemuliaan-Ku, sungguh akan Aku tolong kamu walaupun setelah beberapa saat."(HR. Ahmad dan Tarmidzi)
Inilah kewajiban asasi manusia dalam Islam, yakni tegakkan keadilan bagi seluruh rakyat! Keadilan ditegakkan untuk menjamin kemakmuran yang merata. Karena itu, keadilan harus ditegakkan walau itu menyentuh langsung interest pribadi, keluarga, kerabat dan teman, serta mereka yang dianggap memiliki kelebihan-kelebihan status sosial. Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS Al-Nahl 16]: 90).