Hukum Menikah dengan Wanita Hamil diluar Nikah

Banyak sekali kita lihat pergaulan bebas yang terjadi dilingkungan masyarakat kita sekarang. Apalagi dikalangan para remaja-remaaja sekarang. Karena dunia semakin canggih maka semakin canggih pula fasilitas teknologi sekarang . seperti halnya internet, Apapun yang kita inginkan semuanya sudah terdapat didalam internet. Termasuk berbagai macam video haram yang diperagakan oleh sepasang kekasih dengan berbagai macam cara yang dipraktekkan. Sehingga tak heran kita lihat di hp pemuda pemudi sekarang banyak sekali video-video haram tersebut. Nah Melalui video tersebut banyak pemuda-pemudi sekarang yang ingin mempraktikkan perbuatan haram tersebut kepada kekasih mereka, sahabat mereka bahkan ada yang melampiaskannya ke anggota keluarga mereka sendiri. Nauzubillah! Mereka tidak berpikir apa yang terjadi setelah mereka melakukan hal tersebut. karena mereka sudah terpedaya dengan syahwat dan hawa nafsu. Sehingga lupa dengan hukum-hukum Allah.

Tahukah anda betapa besar pengaruh dari pergaulan bebas yang akhirnya berujung kepada zina. Bukan hanya itu bahkan ada yang berujung dengan hamil diluar nikah. Banyak sekali wanita sekarang yang hamil diluar nikah. Apa guna anda menikah kalau didalam perut anda sudah berisi janin yang diperoleh dari hasil perzinahan. Sungguh sangat rugi anda, keistimewaan dan kesucian anda telah anda berikan kepada lelaki bejat. Astaghfirullah! Kini apa yang terjadi dengan anda. Keperawanan anda sudah hilang, kesucian anda telah berubah mejadi aib, keistimewaan anda didepan suami saat menikah nanti tidak ada lagi. Kemanakah harga diri anda? sungguh anda tidak dihargai lagi oleh lelaki manapun bahkan oleh suami anda sendiri nantinya. Maka sebelum hal itu terjadi, jauhilah zina. Jagalah diri anda dan kesucian anda dengan sebaik-baik mungkin. Persembahkanlah kesucian anda kepada sang suami tercinta nantinya agar kalian merasakan kenikmatan didunia dan diakhirat. Subhanallah!
https://aang-zaeni.blogspot.com/2018/02/hukum-menikah-dengan-wanita-hamil.html

Namun bagaimana jika seseorang sudah terlanjur melakukan zina, dan sekarang ia sedang hamil diluar nikah? Apakah dalam keadaan hamil wanita tersebut boleh menikah? atau harus menunggu anak tersebut sampai lahir? berikut jawaban dari Hukum Menikah dengan Wanita Hamil diluar Nikah :

Pada dasarnya wanita baru boleh menikah apabila sudah habis masa iddahnya (masa menunggu setelah bercerai dengan suami). Seperti iddahnya wanita hamil adalah sampai ia melahirkan. Sebagaimana yang telah disebutkan didalam Al-Qur’an surah At-Talaq ayat 4: Artinya: “Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah sampai ia melahirkan kandungannya.” (QS. At-Talaq : 4)

Dari ayat tersebut jelas bahwa iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan. Namun munurut Mazhab imam Syafi’I dan mazhab Imam Hanbali hukum ini tidak berlaku bagi wanita hamil akibat zina. Sebab  wanita yang hamil dari hasil perzinahan tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina itu tidak dihormati dalam agama. Dan anak yang berada didalam kandungannya itu pun tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang menzinainya. Jadi wanita yang hamil dengan sebab zina boleh melakukan nikah baik dengan laki-laki lain maupun dengan laki-laki yang menzinainya. 

Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan didalam Hadis Rasulullah SAW: Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: “Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah, Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Thabrani)

Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum wanita yang menikah saat hamil sebab zina adalah sah. Karena perbuatan zina yang haram hukumnya tidak menghalangi perbuatan yang halal yaitu menikah. namun sayangnya wanita penzina tidak laku lagi bagi laki-laki yang beriman. Kecuali ia dinikahi oleh lelaki yang menzinahinya. Hal ini terbukti dengan Firman allah SWT didalam Al-Qur’an surah An-Nuur ayat 3: Artinya:“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)

Rasulullah SAW Bersabda: “Seorang laki-laki yang dihukum jilid (cambuk)  tidak akan menikah kecuali dengan yang serupa (wanita pelaku zina).”  (HR. Abu Dawud)

Astaghfirullah! Sugguh hinanya wanita penzina. Baik disisi Allah SWT maupun dimata manusia. Oleh karena itu,jika anda ingin hidup bahagia maka jahuilah zina! Karena perbuatan zina dapat menghancurkan masa depan dunia dan akhirat. Nauzubillah! Dan jika ada diantara kalian yang mungkin sudah terlanjur melakukan zina, maka mohon ampunlah kepada Allah dan bertaubatlah kepada Nya dengan taubatan nasuha.

Subscribe to receive free email updates: