HERMENEUTIKA DAN DINAMIKA PENAFSIRAN

Lahirnya berbagai produk interpretasi yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan nilai-nilai modernitas seperti demokrasi, HAM, kesetaraan gender dan pluralisme semakin mendesak dilejitkannya paradigma interpretasi baru yang mampu melampaui metode tafsir yang selama ini dipakai. Paradigma interpretasi baru yang akhir-akhir ini ditawarkan dan telah diaplikasikan secara serius oleh para pemikir modern dari Fazlurrahman sampai Nashr Hamid Abu Zayd adalah hermeneutika.
Sebagai sebuah paradigma interpretasi, hermeneutika memang muncul dan berkembang di Barat. Berbeda dengan paradigma tafsir yang dinilai sebagian pemikir telah mengalami stagnasi, hermeneutika berkembang semenjak Schlemeicher – yang oleh Abu Zayd diklaim sebagai Bapak Hermeneutika dan representasi hermeneutika klasik – sampai polarisasi obyektifitasnya Emilio Betti dan subyektifitasnya Gadamer. Perkembangan hermeneutika telah melewati dialektika tesis, antitesis bahkan sintesa, sehingga mengkonsekwensikan corak hermeneutika yang begitu beragam, bahkan kontradiktif.

Menyimak asal usul hermeneutika, perkembangannya serta madzhab-madzhab hermeneutika memang menarik. Sama menariknya ketika kita merunut perkembangan tafsir klasik dengan melakukan kajian kritis terhadap dua arus penting metodologi tafsir yang dibangun semenjak abad ke ke 9 H sampai 13 H, yaitu tafsir riwayat (bil ma’tsur) dan pemikiran (bir ra’yi). Atau mencermati pemetaan ala Farmawi yang mengklasifikasi metode penafsiran al Qur’an menjadi empat: muqâran, ijmâli, tahlîli, dan mawdhû’i. Semua itu, akan menghantarkan kita pada suatu kesimpulan betapa semaraknya diskursus tafsir pada waktu itu. Akan tetapi sayang, kontinuitasnya sebagai paradigma interpretasi yang evolutif tidak menemukan dinamisasi signifikan oleh kalangan penggiatnya.
Akibatnya ketika hermeneutika ditawarkan, ia seolah menjadi “oase” di tengah gersangnya tafsir-tafsir yang ada. Terlebih, di era modern ini kalangan penggiat tafsir kurang agresif mempopulerkan kekayaan khazanah tafsir sebagai sebuah metode yang khas dalam Islam. Toby Lester pernah memuji Mu’tazilah yang ia anggap sebagai pioneer pendekatan rasional dalam studi Islam dan al Qur’an. Lester juga menyebut kalangan sarjana Islam mutakhir yang merintis dan melanjutkan kajian-kajian kritis al Qur’an yang dulu dimulai oleh Mu’tazilah, seperti Nashr Hamid Abu Zayd dan Mohamed Arkoun. Abu Zayd mengaku dalam banyak bukunya bahwa apa yang dia lakukan adalah melanjutkan studi al Qur’an dengan pendekatan literer yang telah dimulai oleh murid Muhammad Abduh, yaitu Amin Al Khauli dan istrnya, A’isyah bint al Syathi’. Bagi penulis, rintisan Abu Zayd merupakan “breakthrough” dan sangatlah penting ketika akhir-akhir ini yang muncul kepermukaan dan kerap diekspose oleh media massa adalah model tafsir yang rigid terhadap teks, sehingga lahir lah berbagai produk interpretasi yang cenderung bias gender, kurang mengapresiasi HAM dan tidak peka terhadap masalah-masalah sosial.
Upaya dinamisasi tafsir tentu masih mempunyai harapan. Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan analisa kritis dengan pisau bedah yang mempunyai daya sayat melacak esensi tafsir dan takwil, sejarah perkembangannya serta pemetaan metode dan berbagai corak tafsir. Analisa kritis ini lah yang akan menghantarkan para penggiat tafsir pada kondisi dan posisi obyektif tafsir. Strategi ini kemudian diikuti dengan melakukan kajian elaboratif dan komprehensif terhadap hermeneutika, pemantauan setiap perkembangan terbaru dan pemanfaatan terhadapnya.
Dalam hal ini, sikap kritis yang diajarkan dalam hermeneutika terhadap semua teks jelas menjadi sisi menariknya. Ungkapan klasik Nietszhe yang sering dijadikan pegangan adalah ”Jangan lihat apa yang dikatakan, tetapi lihat siapa yang mengatakan dan mengapa itu dikatakan serta apa kepentingan di balik semua itu.” Dalam hermeneutika, seorang hermeneut dituntut untuk tidak sekadar melihat apa yang ada pada teks, tetapi lebih kepada apa yang ada di balik teks.
Lepas dari berbagai varian hermeneutika, ada kesamaan pola umum mengapresiasi ‘kencan’ segitiga (triadic) antara teks, pembuat teks dan pembaca (penafsir teks). Dan dari berbagai madzhab hermeneutika itu, dapat disimpulkan bahwa dalam memahami obyek, baik berupa teks-teks keagamaan, karya kesusastraan maupun dokumen-dokumen hukum, hermeneutika menekankan metode pendekatan linguistik, rekonstruksi historis, psikologis pengarang, antropologis, komparasi teks, dialogis, dan pembebasan diri interpreter dari bias subyektifitas. Pemahaman umum yang dikembangkan, sebuah teks selain produk pengarang, juga merupakan produk budaya (Abu Zayd) atau episteme suatu masyarakat (Foucault). Karenanya, konteks historis dari teks menjadi sesuatu yang sangat signifikan untuk dikaji.
Tentu saja, para penggiat tafsir bisa mengkongklusikan suatu unsur paradigma interpretasi baru dari berbagai madzhab hermeneutika yang ada. Mereka bisa membaca dan belajar dari titik berat analisa gramatikal, psikologi, komparasi dan rekontruksi historisnya Schlemeicher, integralitas konteks hidup dalam sebuah teks ala Dilthey dan Ricoeur. Sedangkan Husserl, baginya teks hanyalah fenomena yang harus dipahami menurut “kehendak murni” teks itu sendiri alias “opo onone”. Mereka juga bisa menggandeng Gadamer yang tampil beda, di mana ia mengandaikan pemaknaan yang tidak hanya mereproduksi makna yang dikehendaki pembuat teks, tetapi lebih menekankan interpretasi produktif. Yang terakhir inilah ‘cita rasa’ hermeneutika Abu Zayd dalam bukunya Isykâliyyat al-Qirâ’ah wa Aliyyât al-Ta’wîl.
Upaya belajar dari capaian madzhab-madzhab hermeneutika Barat tidak berarti mengadopsi dan mengaplikasikannya secara total dengan menanggalkan karakter khusus teks-teks Islam terutama al Qur’an. Jika para hermeneut Barat berangkat dari problem originality teks Bibel maka para hermeneut muslim bisa berangkat dari teks al Qur’an yang tidak mempunyai problem serupa. Begitu juga jika hermeneut Barat berusaha menciptakan makna yang lebih baik dari kehendak pengarang, maka dalam konteks al Qur’an tidak ada makna yang lebih baik dari apa yang dikehendaki Tuhan.
Di samping itu, segala ikhtiar interpretasi terhadap teks-teks Islam dengan tafsir-hermeneutis sebagai paradigmanya seharusnya berangkat dari berbagai bentuk problematika sosio-politik dan budaya yang dihadapi umat Islam dengan berbagai ‘ciri khas’nya; keadilan, keterbelakangan, kemiskinan, otoritarianisme, HAM, pluralisme dan seterusnya. Dengan begitu, bentuk interaksi dengan budaya dan produk intelektual yang dihasilkan Barat tidak sekedar ‘ekspor-impor’ secara terbuka atau tertutup penuh, akan tetapi harus terjalin dalam sebuah proses dialektika yang kritis, intens dan produktif.
Upaya-upaya di atas bisa dilakukan apabila kita mempercayai hipotesa yang dikemukakan Nashr Hamid Abu Zayd dalam kitabnya Isykâliyyat al-Qirâ’ah wa Aliyyât al-Ta’wîl yang menyatakan, “Al-hermeneutika (al-hermeneuthiqa) – idzan – qadliyyatun qadîmatun wa jadîdatun fi nafs al-waqti, wa hiya fi tarkiziha ‘ala ‘alaqati al-mufassir bi al-nash laysat qadliyyatan khasatan bi al-fikri al-gharbi, bal hiya qadliyyatun lahâ wujûduha al-mulih fi turâtsina al-‘arabi al-qadîm wa al-hadîts ‘ala sawa’.” Artinya: “Hermeneutika – kemudian – adalah diskursus lama sekaligus baru. Konsentrasi pembahasannya adalah tentang relasi penafsir dengan teks, bukan hanya diskursus dalam pemikiran Barat, akan tetapi diskursus yang wujudnya juga ada dalam turats Arab, baik Arab klasik maupun kontemporer. Sehingga, hermeneutika sebetulnya merupakan kelanjutan saja dari tafsir klasik yang stagnan.

Subscribe to receive free email updates: