Dasar Hukum Jinayah dalam Islam

Dasar Hukum Jinayah dalam Islam

FIQIH JINAYAH
A. PENGERTIAN JINAYAH
Fiqih jinayah terdiri dari dua  kata, yaitu fiqih dan jinayah. Pengertian fiqih  secara bahasa (etimologi) berasal dari lafal faqiha, yafqahu, fiqhan, yang berarti mengerti, atau paham. Sedangkan pengertian fiqh secara istilah (terminologi) fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.

Adapun jinayah menurut bahasa (etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya.
B. DASAR HUKUM JINAYAH/JARIMAH DALAM ISLAM
Dalam islam dijelaskan berbagai  norma/atura/rambu-rambu yang  mesti  ditaati  oleh setiap mukalaf, hal itu telah termaktup dalam sumber fundamental Islam, termasuk juga mengenai  perkara  jarima  atau tindak pidana  dalam Islam, berikut kami akan memaparkan beberapa dalil tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah SWT.
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan  Allah,  dan  janganlah  kamu  mengikuti  hawa  nafsu  mereka. dan  berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian  apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).
Baca Juga >
C. UNSUR JINAYAH
1. Unsur Formal
Adanya  nash, yang melarang  perbuatan-perbuatan  tertentu  yang  disertai  ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas. unsur ini dikenal dengan (al ruknu al-syar’i).
2. Unsur Moriel
Adanya perbuatan yang membentuk jinayah, baik melakukan perbuatan yang dilarang atau meniggalkan  perbuatan yang diharuskan. Unsur ini  dikenal  dengan (al-ruknu al-madi).
3. Unsur Material
Pelaku  kejahatan  adalah  orang  yang  dapat  menerima khithab  atau  dapat memahami taklif.  unsur ini dikenal dengan (al-ruknu al-adabi).
D. MACAM-MACAM JARIMAH
Para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya  hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh  al-quran  dal  al-hadits, atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :
1). Jarimah hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
http://aang-zaeni.blogspot.com/2017/06/dasar-hukum-jinayah-dalam-islam.html

Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2, surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.
  • Perzinaan
  • Qadzaf (menuduh berbuat zina)
  • Meminum minuman keras
  • Pencurian
  • Perampokan
  • Pemberontakan
  • Murtad
2). Jarimah qishas/diyat, yang meliputi :
Hukum qisosh adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan. Atau  menghilangkan jiwa, seperti  dalam  firman  Allah  SWT.
Surah al-Maidah : 45, surah al-Baqarah : 178 Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang yang terkena hukum diat sebab membunuh atau melukai seseorang karena ada pengampunan, keringanan hukuman, dan hal lain. Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan tidak disengaja atau pembunuhan karena kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.
  • Pembunuhan sengaja.
  • Pembunuhan semi sengaja.
  • Pembunuhan tersalah.
  • Pelukan sengaja.
  • Pelukan semi sengaja.
3). Jarimah Jarimah ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam  al-Quran  dan  Hadist  yang  bentuknya  sebagai  hukuman  ringan.menurut  hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum  memenuhi  syarat  untuk  dihukum  had  atau  tidak  memenuhi  syarat  membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
  1. Jarimah hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun  sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
  2. Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
  3. Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam  hal  ini, nilai ajaran islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum. Persyartan kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalam bidang studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
  1. Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
  2. Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
E. MACAM-MACAM JARIMAH MENURUT CARA MELAKUKAN DAN KONSEKUENSINYA
1. JARIMAH PEMBUNUHAN

Pembunuhan  ada tiga macam :
1). Pembunuhan disengaja
Pembunuhan  yang  dilakukan  oleh  seorang  mukallaf  dengan  menggunakan  alat  yang biasa untuk membunuh/mematikan disertai dengan niat untuk membunuh.

Sanksi pembunuhan disengaja : Pembunuhan yang disengaja jika telah memenuhi syarat wajib di qisash, jika mendapat maaf dari keluarganya maka dengan membayar diyat, atau jika mendapat pengampunan penuh oleh keluarga terbunuh maka dapat dibebaskan. Allah SWT. Berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang  yang  beriman,  diwajibkan  atas  kamu  untuk  melaksanakan  qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178)
2). Pembunuhan menyerupai sengaja(pembunuhan semi sengaja)
Yaitu menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang  pada umumnya tidak mematikan, sehingga membuat korban meninggal.

Sanksi pembunuhan semi sengaja : Untuk pembunuhan ini tidak wajib qisas, tapi  hanya  diwajibkan  membayar  denda (diyat) berat kepa keluarga korban (ahli yang dibunuh) diangsur selama tiga tahun.
3). Pembunuhan tidak sengaja (pembunuhan tersalah)
Yaitu pembunuhan yang terjadi dengan tanpa adanya maksud (niat) membunuh, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya.

Sanksi pembunuhan tersalah : Hukum pembunuhan tersalah ini yaitu tidak wajib qishas, tetapi hanya wajib membayar denda (diyat) ringan yang dibebankan kepada  keluarga pembunuh, bukan kepada  si pembunuh.seperti Fiman Allah dalam surah An-Nisa (4) : 92.

2. JARIMAH PENCURIAN

Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain  yang bukan haknya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya.

Sanksi jarimah pencurian : Seorang pencuri yang telah memuhi syarat yakni: mukallaf, berakal sehat, barang sampai nisab maka harus dipotong tangannya dan Ia  harus  mengembalikan  barangnya kalau masih ada, dan mengganti kalau sudah tidak ada. Allah berfirman yang artinya: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)  pembalasan  bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maidah ; 38)

3. JARIMAH PERAMPOKAN

Perampokan atau Hirabah adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir Harbi.

Sanksi jarimah perampokan :
  1. Dibunuh,
  2. Disalib,
  3. Dipotong tangan dan kakinya secara silang,
  4. Dibuang dari negeri tempat kediamannya.
Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang  yang  memerangi Allah dan  Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik,  atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) yang demikian itu (sebagai)  suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”(QS. Al-Maidah:33)

4. JARIMAH ZINA

Zina dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang menyangkut  hubungan seksual dan semacamnya tanpa adanya ikatan suami-istri yang dilakukan oleh mukallaf baik yang sudah menikah atau masih bujang.

Sanksi jarimah zina :
1). Zina dibagi dua:
Zina muhson Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah secara sah. maka hukumnya dengan rajam, yaitu dilempari batu hingga mati
2).Zina ghairu muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikan. Makah hukumannya dengan jilid/dipukul 100 kali dan diasingkan selama setahun.

Allah SWT Berfirman yang artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah  kamu  untuk (menjalankan)  agama  Allah,  jika  kamu  beriman  kepada  Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.( QS, An-Nur ayat 2)

5. JARIMAH MINUM MINUMAN TERLARANG

Secara bahasa, khamr  artinya  sesuatu yang  menutupi, sedangkan menurut dalam itilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana  sabda  Rsulullah  SAW  yang artinya  kurang  lebih; "Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim). Menurut Mazhab Syafi’i, had khamr adalah didera 80 kali, namun menurut Mazhab Hanafi, had khamr adalah dera 40 kali. Dan pelaksanaan hukumannya dilakukan setelah semuanya benar-benar terbukti  dan  dilaksanakan di  khalayak ramai  seperti halnya pezina.

Rasulullah SAW. Bersabda: "Dari Anas Bin Malik ra, dihadapkan kepada nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian menjilidnya dengan dua  tangkai kurma kira-kira 40 kali."  (HR Mutafaqun 'alaihi).
F. PERCOBAAN DAN KERJASAMA MELAKUKAN JARIMAH
  • 1). Percobaan.
Percobaan  melakukan  jarimah  maksudnya  yaitu  melakukan  perbuatan  jarimah  belum dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan Jarimah tidak dikenal secara khusus, namun dapat digolongkan pada jarimah ghairu tammah.

Dalam hukum Pidana Islam : jarimah hudud, qisas diyat, harus dilakukan dengan sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis nabi : “Barang siapa yg mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had, maka dia digolongkan orang-orang yang melewati batas”. Sehingga demikian percobaan  pencurian tidak boleh disamakan  pencurian  dan sebagainya.
  • 2). Kerjasama
Kerjasama  melakukan jarimah maksudnya pelaku bersama-sama melakukan jarimah. Dalam  bentuk  ini  tiap-tiap  pelaku  masing-masing memberikan andilnya dalam melakukan jarimah.
Para juris islam mengklasifikasi kerjasam melakukan jarimah menjdi dua yaitu
  • 1). Sekutu berbuat jarimah secara langsung ( كيرش  رشابم ):  yaitu pelaku bersama-sama dengan orang lain aktif melakukan jarimah atau kawan nyata dalam melakukan jarimah. Ini ada 2 :
1) Secara  kebetulan (قفاوت), tidak ada kesepakatan sebelumnya. Seperti yang terjadi dalam kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal.
2) Secara berencana (ؤلامت).Para fuqaha membedakan tanggung jawab pelaku jarimah dari kedua kerjasama tersebut. Pertanggungjwban pelaku kebetulan dan berencana :
a) Menurut abu hanifah : sanksinya sama/dibebankan pada setiap masing-masing sesuai dengan perbuatannya. Contoh : dipersalahkan karena menyekap, menganiaya, membunuh dll. Sesuai perbuatannya.
b) Jumhur ulama’ : kebetulan : masing-masing  bertanggung  jawab  terhadap perbuatan pidana yang dilakukan. berencana : semua pelaku pidana sama, jika korban meninggal, maka semuanya dikenakan hukuman mati (qishas).
  • 2). Sekutu berbuat jarimah secara tidak langsung ( كيرش   ببستم ): kawan berbuat secara tidak  nyata.  Tapi  menjadi    factor  penyebab  adanya  jarimah,.  Misalanya  menghasut, memberi  bantuan atau juga member  janji  tertentu.
G. PEMBUKTIAN PELAKSANAAN JARIMAH (QISASH DAN DIYAT)
Alat-alat bukti dalam menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau diyat adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan  (رارقلإا): syarat dalam pengakuan bagi kasus pidana yang akanberakibatkan qishas atau diyat adalah harus jelas dan terperinci. Tidak sah  pengakuan yang umum dan masih terdapat syubhat.
2. Persaksian (ةداهشلا): Dalam kasus pidana selain zina (4 orang saksi lelaki adil), syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
3. Qarinah:  Segala  tanda-tanda  yang  zahir  yang  bersamaan  dengan  sesuatu yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
4. Menarik diri dari Bersumpah ( لوكنلا   نع   نيميلا ): Ketika terdakwa menarik diri (mengelak) dari  bersumpah  yang  diajukan  kepada  terdakwa melalui hakim (menurut mazhab Hanafiyah)
5. Al-Qasamah: Sebuah  sumpah  yang  diulang-ulang  bagi  kasus  pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki.
H. SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN
Secara umum ada empat sebab yang menyebabkan hapusnya hukuman jarimah
1). Paksaan
Yakni pelaku dipaksa melakukan perbuatan jarimah yang tidak dikehendaki.
2). Mabuk
Orang mabuk adalah orang yang mengigau dalam percakapannya menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu tidak sah akad, ucapan dan perbuatannya. Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan jarimah, maka ia tidak dikenakan pidana. Namun, jika ia mabuk atas kemauannya sendiri, kemudian ia melakukann jarimah, maka ia tetap dikenakan pidana. Karena ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri.
3). Gila
Gila dapat diartikan sebagai hilangnya atau telepasnya akal.
4). Belum baligh.
Yakni anak yang belum tamyiz belum memiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan. Namun ada beberapa sebab lain dalam kasus tertentu yang menyebabkan gugurnya sanksi jarimah, yaitu:
  • Pelaku jarimah meninggal.
  • Pelaku jarimah  bertobat.
  • Tidak terdapat bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
  • Terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
  • Pelaku menarik kembali pengakuannya,
  • Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi pada pelaku pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah).
  • Dimilikinya harta yang dicuri  itu dengan sah oleh  pencuri sebelum diajukan ke pengadilan.(Menurut Imam Abu Hanifah).
PUSTAKA
  • Jazuli,Ahmad .fiqh jinayah,PT RajaGrafindo persada. Jakarta. Cetakan I.1999.
  • Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’ Al Jina’iy Al Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz 1.
  • Kallaf, Abdul wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Ad Dar Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968.
  • Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004
  • Abdullah, Musthafa. dkk. Intisari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.

Subscribe to receive free email updates: