Bolehkah Kurban Idul Adha diniatkan Untuk Orang Yang Telah Meninggal ?

Bolehkah Kurban Idul Adha diniatkan Untuk Orang Yang Telah Meninggal  ?  Berqurban pada dasarnya disyariatkan hanya untuk yang hidup sebab tidak terdapat riwayat dari Rasulullah s.a.w., tidak pula dari para sahabat yang menerangkan bahwa mereka berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal.

Kecuali jika semasa hidup ingin melakukan sesuatu namun tidak pernah dilakukan hingga meninggal. Pengecualiaan ini seputar (1) karena ada wasiat dari si mayit semasa hidupnya; (2) karena ketika masih hidup pernah bernadzar akan berqurban.

Kedua permasalah ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga ahli waris dituntut untuk mewakilkan di mayit melaksakannnya.

Putera-puteri Rasulullah s.a.w. telah meninggal saat beliau masih hidup, demikian pula telah meninggal isteri-isteri dan kerabat-kerabatnya dan Rasulullah tidak berqurban untuk satu orangpun dari mereka.
http://aang-zaeni.blogspot.com/2016/09/bolehkah-kurban-idul-adha-diniatkan.html
                                         Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Beliau tidak berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk isterinya (Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga puterinya, dan seluruh anak-anaknya.

Seandainya ini termasuk perkara yang disyariatkan, niscaya Rasulullah s.a.w. akan menerangkannya dalam sunnahnya baik itu ucapan maupun perbuatan.

Baca Juga : Bolehkan Kulit dan Daging Hasil Sembelihan Kurban Dijual ?

Subscribe to receive free email updates: