Bolehkah Mengupah Panitia & Jagal dengan Daging Kurban ?

www.aang-zaeni.blogspot.com  Daging qurban itu dibagi untuk tiga mustahiq qurban, yaitu: ( 1) untuk di makan oleh shahibul qurban, ( 2 ) untuk disedekahkan kepada para faskir-miskin , dan ( 3) untuk dihadiahkan kepada para sahabat, kolega dan kenalan. Hal ini berdasar firman Allah dalam QS al–Hajj [22]: 36,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan telah kami jadikan untuk kamu onta-onta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan onta-onta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”

Pada prinsipnya, qurban itu hendaknya dilakukan sendiri oleh shahibul qurban, namun jika tidak bisa atau ingin menyerahkan kepada orang lain, maka hal itu juga dibenarkan. Namun demikian, jika melihat hadits-hadits Nabi s.a.w. tentang pelaksanaan qurban, maka tidak dijumpai adanya kepanitiaan secara khusus.

Berbeda halnya dengan masalah zakat yang secara tegas disebutkan adanya panitia zakat (Amil Zakat) sebagaimana yang termaktub dalam QS at-Taubah [9]: 60.
http://aang-zaeni.blogspot.com/2016/09/bolehkah-mengupah-panitia-jagal-dengan.html
                              Bolehkah memberi Panitia dan Jagal dengan Daging Kurban?

Tetapi, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan qurban, lembaga kepanitiaan tersebut boleh saja diadakan. Tentang larangan memberikan daging atau kulit kepada panitia atau jagal sebagai upah dapat difahami dari hadits Nabi s.a.w. sebagai berikut:

أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا (رواه البخارى و مسلم

“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi Muhammad SAW, memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi s.a.w. dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah).” (HR Bukhari dan Muslim)

Jelaslah bahwa dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan oleh sebuah kepanitiaan, tetapi kedudukan mereka berbeda dengan amil dalam penyelenggaraan zakat.

Karenanya, sebagai panitia, mereka tidak berhak menerima upah dari hewan qurban. Tetapi sebagai individu, mereka berhak mendapatkan bagian sebagaimana mustahiq pada umumnya.

Begitu pula halnya dengan tukang jagal, mereka tidak boleh menerima bagian dari hewan qurban sebagai upah. Namun boleh mendapatkan upah dari sumber lain, seperti beaya operasional, diambil dari daging bagian shahibul qurban yang besarnya 1/3 dan lain sebagainya.

Tukang jagal boleh menerima daging qurban dalam kapasitasnya sebagai mustahiq, dan bukan sebagai upah.

Dalam hadits Nabi SAW ditegaskan :

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَقْسِمَ لُحُومَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسََاكِيْنِ، وَلاَ أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئاً مِنْهَا متفق عليه

“Dari Ali bin Abi Thalib ra. Ia berkata: “Rasulullah s.a.w. memerintahkan kepada saya agar saya mengurus onta qurban beliau, membagikan dagingnya, kulitnya dan barang-barang yang merupakan pakaian onta itu kepada orang-orang miskin, dan saya tidak menerima upah sembelihan dari padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)


عَنْ عَلِىٍّ - رضى الله عنه - قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا وَأَمَرَنِى أَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا. رواه أبو داود

"Dari Ali r.a. berkata: “Bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan kepadaku agar membantu (mengurus) hewan-hewan qurbannya dan membagikan keseluruhan daging, kulit dan pakaiannya dan Nabi-pun memerintahkan agar saya tidak memberikan sedikitpun (dari hewan qurban) dalam pekerjaan jagal. Ali berkata; kami memberi upah kepada jagal dari harta kami sendiri.” (HR Abu Dawud)

أَنَّ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ أَخْبَرَهُ. أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا. رواه البخارى ومسلم

“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan ; bahwa Nabi SAW memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah).” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga : Hukum Menjual Kulit & Daging Kurban Bagi Panitia dan Mustahik Kurban

Subscribe to receive free email updates: