BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bagi umat Islam, hadis memegang peranan yang sangat penting dalam polah prilaku kesehariannya, dimana-selain sebagai norma hukum islam yang kedua setelah al-Qur’an[1], hadis juga merupakan ‘penjelmaan’ dalam bentuk verbal akan tradisi-tradisi yang berkembang pada masa Rasulullah Saw.[2] Tradisi-tradisi yang hidup masa kenabian tersebut tentunya mengacu kepada kepribadian Rasulullah Saw. sebagai utusan Allah Swt. Didalamnya sarat akan berbagai ajaran Islam, karenanya keberlanjutannya terus berjalan dan berkembang seiring dengan kebutuhan manusia hingga kini. Adanya keberlanjutan tradisi itulah sehingga umat manusia zaman sekarang bisa memahami, merekam, melaksanakan tuntunan ajaran Islam yang sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah Saw.[3] sudah barang tentu sesuai dengan pemahaman masyarakat masing-masing terhadap hadis yang dipegangi dan atau dipahaminya.
Lebih jauh jika kita melihat Islam dalam arti agama yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw. yang lahir bersama dengan turunnya al-Qur’an sekaligus sejalan dengan tradisi ‘verbal’nya hadis belasan abad yang silam. Masyarakat Arab jahiliyah adalah masyarakat pertama yang bersentuhan dengannya, serta masyarakat pertama pula yang berubah pola pikir, sikap, dan tingkah lakunya, sebagaimana dikehendaki Islam.[4] Pada awal kedatangan Islam, masyarakat jahiliyah memiliki pola pikir, sikap, dan tingkah laku yang terpuji dan tercela. Di antara kebiasan mereka yang tercela adalah penyembahan berhala, pemujaan ka’bah secara berlebihan, khurafat, mabuk-mabukan, saling berperang, membunuh anak perempuan, dll. Adapun beberapa sifat terpujinya yaitu sebagaimana yang disebutkan oleh Ahmad Amin dalam karyanya Fajr al-Islam, masyarakat jahiliyah memiliki sifat dermawan, semangat dan keberanian dan kebaktian kepada suku.
Kemudian, dengan melihat sosio-kilutural yang ada di negara indonesia hususnya, terdapat berbagai jenis perayaan, peringatan turunan yang selanjutnya disebut dengan tradisi[5] yang sekaligus membedakan dan menjadikan sebagai ‘ciri khas’nya dengan daerah-daerah maupun negara yang lain. Seperti halnya masyarakat arab diatas, penduduk desa Banuroja juga memiliki sebuah tradisi yang unik, dan bisa jadi tak dijumpai pada masyarakat yang lain yaitu tradisi ziarahan selama 7 hari 7 malam. Dapat dipahami memang tradisi pada hakikatnya merupakan suatu penegasan terhadap identitas kelompok. Tradisi ini dilakukan dalam rangka “ Merayu Tuhan” agar mengampuni semua dosa si mayit.
Dalam penelitian singkat ini, peneliti ingin mengetahui lebih dalam “pesan moral” yang terkandung dalam tradisi tersebut, Instrument pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah menggunakan teknik observasi dan interview untuk mendiskripsikan dan menganalisis data tentang tradisi Ziarahan selama 7 hari 7 malam di pondok pesantren salafiyah syafi’iyah banuroja - randangan pohuwato – gorontalo.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kondisi Masyarakat
Banuroja merupakan nama sebuah desa yang terletak di provinsi Gorontalo, masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani palawija, peternak dan berdagang. Banyaknya masyarakat transmigran yang datang, maka wajar jika masyarakat yang hidup juga memeluk agama yang beragam misalnya islam, hindu, dan kristen. Dalam sejarahnya nama banuroja terinspirasi dari beragamnya penduduk yang tinggal di desa tersebut, yakni terdiri dari 4 suku bangsa yang ada di Indonesia : pertama, kata “ Ba” merupakan sumbangan kata dari suku Bali. Kedua, kata “ Nu ” perwakilan dari masyarakat Nusa tenggara. ketiga kata “ ro” sebagai wakil orang gorontalo, dan keempat, kata “ Ja” mewakili masyarakat atau suku Jawa. Sebelumnya nama desa tersebut ialah desa manunggal karya, yang terbagi dalam dua bagian sub A dan sub B yang dipisahkan oleh pegunungan, area persawahan, pertanian dan rawa.[6]
Ragamnya masyarakat banuroja memunculkan berbagai macam budaya yang menjadi aset berharga dan tidak bisa ditemui di tempat yang lain. Budaya itu mungkin merupakan sebuah budaya yang dibawa dari daerah mereka masing – masing, atau sebuah budaya baru yang muncul karena bertemunya budaya – budaya yang ada dan sterusnya menjadi tradisi yang tak bisa terlepaskan dan senantiasa akan dijaga sebagai warisan generasi setelahnya. Hal yang menarik dari masyarakat banuroja ialah sikap toleran terhadap pemeluk agama lain, yang mungkin sulit ditemui di daerah lain. masyarakatnya hidup rukun, damai, dan selalu berusaha menjaga hubungan baik antar sesamanya.
Sebagai contoh misalnya “ ketika pesantren Salafiyah yang ( menjadi simbol agama islam ) mendapatkan bantuan 1000 ekor sapi dari pemerintah, tokoh – tokoh agama islam justru mengumpulkan seluruh tokoh agama yang ada, dan membicarakan bantuan tersebut serta mendata mereka – mereka yang berhak untuk menerimanya. Fenomena ini merupakan salah satu contoh kecil dari keharmonisan hidup masyarakat banuroja. Seandainya saja umat islam banuroja hanya mementingkan egonya, sudah barang tentu yang mendapat bantuan tersebut hanyalah orang – orang yang beragama islam, toh jumlah mereka minoritas. Namun, tidak demikian yang terjadi masyarakat muslim lebih mementingkan hubungan yang harmonis dengan umat yang lain sebagaimana yang tertuang dalam lambang negara kita “ Bhineka tunggal ika”.
B. Pesantren Salafiyah syafi’iyah
Sebagai simbol keagamaan, pesantren hadir digarda terdepan untuk membendung masuknya budaya – budaya asing yang dapat merusak dan menghancurkan aqidah umat islam. Pesantren Salafiyah merupakan satu dari sekian banyak pesantren yang ada di Nusantara khususnya di gorontalo yang bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan ekonomi. Pesantren ini didirikan oleh seorang ulama dari tanah jawa tepatnya daerah Cirebon yaitu K.H. Abdul Ghafir Nawawi pada tahun 1985, seperti halnya pesantren yang lain di Gorontalo didirikan sebagai upaya membantu pendidikan agama bagi masyarakat di desa Banuroja- Randangan – Pohuwato – Gorontalo dan sekitarnya, yang masih minim pengetahuan tentang agama khususnya agama islam.
Sistem pendidikan yang diterapkan mencakup 2 objek yaitu objek formal dan non formal, sistem pendidikan formal terbagi ke dalam beberapa jenjang : Taman Kanak – kanak, Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Syafi’iyah ( MIS ), Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Syafi’iyah ( MTs ), Madrasah Aliyah dan SMK Pertanian dan peternakan. Sedangkan sistem pendidikan non formal yaitu pendidikan diniyyah dan lain lain. pesantren ini juga mengembangkan usaha – usaha mikro di bidang seperti Home industri, peternakan, pertanian dan usaha – usaha lainnya yang tercakup dalam satu wadah yang bernama lembaga mandiri yang mengakar di masyarakat ( LM3 ) Salafiyah Syafi’iyah.
Seperti halnya pesantren – pesantren pada umumnya, selain aktivitas belajar-mengajar mereka juga menjalankan aktivitas rutinan semisal pembacaan yasin, tahlil, Diba’an ( barzanji ) pada malam jum’at atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya seperti ketika ada bagian dari civitas akademika pesantren atau masyarakat yang ada disekitarnya yang meninggal dunia. Tradisi yang berkembang pada pesantren ini cenderung toleran dengan mengakomodir kearifan lokal (local wisdom) hal ini terlihat dengan berkembangnya tradisi- tradisi islam nusantara sebagimana yang telah disebutkan. Pesantren ini berupaya mendialogkan budaya – budaya lokal yang berkembang dengan nilai – nilai keislaman, artinya tidak serta merta menolak atau bahkan menghapuskan budaya – budaya tersebut.
C. Deskripi Tradisi Ziarah Kubur 7 Hari 7 Malam
Tradisi ziarahan dimakam yang ada di Banuroja bukanlah sebuah tradisi yang pertama kali dilakukan di Indonesia, masyarakat Indonesia yang berada di kawasan pantai utara pulau Jawa juga melakukan hal yang sama, misalnya di Pati, Kudus, Cirebon dan masih banyak tempat lainnya.[7] Praktek tradisi seperti ini dilakukan pertama kali di Banuroja pada saat pesantren Salafiyah berkabung dengan meninggalnya Hj.Umi Mahani istri pengasuh pondok pada bulan Juli 2006. Malam hari sebelum beliau wafat, K. Abdul Ghafur Nawawi mengumpulkan semua santri baik putra maupun putri agar membacakan Surah Yasin yang dikhususkan bagi ibunda Umi Mahani yang sedang kritis di salah satu rumah sakit di kota Gorontalo, selanjutnya beliau mengatakan pembacaan surah Yasin ini dilakukan agar “ jikalau beliau akan sembuh, semoga Allah mempercepat penyembuhannya, tapi jika memang sudah tiba ajalnya semoga Allah mempermudahkannya. “ pembacaan surah Yasin ini terus berlanjut, menunggu kedatangan jenazah datang kerumah duka, dan masih terus berlanjut sampai prosesi pemakaman selesai.
Pengantaran jenazah pada tempat peristirahatan terakhir diiringi bacaan Shalawat yang dilakukan oleh para santri dan para pelayat yang hadir, setelah prosesi pemakaman selesai, para petakziyah membacakan tahlil yang dipimpin oleh K.H.Abdul Ghafir Nawawi yang kemudian dilanjutkan pembacaan ayat suci al-qur’an ( khataman ). Pembacaan al-qur’an terus dilakukan oleh para santri putra dan putri, santri putra mendapat giliran membaca pada malam hari yaitu dimulai pada pukul 17.00 sampai pukul 05.00, kemudian dilanjutkan oleh santri putri. Pembagian jadwal ini tidak lakukan agar para santri tidak merasa kecapeaan, untuk itu dilakukan dengan sistim giliran dibagi kedalam beberapa kelompok dan setiap kelompok terdiri 4 – 5 santri, setiap satu jam akan bergantian antar kelompok yang satu dengan lainnya. Begitu seterusnya sampai selesai yakni selama 7 hari 7 malam.[8]
Selain pembacaan al-qur’an di makam, keluarga juga mengadakan pembacaan tahlil dan pembayaran fidyah atau menzakati sejumlah umur si mayit, dan membacakan surah al-ikhlas sebanyak 100 ribu kali, yang dibacakan pada batu putih yang kemudian disebarkan, sebagian dikubur bersama jenazah dan sebagian yang lain di sebarkan diatas makamnya .
D. Dasar Fenomena Tradisi Ziarah Kubur
Dari hasil wawancara peneliti pada nara sumber, beliau menyatakan bahwa sebenarnya banyak dalil yang menganjurkan kepada umat manusia agar memberikan doa kepada orang yang sudah meninggal khususnya membaca al- qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit. Diantara dalilnya ialah sebagai berikut :
1. Pendapat Imam Nawawi
Beliau dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan :
يستحب ان يمكث على القبر بعد الدفن ساعة يدعو للميت ويستغفرله نص عليه الشافعي واتفق عليه الاصحاب قالوا : يستحب ان يقرأ عنده شيئ من القرأن وان ختمواالقرأن كان أفضل. ( المجموع : 5 : 258 )
وقال في الموضع اخر : و يستحب للزائل ان يسلم على المقابر ويدعو لمن يزوره ولحميع اهل المقبرة, والأفض ان يكون السلام والدعاءبماثبت من الحديث و يستحب ان يقرأ من القرأن ما تيسر ويدعو لهم عقبها ونص عليه الشافعي واتفق عليه الاصحاب. ( المجموع : 5 : 282 )
Artinya: disunahkan untuk diam sesaat disamping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendoakan dan memohonkan ampunan kepadanya, pendapat ini disepakati oleh imam syafi’i dan para pengikutnya, bahka pengikut imam syafi’i mengatakan :” sunah dibacakan beberapa ayat al- Qur’an disampingnya, akan lebih baik dan afdhal jika sampai menghatamkan al-Qur’an. ( al-Majmu’ : 5 : 258 )
Dan disunahkan bagi para peziarah kubur untuk memberikan salam atas ( penghuni ) kubur dan mendoakan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan doa itu akan lebih sempurna dan utama jika menggunakan apa yang dituntunkan ( ma’tsur ) dari Nabi Muhammad SAW., dan disunahkan pula membacakan al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan doa untuknya, keterangan ini telah di nash oleh Imam Syafi’i ( dalam kitabnya al-Umm ) dan telah disepakati oleh pengikut – pengikutnya. ( al-Majmu’ : 5 : 282 )
Selanjutnya beliau menjelaskan dalam Syarah Shahih Bukhori : 1/90, tentang siapa saja diantara ulama yang mengatakan sampai dan yang mengatakan tidak sampai, berikut penjelasan beliau:
وأما قرأة القرأن فالمشهور من مذهب الشافعى : أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض اصحابه : يصل ثوابها إلى الميت وذهب جماعة من العلماء إلى انه يصل إلى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقرائة وغير ذلك.
“adapun hukum Qira’ah ( membaca ) al – Qur’an menurut pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i, adalah : bahwa pahala bacaannya tidak sampai kepada mayit, sedangkan menurut sebagian ashabnya ; pahala bacaan itu bisa sampai kepada mayit, ( bahkan ) menurut beberapa golongan ulama ; pahala semua ibadah dari shalat, puasa, qira’ah ( membaca ) al-Qur’an dan ibadah yang lain, semua pahalanya akan sampai kepada mayit.”
Selanjutnya tentang siapa saja diantara ulama yang mengatakan sampai dan yang mengatakan tidak sampai, dalam kitab al-Adzkar : 150 beliau mempertajam dan meperjelas dengan keterangannya sebagai berikut:
واختلف العلماء في وصول ثوابقرائة القرأن فالمشهور من مذهب الشافعي وجماعة انه لايصل. وذهب احمد ابن حنبل وجماعة من العلماء وجماعة من اصحاب الشافعي الى انه يصل. فالإختيار ان يقول القارئ بعد فراغه : اللهم اوصل ثواب ما قرأته الى الفلان. والله اعلم
Artinya: ulama berbeda pendapat dalam masalah sampainya pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit, maka menurut pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan golongan ulama menyatakan tidak bisa sampai kepada mayit, sedang Imam Ahmad bin Hanbal dan golongan ulama, menyatakan sampai kepada mayit.
Dan menurut paendapat yang terpilih; hendaknya orang yang membaca al-Qur’an setelah selesai mengiringi bacaannya dengan doa :” allahumma Ausil Tsawaba ma Qara’tuhu ila Fulan,” ya Allah sampaikanlah pahala bacaan al-Qur’an yang telah aku baca kepada si fulan ( ibn fulan )...”
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Beliau dalam kitabnya al-Majmu’ Fatawa : XXIV/ 314 – 315, menjelaskan sebagai berikut :
اما الصدقة عن الميت فانه ينتفع بها باتفاق المسلمين. وقد وردت بذلك عن النبي صلىالله عليه وسلم احاديث صحيحة مثل قول سعد : ( يارسول الله ان امي أفتلتت نفسها واراها لو تكلمت تصدقت فهل ينفعها ان اتصدق عنها ؟ فقال : نعم , وكذلك ينفعه الحج عنه والاضحية عنه والعتق عنه. والدعاء والاستغفار له بلانزاع بين الأئمة . واما الصيام عنه وصلاة التطوع عنه وقرائة القرأن عنه فهذافيه قولان للعلماء : احدهما : ينتفع به وهو مذهب احمد وابي حنيفة وغيرهما وبعض اصحاب الشافعي وغيرهم والثاني : لا تصل اليه وهو المشهور من مذهب مالك والشافعي.
Artinya: Adapun sedeqah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadis shahih dari Nabi SAW.,seperti kata Sa’ad “ Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ia masih hidup, pasti bersedeqah, apakah bermanfaat jika aku bersedeqah sebagai gantinya?” beliau menjawab “ Ya” begitu juga bermanfaat bagi mayit; haji, qurban, memerdekakan budak, da dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan diantara para imam.
Adapun puasa, shalat sunah, membaca al-Qur’an untuk mayit, ada dua pendapat yaitu :
Ø Mayit bisa mengambil manfaat dengannya, pendapat ini menurut Imam Ahmad, Abu Hanifah dan sebagian Ashhab Syafi’i dan yang lain.
Ø Tidak bisa sampai kepada mayit, menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik dan Syafi’i.
Kemudian lebih spesifik beliau menjelaskan dalam hal sampainya hadiah pahala shalat, puasa, dan bacaan al-Qur’an kepada mayit dalam kitab Fatawa : XXIV/322 sebagai berikut :
فاذاأهدي لميت ثواب صيام او صلاة او قرائة جازذلك.
“ jika saja dihadiahkan kepada mayit pahal puasa, shalat atau bacaan, maka hukumnya diperbolehkan”.
Dalil – dalil inilah yang menjadi pegangan dalam tradisi ziarahan di makam selama 7 hari 7 malam di pondok pesantren salafiyah syafi’iyah banuroja - randangan pohuwato – gorontalo.
E. Analisis Hukum Ziarah Kubur 7 Hari 7 Malam
Gambaran tradisi ziarahan dengan segala bentuknya yang di peragakan di pondok pesantren Salafiyah Syafi’iyah Banuroja-Gorontalo diatas memperlihatkan serta menunjukkan satu dari beberapa bentuk ekspresi pemahaman mereka terhadap al-Qur’an maupun al-hadis. Dengan ziarah yang mereka ‘pelihara’ dan kembangkan ini diharapkan keluarga yang telah mendahuluinya minimal diringankan siksanya dengan ‘bantuan’do’a dan bacaan al-Qur’an yang mereka panjatkan.
Secara teologis, keyakinan seperti ini memang tidaklah berseberangan dengan syari’at islam baik al-Qur’an dan al-Hadis. Dalam al-Qur’an sendiri Allah telah menggambarkannya dalam surat al-Hasyr ayat 10:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Artinya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."[9]
Secara literal dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
Kemudian, dengan melihat adanya motivasi mereka dalam melaksanakan tradisi ini adalah untuk beribadah dan sekaligus berbuat baik dan berbakti kepada kerabat, lebih lanjut hal ini merupakan ‘model’ aktualisasi langsung dari hadis Rasulullah Saw dalam pernyataannya yang menerangkan ‘keberlangsungan’ amal sesorang meskipun sudah meninggal dunia. Selengkapnya sebagaimana yang terekam dalam redaksi hadis Nabi : [10]
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَال: َ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: apabila seseorang meninggal maka teputuslah amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan Anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya.
Dengan adanya dua dalil diatas al-Qur’an dan al-Hadis, dapat dipahami dalam memaknai dan memeperagakan tradisi yang sudah ada masyrakat kembang kerang tidak serta merta melakoni tanpa landasan teologi, selain mereka ittiba’ dengan ulama’ pendahulu lebih jauh mereka juga mengkaji berbagai sumber hukum yang berkenaan denganya sebagaimana dalam pemaparan diatas.
Kemudian, dengan melihat ulang tradisi serta motiv dari terlaksananya yasinan diatas menurut penulis terdapat beberapa hikmah yang selanjutnya menjadi alasan penulis untuk –paling tidak tradisi semacam ini tetap dipertahankan namun dengan catatan tetap berada dalam garis dan asas-asas keislaman. Dengan adanya acara semacam ini menurut penulis ‘menyimpan’ nilai-nilai sosial dan keagamaan, diantaranya;
Pertama; ikut Berbagi rasa antar sesama, satu hal yang sangat penting untuk dibangun dalam kehidupan bermasyarakat adalah adanya rasa saling memilki, rasa berbagi antar sesama, dengan kedua asa ini suasana kehidupna kehidupan dalam bermasyarakat akan semakin mudah terjalin. Mengenai hal ini Rasulullah Saw dalam hadisnya pernah menggambarkan gambaran muslim yang satu dengan muslim yang lain bagaikan satu anggota tubuh.
Kedua; dengan adanya yasinan ini baik didekat makam secara langsung maupun di tempat lainnya secara tidak langsung memicu kepada pelakunya untuk selalu megingat mati, satu perkara yang tidak bisa menghindar darinya melainkan dicari mati, nilai seperti ini selaras dengan hadis Rasulullah Saw dahulu Aku Melarang Kamu untuk berziarah kubur, maka sekarang ziarah karena dengan nya kamu bisa mengingat mati.[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keberagaman masyarakat banuroja telah memunculkan berbagai macam tradisi yang baru dan belum pernah ada sebelumnya, munculnya tradisi tersebut didasari 2 faktor yaitu : (1) bertemunya berbagai macam budaya Indonesia khususnya pada suku Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Gorontalo dan memunculkan hal yang baru yang kemudian berkembang menjadi sebuah tradisi yang baru ala banuroja. (2) budaya yang mereka bawa dari daerahnya masing – masing.
Salah satu budaya yang muncul dari desa tersebut ialah tradisi membaca al-Qur’an dimakam selama 7 hari 7 malam yang dilakukan pertama kali pada saat wafatnya salah satu tokoh masyarakat tahun 2006. Khususnya di lakukan oleh keluarga besar pondok pesantren salafiyah syafi’iyah.
Setelah dilakukan penelitian dan pencarian data dari nara sumber dapat ditemukan bahwa tradisi tersebut dilakukan berdasarkan hadis Nabi SAW, yang diperkuat dengan pendapat – pendapat para ulama misalnya ; Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan ulama – ulama lainnya.
Kiranya demikianlah sedikit ulasan dari hasil penelitian singkat mengenai seputar fenomena ziarahan 7 malam 7 hari namun dengan segala kekurangan yang ada, penulis mengakui makalah ini masih jauh untuk dikatakan sempurna, namun hanyalah awal dari kesempurnaan itu sendiri, untuk itu diharapkan adanya penelitian lebih lanjut dengan tema dan atau tradisi yang serupa guna memperluas khazanah keislaman yang ber’wawasan’ Nusantara. Akhirnya kritik dan saran penulis harapkan dari para pembaca untuk perbaikan selanjutnya.
Catatan Kaki
[1] Secara epistemologis, hadits dipandang oleh mayoritas umat Islam sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Sebab ia merupakan bayân (penjelasan) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal (global), ‘âmm (umum) dan mutlaq (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri, hadits dapat berfungsi sebagai penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh al-Qur’an. Baca Abdul Mustaqiem, Paradigma Interkoneksi Dalam Memahami Hadits Nabi (Pendekatan Historis, Sosiologis dan Antropologis (Yogyakarta: Bidang Akademik 2008) hlm 2
[2] Muhammad al-Fatih Suryadilaga Model-model Living Hadis dalam Metodologi Living Qur’an dan Hadis (Yogyakarta: TH Press.2007) Cetakan I hlm 105
[3] Muhammad al-Fatih Suryadilaga Model-model Living Hadis....
[4] M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Mizan, Bandung, 2007, hlm. 382
[5] Muhammad dahlan dalam bukunya Kamus Induk Istilah Ilmiahnya mengartikan kata ‘Tradisi’ dengan adat kebiasaan dan kepercayaan yang secara turun temurun terpelihara. Lihat M. Dahlan dan L. Lya Sofyan Yacub (Surabaya: Target Press.2003) hlm 780.
[6] Hasil wawancara dengan Bpk Syamsul Rizal sesepuh kampung desa setempat pada Tanggal 21 November 2009.
[7] Kegiatan ziarah seperti ini memang bukan hal atau tradisi yang baru di indonesia namun sudah kerap kali diperkatekkan oleh masyarakat-masyarakat didaerah belantara yang lain. Namun yang membedakan hanyalah istilah dan tehnis pelaksanaannya saja yang bervariatif. penuturan K. Abdul Ghafur Nawawi dalam wawancara yang dilakukan peneliti pada tanggal 28 November 2009.
[8] Dilihat dari namanya, tradisi seperti ini memang ‘memakan’ waktu yang relatif lama ketimbang tradisi semisal ditempat yang lainyang hanya membaca beberapa ayat suci al-Qur’an dan kalimah al-Thayyibah. Wawancara dengan K. Abdul Ghafur Nawawi dalam wawancara yang dilakukan peneliti pada tanggal 28 November 2009.
[9] Al-Qur’an Surat al-Hasyr ayat 10
[10] Dalam menaggapi sampainya pahala kepada orang yang telah meninggal sampai saat ini masih bersifat debateble yang belum tuntas, masing-masing berdasarkan argumen baik al-Qur’an dan al-Hadis. Namun menurut penulis disini lebih sepakat kepada para ulama yang berpendapat do’a dan pahala orang yang masih hidup sampai kepada mayit. Selain dengan surat al-Hasyr ayat10 diatas, hadis-hadis Nabi juga banyak menyinggung tentangnya, semisal do’a bagi mayit dalam sholat jenazah, begitu juga hadis yang menyatakan adanya do’a bagi mayit setelah dikuburkan, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda: “Dari Ustman bin Affan ra berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda: Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud). Lihat Abu Daud, Sunan Abi Daud CD ROM Mausu’ah Maktabah al-Syamilah, Global Islamic Software.
[11] Redaksi lengkapnya, sebagaimana yang diriwyatkan An-Nasa’i dari Abdullah bin Buraidah:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا DVD ROM Maktabah al-Syamilah ( Solo: Pustaka Ridwana, 2004).
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bagi umat Islam, hadis memegang peranan yang sangat penting dalam polah prilaku kesehariannya, dimana-selain sebagai norma hukum islam yang kedua setelah al-Qur’an[1], hadis juga merupakan ‘penjelmaan’ dalam bentuk verbal akan tradisi-tradisi yang berkembang pada masa Rasulullah Saw.[2] Tradisi-tradisi yang hidup masa kenabian tersebut tentunya mengacu kepada kepribadian Rasulullah Saw. sebagai utusan Allah Swt. Didalamnya sarat akan berbagai ajaran Islam, karenanya keberlanjutannya terus berjalan dan berkembang seiring dengan kebutuhan manusia hingga kini. Adanya keberlanjutan tradisi itulah sehingga umat manusia zaman sekarang bisa memahami, merekam, melaksanakan tuntunan ajaran Islam yang sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah Saw.[3] sudah barang tentu sesuai dengan pemahaman masyarakat masing-masing terhadap hadis yang dipegangi dan atau dipahaminya.
Lebih jauh jika kita melihat Islam dalam arti agama yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw. yang lahir bersama dengan turunnya al-Qur’an sekaligus sejalan dengan tradisi ‘verbal’nya hadis belasan abad yang silam. Masyarakat Arab jahiliyah adalah masyarakat pertama yang bersentuhan dengannya, serta masyarakat pertama pula yang berubah pola pikir, sikap, dan tingkah lakunya, sebagaimana dikehendaki Islam.[4] Pada awal kedatangan Islam, masyarakat jahiliyah memiliki pola pikir, sikap, dan tingkah laku yang terpuji dan tercela. Di antara kebiasan mereka yang tercela adalah penyembahan berhala, pemujaan ka’bah secara berlebihan, khurafat, mabuk-mabukan, saling berperang, membunuh anak perempuan, dll. Adapun beberapa sifat terpujinya yaitu sebagaimana yang disebutkan oleh Ahmad Amin dalam karyanya Fajr al-Islam, masyarakat jahiliyah memiliki sifat dermawan, semangat dan keberanian dan kebaktian kepada suku.
Kemudian, dengan melihat sosio-kilutural yang ada di negara indonesia hususnya, terdapat berbagai jenis perayaan, peringatan turunan yang selanjutnya disebut dengan tradisi[5] yang sekaligus membedakan dan menjadikan sebagai ‘ciri khas’nya dengan daerah-daerah maupun negara yang lain. Seperti halnya masyarakat arab diatas, penduduk desa Banuroja juga memiliki sebuah tradisi yang unik, dan bisa jadi tak dijumpai pada masyarakat yang lain yaitu tradisi ziarahan selama 7 hari 7 malam. Dapat dipahami memang tradisi pada hakikatnya merupakan suatu penegasan terhadap identitas kelompok. Tradisi ini dilakukan dalam rangka “ Merayu Tuhan” agar mengampuni semua dosa si mayit.
Dalam penelitian singkat ini, peneliti ingin mengetahui lebih dalam “pesan moral” yang terkandung dalam tradisi tersebut, Instrument pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah menggunakan teknik observasi dan interview untuk mendiskripsikan dan menganalisis data tentang tradisi Ziarahan selama 7 hari 7 malam di pondok pesantren salafiyah syafi’iyah banuroja - randangan pohuwato – gorontalo.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kondisi Masyarakat
Banuroja merupakan nama sebuah desa yang terletak di provinsi Gorontalo, masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani palawija, peternak dan berdagang. Banyaknya masyarakat transmigran yang datang, maka wajar jika masyarakat yang hidup juga memeluk agama yang beragam misalnya islam, hindu, dan kristen. Dalam sejarahnya nama banuroja terinspirasi dari beragamnya penduduk yang tinggal di desa tersebut, yakni terdiri dari 4 suku bangsa yang ada di Indonesia : pertama, kata “ Ba” merupakan sumbangan kata dari suku Bali. Kedua, kata “ Nu ” perwakilan dari masyarakat Nusa tenggara. ketiga kata “ ro” sebagai wakil orang gorontalo, dan keempat, kata “ Ja” mewakili masyarakat atau suku Jawa. Sebelumnya nama desa tersebut ialah desa manunggal karya, yang terbagi dalam dua bagian sub A dan sub B yang dipisahkan oleh pegunungan, area persawahan, pertanian dan rawa.[6]
Ragamnya masyarakat banuroja memunculkan berbagai macam budaya yang menjadi aset berharga dan tidak bisa ditemui di tempat yang lain. Budaya itu mungkin merupakan sebuah budaya yang dibawa dari daerah mereka masing – masing, atau sebuah budaya baru yang muncul karena bertemunya budaya – budaya yang ada dan sterusnya menjadi tradisi yang tak bisa terlepaskan dan senantiasa akan dijaga sebagai warisan generasi setelahnya. Hal yang menarik dari masyarakat banuroja ialah sikap toleran terhadap pemeluk agama lain, yang mungkin sulit ditemui di daerah lain. masyarakatnya hidup rukun, damai, dan selalu berusaha menjaga hubungan baik antar sesamanya.
Sebagai contoh misalnya “ ketika pesantren Salafiyah yang ( menjadi simbol agama islam ) mendapatkan bantuan 1000 ekor sapi dari pemerintah, tokoh – tokoh agama islam justru mengumpulkan seluruh tokoh agama yang ada, dan membicarakan bantuan tersebut serta mendata mereka – mereka yang berhak untuk menerimanya. Fenomena ini merupakan salah satu contoh kecil dari keharmonisan hidup masyarakat banuroja. Seandainya saja umat islam banuroja hanya mementingkan egonya, sudah barang tentu yang mendapat bantuan tersebut hanyalah orang – orang yang beragama islam, toh jumlah mereka minoritas. Namun, tidak demikian yang terjadi masyarakat muslim lebih mementingkan hubungan yang harmonis dengan umat yang lain sebagaimana yang tertuang dalam lambang negara kita “ Bhineka tunggal ika”.
B. Pesantren Salafiyah syafi’iyah
Sebagai simbol keagamaan, pesantren hadir digarda terdepan untuk membendung masuknya budaya – budaya asing yang dapat merusak dan menghancurkan aqidah umat islam. Pesantren Salafiyah merupakan satu dari sekian banyak pesantren yang ada di Nusantara khususnya di gorontalo yang bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan ekonomi. Pesantren ini didirikan oleh seorang ulama dari tanah jawa tepatnya daerah Cirebon yaitu K.H. Abdul Ghafir Nawawi pada tahun 1985, seperti halnya pesantren yang lain di Gorontalo didirikan sebagai upaya membantu pendidikan agama bagi masyarakat di desa Banuroja- Randangan – Pohuwato – Gorontalo dan sekitarnya, yang masih minim pengetahuan tentang agama khususnya agama islam.
Sistem pendidikan yang diterapkan mencakup 2 objek yaitu objek formal dan non formal, sistem pendidikan formal terbagi ke dalam beberapa jenjang : Taman Kanak – kanak, Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Syafi’iyah ( MIS ), Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Syafi’iyah ( MTs ), Madrasah Aliyah dan SMK Pertanian dan peternakan. Sedangkan sistem pendidikan non formal yaitu pendidikan diniyyah dan lain lain. pesantren ini juga mengembangkan usaha – usaha mikro di bidang seperti Home industri, peternakan, pertanian dan usaha – usaha lainnya yang tercakup dalam satu wadah yang bernama lembaga mandiri yang mengakar di masyarakat ( LM3 ) Salafiyah Syafi’iyah.
Seperti halnya pesantren – pesantren pada umumnya, selain aktivitas belajar-mengajar mereka juga menjalankan aktivitas rutinan semisal pembacaan yasin, tahlil, Diba’an ( barzanji ) pada malam jum’at atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya seperti ketika ada bagian dari civitas akademika pesantren atau masyarakat yang ada disekitarnya yang meninggal dunia. Tradisi yang berkembang pada pesantren ini cenderung toleran dengan mengakomodir kearifan lokal (local wisdom) hal ini terlihat dengan berkembangnya tradisi- tradisi islam nusantara sebagimana yang telah disebutkan. Pesantren ini berupaya mendialogkan budaya – budaya lokal yang berkembang dengan nilai – nilai keislaman, artinya tidak serta merta menolak atau bahkan menghapuskan budaya – budaya tersebut.
C. Deskripi Tradisi Ziarah Kubur 7 Hari 7 Malam
Tradisi ziarahan dimakam yang ada di Banuroja bukanlah sebuah tradisi yang pertama kali dilakukan di Indonesia, masyarakat Indonesia yang berada di kawasan pantai utara pulau Jawa juga melakukan hal yang sama, misalnya di Pati, Kudus, Cirebon dan masih banyak tempat lainnya.[7] Praktek tradisi seperti ini dilakukan pertama kali di Banuroja pada saat pesantren Salafiyah berkabung dengan meninggalnya Hj.Umi Mahani istri pengasuh pondok pada bulan Juli 2006. Malam hari sebelum beliau wafat, K. Abdul Ghafur Nawawi mengumpulkan semua santri baik putra maupun putri agar membacakan Surah Yasin yang dikhususkan bagi ibunda Umi Mahani yang sedang kritis di salah satu rumah sakit di kota Gorontalo, selanjutnya beliau mengatakan pembacaan surah Yasin ini dilakukan agar “ jikalau beliau akan sembuh, semoga Allah mempercepat penyembuhannya, tapi jika memang sudah tiba ajalnya semoga Allah mempermudahkannya. “ pembacaan surah Yasin ini terus berlanjut, menunggu kedatangan jenazah datang kerumah duka, dan masih terus berlanjut sampai prosesi pemakaman selesai.
Pengantaran jenazah pada tempat peristirahatan terakhir diiringi bacaan Shalawat yang dilakukan oleh para santri dan para pelayat yang hadir, setelah prosesi pemakaman selesai, para petakziyah membacakan tahlil yang dipimpin oleh K.H.Abdul Ghafir Nawawi yang kemudian dilanjutkan pembacaan ayat suci al-qur’an ( khataman ). Pembacaan al-qur’an terus dilakukan oleh para santri putra dan putri, santri putra mendapat giliran membaca pada malam hari yaitu dimulai pada pukul 17.00 sampai pukul 05.00, kemudian dilanjutkan oleh santri putri. Pembagian jadwal ini tidak lakukan agar para santri tidak merasa kecapeaan, untuk itu dilakukan dengan sistim giliran dibagi kedalam beberapa kelompok dan setiap kelompok terdiri 4 – 5 santri, setiap satu jam akan bergantian antar kelompok yang satu dengan lainnya. Begitu seterusnya sampai selesai yakni selama 7 hari 7 malam.[8]
Selain pembacaan al-qur’an di makam, keluarga juga mengadakan pembacaan tahlil dan pembayaran fidyah atau menzakati sejumlah umur si mayit, dan membacakan surah al-ikhlas sebanyak 100 ribu kali, yang dibacakan pada batu putih yang kemudian disebarkan, sebagian dikubur bersama jenazah dan sebagian yang lain di sebarkan diatas makamnya .
D. Dasar Fenomena Tradisi Ziarah Kubur
Dari hasil wawancara peneliti pada nara sumber, beliau menyatakan bahwa sebenarnya banyak dalil yang menganjurkan kepada umat manusia agar memberikan doa kepada orang yang sudah meninggal khususnya membaca al- qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit. Diantara dalilnya ialah sebagai berikut :
1. Pendapat Imam Nawawi
Beliau dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan :
يستحب ان يمكث على القبر بعد الدفن ساعة يدعو للميت ويستغفرله نص عليه الشافعي واتفق عليه الاصحاب قالوا : يستحب ان يقرأ عنده شيئ من القرأن وان ختمواالقرأن كان أفضل. ( المجموع : 5 : 258 )
وقال في الموضع اخر : و يستحب للزائل ان يسلم على المقابر ويدعو لمن يزوره ولحميع اهل المقبرة, والأفض ان يكون السلام والدعاءبماثبت من الحديث و يستحب ان يقرأ من القرأن ما تيسر ويدعو لهم عقبها ونص عليه الشافعي واتفق عليه الاصحاب. ( المجموع : 5 : 282 )
Artinya: disunahkan untuk diam sesaat disamping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendoakan dan memohonkan ampunan kepadanya, pendapat ini disepakati oleh imam syafi’i dan para pengikutnya, bahka pengikut imam syafi’i mengatakan :” sunah dibacakan beberapa ayat al- Qur’an disampingnya, akan lebih baik dan afdhal jika sampai menghatamkan al-Qur’an. ( al-Majmu’ : 5 : 258 )
Dan disunahkan bagi para peziarah kubur untuk memberikan salam atas ( penghuni ) kubur dan mendoakan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan doa itu akan lebih sempurna dan utama jika menggunakan apa yang dituntunkan ( ma’tsur ) dari Nabi Muhammad SAW., dan disunahkan pula membacakan al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan doa untuknya, keterangan ini telah di nash oleh Imam Syafi’i ( dalam kitabnya al-Umm ) dan telah disepakati oleh pengikut – pengikutnya. ( al-Majmu’ : 5 : 282 )
Selanjutnya beliau menjelaskan dalam Syarah Shahih Bukhori : 1/90, tentang siapa saja diantara ulama yang mengatakan sampai dan yang mengatakan tidak sampai, berikut penjelasan beliau:
وأما قرأة القرأن فالمشهور من مذهب الشافعى : أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض اصحابه : يصل ثوابها إلى الميت وذهب جماعة من العلماء إلى انه يصل إلى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقرائة وغير ذلك.
“adapun hukum Qira’ah ( membaca ) al – Qur’an menurut pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i, adalah : bahwa pahala bacaannya tidak sampai kepada mayit, sedangkan menurut sebagian ashabnya ; pahala bacaan itu bisa sampai kepada mayit, ( bahkan ) menurut beberapa golongan ulama ; pahala semua ibadah dari shalat, puasa, qira’ah ( membaca ) al-Qur’an dan ibadah yang lain, semua pahalanya akan sampai kepada mayit.”
Selanjutnya tentang siapa saja diantara ulama yang mengatakan sampai dan yang mengatakan tidak sampai, dalam kitab al-Adzkar : 150 beliau mempertajam dan meperjelas dengan keterangannya sebagai berikut:
واختلف العلماء في وصول ثوابقرائة القرأن فالمشهور من مذهب الشافعي وجماعة انه لايصل. وذهب احمد ابن حنبل وجماعة من العلماء وجماعة من اصحاب الشافعي الى انه يصل. فالإختيار ان يقول القارئ بعد فراغه : اللهم اوصل ثواب ما قرأته الى الفلان. والله اعلم
Artinya: ulama berbeda pendapat dalam masalah sampainya pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit, maka menurut pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan golongan ulama menyatakan tidak bisa sampai kepada mayit, sedang Imam Ahmad bin Hanbal dan golongan ulama, menyatakan sampai kepada mayit.
Dan menurut paendapat yang terpilih; hendaknya orang yang membaca al-Qur’an setelah selesai mengiringi bacaannya dengan doa :” allahumma Ausil Tsawaba ma Qara’tuhu ila Fulan,” ya Allah sampaikanlah pahala bacaan al-Qur’an yang telah aku baca kepada si fulan ( ibn fulan )...”
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Beliau dalam kitabnya al-Majmu’ Fatawa : XXIV/ 314 – 315, menjelaskan sebagai berikut :
اما الصدقة عن الميت فانه ينتفع بها باتفاق المسلمين. وقد وردت بذلك عن النبي صلىالله عليه وسلم احاديث صحيحة مثل قول سعد : ( يارسول الله ان امي أفتلتت نفسها واراها لو تكلمت تصدقت فهل ينفعها ان اتصدق عنها ؟ فقال : نعم , وكذلك ينفعه الحج عنه والاضحية عنه والعتق عنه. والدعاء والاستغفار له بلانزاع بين الأئمة . واما الصيام عنه وصلاة التطوع عنه وقرائة القرأن عنه فهذافيه قولان للعلماء : احدهما : ينتفع به وهو مذهب احمد وابي حنيفة وغيرهما وبعض اصحاب الشافعي وغيرهم والثاني : لا تصل اليه وهو المشهور من مذهب مالك والشافعي.
Artinya: Adapun sedeqah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadis shahih dari Nabi SAW.,seperti kata Sa’ad “ Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ia masih hidup, pasti bersedeqah, apakah bermanfaat jika aku bersedeqah sebagai gantinya?” beliau menjawab “ Ya” begitu juga bermanfaat bagi mayit; haji, qurban, memerdekakan budak, da dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan diantara para imam.
Adapun puasa, shalat sunah, membaca al-Qur’an untuk mayit, ada dua pendapat yaitu :
Ø Mayit bisa mengambil manfaat dengannya, pendapat ini menurut Imam Ahmad, Abu Hanifah dan sebagian Ashhab Syafi’i dan yang lain.
Ø Tidak bisa sampai kepada mayit, menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik dan Syafi’i.
Kemudian lebih spesifik beliau menjelaskan dalam hal sampainya hadiah pahala shalat, puasa, dan bacaan al-Qur’an kepada mayit dalam kitab Fatawa : XXIV/322 sebagai berikut :
فاذاأهدي لميت ثواب صيام او صلاة او قرائة جازذلك.
“ jika saja dihadiahkan kepada mayit pahal puasa, shalat atau bacaan, maka hukumnya diperbolehkan”.
Dalil – dalil inilah yang menjadi pegangan dalam tradisi ziarahan di makam selama 7 hari 7 malam di pondok pesantren salafiyah syafi’iyah banuroja - randangan pohuwato – gorontalo.
E. Analisis Hukum Ziarah Kubur 7 Hari 7 Malam
Gambaran tradisi ziarahan dengan segala bentuknya yang di peragakan di pondok pesantren Salafiyah Syafi’iyah Banuroja-Gorontalo diatas memperlihatkan serta menunjukkan satu dari beberapa bentuk ekspresi pemahaman mereka terhadap al-Qur’an maupun al-hadis. Dengan ziarah yang mereka ‘pelihara’ dan kembangkan ini diharapkan keluarga yang telah mendahuluinya minimal diringankan siksanya dengan ‘bantuan’do’a dan bacaan al-Qur’an yang mereka panjatkan.
Secara teologis, keyakinan seperti ini memang tidaklah berseberangan dengan syari’at islam baik al-Qur’an dan al-Hadis. Dalam al-Qur’an sendiri Allah telah menggambarkannya dalam surat al-Hasyr ayat 10:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Artinya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."[9]
Secara literal dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
Kemudian, dengan melihat adanya motivasi mereka dalam melaksanakan tradisi ini adalah untuk beribadah dan sekaligus berbuat baik dan berbakti kepada kerabat, lebih lanjut hal ini merupakan ‘model’ aktualisasi langsung dari hadis Rasulullah Saw dalam pernyataannya yang menerangkan ‘keberlangsungan’ amal sesorang meskipun sudah meninggal dunia. Selengkapnya sebagaimana yang terekam dalam redaksi hadis Nabi : [10]
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَال: َ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: apabila seseorang meninggal maka teputuslah amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan Anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya.
Dengan adanya dua dalil diatas al-Qur’an dan al-Hadis, dapat dipahami dalam memaknai dan memeperagakan tradisi yang sudah ada masyrakat kembang kerang tidak serta merta melakoni tanpa landasan teologi, selain mereka ittiba’ dengan ulama’ pendahulu lebih jauh mereka juga mengkaji berbagai sumber hukum yang berkenaan denganya sebagaimana dalam pemaparan diatas.
Kemudian, dengan melihat ulang tradisi serta motiv dari terlaksananya yasinan diatas menurut penulis terdapat beberapa hikmah yang selanjutnya menjadi alasan penulis untuk –paling tidak tradisi semacam ini tetap dipertahankan namun dengan catatan tetap berada dalam garis dan asas-asas keislaman. Dengan adanya acara semacam ini menurut penulis ‘menyimpan’ nilai-nilai sosial dan keagamaan, diantaranya;
Pertama; ikut Berbagi rasa antar sesama, satu hal yang sangat penting untuk dibangun dalam kehidupan bermasyarakat adalah adanya rasa saling memilki, rasa berbagi antar sesama, dengan kedua asa ini suasana kehidupna kehidupan dalam bermasyarakat akan semakin mudah terjalin. Mengenai hal ini Rasulullah Saw dalam hadisnya pernah menggambarkan gambaran muslim yang satu dengan muslim yang lain bagaikan satu anggota tubuh.
Kedua; dengan adanya yasinan ini baik didekat makam secara langsung maupun di tempat lainnya secara tidak langsung memicu kepada pelakunya untuk selalu megingat mati, satu perkara yang tidak bisa menghindar darinya melainkan dicari mati, nilai seperti ini selaras dengan hadis Rasulullah Saw dahulu Aku Melarang Kamu untuk berziarah kubur, maka sekarang ziarah karena dengan nya kamu bisa mengingat mati.[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keberagaman masyarakat banuroja telah memunculkan berbagai macam tradisi yang baru dan belum pernah ada sebelumnya, munculnya tradisi tersebut didasari 2 faktor yaitu : (1) bertemunya berbagai macam budaya Indonesia khususnya pada suku Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Gorontalo dan memunculkan hal yang baru yang kemudian berkembang menjadi sebuah tradisi yang baru ala banuroja. (2) budaya yang mereka bawa dari daerahnya masing – masing.
Salah satu budaya yang muncul dari desa tersebut ialah tradisi membaca al-Qur’an dimakam selama 7 hari 7 malam yang dilakukan pertama kali pada saat wafatnya salah satu tokoh masyarakat tahun 2006. Khususnya di lakukan oleh keluarga besar pondok pesantren salafiyah syafi’iyah.
Setelah dilakukan penelitian dan pencarian data dari nara sumber dapat ditemukan bahwa tradisi tersebut dilakukan berdasarkan hadis Nabi SAW, yang diperkuat dengan pendapat – pendapat para ulama misalnya ; Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan ulama – ulama lainnya.
Kiranya demikianlah sedikit ulasan dari hasil penelitian singkat mengenai seputar fenomena ziarahan 7 malam 7 hari namun dengan segala kekurangan yang ada, penulis mengakui makalah ini masih jauh untuk dikatakan sempurna, namun hanyalah awal dari kesempurnaan itu sendiri, untuk itu diharapkan adanya penelitian lebih lanjut dengan tema dan atau tradisi yang serupa guna memperluas khazanah keislaman yang ber’wawasan’ Nusantara. Akhirnya kritik dan saran penulis harapkan dari para pembaca untuk perbaikan selanjutnya.
Catatan Kaki
[1] Secara epistemologis, hadits dipandang oleh mayoritas umat Islam sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Sebab ia merupakan bayân (penjelasan) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal (global), ‘âmm (umum) dan mutlaq (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri, hadits dapat berfungsi sebagai penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh al-Qur’an. Baca Abdul Mustaqiem, Paradigma Interkoneksi Dalam Memahami Hadits Nabi (Pendekatan Historis, Sosiologis dan Antropologis (Yogyakarta: Bidang Akademik 2008) hlm 2
[2] Muhammad al-Fatih Suryadilaga Model-model Living Hadis dalam Metodologi Living Qur’an dan Hadis (Yogyakarta: TH Press.2007) Cetakan I hlm 105
[3] Muhammad al-Fatih Suryadilaga Model-model Living Hadis....
[4] M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Mizan, Bandung, 2007, hlm. 382
[5] Muhammad dahlan dalam bukunya Kamus Induk Istilah Ilmiahnya mengartikan kata ‘Tradisi’ dengan adat kebiasaan dan kepercayaan yang secara turun temurun terpelihara. Lihat M. Dahlan dan L. Lya Sofyan Yacub (Surabaya: Target Press.2003) hlm 780.
[6] Hasil wawancara dengan Bpk Syamsul Rizal sesepuh kampung desa setempat pada Tanggal 21 November 2009.
[7] Kegiatan ziarah seperti ini memang bukan hal atau tradisi yang baru di indonesia namun sudah kerap kali diperkatekkan oleh masyarakat-masyarakat didaerah belantara yang lain. Namun yang membedakan hanyalah istilah dan tehnis pelaksanaannya saja yang bervariatif. penuturan K. Abdul Ghafur Nawawi dalam wawancara yang dilakukan peneliti pada tanggal 28 November 2009.
[8] Dilihat dari namanya, tradisi seperti ini memang ‘memakan’ waktu yang relatif lama ketimbang tradisi semisal ditempat yang lainyang hanya membaca beberapa ayat suci al-Qur’an dan kalimah al-Thayyibah. Wawancara dengan K. Abdul Ghafur Nawawi dalam wawancara yang dilakukan peneliti pada tanggal 28 November 2009.
[9] Al-Qur’an Surat al-Hasyr ayat 10
[10] Dalam menaggapi sampainya pahala kepada orang yang telah meninggal sampai saat ini masih bersifat debateble yang belum tuntas, masing-masing berdasarkan argumen baik al-Qur’an dan al-Hadis. Namun menurut penulis disini lebih sepakat kepada para ulama yang berpendapat do’a dan pahala orang yang masih hidup sampai kepada mayit. Selain dengan surat al-Hasyr ayat10 diatas, hadis-hadis Nabi juga banyak menyinggung tentangnya, semisal do’a bagi mayit dalam sholat jenazah, begitu juga hadis yang menyatakan adanya do’a bagi mayit setelah dikuburkan, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda: “Dari Ustman bin Affan ra berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda: Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud). Lihat Abu Daud, Sunan Abi Daud CD ROM Mausu’ah Maktabah al-Syamilah, Global Islamic Software.
[11] Redaksi lengkapnya, sebagaimana yang diriwyatkan An-Nasa’i dari Abdullah bin Buraidah:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا DVD ROM Maktabah al-Syamilah ( Solo: Pustaka Ridwana, 2004).