Etika Melakukan Hubungan Suami Istri dalam Islam

http://aang-zaeni.blogspot.co.id/ Islam sebagai agama yang mengatur tata hidup penganutnya banyak menyinggung masalah keluarga. Islam juga mengakui nilai-nilai seks dan menganjurkan pernikahan. Nikah adalah faktor yang paling kuat dan benteng yang paling kokoh untuk menjaga dan menyelamatkan diri bagi umat manusia dari ketergelinciran ke lembah dosa dan jurang kehinaan (zina). Sejarah telah mengatakan bahwa Nabi saw telah mengeskpresikan pernikahan sebagai naluri alamiah yang sepatutnya dilakukan oleh setiap individu Muslim sebagai bukti kemanusiaan mereka kepada agama.[1] Seperti disebutkan dalam sebuah hadis, bahwa Nabi s.a.w, bersabda [2]:

تَنَاكَحُوْا تَنَاسَلُوْا فَإنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ

”Menikahlah kalian dan beranak cuculah. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di antara sekian banyak ummat”.

Allah SWT menjadikan pernikahan sebagai karunia dan anugrah bagi hamba-hamban-Nya yang beriman agar terhindar dari godaan setan yang terkutuk. Namun pernikahan ini bukan sekedar legalisasi penyaluran kebutuhan biologis dengan lawan jenis. Lebih dari itu menikah adalah masalah kehormatan agama. Al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghaliza[3] (perjanjian yang sangat berat) dihadapan Allah. Seperti disebutkan dalam sebuah hadis, sebagai berikut :

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ إِِِِسْتَكْمَلَ نِصْفُ دِنِيْهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى النِصْفِ الثَّانِى

“Barang siapa yang telah menikah, maka ia sungguh telah menyempurnakan separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah dalam separuh (hal urusan agama) yang kedua itu”.[4]

Hadis sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Quran telah mengalami perjalanan yang cukup panjang bukan hanya dalam kondifikasi dan penelitian validitasnya saja, tetapi juga berkembang pada pemaknaan yang tepat untuk sebuah matan hadis yang dapat dibuktikan keuniversalan ajaran Islam.

Perkembangan pemahaman hadis Nabi saw baik dalam pemahaman materi maupun di dalam pembentukan kerangka metodologinya harus diakui masih kalah pesat dibandingkan dengan penafsiran terhadap al-Qur’an. Hal ini dapat dimaklumi karena hadis memiliki permasalahan yang lebih kompleks dibandingkan dengan al-Qur’an yang telah diakui validitasnya oleh umat Islam.[5]

Pemahaman hadis merupakan problematika tersendiri dalam diskursus kritik hadis yang menyangkut otetisitasnya, yang senantiasa menjadi objek yang menarik bagi para pengkaji hadis, baik itu dikalangan umat Islan sendiri maupun kalangan non Islam (Orientalis). Apalagi banyak hadis yang dipertanyakan validitasnya, baik itu dari segi sanad ataupun matan.

Pemahaman hadis – fahmu al-hadis, menurut Syuhudi Ismail merupakan sebuah usaha untuk memahami matan hadis secara tepat dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengannya. Indikasi-indikasi yang meliputi matan hadis akan memberikan kejelasan dalam pemaknaan hadis, apakah hadis akan dimaknai tekstual atau kontekstual. Pemahaman akan kandungan hadis apakah suatu hadis termasuk kategori temporal, lokal, universal juga mendukung pemaknaan yang tepat terhadap hadis.[6]

Hal ini disebabkan karena tidak seluruhnya hadis diriwayatkan secara mutawattir, dan tidak sedikit hadis yang diriwayatkan secara ahad, yang memerlukan penelitian lebih lanjut.[7] Kenyataan ini merupakan kenyataan sejarah yang tak terbantahkan, bahwa dari sekian banyak hadis tidak seluruhnya ditulis pada masa Nabi.[8] Dan pasca Nabi, tepatnya pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib terjadi imitasisasi hadis. Ini dipicu oleh adanya kepentingan politik antara Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Sofyan, kemudian merambah pada kepentingan ekonomi, yang menyebabkan tercemarnya otentisitas hadis Nabi.[9]

Kemungkinan lain adalah proses penghimpunan hadis yang memakan waktu lama, yang terjadi sekitar pertengahan abad ke 2 H yang ditandai dengan karya-karya himpunan hadis dibeberapa kota seperti Makkah, Madinah, dan Basrah. Hal ini terjadi sampai abad ke 3 H.[10]
http://aang-zaeni.blogspot.com/2016/11/etika-melakukan-hubungan-suami-istri.html
                                      Etika Melakukan Hubungan Suami Istri dalam Islam
Berdasarkan paradigma di atas, dalam skripsi ini penulis mencoba membahas tentang hadis-hadis yang terdapat dalam Kitab Qurrat al-‘Uyun fi Nikahi Syar’i Syarah Nazom Ibn Yamun (seterusnya disebut dengan Qurrat al-‘Uyun) yang dikarang oleh al-Tihami (1813-1903 M/ 1230-1320 H), berkenaan dengan hubungan[11] seksual, yang meliputi etika[12] atau tata krama, tata cara, dan waktunya, dengan melalui langkah kerja ma’ani al-hadis, yakni hadis tersebut diinterpretasikan dalam rangka pencairan kembali teks-teks hadis, sehingga menjadi wacana yang hidup dan mampu menjawab tantangan zaman yang senatiasa berubah.[13]

Untuk mendapatkan sesuatu yang baik tentu dibutuhkan proses yang baik pula. Demikian juga dengan hubungan seksual, untuk mendapatkan keturunan yang baik, tentu saja harus dilakukan dengan etika dan aturan yang benar. Dalam kitab Qurrat al-‘Uyun ini al-Tihami banyak sekali mengupas tentang masalah pernikahan, mulai dari awal pembentukan keluarga, yaitu memilih calon istri  sampai pada proses pembentukan keturunan, dari sudut pandang peran sosial suami-istri sampai pada masalah yang paling intim dari pasangan suami-istri, yaitu hubungan seksual. Kitab Qurrat al-‘Uyun ini disandarkan pada ayat-ayat al-Qur’an, hadis-hadis Nabi saw, pendapat para sahabat dan hikayat. Tak jarang beliau juga mengutip perkataan para ulama pendahulunya.

Kitab Qurrat al-‘Uyun ini merupakan syarah (komentar dan penjelasan) dari naz~om-nazom yang ditulis oleh Ibn Yamun, sehingga kitab ini dinamakan Qurrat al-‘Uyun fi Nikahi Syar’i Syarah Nazom Ibn Yamun. Kitab ini adalah satu-satunya karya al-Tihami yang cukup terkenal dan biasa dipelajari secara intensif di sebagian besar pondok pesantren baik putra maupun putri. Sehingga ajarannya sedikit banyak mempengaruhi pola pikir mereka dalam kehidupan rumah tangga, yang dianggap sebagai ajaran yang harus dipraktekkan dalam kehidupan keluarga. Apalagi ketika budaya Barat dengan seks bebasnya yang telah melecehkan etika dan agama terus membanjiri kita, maka terasa sangat perlu adanya tuntunan Islam yang benar dalam hal ini. Sebagai agama yang salihun li kulli zaman wa makan, sudah selayaknya Islam memberikan solusi bagi umatnya dalam segala hal termasuk dalam masalah seksualitas yang oleh sebagian masyarakat masih dianggap tabu untuk diperbincangkan.

Adapun teks hadis etika hubungan seksual tersebut adalah :

إذا جَامَعَ اَحَدُكُمْ فََلاَ يَتَجَرَّدَنَّ تَجَرُّدَ الحِمَرَيْنِ

“Apabila diantara kalian melakukan hubungan seksual, maka jangan melakukannya telanjang seperti telanjangnya dua ekor  keledai”.

إذا جَامَعَ اَحَدُكُمْ فََلاَ يَتَجَرَّدَنَّ تَجَرُّدَ الفَرْسِ. وَلْيُقَدِّمْ التَّلَطُفَ والكَلاَمَ وَالتَقْبِيْلَ

“Apabila salah satu dari kalian bersetubuh, maka jangan melakukannya dengan cara keduanya telanjang bulat, seperti telanjang bulatnya seekor kuda, dan sebaiknya dahuluilah dengan cara meraba-raba, omong-omong dan mencium”.

لاَيَقَعَنَّ اَحَدُكُمْ عَلَى إمْرَأتِهِ كَمَا تَقَعُ البَهِيْمَةُ لِيَكُنْ بَيْنَهُمَا رَسُوْلٌ. قِيْلَ وَمَا الرَسُوْلُ ؟ قَالَ القُبْلَةُ وَالكَلاَمُ

”Jangan sekali-kali, salah diantara kalian bersetubuh dengan isterinya, sebagaimana cara yang dilakukan oleh seekor binatang, hendaknlah diantara mereka berdua ada perantara yang membangkitkan gairah seks. Rasulullah di tanya, apakah  yang menjadi perantara dalam bersetubuh itu ?, Rasulullah SAW bersabda, yaitu mencium dan omong-omong (yang romantis).

Apabila diperhatikan secara sepintas, masalah hubungan seksual suami-istri hanyalah bersifat sepele saja. Pasangan manapun pasti mengetahui apa yang harus dilakukan untuk sebuah permainan seks. Dimulai dari mencumbu dan merayu, kemudian saling mendekap, merangsang, dilanjutkan dengan penetrasi, ejakulasi dan selesai.

Di balik kesederhanaan itu, apabila nanti di kemudian hari muncul problematika seksual dalam kehidupan mereka, sampai-sampai antara mereka tidak pernah membicarakan secara transparan masalah kecocokan hubungan seksualnya, jika tidak segera diatasi secara bijak dan tepat maka dapat dipastikan akan mengancam kebahagiaan, keharmonisan dan kelestarian pernikahan mereka.[14]

[1] Ema Marhumah “Anjuran Menikah” dalam Ema Marhumah dan Alfatih Suryadilaga (ed), Membina Keluarga Mawaddah Wa Rahmah dalam Bingkai Sunah Nabi (Yogyakarta : PSW IAIN Sunan Kalijaga dan The Ford Foundation, 2003), hlm. 39.
[2] M. al-Tihami,  Muqodimah kitab Qurrat al-‘Uyun (Kediri : Huquq al-Thab’i Mahfudhah, t.n.p.th).
[3] Istilah ini dipakai dalam al-Qur’an hanya untuk tiga peristiwa. Dua peristiwa berkenaan dengan tauhid dan yang ketiga adalah dalam akad nikah. Lihat M. Fauzil Adhim, Kupinang Engkau dengan Hamdalah (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 1999), hlm. 70.
[4] Muhammad a-Tihami, Qurrat al-‘Uyun., hlm. 29.
[5] Indal Abror, Memahami Masa Lalu Berbasis Kekinian ; Upaya Mencari Bentuk Ideal Pemahaman Tehadap Hadis Nabi, Makalah dipresentasikan dalam seminar di LPPAI UMY menyongsong Muktamar Muhammadiyah di Malang 2005.
[6] M. Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Yang Tekstul dan Kontekstual (Jakarta : Bulan Bintang, 1994), hlm. 89.
[7] Ajjaj al-Khatib, Usul al-Hadis, Ulumuhu wa Mustalahuhu (Beirut : Dar al-Fikr, 1989), hlm. 34.
[8] M. Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Menurut Pembela dan Pengingkarannya (Jakarta : Gema Insani Press, 1995), hlm. 107.
[9] Ajjaj al-Khatib, Usul al-Hadis, Ulumuhu wa Mustalahuhu, hlm. 415.
[10] M. Syuhudi Ismail, Meodologi Penelitian Hadis  (Jakarta : Bulan Bintang, 1992), hlm. 4.
[11] Dalam kamus bahasa, ada beberapa pengertian yang terkandung dalam kata hubungan, yaitu keadaan berhubungan, kontak, sangkut paut, pertalian (keluarga, persahabatan), dan jaringan yang terwujud karena interaksi antara satuan-satuan yang aktif. Departemen Agama, IAIN Jakarta, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1989), hlm. 313. Sedangkan yang dimaksud dalam skripsi ini adalah hubungan antar individu yang berupa kebutuhan biologis yang terwujud karena interaksi antara suami dan istri dalam sebuah keluarga.
[12] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika mempunyai tiga pengertian, pertama adalah ilmu tentang baik dan buruk dan hak dan kewajiban moral (akhlak), kedua adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, ketiga adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. Ibid, hlm. 237. Sedang etika yang dimaksud dalam skripsi ini adalah sopan santun atau tata krama bagi pasangan suami istri jika memulai dan memginginkan berhubungan intim, dan dianjurkan memang seyogyanya harus ada tata kramanya.
[13] Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah ;Implikasinya pada Perkembangan Hukum Islam  ( Semarang : Aneka Ilmu, 2000), hlm. 139.
[14] Ahmad Suyuti dan Sofchah Sulistiyowati, Sex itu Indah Untuk Keharmonisan Rumah Tangga  (Pekalongan : Cinta Ilmu, 2001), hlm. 5.

Subscribe to receive free email updates: