Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih

PENDAHULUAN

Dalam seminar yang diadakan oleh Asian Development Bank (ADB) di Fukuoka Jepang pada tanggal 10 Mei 1997 didapat sebuah kesimpulan, pengalaman negara-negara di Asia Timur memperlihatkan bahwa pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) merupakan faktor penting dalam sebuah proses pembangunan. Pertemuan ini juga menyepakati empat elemen penting dari pemerintahan yang baik dan bersih yaitu (1) accountability, (2) transparancy, (3) predictability, dan (4) participation. Kesimpulan ini tidak dapat dilepaskan dari adanya kesadaran bahwa tanpa keinginan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih tidak mungkin melakukan pembangunan dengan baik.[1]

Pengabaian terhadap good governance telah menjadi penyebab terhadap krisis keuangan yang terjadi di kawasan Asia. Krisis ini meluas menjadi ekonomi, sosial dan politik. Bahkan kemudian meruyak kepada krisis kepercayaan publik yang amat parah. Menurut Wanandi (1998) krisis ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum, kebijakan publik yang tidak transparan serta absennya akuntabilitas publik akhirnya menghambat pengembangan demokrasi dalam masyarakat.

Walaupun kesadaran ini muncul relatif terlambat tetapi harus disikapi secara benar dan serius dalam menyongsong pembangunan masa depan terutama pada negara-negara yang telah menjadi korban multi-krisis yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Khusus bagi Indonesia, ini menjadi lebih bermakna karena perubahan paradigma ini juga seiring dengan terjadinya perubahan paradigma pelaksanaan pemerintahan terutama dalam menyikapi pelaksanaan otonomi daerah yang sudah di depan mata.

http://aang-zaeni.blogspot.com/2016/12/tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-dan.html
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
1. Pengertian Pemerintahan

Pertama akan dijelaskan pengertian tentang pemerintah secara umum. Karena untuk mengetahui makna pemerintahan yang baik dan bersih, kita harus terlebih dahulu mengetahui pengertian pemerintah secara umum.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia[2].


Paling tidak ada empat kata yang harus menjadi perhatian kita kalau membicarakan good and clean governance, yaitu (1) good government, (2) clean government, (3) good governance, (4) clean governance. Dari empat pembagian tersebut dilihat bahwa yang menjadi perhatian adalah good (baik), clean (bersih), government (pemerintah) dan governance (penyelenggara pemerintah). Artinya paradigma yang hendak dikembangkan adalah pemerintahan yang baik dan bersih yang juga didukung oleh penyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan demikian government lebih memberikan perhatian terhadap system, sedangkan governance lebih memberikan perhatian terhadap sumber daya manusia yang bekerja dalam system tersebut. Tanpa menjaga keseimbangan terhadap dua hal ini akan muncul ketimpangan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya akan menimbulkan kehancuran terhadap system bernegara[3].

Sedangkan dalam makna istilahnya, Wanandi[4] (1998) memberikan pengertian sebagai berikut:
“Kekuasaan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, segala kebijakan diambil secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kekuasaan juga harus didasarkan atas aspek kelembagaan dan bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu. Kekuasaan juga harus taat kepada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum

Sementara itu, Riswanda Imawan[5] (2000) berpendapat bahwa clean government adalah satu bentuk atau struktur pemerintahan yang menjamin tidak terjadinya distorsi aspirasi yang datang dari masyarakat serta menghindari terjadinya abuse of power. Untuk itu diperlukan (1) pemerintah yang dibentuk atas kehendak orang banyak, (2) struktur organisasi pemerintah yang tidak kompleks (lebih sederhana), (3) mekanisme politik yang menjamin hubungan konsultatif antara negara dan warga negara, dan (4) mekanisme saling mengontrol antar aktor-aktor di dalam infra maupun supra struktur politik[6].
Menurut United Development Program (UNDP) salah satu badan PBB, governance (kepemerintahan) mempunyai tiga model, yaitu :

1. Economic Governance, meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi kegiatan ekonomi di dalam negri dan transaksi di antara penyelenggara ekonomi, serta mempunyai implikasi terhadap kesetaraan, kemiskinan dan kualitas hidup.
2.  Political Governance, mencakup proses perubahan keputusan untuk perumusan kebijakan politik Negara.
3.  Administrative Governance, berupa system implementasi kebijakan.

Institusi dari governance meliputi tiga domein, yaitu state (Negara atau pemerintah), private sector (swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat) yang saling berinteraksi. State berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hokum yang kondusif, private sector menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positif dalam interaksi social, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, social dan politik. Hubungan antar sector dimaksud dapat diigambarkan di bawah ini.

Adapun istilah good and governance merupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi, yang dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintahan yang professional, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintahan yang bersih dari KKN merupakan bagian penting dari pembangunan demokrasi, HAM dan masyarakat madani di Indonesia.

Pengertian kepemerintahan yang baik (good governance), adalah sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social-budaya, politik dan ekonomi. Dalam prakteknya mesti disertai bersih dan berwibawa, yang merupakan model kepemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab, sehingga menyatu dalam istilah good and governance.

Sejalan dengan prinsip diatas, maka kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, berarti baik dan bersih dalam proses maupun hasilnya. Dalam hal ini semua unsure dalam pemerintahan dapat bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, dan memperoleh dukungan dari rakyat

B.  Macam-Macam Sistem Pemerintahan

Ketika kita berbicara mengenai bentuk pemerintahan, berarti kita tengah berbicara mengenai kekuasaan dalam arti horizontal, khususnya seputar hubungan antara legislatif dengan eksekutif.  Legislatif dan eksekutif, dalam doktrin Trias Politika[7] adalah setara, yang satu tidak lebih berkuasa atau lebih tinggi posisinya ketimbang yang lain. Dalam hubungan horizontal inilah kita akan menemui pembicaraan mengenai macam-macam sistem pemerintahan.

Matthew Soberg Shugart[8] memaparkan bahwa sistem pemerintahan dapat digolongkan menjadi 4 kelolmpok:

1.  Bentuk Pemerintahan Parlementer

Dalam sistem Parlementer, warga negara tidak memilih kepala negara secara langsung. Mereka memilih anggota-anggota dewan perwakilan rakyat, yang diorganisasi ke dalam satu atau lebih partai politik. Umumnya, sistem Parlementer mengindikasikan hubungan kelembagaan yang erat antara eksekutif dan legislatif. Kepala pemerintahan dalam sistem Parlementer adalah perdana menteri (disebut Premier di Italia atau Kanselir di Jerman). Perdana menteri memilih menteri-menteri serta membentuk kabinet berdasarkan suatu ‘mayoritas’ dalam parlemen (berdasarkan jumlah suara yang didapat masing-masing partai di dalam Pemilu).[9]

Dalam bentuk pemerintahan parlementer, pemilu hanya diadakan satu macam yaitu untuk memilih anggota parlemen. Lewat mekanisme pemilihan umum, warganegara memilih wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Wakil-wakil yang mereka pilih tersebut merupakan anggota dari partai-partai politik yang ikut serta di dalam pemilihan umum.

Matthew Soberg Shugart menyatakan bahwa bahwa sistem pemerintahan Parlementer punya 2 varian, yaitu : (1) Parlementer Mayoritas[10] dan (2) Parlementer Transaksional[11].

2.  Bentuk Pemerintahan Presidensil

Presidensil cenderung memisahkan kepala eksekutif dari dewan perwakilan rakyat. Sangat sedikit media tempat di mana eksekutif dan legislatif  dapat saling bertanya satu sama lain. Dalam sistem presidensil, pemilu diadakan dua macam. Pertama untuk memilih anggota parlemen dan kedua untuk memilih presiden. Presiden inilah yang dengan hak prerogatifnya menunjuk pembantu-pembantunya, yaitu menteri-menteri di dalam kabinet.[12]

Di dalam sistem presidensil[13], presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) tetapi langsung kepada rakyat. Sanksi jika presiden dianggap tidak ‘menrespon hati nurani rakyat’ dapat berujung pada dua jalan: pertama, tidak memilih lagi si presiden tersebut dalam proses pemilihan umum, dan kedua, mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang presiden lakukan kepada parlemen. Parlemen inilah yang nanti menggunakan hak kontrolnya untuk mempertanyan sikap-sikap presiden yang diadukan ‘rakyat’ tersebut. Jadi, berbeda dengan Parlementer —di mana jika si perdana menteri dianggap tidak bertanggung jawab, parlemen, terutama partai-partai oposisi, dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada perdana menteri yang jika didukung oleh 51% suara parlemen, si perdana menteri tersebut beserta kabinetnya terpaksa harus mengundurkan diri— dalam sistem presidensil, hal seperti ini sulit untuk dilakukan mengingat yang memilih si presiden bukanlah parlemen melainkan rakyat secara langsung.[14]

3. Semi Presidensil

Semi-Presidensial juga disebut Blondell tahun 1984 sebagai “Dual Excecutive”. Dual executive terjadi kala presiden tidak hanya kepala negara yang kurang otoritas politiknya, tetapi juga bukan kepala pemerintahan (eksekutif) yang sesungguhnya, karena juga terdapat Perdana Menteri yang punya hubungan kuat dengan parlemen dan merefleksikan demokrasi parlementer. Namun, rupa hubungan antara Presiden, Perdana Menteri, Kabinet, dan Parlemen berbeda-beda antara negara-negara yang menerapkan Semi-Presidensial tersebut. Varian sistem Semi-Presidensial yaitu : (1) Premier-Presidensil[15] dan (2) President-Parlementer[16].[17]

Dalam Premier-Presidensil pula, hanya mayoritas parlemen saja yang berhak memberhentikan kabinet. Ini membuat Premier-Presidensil sangat dekat dengan Parlementer. Namun, ia tetap punya ciri Presidensil, yaitu bahwa presiden punya kewenangan konstitusional untuk bertindak secara independen di hadapan parlemen. Keindependenan tersebut bisa dalam hal membentuk  pemerintahan  ataupun  pembuatan undang-undang.[18]

4. Hybryd

Selain Semi-Presidensial, terdapat pula model hybrid, sistem pemerintahan yang bukan parlementer, bukan presidensil, dan bukan Semi-Presidensial. Model pemerintahan ini terdapat di Swiss di mana terdapat eksekutif yang dipilih dari parlemen dan memiliki jangka waktu kekuasaan yang fix (tidak bisa diganggu oleh parlemen). Model ini juga ada di Israel, di mana kepala eksekutif yang dipilih langsung rakyat sekaligus punya posisi yang punya ketergantungan tinggi pada parlemen.[19]

C. Prinsip-Prinsip “Good and Clean Governance”

Untuk merealisasikan pemerintahan yang akuntabel, dengan mengacu pada UNDP, Lembaga Administrasi Negara (LANRI)[20] merumuskan Sembilan aspek fundamental (asas/prinsip) yang harus diperhatikan, yaitu[21] :

1. Partisipasi (participation), yaitu keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah dan mewakili kepentingan mereka. Bentuk partisipasi dimaksud dibangun atas dasar prinsip demokrasi, yaitu kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara konstruktif. Dalam hal ini perlu deregulasi birokrasi, sehingga proses sebuah usaha efektif dan efisien.

2. Penegakan hukum (rule of law), yaitu bahwa pengelolaan pemerintahan yang professional harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa, karena tanpa ditopang oleh aturan hokum dan penegakannya secara konsekuen, maka partisipasi masyarakat dapat berubah menjadi tindakan yang anarkis.[22]

3. Transparansi (transparency). Asas transparansi adalah unsur penting yang menopang terwujudnya good and clean governance. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.[23]

4. Responsif, yaitu tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat dan proaktif, bukan menunggu mereka menyampaikan keinginan. Untuk setiap unsure pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika social.[24]

5. Consensus (orientasi kesepakatan), yaitu bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui kesepakatan dalam suatu permusyawaratan. Melalui cara ini akan memuaskan semua pihak sehingga semuanya merasa terikat untuk konsekuen melaksanakannya.

6. Kesetaraan (equity), yaitu kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan public. Hal ini mengharuskan setiap pelaksana pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan public tanpa mengenal perbedaan leuakinan (agama), suku, jenis kelamin dan kelas social.

7. Efektifitas dan efisiensi (berdayaguna dan berhasilguna). Criteria efektif diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau besar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok lapisan social, sednagkan efisien diukur dengan rasionalitas biaya untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.

8. Akuntabilitas, yaitu pertanggunggugatan pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurus kepentingan mereka. Dalam hal ini setiap pejabat public dituntut mempertanggung jawabkan semua kebijakan, keputusan, perbuatan, moral maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.[25]

9. Visi strategis (strategic vision), yaitu pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan dating (forecasting). Artinya, kebijakan/keputusan apapun yang akan diambil saat ini harus mempertimbangkan akibatnya di masa depan (paling tidak 10-20 tahun ke depan).

D.    Fungsi “Good and Clean Governance”

Pelaksanaan pemerintahan yang baik pada gilirannya juga akan membuat masyarakat memperoleh dan merasakan ketentraman lahir batin, berupa: (a) Kelangsungan hidup dan pelaksanaan hak tidak tergantung pada kekuatan fisik dan non fisik; (b) Sepanjang tidak melanggar hak dan merugikan orang lain maka masyarakat dapat secara bebas menjalankan apa yang diyakininya sebagai kebenaran, serta dapat secara bebas pula mengembangkan bakat dan kesenangannya; (c) Merasakan di-perlakukan secara wajar, berperikemanusiaan, adil dan beradab sekalipun melakukan kesalahan.

Demi menjamin dan memberikan landasan hukum bahwa perbuatan pemerintahan (bestuurhendeling) yang dilakukan oleh pemerintah sebagai suatu perbuatan yang sah (legitimate dan justified), dapat dipertanggungjawabkan (accountable and responsible) dan bertanggung jawab (liable), maka setiap perbuatan pemerintahan itu harus berdasarkan atas hukum yang adil, bermartabat dan demokratis[26].
Secara umum sasaran penyelenggaraan negara Tahun 2004–2009 adalah terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah[27]:

1.      Berkurangnya secara nyata praktek KKN di birokrasi yang antara lain ditunjukkan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Tidak adanya manipulasi pajak;
b. Tidak adanya pungutan liar;
c. Tidak adanya manipulasi tanah;
d. Tidak adanya pengelapan uang Negara;
e. Tidak adanya pemalsuan dokumen;
f.  Tidak adana pembayaran fiktif;
g. Tidak adanya penggelembungan nilai kontrak (mark-up);
h. Tidak adanya uang komisi;
i.  Tidak adanya penundaan pembayaran kepada rekanan;
j.  Tidak adanya kelebihan pembayaran;
k. Tidak adanya ketekoran biaya;
l.  Proses pelelangan (tender) berjalan dengan baik.
2. Terciptanya system kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, professional dan akuntabel :
a. System kelembagaan lebih efektif, ramping, fleksibel;
b. Kualitas tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat, dan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota lebih baik;
c. System administrasi pendukung dan kearsipan lebih efektif dan efisien;
d. Dokumen/arsip Negara dapat diselamatkan, dilestarikan, dan terpelihara dengan baik.
3. Terhapusnya peraturan perundang-undangan dan tindakan yang bersifat diskriminasitif terhadap warga Negara, kelompok, atau golongan masyarakat:
  • a. Kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha (swasta) meningkat;
  • b. SDM, prasarana, dan fasilitas pelayanan menjadi lebih baik;
  • c. Berkurangnya hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan public;
  • d. Prosedur dan mekanisme serta biaya yang diperlukan dalam pelayanan public lebih baku dan jelas;
  • e. Penerapan system merit dalam pelayanan;
  • f.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan public;
  • g. Penanganan pengaduan masyarakat lebih intensif.
4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pelayanan public: berjalannya mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan public.
5. Terjaminnya konsistensi dan kepastian hokum seeuai dengan peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah:
a. Hukum menjadi landasan bertindak bagi aparatur pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan public yang baik;
b. Kalangan dunia usaha/swasta merasa telah aman dan terjamin ketika menanamkan modal dan menjalankan usahanya karena ada aturan main (rule of the game) yang tegas, jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat;
c. Tidak aka nada kebingungan di kalangan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya serta berkurangnya konflik antar pemerintah daerah serta antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

E.  Penerapan Asas-Asas Kepemerintahan Yang Baik

Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, tercermin dalam undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN, dan undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang memuat asas-asas umum pemerintahan yang mencakup :
1. Asas Kepastian Hukum, yang mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepautan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
2.  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yang mengutamakan landasan keteraturan, keserasiaan, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Asas Kepentingan Umum, yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas Keterbukaan, dengan membuka diri terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, bersikap jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5. Asas Proporsionalitas, yang mengutamakan keseimbangan antara hak dengan kewajiban penyelenggara Negara.
6. Asas profesionalitas, yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas, dimana setiap kegiatan dan hasil kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENUTUP

Bagaimana menumbuhkan etos good governance tersebut ? Sebaiknya dimulai dari sikap individu penyelenggara negara. Pada awal-awal pembangunan pemerintahan Islam, spirit pemerintahan yang baik dan bersih telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, simaklah pidato pertama Abu Bakar Siddiq ketika ia diangkat menjadi kalifah pertama setelah wafatnya Rasul. Ini adalah bukti bahwa ia memulai pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih dari diri sendiri. Meskipun pewaris Nabi, ia tidak segan menagatakan : I am not the best of you, if I do ill put me right, false applause is treachery.

Terakhir, pemerintah di sini tidak hanya diterjemahkan sebagai eksekutif saja. Tetapi harus dilihat dalam pengertian yang lebih luas yaitu semua pihak yang memperoleh amanah dari rakyat seperti legislatif, yudikatif, dan bahkan termasuk kalangan pengajar di perguruan tinggi. Singkatnya semua pihak berkewajiban menciptakan bentuk pemerintahan yang baik dan bersih.

REFERENSI

Arifin Siregar, Muhammad. S.Sos,  Penerapan Tata Kelola Kepemerintahan Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintahan Provinsi Bengkulu. TESIS;  Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang 2008

Erwiningsih, Winahyu. Peranan Hukum Dalam Pertanggung Jawaban  Perbuatan Pemerintah ( Bestuurshandeling), Yogyakarta

Matthew Sögard Shugart, “Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)

http://www.scribd.com/doc/54204018/Good-and-Clean-Governance
http://duniakita-coven.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/
http://setabasri01.blogspot.com
http://www.saldiisra.web.id/
http://www.4shared.com/office/zOUpC-wF/BAB_XIII_TATA_KELOLA_PEMERINTA.html

Subscribe to receive free email updates: