Pengertian Zakat Fitrah, Syarat Zakat Fitrah, Waktu Mengeluarkan, Ketentuan, Mustahik Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah, Syarat Zakat Fitrah, Waktu Mengeluarkan, Ketentuan, Mustahik Zakat Fitrah

PENDAHULUAN
A. Latar belakang                                         
Orang yang melaksanakan zakat akan mendapat manfaat yang sangat banyak.Selain mendapat pahala dari Allah swt,mereka juga ikut serta memberantas permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan harta.Orang yang tidak membayar zakat fitrah akan mendapat beberapa akibat buruk.

Firman Allah swt. Dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya: Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
B. Pengertian zakat fitrah
Menururt bahasa zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada hari idul fitri atau menjelang hari raya idul fitri. Menurut syari`at agama islam adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap  muslim pada waktu menjelang hari raya idul fitri.
C. Syarat zakat fitrah
Zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Orang islam,orang tidak beragama islam tidak wajib.
  2. Orang itu ada pada waktu terbenam matahari  pada malam hari raya idul fitri.
  3. Orang itu memiliki kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya idul fitri.
D. Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Zakat fitrah ini dibayarkan sejak awal bulan ramadhan secara takjil atau lebih cepat, sampai dengan sebelum sholat hari raya idul fitri. Waktu pembayaran zakat fitrah :
  • Waktu yang di perbolehkan zakat fitrah adalah tanggal 1 romadhon sampai dengan penghabisan bulan ramadhon sebelum terbenam matahari.
  • Waktu yang di wajibkan yaitu semenjak terbenam matahari akhir ramadhon sampai dengan  sholat subuh 1 syawal.
  • Waktu yang disunahkan (afdal), yaitu waktu sesudah sholat subuh pada tanggal 1 syawal sampai dengan sebelum sholat idul fitri.
  • Waktu yang dimakruhkan yaitu sesudah sholat idul firtisampai sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 syawal.
  • Waktu yang diharamkan yaitu setelah terbenamnya matahari pada tanggal 1syawal dan seterusnya jika pemberian diberikan pada waktu tersebut bukan disebut zakat fitrah. Tetapi hanya sedekah.
http://aang-zaeni.blogspot.com/2017/06/pengertian-zakat-fitrah-syarat-zakat.html

E. Ketentuan zakat fitrah
Ketentuan harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah ialah makanan pokok seperti ; gandum, beras, sagu dan jagung sebanyak 2,5 kg.
F. Mustahik zakat fitrah
Mustahik yaitu orang yang berhak menerima zakat .
G. Akibat dari orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah
  • Dia akan berdosa , karena zakat fitrah wajib hukumnya.
  • Puasa ramadhan yang dikerjakan kurang sempurna.
  • Dia akan menjadi orang kufur nikmat atau orang yang tidak bersyukur.
  • Sama saja memakan sebagian hak orang lain.
  • Didalam dirinya akan ter bentuk sifat kikir (baghil dan egois).
  • Rezekinya akan sempit.
H. Orang-orang yang berhak menerima zakat:
  1. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak kebutuhan atau lebih , tetapi tidak sampai mencukupi.
  2. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau yang mempunya harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupanya, dan tidak ada orang yang berkewajiban membeli belanjanya.
  3. ’Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
  4. Muallaf , ada 3 macam: Pertama, Orang yang baru masuk islam, sedangkan imannya belum teguh. Kedua, Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya,dan kita berpengharap kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk islam. Ketiga, Orang islam yang berpengaruh terhadap kafir, kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya.
  5. Hamba yaitu yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
  6. Beruntung, ada 3 macam: Pertama, Orang yang beruntung karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih. Kedua, Orang yang berhutang untuk kepentingan diriya sendiri pada keperluan yang mubah atau tidak mubah,tetapi dia sudah taubat. Ketiga, Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutangnya, tetapi yang pertama tetap diberi, sekalipun ia kaya.
  7. Sabilillah.
  8. Musafir.
I. Manfaat zakat fitrah dalam kehidupan
Fungsi zakat bagi muzaki:
  1. Sebagai bukti rasa syukur kepada Allah swt.
  2. Menghindarkan diri dari sifat bakhil,tamak,dan egois.
  3. Mengembangkan kekeyaan batin.
  4. Membersihkan harta dari tercampurnya dengan hak orang lain.
  5. Mengembangkan dan memberikan berkah pada harta.
  6. Sebagai bentuk toleransi dan menjauhkan diri dari sikap angkuh, sombong, takabur, dan membentuk perangai yang ramah dan hati lemah lembut.
Adapun manfaat zakat fitrah bagi penerima (muzaki) adalah:
  1. Menghilangkan sifat iri, dengki, dan benci.
J. Akibat jika kita tidak membayar  zakat fitrah:
  1. Dikucilkan dari masyarakat, akan dibenci masyarakat.
  2. Diancam oleh Allah swt terhadap orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah terancam dalam beberpa ayat dalam Al-quran.
  3. Diancam oleh Nabi saw,”bahwa orang yang tidak mengeluarkan zakat kelak hartanya akan menjadi seekor ular besar, ular  itu penuh  dengan dengan racun yang mematikan, kemudian ular itu akan melilit orang itu.
K. Cara Membayar Zakat
Cara membayar zakat fitrah yaitu dengan menyerahkan zakat kita kepada ‘amil zakat dan lebih afdhalnya diberikan oleh sendiri bersamaan mengucapkan/melafalkan niat kita zakat fitrah dan untuk siapa kita zakat fitrah, sehingga ‘amil mengetahui zakat itu diperuntukan siapa.
Niat zakat fitrah sebagai berikut :

نويت ان اوتي / ان اخرج زكاة الفطر عن نفسى /  (nama yang dizakati) .........

PENDAPAT
1.)  Adapun hadis Nabi SAW sebagai dasar hukum zakat fitrah yaitu:
 عن ابن عمر قال فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم : زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على الحرّ او عبد ذكر او أنثى من المسلمين (رواه البخاري و مسلم) و في البخاري : وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين
Artinya : “Dari Ibnu Umar Ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (terbuka) bulan Ramadan sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (Muttafaqun ‘alaih)” .Dalam hadits Bukhari disebutkan : Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya”
2.) Seagaimana hadis Nabi SAW:
و عن ابن عباس رضيا لله قال : فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم, زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, فمن ادا ها  قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن ادا ها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات ( رواه ابو داود وابن مجّه وصححه الحاكم )
Artinya : maka zakat itu diterima dan barang siapa yang membayarnya sesudah solat, maka zakat itu sebagai sodaqah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majjah). “Dari Ibnu Abbas dia berkata telah diwajibkan oleh Rasulullah zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji serta memberi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum solat hari raya
ANALISIS

Setelah melaksanakan puasa ramadhan selama sebulan penuh, Islam mewajibkan atas tiap-tiap muslim untuk membayar zakat yaitu bagi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan baik besar maupun kecil.

Zakat yang dilakukan umat Islam pada setiap hari raya idul fitri ini di sebut zakat fitrah. Adapun maksud dari zakat fitrah ini adalah untuk membesihkan diri dan menghapus dari dosa-dosa yang telah dilakukan, serta sebagai penyempurna puasa. Di lihat dari segi sosial zakat fitrah memberikan peran sendiri, dimana zakat itu diberikan atau di bagikan untuk orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang yang mampu. Dan dari sini terlihat kepedulian dalam agama Islam. Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak muslim baik laki-laki maupun perempuan yang belum mengetahui tentang bagaimana cara membayar zakat fitrah dan bagaimana caranya.

KESIMPULAN

Dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok. Adapun pembayaran zakat  fitrah yaitu harus dengan batas waktu yang yang ditentukan, maka zakat fitrah tidak sah, dan hanya dianggap sebagai shodaqoh biasa. Sedangkan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu hanya delapan asnaf (golongan) yang telah disebutkan dalam Al-qur`an surat at-taubah ayat ayat 60 yaitu : fakir, miskin, `amil, muallaf, hamba, orang yang berutang, sabilillah dan musafir.

Pustaka
Abdul  Aziz,Zainudin. 2002. Fakhul Mu`in.Surabaya:Haromen Jaya
Ibn Ali As-Syafi`i, Imam Khafidz. Bulughul Maram. Darul Kutub Al-Islamiyah

Subscribe to receive free email updates: