Inilah Pemikiran dan Mazhab Fiqih Syi'ah yg Wajib Kita Ketahui Agar Tidak Mudah Tersesat

                     Mengenali Pemikiran dan Mazhab-Madzhab dalam Aliran Fikih Syiah 
 
(Konsep Dasar, Sejarah, Sebab – Sebab Perbedaan, Landasan dan Dasar Pemikiran Tiap Mazhab, Peranannya Dalam Pembentukan dan Perkembangan Dalam Hukum Islam, Tokoh–tokohnya, dan Perlukah Mazhab)

Islam datang pada saat masyarakat dengan macam suku dan kelompok saling berseteru dan bermusuhan menjadi saling mengenal, permusuhan menjadi saling tolong menolong dan perselisihan menjadi saling berhubungan baik. Hal itu berkat pendidikan tauhid dalam islam yang menampilkan wujud perstuan umat yang kokoh dan mempersembahkan kemajuan yang besar dan menentang berbagai bentuk kezaliman.

Perkembangan islam yang demikian pesat dan harmonis berjalan cukup lama hingga terjadi perubahan mendasar. Umat yang sebelumnya kasih mengasihi berubah menjadi saling menjauhi, saling mengkafirkan hingga hilanglah kemuliaan islam. Penguasa zalim yang sebelumnya takut kepada islam berubah mengobok-obok islam dari segala arah dan bahkan orang yang dahulu terkutuk dan laknat kini mengintai rumah-rumah umat islam.

Munculnya dua mazhab besar yang mempengaruhi kehidupan umat islam dan kemudian berpecah hingga hilang kewibawaan umat ini. Penting untuk dipahami bahwa pengetahuan terhadap masing-masing mazhab akan dapat menjembatani pemahaman terhadap masing-masing mazhab dan pada gilirannya dapat tercipta komunikasi yang baik antara keduanya
http://aang-zaeni.blogspot.com/2016/11/inilah-pemikiran-dan-mazhab-fiqih-syiah.html

Konsep Dasar Pemikiran Syiah

Konsep dasar pemikiran syi’ah dapat dikategorikan ke dalam beberapa aspek pokok yakni, aqidah, syari’at dan muamalah.

1. Aqidah

Doktrin aqidah kaum syi’ah secara umum merupakan pengejawantahan dari keesaan Ilahi dan kemaha berkehendak-Nya. Berikut ini penjabaran beberapa doktrin utama kaum syi’ah:

a) Allah Swt. adalah Zat Tunggal dan Maha Esa serta memiliki kekuasaan serta maha adil yang keadilan-Nya meliputi semua ciptaannya[1].

b) Allah Swt., menurunkan Nabinya untuk menjadi pembimbing umat yang ada dimuka bumi serta menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta, Rasulullah tidak begitu saja pergi meninggalkan umatnya setelah disempurnakan oleh Allah Swt. agama yang telah dibawanya melainkan telah menunjuk seseorang dari kalangan yang dipercayainya untuk melakukan pembimbingan terhadap umat yang ditinggalkan oleh Rasulullah, dan orang yang diberikan amanah untuk memimpin pasca kenabian adalah Imam Ali as. selanjutnya diserahkan kepada Hasan, Husein, Ali Zainal Abidin, dst.,[2]

c) Prinsip-prinsip eskatologis

Pada dasarnya prinsip eskatologis adalah sebuah argumentasi tentang pembuktian akan adanya hari kiamat dan hari kebangkitan setelahnya. Doktrin ini sangatlah mempengaruhi perbedaan cara pandang mazhab syi’ah dengan mazhab yang lain dalam menjelaskan haqiqat kehidupan yang dijalani oleh umat manusia beserta beberapa konsekuensi hidupnya.[3]

Secara sederhana, beberapa argumentasi kaum syi’ah dalm wilayah aqidah diatas dapat dilihat dalam doktrin “Ushul Khamzah”-nya berikut ini :

a) Percaya kepada Allah Swt.
b) Allah Maha Adil terhadap seluruh ciptaannya
c) Percaya kepada Rasul Allah
d) Berwalayat (mengakui kebenaran imamah)
e) Mengakui prinsip-prinsip eskatologis[4]

2. Syari’ah

Dalam wilayah syari’at sebenarnya kaum syi’ah memiliki doktrin yang tidak berbeda jauh dengan yang lain, sebab, beberapa perbedaan syari’at yang sering dinitsbahkan kepada kaum syi’ah diantaranya shalat dengan lurus tangan, menyatukan waktu-waktu shalat tanpa ada halangan, Nikah Mut’ah, memiliki beberapa persamaan dengan kalangan mazhab yang lain dari kalangan sunni. Mazhab Maliki membolehkan shalat dengan lurus tangan, [5] mazhab Hanafi membolehkan menjamak shalat tanpa halangan,[6] kecuali nikah muth’ah yang bagi kalangan sunni dalil-dalil yang merujuknya telah di nasakh oleh adanya ayat-ayat yang lain.[7]

Penjelasan ini menunjukkan bahwa resistensi perbedaan mazhab syi’ah dalam persoalan syari’at tidak penting untuk dipertajam. Perbedaan pendapat seputar syari’at antara mazhab syi’ah tidak jauh berbeda dengan mazhab sunni. Perbedaan mencolok antara penganut mazhab syi’ah dan sunni hanyalah pada persoalan pentingnya posisi kepemimpinan dipegang oleh orang yang kapabel dan sekaligus memiliki sandaran dalil yang sah dan legitimate.

3. Muamalah

Produk pemikiran syi’ah dalam bidang muamalah yang berbeda dengan kaum sunni adalah aturan tentang khumus.[8] Khumus adalah pembebanan zakat kepada orang yang memiliki harta yang tidak bergerak selama setahun sebesar seperlima.[9] Kewajiban ini memungkinkan pengelolaan ketatanegaraan di bidang ekonomi yang baik sebab apabila terdapat harta yang tidak bergerak selama setahun, maka, akan menyebabkan pengumpulan modal di tangan seseorang dan berpotensi menyebabkan krisis ekonomi. Analisis lainnya adalah dengan dikeluarkannya khumus akan menyebabkan pengelolaan sector lain yang lebih baik seperti dicontohkan di Iran lembaga ulama atau dikenal dengan wilayah al-faqih tidak tergantung secara ekonomi terhadap Pemerintah sehingga independensi ulama dalam memberikan fatwa tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat juga tetap ada pada ulama.[10] Hauzah Diniyah Ilmiyah atau lembaga pencetak para fuqaha juga didanai dari zakat khumus di atas.[11]

Penting untuk dipahami bahwa tanpa independensi kaum intelektual baik dari segi ekonomi maupun dari segi politik akan mengakibatkan menjalarnya “pelacuran” intelektual. Karena desakan ekonomi juga memberikan pengaruh yang sangat signifikan dalam menggoyangkan keimanan seseorang.

Gagasan konsep dasar syi’ah juga dapat dipahami dari penjelasan Manna al-Qattan yang merumuskan pada dua hal yakni 1) gagasan argumentative bahwa Ali bin Abi Thalib adalah ciptaan terbaik setelah Rasulullah Saw., memiliki posisi yang tinggi di surga, memiliki banyak kekhususan, ketinggian derajat, kemuliaan dan maksum, darinyalah para Imam, orang-orang yang memusuhinya akan dimusuhi oleh Allah Swt., kekal di dalam neraka seperti orang kafir dan munafiq dan tidaklah berbeda antara Ali bin Abi Thalib dengan Rasulullah kecuali persoalan kenabian. 2) gagasan tentang keharusan berwalayat kepada Ali bin Abi Thalib.[12]

Penjelasan Manna al-Khattan dapat memperjelas preposisi sebelumnya bahwa tidak terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kelompok syi’ah dan yang lainnya kecuali pada persoalan keharusan berwalayat kepada Ali bin Abi Thalib. Gagasan-gagasan syi’ah tentang kepemimpinan yang menjadi salah satu rukum Islam bagi mereka memiliki posisi yang sangat urgen dalam mengendalikan dan mengatur tata-kehidupan umat Islam menjadi lebih baik. Hal ini dapat dipahami dengan melihat konteks tata-kehidupan mereka yang sangat taklid terhadap para Imamnya sehingga ruang-ruang ijtihadi dikalangan mereka selama Imam ada sangat sempit dan diperketat.

Menurut Thabathaba’I bahwa perbedaan mendasar antara syi’ah dengan yang lain adalah pada persoalan yang berkenaan dengan pemerintahan Islam dan kewenangan dalam pengetahuan agama (sumber hukum) adalah hak istimewa ahlulbait.[13] Konsepsi atas perbedaan ini semakin jelas tentang tata urut sumber hukum bagi kaum syi’ah, karena, pemutusan persoalan yang terkait dengan urusan-urusan istinbath hukum merupakan hak prerogative Imam-Imam mereka.[14] Pokok-pokok perbedaan inilah yang mempengaruhi perbedaan pandangan yang sebenarnya mesti dipahami secara lebih arif dan dengan pemikiran yang jernih.

Sejarah Kemunculan Syi’ah

Pandangan tentang sejarah kemunculan syi’ah baik secara lembaga sosial politik maupun lembaga hukum, telah menimbulkan perbedaan. Perbedaan-perbedaan tentang sejarah itu dijelaskan sebagai berikut:

1. Syi’ah telah ada pada masa Rasulullah

Syi’ah sebagai pengikut Ali bin Abi Thalib r.a sudah muncul sejak Rasulullah Saw., masih hidup. Bukti dari keberadaan syi’ah pada masa Rasululah Saw., yakni:

a. Ketika Rasulullah Saw. mendapat perintah dari Allah Swt. untuk mengajak keluarga terdekatnya masuk Islam, ia berkata kepada mereka: “Barang siapa di antara kalian yang siap untuk mengikutiku, maka ia (Ali bin Abi Thalib r.a) akan menjadi pengganti dan washi-ku setelah aku meninggal dunia”. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang bersedia untuk mengikutinya kecuali Ali bin Abi Thalib r.a. Sangat tidak masuk akal jika seorang pemimpin pergerakan memperkenalkan penggantinya setelah ia wafat kepada orang lain dan tidak memperkenalkannya kepada para pengikutnya yang setia atau ia mengangkat seseorang untuk menjadi penggantinya, akan tetapi, di sepanjang masa aktifnya pergerakan tersebut ia tidak memberikan tugas sedikit pun kepada penggantinya dan memperlakukannya sebagaimana orang biasa. Keberatan-keberatan di atas adalah bukti kuat bahwa Ali bin Abi Thalib r.a., setelah diperkenalkan sebagai pengganti dan washi Rasulullah Saw. di hari pertama dakwah, memiliki misi yang tidak berbeda dengan misi Rasulullah Saw. dan orang yang mengikutinya berarti ia juga mengikuti Rasulullah Saw.[15]

b. Berdasar kepada riwayat-riwayat mutawatir yang dinukil oleh Ahlussunnah dan Syi’ah, Rasulullah Saw., pernah bersabda bahwa Ali bin Abi Thalib r.a., terjaga dari setiap dosa dan kesalahan, baik dalam ucapan maupun perilaku. Semua tindakan dan perilakunya sesuai dengan agama Islam dan ia adalah orang yang paling tahu tentang Islam.[16]

c. Ali bin Abi Thalib r.a., adalah sosok figur yang telah berhasil menghidupkan Islam dengan pengorbanan-pengorbanan yang telah dilakukannya. Seperti, ia pernah tidur di atas ranjang Rasulullah Saw., di malam peristiwa lailatul mabit ketika Rasulullah Saw., hendak berhijrah ke Madinah dan kepahlawannya di medan perang Badar, Uhud, Khandaq dan Khaibar. Seandainya pengorbanan-pengorbanan tersebut tidak pernah dilakukannya, niscaya Islam akan sirna di telan gelombang kebatilan.[17] Keempat, peristiwa Ghadir Khum adalah puncak keistimewaan yang dimiliki oleh Ali bin Abi Thalib r.a., sebuah peristiwa yang akan memberikan warna lain terhadap Islam.[18] Semua keistimewaan dan keistimewaan-keistimewaan lain yang diakui oleh Ahlussunnah bahwa semua itu hanya dimiliki oleh Ali bin Abi Thalib r.a., secara otomatis akan menjadikan sebagian pengikut Rasulullah Saw., yang memang mencintai kesempurnaan dan hakikat, akan mencintai Ali bin Abi Thalib r.a., dan lebih dari itu, akan menjadi pengikutnya.[19]

Argumentasi tentang kemunculan syi’ah telah ada pada masa Rasulullah Saw., yang dikemukakan di atas juga diakui oleh Ali Hasan. Ali Hasan berpendapat bahwa mazhab ahlul bait adalah mazhab yang lebih dahulu lahir dalam sejarah, karena bukan Ja’far Shadiq yang meletakkan batu pertama dan menaburkan benihnya, melainkan Rasulullah sendiri.[20] Mazhab syi’ah ini lahir pada maza Rasulullah dan Ali bin Abi Thalib sebagai Imam pertama Syi’ah.

Perjalanan sejarah perkembangan syi’ah lebih lanjut setelah Ali bin Abi Thalib wafat, dilanjutkan oleh puteranya Hasan bin Ali yang menjadi tempat dikembalikannya urusan umat Islam, walaupun mendapat tekanan dari Muawiyah.[21] Sepeninggal Hasan bin Ali kepemimpinan mazhab syi’ah dialihkan ke Husein bin Ali yang kemudian syahid dengan cara menyedihkan sebagai pahlawan Islam.[22]

Pelaksanaan peradilan pasca Husein bin Ali kemudian beralih kepada Ali bin Husein yang bergelar Zainal Abidin selanjutnya kepada al-Baqir. Pada masa al-Baqir ini terjadi perbedaan di kalangan syi’ah tentang prinsip perjuangan yang akan dijalani. Prinsip yang terbentuk ada yang bersifat moderat dan ada yang bersifat ekstrem yang pada gilirannya memunculkan syi’ah Imamiyah dan syi’ah Zaidiyah.[23] Persoalan-persoalan perpecahan yang telah dikemukakan akan dijelaskan lebih lanjut pada pembahasan selanjutnya.

Argumentasi yang dikemukakan tentang sejarah syi’ah di atas, menunjukkan bahwa posisi syi’ah secara eksistensial telah terlegitimasi oleh Rasulullah Saw. Penjelasan eksistensial ini untuk menjawab pandangan yang menganggap syi’ah sebagai aliran politik semata. Penting untuk diperhatikan bahwa gagasan/ide yang dimunculkan oleh penganut ideologi tertentu biasanya hanyalah bersifat apologi agar terhindar dari kecaman-kecaman dari lawan ideologi. Penekanan terhadap penjelasan eksistensial sejarah munculnya syi’ah ini penulis kemukakan bukan bermaksud menolak eksistensi syi’ah akan tetapi lebih pada pencarian jawaban akademik yang memadai terhadap fenomena mazhab.

Penjelasan eksistensial yang dikemukakan menjadi lebih menarik apabila dikaitkan dengan persoalan kepemimpinan yang ada di tangan Abu Bakar r.a., yang pada akhirnya diterima oleh Ali bin Abi Thalib r.a. Konsteks penerimaan Ali bin Abi Thalib r.a., atas kepemimpinan Abu Bakar akan menyebabkan keraguan atas argumen eksistensial syi’ah yang diuraikan diatas, sebab, jika kekhalifahan seharusnya di tangan Ali bin Abi Thalib r.a., dan menjadi sebuah proposisi kebenaran, mengapa Ali bin Abi Thalib menerima kepemimpinan Abu Bakar r.a., dan bahkan menyebutkan berbagai keutamaan Abu Bakar r.a. Argumentasi yang lebih merupakan pernyataan ini melahirkan pandangan selanjutnya tentang sejarah kemunculan syi’ah.

2. Syi’ah muncul pada saat perang shiffin

Pandangan tentang kemunculan syi’ah pada saat perang shiffin sejalan dengan pemahaman sebagian kaum muslimin yang melihat pembentukan syi’ah merupakan persoalan politik biasa dalam suksesi pemilihan penguasa dalam Islam.[24] Pandangan inilah yang kemudian memberikan penilaian negative atas aliran syi’ah dalam perkembangan sejarah selanjutnya. Pandangan ini dipelopori oleh Muawiyah dan keturunannya yang memaksa para pengkhotbah di Masjid untuk menjelek-jelekkan para ahl al-bayt dan pengikutnya.[25] Pada gilirannya, tindakan Muawiyah meningkatkan kebencian atas keturunan Ali bin Abi Thalib dan pengikutnya, namun, di pihak yang lain menambah militansi bagi pengikut ahl al-bayt dan simpati bagi umat Islam yang paham kondisi politik yang berkembang. Kondisi “panas” seperti itu menjadi bom waktu yang siap mengorbankan siapapun dan pada akhirnya mensyahidkan Husein bin Ali di padang Karbala. Pengorbanan yang bukannya mengurangi keberpihakan atas ahl al-bayt tapi justru semakin menyadarkan rakyat terhadap kelaliman penguasa dan menyadarkan pula tentara-tentara yang meninggalkan ahl al-bayt di Karbala.[26] Puncak dari pergerakan sejarah ini adalah tumbangnya kekuasaan dinasti Umayah di tangan dinasti Abbasiyah yang memanfaatkan kondisi politik di atas.[27] Pemerintahan Dinasti Abbasiyah ini kemudian melakukan hal yang sama seperti pengrusakan dan pengacauan yang dilakukan oleh Dinasti Muawiyah sebelumnya sehingga para penganut ahl al-bayt kembali pada kondisi tersiksa kembali.[28] Perputaran sejarah terjadi lagi bahwa tindakan penguasa Abbasiyahpun kembali hancur seperti penguasa Dinasti Muawiyah sebelumnya.[29]

3. Syi’ah dimunculkan oleh Abdullah bin Saba’

Syi’ah adalah partai yang dirintis oleh Abdullah bin Saba’.[30] Penjelasan terhadap hal sejarah kemunculan syi’ah seperti dikemukakan sebelumnya dikemukakan lebih lanjut oleh Imam Munawir bahwa cikal bakal partai syi’ah ialah pendapat yang mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib r.a., berhak menjadi khalifah.[31] Periodisasi kepemimpinan khalifah sekanjutnya dilanjutnya oleh keturunannya hingga al-Mahdi yang menurut kepercayaan mereka ditunggu-tunggu kelahirannya membawa keadilan dan menegakkan kebenaran di akhir zaman.[32]

Pandangan terhadap konteks sejarah yang memposisikan Abdullah bin Saba’ sebagai perintis syi’ah adalah pandangan yang cenderung menganggap syi’ah sebagai partai sosial politik dalam Islam. Argumentasi kepartaian syi’ah dalam konteks sosial politik ini diakui sendiri oleh Imam Munawir dengan menyebut mazhab syi’ah sebagai partai.[33] Objektivitas penjelasan latar kesejarahan terhadap kemunculan syi’ah menggunakan pendekatan ini cenderung lemah. Pendekatan pemahaman syi’ah sebagai partai cenderung tidak melihat fenomena bermazhab khususnya syi’ah secara komprehensif baik dari segi hukum, fatwa, ibadat dan lain-lain.

4. Syi’ah sebagai mazhab tidak pernah ada

Pandangan ini memberikan penegasan bahwa syi’ah bukanlah mazhab dalam islam melainkan kelompok-kelompok politik yang mengakui Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin atau Khalifah (Amirul Mukminin) bukan Imam Muslimin. Pendapat ini bersandar pada perdebatan yang terjadi antara al-Mughirah bin Syu’bah dengan Hajar bin Adi al-Kindi dan berakhir pada terbunuhnya Hajar dengan tetap berpegang bahwa Ali bin Abi Thalib adalah amirul mukminin yang sah dibandingkan Muawiyah.[34]

Dalil kedua dari pandangan ini adalah berbagai argumentasi tentang ketiadaan keinginan Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin sebagai mana diungkapkan dalam kitab Nahj al-Balaghah.[35] Argumentasi ini diperkuat dengan fakta bahwa anggapan masyarakat Persia (sekarang Iran) bahwa mereka keturunan Husein, padahal, pusat perkembangan syi’ah adalah di Iran, sehingga bisa diasumsikan bahwa syi’ah bukanlah pandangan mazhab melainkan ungkapan simpati atas kejadian yang menimpa keturunan Ali bin Abi Thalib r.a.[36]

Pandangan ini berkembang sangat politis dalam melihat posisi mazhab dan posisi kepemimpinan, padahal posisi kepemimpinan merupakan posisi urgen dan mempengaruhi perkembangan kelanjutan peradaban. Apabila sebuah bangsa dipimpin oleh pemimpin yang bermental buruk maka negara dan bangsa tersebut akan mengarah pada keburukan pula.

Sebab-sebab Perbedaan Mazhab Syiah

Sebab-sebab perbedaan yang terjadi pada mazhab syi’ah dapat dirinci pada beberapa pandangan tokoh syi’ah melihat beberapa persoalan urgen diantaranya:

1. Masalah kepemimpinan dalam pemerintahan Islam

Pentingnya eksistensi seorang pemimpin dan masalah kepemimpinan dalam Islam merupakan hak bagi ahl al-bayt Nabi.[37] Alasan utama dari preposisi ini adalah tidak masuk akal ditinjau dari sifat keadilan dan kaksih sayang Tuhan terhadap manusia, jika Tuhan membiarkan masalah kepemimpinan tanpa kepastian.[38] Bagi kaum syi’ah persoalan kepemimpinan terlalu vital jika diserahkan begitu saja pada kesepakatan musyarwarah, melainkan persoalan kepemimpinan mestilah merupakan wahyu Ilahi kepada Rasulullah Saw.[39]

Penjelasan yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa betapa keras sikap syi’ah dalam melihat persoalan kepemimpinan umat Islam. Mereka sangat mempertimbangkan penggunaan logika kepemimpinan bahwa bagaimana mungkin orang yang berpengetahuan rendah menunjuk pemimpin mereka dalam skala besar seperti pemimpin umat Islam secara umum, padahal, pemimpin yang terpilih itu akan memimpin mereka dikemudian hari, atau, yakinkah mereka bahwa dengan pengetahuan yang dimilikinya, pemimpin yang mereka tunjuk walaupun berdasarkan musyawarah sudah tepat. Pemikiran-pemikiran tersebut yang menjadi dasar penolakan terhadap pemimpin selain dari yang diabsahkan oleh Rasulullah Saw.

2. Kewenangan pengetahuan agama dan konsep syari’at

Penjelasan atas pandangan ini lebih pada sifat keotoritasan ahl al-bayt dalam memberikan penjelasan atau mengeluarkan produk hukum atas sebuah persoalan. Persoalan-persoalan umat membutuhkan sebuah penjelasan yang meyakinkan berdasar pada dalil-dalil nash dan sesuai dengan rasio manusia sehingga mampu diakui dan dilaksanakan dengan baik. Bagi kaum syi’ah kemampuan menyatukan pandangan-pandangan dalam mengeluarkan produk hukum di atas hanya dapat dilakukan oleh ahl al-bayt (Imam-iman syi’ah).[40]

3. Cercaan syi’ah terhadap para sahabat

Cercaan syi’ah kepada para sahabat Rasulullah merupakan persoalan yang sangat mengundang perbedaan di kalangan umat Islam. Mereka yang menganggap syi’ah sebagai pengikut para ahl al-bayt (Imam-iman syi’ah) sering menyerang mazhab dengan argumen yang mendiskreditkan kaum syi’ah pada keseringannya mencerca para sahabat.[41] Cercaan yang lahir kemudian menjadi alasan bagi beberapa tokoh yang membenci syi’ah sebagai alasan menyesatkannya.

Menurut Bahri Gazali, sebab perbedaan yang terjadi antara mazhab syi’ah dan sunni terjadi pada masalah furu’iyah, misalnya: 1) menurut mazhab sunni bahwa hadis adalah semua perkataan, perbuatan dan taqrir Rasulullah Saw. 2) menurut mazhab syi’ah bahwa hadis adalah perbuatan, perkataan dan taqrir imam-imam syi’ah.[42] Walau terkesan tidak memiliki sandaran argumentasi, akan tetapi pandangan ini dapat menjadi rujukan dalam melihat perbedaan pandangan antara sunni dan syi’ah.

Landasan dan Dasar Pemikiran Syi’ah

1. Landasan Syi’ah

Berikut ini beberapa landasan dalil yang menjadi pegangan kaum syi’ah dalam membenarkan pendapat mereka:

a) Q.S. al-Ahzab (33):33, tentang penyucian Allah Swt. atas ahl al-bayt[43]
b) Hadits Rasulullah Saw. yang menjelaskan peninggalan Rasulullah yakni al-Qur’an dan ahl al-bayt.[44]
c) Hadits Ghadir Khum yang membahas tentang perintah Rasulullah Saw. dalam khotbahnya di Ghadir Khum dengan menyeru Umat Islam menjadikan Ali bin Abi Thalib r.a. sebagai pemimpin setelah beliau wafat.[45]

2. Dasar Pemikiran Syi’ah

Adapun dasar pemikiran syi’ah telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya diantaranya 1) tidak mungkin Allah Swt. dilihat dari aspek keadilan dan kemaha pengasih-Nya tidak mementingkan persoalan kepemimpinan 2) orang yang memiliki pengetahuan rendah tidak layak untuk melahirkan produk hukum dan menjadi sandaran umat Islam dalam menjalankan kehidupannya.

Peranan Syi’ah dalam Pembentukan dan Pengembangan Hukum Islam

Peranan syi’ah dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam dapat dipahami dengan membedakan produk hukum kaum ushuli (rasionalis) dengan kaum akhbari (tradisonalis) dalam tiga kategori, yakni:

1. Sumber hukum

a. Kaum ushuli menyetujui otoritas sumber hukum al-Qur’an , sunnah, ijmak, ijtihad sedangkan kaum akhbari hanya mengakui al-Qur’an dan sunnah.

b. Kaum ushuli mengakui dan menggunakan makna literal al-Qur’an hadis melalui aqal sedang kaum akhbari hanya menerima yang tersurat atau komentar imam.
c. Kaum ushuli hanya mengakui otoritas hadits dari para imam yang diriwayatkan oleh orang syi’ah terpercaya sedangkan kaum akhbari mengakui hadis kaum sunni dan sumber lainnya yang terlindungi dari pemalsuan
d. Kaum ushuli membagi hadis ke dalam sahih, hasan mutawatir dan dha’if sedangkan kaum akhbari hanya membagi dua yakni sahih dan da’if
e. Ushuli menganggap produk hukum aql tidak bertentangan dengan sumber naql sedang bagi kaum akhbari mengatakan ada yang bertentangan.[46]

2. Prinsip fiqh

a. Kaum ushuli menyetujui ijtihad sedangkan kaum akhbari menolak ijtihad
b. Kaum ushuli menganggap putusan hukum bisa berdasarkan zhanni melalui ijtihad sedangkan kaum akhbari hanya bisa berdasarkan hadis qath’I dari imam
c. Menurut kaum ushuli melalui ijtihad, hadis bisa diuji, suatu hadis bisa dipilih karena hadis lain mengandung kontadiksi dan praktek keagamaan bisa berdasarkan teks yang punya pengertian ganda, sedangkan bagi kaum akhbari hanya menggunakan teks tersurat dari para ulama.[47]

3. Posisi fiqh

a. Kaum ushuli membagi manusia kepada kelompok mujtahid dan muqallid, sedangkan akhbari menganggap semua orang muqallid terhadap imam dan tidak dibenarkan bertaqlid kepada mujtahid
b. Kaum ushuli mengatakan, mujahid harus menguasai banyak pengetahuan tentang hadis
c. Kaum ushuli menganggap wajib mengikuti mujtahid sebagaimana mematuhi imam sedangkan bagi kaum akhbari memutuskan perkara tidak berdasarkan hadis yang shahih adalah hal yang terkutuk.[48]

Penjelasan yang dikemukakan di atas, menunjukkan perbedaan mencolok antara kaum rasionalis dengan kaum tradisionalis. Persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sumber hukum kaum tradisionalis lebih terbuka menerima sumber-sumber hukum lain yang berbeda dengan mazhabnya, sedangkan, untuk posisi faqih kaum rasionalis lebih terbuka dalam menerima ijtihadi dari mujtahid.

Peranan kaum syi’ah yang lain dalam pembentukan dan pengembangan hukum islam adalah munculnya institusi pengganti imam yang di dalamnya berisikan para ulama yang menjadi rujukan hukum. Institusi hukum yang mengganti posisi imam selama masa kegaiban ini mereka sebut dengan wilayat al-faqih.[49] Institusi wilayat al-faqih memiliki tanggung jawab dalam mengatur dimensi-dimensi kekhidupan manusia berdasarkan al-Qur’an dan hadis selama masa kegaiban atau selama imam masih dalam kondisi gaibah.

Tokoh Tokoh yang Mempengaruhi Pemikiran Syiah

Ada beberapa tokoh-tokoh yang melahirkan pemikiran syiah bahkan membentuk aliran baru dalam mazhab syi’ah, diantaranya:

1. Ali bin Abi Thalib
2. Hasan bin Ali
3. Husein bin Ali
4. Ali bin Husein
5. Muhammad bin Ali (syi’ah imamiyah)
6. Ja’far bin Muhammad (syi’ah imamiyah)
7. Musa bin Ja’far (syi’ah imamiyah)
8. Ali bin Musa (syi’ah imamiyah)
9. Muhammad bin Ali (syi’ah imamiyah)
10. Ali bin Muhammad, (syi’ah imamiyah)
11. Hasan bin Ali (syi’ah imamiyah)
12. Muhammad bin Hasan (syi’ah imamiyah)
13. Zaid bin Ali Zainal Abidin (pendiri mazhab syi’ah zaidiyah)
14. Ismail bin Ja’far (pendiri mazhab syi’ah ismailiyah)
15. Abdullah bin Saba (pendiri kelompok sabaiyah dalam firqah syi’ah)[50]
16. Ubaidillah bin Abdullah al-Marasi pendiri kelompok tawwabun dalam firqah syi’ah juga penyeru tuntutan balas dendam atas kematian Husein bin Ali di Karbala[51]
17. Mukhtar bin Abi Ubaid pendiri kelompok al-Kisaniyyah sekaligus pelaku pembantaian missal terhadap pembunuh Husein bin Ali.[52]
18. Mirza Ali Muhammad pendiri kelompok Babiyah yang mengklaim dirinya sebagai pintu yang menghubungkan manusia dengan imam yang gaib.[53]
19. Khomeini sebagai penopang tegaknya kekuasaan ulama atas negeri Iran selama masa kegaiban Imam dalam keyakinan syi’ah Imamiyah.[54]

Urgensi Mazhab bagi kaum Syi’ah

Pentingnya mazhab bagi kaum syi’ah dipengaruhi oleh pentingnya eksistensi seorang pemimpin bagi mereka. Perkembangan selanjutnya membutuhkan berbagai komponen dan instrument dalam merumuskan pemimpin yang kapabel dan pemimpin yang tidak kapabel. Instrument tersebut mestilah merupakan bagian penilaian yang bersumber dari nash yang sahih karena sangat mempengaruhi kondisi hidup umat pengikut mazhab syi’ah. Pentingnya kesahihan nash tersebut terasa menjadi lebih urgen lagi dimasa kegaiban imam.

Kegaiban imam yang terjadi hari ini menurut kaum syi’ah dalam dunia fiqh mesti dapat diantisipasi dengan baik. Perkembangan selanjutnya dari konsepsi ini melahirkan konsep wilayat al-faqih sebagaimana dirumuskan di atas. Institusi wilayat al-faqih inilah yang bertanggung jawab mewujudkan kemaslahatan umat sekaligus menjadi referensi bagi umat penganut mazhab syi’ah dalam melaksanakan urusan kesehariannya. Kelompok ulama yang ada dalam institusi wilayat al-faqih menjadi tokoh-tokoh pencetus marja’ yang darinya masyarakat islam mazhab syi’ah dapat menimba pengetahuan keagamaan dan menyelesaikan sengketa besar yang terjadi dikalangan mereka.

Kesimpulan
A. Mazhab syi’ah telah tumbuh pada masa rasulullah dan berkembang pada saat perang shiffin antara Muawiyah dan Ali bin Abi Thalib dan lebih berkembang lagi pada saat terbunuhnya Husein bin Ali di Karbala.

B. Kontribusi Mazhab syi’ah dalam perkembangan hukum islam tidak jauh berbeda dengan sunni kecuali pada adanya institusi ulama yang dikenal dengan wilayat al-faqih

Daftra Pustaka

Abdulazis A. Sachedina, Kepemimpinan dalam Islam: Persfektif syi’ah Bandung: Mizan, 1991
Ali al-Salus, Imamah dan Khilafah Jakarta:Gema Insani Press, 1997
Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Jakarta:Rajawali Pers, 1998
Alwi Husein Lc, Menjamak Shalat tanpa Halangan, Yogyakarta:LkiS, 2002
Bahri Gazali, Perbandingan Mazhab Jakarta:Pedoman Ilmu Jaya, 1992
Imam Munawir, Mengapa Umat Islam dilanda Perpecahan Surabaya:Bina Ilmu, 1985
Ja’far Hadi, Al-Haqiqatu qama hiya , diterjemahkan oleh Husain haddad, Syi’ah A-Z (Jakarta: Alhuda,2008
Manna al-Khattan, tárikh al-tasrí’al-islám Beirut: Muassasah al-Risalah, 1978
Manshur, perkembangan mazhab sunni dan syi’ah di kota Makassar, skripsi, 2010
Mustofa Muhamad al-Syak’ah, Islam tidak Bermazhab Jakarta:Gema Insani Press, 1994
Riza Sihbudi, Menyandera Timur Tengah Jakarta: Mizan, 2007
www.al-shia.com/html/id/page.php?id=911, diakses 19 April 2011

Catatan kaki

[1]Manshur, perkembangan mazhab sunni dan syi’ah di kota Makassar, (skripsi, 2010), h. 60
[2]Ibid, h. 61
[3]Ibid, h. 62
[4]Ibid, h. 63
[5]Ja’far Hadi, Al-Haqiqatu qama hiya , diterjemahkan oleh Husain haddad, Syi’ah A-Z( Jakarta: Alhuda,2008). h. 20
[6]Alwi Husein Lc, Menjamak Shalat tanpa Halangan, ( Yogyakarta:LkiS, 2002) h. 23
[7]Manshur, Op. cit., h. 65
[8]Ja’far Hadi, Al-Haqiqatu qama hiya , diterjemahkan oleh Husain haddad, Syi’ah A-Z( Jakarta: Alhuda,2008). h. 83
[9] Manshur, Op. cit., h. 66
[10] Ja’far Hadi, Op. cit., 83
[11] Ibid, h. 84
[12] Manna al-Khattan, tárikh al-tasrí’al-islám (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1978), h. 205
[13] Riza Sihbudi, Menyandera Timur Tengah (Jakarta: MIzan, 2007), h. 66
[14] Abdulazis A. Sachedina, Kepemimpinan dalam Islam: Persfektif syi’ah (Bandung: Mizan, 1991), h. 23
[15]www.al-shia.com/html/id/page.php?id=911, diakses 19 April 2011
[16] Ibid.
[17] ibid
[18] ibid
[19] ibid
[20] Ali Hasan, Perbandingan Mazhab (Jakarta:Rajawali Pers, 1998), h. 238
[21] Ibid., h. 238
[22] Ibid., h. 239
[23] Ibid., h. 239
[24] Mustofa Muhamad al-Syak’ah, Islam tidak Bermazhab (Jakarta:Gema Insani Press, 1994), h. 135
[25] Ibid., h. 136
[26] www.al-shia.com
[27] Ibid
[28] Ibid
[29] Ibid
[30] Imam Munawir, Mengapa Umat Islam dilanda Perpecahan (Surabaya:Bina Ilmu, 1985), h. 46
[31] Ibid., h. 46
[32] Ibid., h. 46
[33] Ibid., h. 45
[34] Mustofa Muhammad Asy-Syak’ah, Op. cit., h. 135
[35] Ibid, h. 176
[36] Ibid, h. 136
[37] Riza Shibudi, Op. cit., h. 66
[38] Ibid, h. 66
[39] Ibid, h. 66
[40] Ibid., h. 67
[41] Mostafa Muhammad asy-Syak’ah, Op. cit., h. 176
[42] Bahri Gazali, Perbandingan Mazhab (Jakarta:Pedoman Ilmu Jaya, 1992), h. 92
[43] Ali al-Salus, Imamah dan Khilafah (Jakarta:Gema Insani Press, 1997), h. 59
[44] Ibid., h. 126
[45] Ibid., h. 94
[46] Ali Hasan, Op. cit., h. 244
[47] Ibid, h. 244-245
[48] Ibid, h. 245
[49] Riza Sihbudi, Op. cit., h. 68
[50] Mustofa Muhammad Asy-Syak’ah, Op. cit., h. 139
[51] Ibid., h. 140
[52] Ibid., h. 142
[53] Imam Munawir, Op. cit., h. 49
[54] Riza Sihbudi, Op. cit., h. 67

Subscribe to receive free email updates: