Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW

Cara Menyembelih Hewan Kurban - Imam al-Ashma'i menjelaskan: ada empat bentuk kata : أُضحية , إِضحية dengan dhammah hamzah dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي . Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا . Dan yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah أضحى. Seperti أرطأة dan أرطى.

Dengan kata ini,  Imam Nawawi menyebutkannya dalam kitab tahrir at-tanbih يوم الضحى . al- Qadhi menyebutkan, penamaan demikian karena kurban dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika hari mulai agak siang.

Adapun secara terminologi, أضحية adalah : Menyembelih unta, lembu atau kambing di hari kurban dan hari-hari tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada Allah.

                                         Hukum Menunaikan Ibadah Qurban dalam Islam

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Sebagian ulam berkata, bagi yang mampu melakukannya namun tidak melaksanakannya maka ia dimasukkan ke dalam kategori makruh. Sebagian yang lainnya juga berpendapat hukum berkurban adalah sunnah.

Ketetapan ini berdasar pada firman Allah : "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar : 2) dan sabda rasul : "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi" (Muttafaq 'Alaihi).
http://aang-zaeni.blogspot.com/2016/09/tata-cara-menyembelih-hewan-kurban.html

                                             Hikmah Diperintahkannya Berkurban

1. Untuk mendekatkan diri pada Allah.

Allah berfirman :"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar). Dan firman-Nya: "Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam" (Q.S Al-An'aam 162). Yang dimaksud dengan نُسُك adalah berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah.

2. Menghidupkan sunnah Nabi

Ibrahim 'Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman : Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.

3. Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.

4. Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.

5. Bersyukur pada Allah Ta'ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman : "Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik". (Q.S Al-Hajj 36-37)

                                          Keutamaan Berqurban dalam Hadis Nabi SAW

Tidak ada hadis shahih yang menyebutkan keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan Nabi SAW dalam melakukannya. Ada beberapa hadis yang masih diperbincangkan keshahihannya, akan tetapi satu sama lain saling menguatkan.

Diantaranya adalah sabda nabi : Tidak ada amalan anak adam pada hari kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku dan rambutnya.

وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفساً

(H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).

Dan sabda Nabi SAW saat ditanya

Apakah sembelihan ini, maka nabi menjawab : Tuntunan ayah kalian Ibrahim. Mereka bertanya : Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan ? Beliau menjawab : "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan". Lantas mereka bertanya : "Bagaimana dengan bulu (domba)? Maka beliau menjawab: "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan". (H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).

                       Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW

Bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kuku hingga datang waktu berkurban.

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda : "Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin berkurban, maka janganlah memotong rambut atau kuku. (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat : "Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya" (H.R Muslim).

Hikmah pelarangan memotong kuku agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan bahwa orang yang berkurban diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)

Bahkan Ibnu Qudamah menuturkan : "Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa" (Kitab Al-Mughni : 13363)

Bagaimanakah Kriteria Hewan Kurban Terbaik

"Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan" (H.R Muslim : 1963).

Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma'ad 2/317 menyebutkan "Nabi memerintahkan mereka untuk menyembelih kurban yang sudah berumur enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah berumur satu tahun, dan bukan lainnya" .

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir bahwa nabi membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. 'Uqbah kebagian kambing jadz'ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda : "Sembelihlah olehmu". jadz'ah menurut madzhab hanafi dan hambali adalah yang telah genap enam bulan.

Imam Tirmidzi menukil dari Waki' bahwa jadz'ah adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani dari unta adalah yang telah genap berusia lima tahun. Adapun ats-Tsani dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.

Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah (untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak , Ini berdasarkan sabda nabi : Ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan : - Yang rusak matanya, - yang sakit, - yang pincang, - yang kurus yang tidak bergajih lagi" (H.R Ahmad 4/284, 281 dan Abu Dawud : 2802)

Kurban yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين …(H.R Bukhari : 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim : 1967 bahwa Rasulullah memerintahkan
أمر بكبش أقرن يطأ في سواد، ويبرك في سواد، وينظر في سواد

(Al-Hadits : Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi berkata bahwa maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a'lam.

Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan memperbagusnya. Allah berfirman : "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati" (Q.S Al-Hajj 32)

Ibnu 'Abbas berkata : "Mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban واستعظامها واستحسانها (Imam Ath-Thabari: Jami' al-Bayan : 17156)

Bahkan jika hewan kurban semakin mahal maka akan semakin utama jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291)
http://aang-zaeni.blogspot.com/2016/09/tata-cara-menyembelih-hewan-kurban.html

Kapan Waktu Terbaik dalam Berkurban

Kurban yang paling utama yaitu dilaksanakan di pagi hari setelah menunaikan sholat ied dan tidak sah kurban jika dilakukan sebelum melaksanakan sholat.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi: Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin" (H.R Muslim : 5/1961)

Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara' bin 'Azib bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam sabdanya: "Janganlah kalian menyembelih sampai ia menunaikan shalat (ied)" (H.R Muslim : 5/1961)

Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad al-Ma'aad menyebutkan: Nabi tidak meninggalkan untuk berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor kambing yang disembelih setelah shalat ied. Nabi tidak lupa mengingatkan seseorang yang menyembelih sebelum shalat, maka ia belum berkurban, tetapi daging yang ia berikan pada keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan dan petunjuk beliau" (Zaad al-Ma'ad: 2317).

Bolehkah Mewakilkan dalam Penyembelihan?

Disunnahkan agar seorang muslim menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan nabi, jika ia mewakilkan dalam menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.

Bagaimanakah Tata Cara Pembagian Daging Kurban

Disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini berdasarkan sabda nabi : "Makanlah dan وادخروا sedekahkanlah" (Muslim : 6/80).

Jika dia tidak membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan, seperti jika ia menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia hadiahkan semuanya.

Bolehkah Mengupah Penyembelih dengan Daging

Berdasarkan tuntunan nabi SAW upah bagi orang yang menyembelih adalah bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali: Rasul memerintahkanku untuk أقوم على بدنة dan agar aku menyedekahkan daging, kulit dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari daging kurban sedikitpun, dan ia berkata : Kami memberinya upah tersendiri" (Muttafaq 'Alaihi)

                                        Sunnah-Sunnah dalam Menjalankan Ibadah Kurban

Disunnahkan untuk mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan :

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ

Dan di saat menyembelih mengucapkan :
بِاسْمِ الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ

Mengucapkan basmalah adalah wajib menurut Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya" (Q.S Al-An'aam 121)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan : "Termasuk dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di lapangan, Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul adha bersama nabi. Setelah beliau selesai dari khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing dan beliau sembelih sendiri seraya bersabda:

بسم الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي

"Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari umatku"

Nabi berkurban dan menyembelih di lapangan (Muttafaq 'Alaih)

Ibnu Battal mengatakan bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam, khususnya menurut pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana yang dinukil oleh Ibnu Wahb : Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang menyembelih sebelumnya.

Al-Muhallab menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih setelah imam dengan keyakinan dan agar mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam menyembelih.

Imam Muslim meriwayatkan (no hadits 1967) dari hadits riwayat 'Aisyah, dan didalamnya: "Nabi membawa kambing lalu membaringkannya kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:

بِاسْمِ الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل مُحَمّد وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد

Lalu beliaupun menyembelihnya.

Dalam riwayat di atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:

اللّهمّ تَقَبّل مِنِّي

Sebagian (ulama) mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash ayat : "Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (H.R Al-Baqarah 127)

Berbuat kebaikan saat mnyembelih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan : "Nabi memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan sewaktu menyembelih dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam melakukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus:

"Ada dua hal yang aku hafal dari rasulullah : "Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat baiklah dalam melakukannya, dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan untuk menyembelih) ringankanlah rasa sakit hewan sembelihannya" (H.R Muslim).

Nabi meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak, ini adalah kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas ketika ia menyaksikan rasul sedang menyembelih.

Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath : Mereka bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan meletakkan kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kiri".

Baca Juga  :

Bolehkah Menjual Kulit dan Daging Hasil Sembelihan Qurban?
Bolehkah Kurban Idul Adha diniatkan Untuk Orang Yang Telah Meninggal?
Bolehkah Mengupah Panitia & Jagal dengan Daging Kurban?
Ketentuan Pahala Berkurban Kambing dan Sapi untuk Satu Keluarga 
Benarkah Tata Cara Berkurban atau Penyembelihan dalam Islam Tidak Manusiawi?

Subscribe to receive free email updates: