Ketentuan Pahala Berkurban Kambing dan Sapi untuk Satu Keluarga

Ketentuan Pahala Berkurban Kambing dan Sapi Untuk Satu Keluarga - Di masyarakat kita, ada banyak yang masih beranggapan qurban di tunaikan oleh tiap orang dalam satu keluarga. Setiap hari raya idul adha tidak sedikit kita menjumpai sebuah keluarga yang menggilir penuanaian ibadah ini. Tahun pertama untuk si ayah, tahun selanjutnya untuk si ibu dan selanjutnya adalah giliran si anak.

Angapan ini mungkin dikisaran pelaksanaan kurban yang ditekankan bagi yang mampu. Sehingga tidak jarang kita temukan semua orang dalam satu kelurga ingin turut andil dalam memenuhi perintah ini.

Padahal jika dicermati, seekor kambing atau 1/7 dari urunan sapi dapat diniatkan untuk keseluruhan keluarga.

Bagaimana, jika seandainya saya memiliki anggota keluarga yang banyak? Bagaimanakah tuntunan Nabi SAW dalam melaksanakan ibadah kurban dengan permasalahan ini?

Hadis yang menyebutkan pendapat di atas bersumber dari atho bin yasar

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Dalam riwayat lain juga disebutkan: Abu Ayyub radhiyallâhu ’anhu mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR at-Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat: Minhâjul Muslim, hadits no. 264 dan 266).

Kedua Hadis ini menjadi landasan bahwa satu kambing dapat dijadikan untuk beribadah kurban sekeluarga. meskipun dalam sebuah keluarga memiliki anggota yang banyak. Lihat Tuhfatul Ahwadzi
http://aang-zaeni.blogspot.com/2016/09/ketentuan-pahala-berkurban-kambing-dan.html

Lebih jauh, As-Syaukani dalam kitab nailul author menyebutkan " Ibadah qurban dengan menyembeli seekor kambi dapat diniatkan sekeluarga meskipun berjumlah 100 orang.

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi SAW berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR Abu Dawud no. 2810 dan al-Hakim 4/229 dan dishahihkan)

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab Al-Irwâ’ 4/349) menyatakan bahwa, berdasarkan hadis ini Syaikh Ali bin Hasan al-Halabiy mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan seterusnya.

Subscribe to receive free email updates: