Contoh Teks Khutbah Jumat Lengkap Khutbah Pertama: Problematika Hukum Islam

Contoh Teks Khutbah Jumat Lengkap Khutbah Pertama: Problematika Hukum Islam

Sidang jamaah Jumat Rahimakumullah!

Seiring dengan pesatnya arus modernisasi, teknologi, ilmu pengetahuan, globalisasi dan sebagainya, hukum Islam yang kita miliki dan kita yakini keberadaannya serta kebenarannya ikut terbawa arus modernisasi. Masyarakat Islam sekarang ini telah mulai terjangkiti virus berbahaya, yaitu virus Islamphobia.

Apakah Islamphobia itu? Islamphobia ialah suatu ketakutan terhadap ajaran-ajaran Islam, syariat Islam, metode berpikir Islam, dan lain sebagainya yang berbau Islam. Hal ini bisa kita lihat dengan gencarnya media massa, baik media cetak maupun elektronik, media massa tersebut gencar memberitakan bahwa ajaran Islam penuh dengan kekerasan, tidak ada toleransi, agama Islam itu adalah agama yang tidak suka perdamaian, agama itu tidak ada hubungannya dengan Islam, agama Islam itu merendahkan perempuan, agama Islam itu tidak adil dengan hukum warisnya, dan lain sebagainya yang menampakkan seolah-seolah agama kita ini adalah agama yang jelek.

Padahal dalam ajaran Islam menyebutkan beberapa karakteristik atau kekhususan-kekhususan yang belum kita pahami, kita ketahui, yang ditutup-tutupi oleh media massa yang jika kita singkap apa yang tertutup tersebut maka jelaslah betapa ajaran Islam itu indah, menarik, menyenangkan, mengutamakan kebaikan dan lain-lain,
http://aang-zaeni.blogspot.com/2017/01/khutbah-jumat-terbaru-problematika.html

Ajaran Islam memiliki karateristik syumuliyah. Yaitu bahwa Islam mengatur kita dari berbagai sisi kehidupan. Mulai dari sisi ta’abbudy (hal-hal yang berkaitan dengan Allah SWT dan hamba-Nya), sisi kehidupan akhlak yang baik dan buruk, muammalat (hub. Kehartaan antar manusia), sisi hukum, baik pidana, perdata, undang-undang, dan masih banyak lagi yang diatur oleh syari’at Islam. Misalnya saja, mengenai sisi ta’abbudy, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَاكُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Dalam ayat ini kita dapati perintah Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya untuk berpuasa agar mereka bertakwa, hal itu menunjukkan adanya hubungan antar hamba dan Allah SWT karena tentunya ketakwaan disitu erat hubungannya dengan komunikasi hamba yang baik berupa kepatuhan dan penghambaan yang tulus kepada Allah SWT, dan masih banyak lagi perbuatan-perbuatan yang diperintahkan demi eratnya hubungan seorang hamba dengan Tuhannya, seperti Sholat, puasa dan naik haji.

Karakterisitik selanjutnya adalah bahwa syariat Islam dan segala ajaran-ajarannya itu menghendaki kebaikan, suatu perbaikan dan pengaturan demi kemashlahatan manusia yang melaksanakannya, seperti halnya, bagaimana syariat Islam mengatur pernikahan, kewajiban dan hak yang diakibatkan oleh ikatan pernikahan, hak asuh anak, nafkah, wasiat, warisan dan lain sebagainya. Dari praktek pernikahannya saja dapat kita lihat bagaimana syariat Islam menghendaki dan mengutamakan kebaikan, mulai dari cara mengkhitbah yang baik, menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan setelah adanya akad nikah, bahwa pernikahan menimbulkan keterikatan dua keluarga besar, menimbulkan adanya jalinan kasih sayang diantara kedua pihak, menimbulkan kehalalan bagi keduanya dan lain sebagianya, kemudian syariat Islam mengatur juga tata cara penalakan (perceraian) dengan bijaksana, bahwa talak adalah perbuatan yang boleh namun paling dibenci oleh Allah, menunjukkan bahwa Islam memberitahu agar setiap muslim tidak menggampangkan perkara talak, dan masih banyak lagi aturan-aturan Islam yang menunjukkan bahwa Islam meghendaki kebaikan untuk seluruh umat Islam.

Sidang jamaah Jumat Rahimakumullah!

Kemudian dari sisi muamalat, bahwa syariat Islam juga mencakup perihal urusan kebendaan manusia baik secara personal maupun skala masyarakat bahkan antar bangsa, seperti jual beli, utang piutang, riba dan lain sebagainya yang menyangkut kebendaan manusia, contonya saja dari firman Allah SWT “wa ahallAllhu al-bai’a wa harrama Ar-ribaa“ ayat ini menunjukkan, Allah SWT menetapkan bahwa jual beli merupakan perkara yang dibolehkan berlawanan dengan riba yang diharamkan, karena di dalam unsur riba ada unsur yang dapat membuat orang itu rugi, tidak hanya rugi namun dampak paling buruk adalah menyengsarakan dan mendekatkan pada kemiskinan, padahal, dewasa ini, sering kita jumpai bahkan terjadi disekitar kita berlakunya system riba, misalnya saja cara pinjam meminjam, dimana si peminjam boleh meminjam dengan syarat mengembalikannya lebih dari apa yang dipinjam, atau jika si peminjam terlambat mengembalikan pinjamannya maka pinjaman akan bertambah, semakin lama pinjaman dikembalikan maka semakin besar pula jumlah pinjaman yang harus dikembalikan, inilah salah satu bentuk riba yang tentunya sangat memberatkan peminjam, terlebih lagi jika si peminjam adalah orang tidak mampu yang diharuskan oleh keadaan untuk meminjam, dampak paling buruk adalah kesengsaraan bahkan terjadinya kematian.

Kemudian dari aspek/sisi hukum, yang telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syara’ baik itu Al-qur’an maupun dari Sunnah Rasul SAW, seperti hukum orang yang mencuri, pelaku zina, dan peminum khamer, salah satu contohnya, firman Allah, surat al-Baqoroh ayat 178:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ 

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih".

Sidang jamaah Jumat Rahimakumullah!

Dan masih banyak lagi sisi-sisi yang diatur oleh Syariat Islam. Semua sisi ini merupakan bagian-bagian ajaran Islam yang wajib diterima, diketahui, dipahami dan di taati dengan penuh ketundukan dan rasa senang karena menyadari bahwa segala aturan itu untuk kemashalahatan manusia itu sendiri. Dan hendaknya setiap muslim tidak menolak atau bahkan mengingkari apa yang telah ditetapkan Allah SWT dalam syariat Islam, karena sekali lagi, segala aturan itu hanya untuk kebaikan kita masing-masing, kebaikan yang lebih diketahui oleh sang pencipta yaitu Allah SWT dibanding kita, manusia yang banyak tidak tahunya, sesuai firman Allah SWT, surat al-Ahzab ayat 36:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُّبِينًا 

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah SWT dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah SWT dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata".

Dari ayat ini kita juga dapat mengetahui bahwa, hakikat aturan Allah SWT adalah baik, yang tidak membuatnya baik adalah peraktek kita sebagai manusia yang menjalankan aturan tersebut, maka hal yang harus kita lakukan adalah menjadikan diri kita sebagai orang yang beriman sesuai ayat di atas, maka tinggal diri kita, apakah kita mau jadi orang yang beriman ataukah tidak?

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Subscribe to receive free email updates: