Sogok Menyogok Dalam Hukum Islam

AYAT-AYAT AL-QURᾹN DAN HADIṢ - HADIṢ TENTANG SUAP (RISYWAH)

A. Pendahuluan

Fenomena semakin meningkatnya kebutuhan hidup manusia dewasa ini menjadikan banyak orang melakukan berbagai bentuk tingkah laku untuk memenuhinya. Keterdesakan yang mengungkung seseorang tidak jarang memaksa orang yang bersangkutan untuk melakukan segala cara dan menghalalkan berbagai improvisasi. Hal itu ditandai dengan maraknya kasus pungutan liar yang meramaikan daftar pemberitaan media setiap harinya. Di sisi lain, mereka yang menginginkan urusannya menjadi lebih cepat, lebih lancar dan dapat dituntaskan sesuai keinginan, tidak segan-segan untuk membayarkan sejumlah bayaran kepada pihak yang memiliki kewenangan menyelesaikan urusan yang dimaksud.

Bentuk-bentuk perilaku kotor yang kerap kali terjadi di tengah-tengah masyarakat ini kian hari kian menimbulkan dampak yang semakin memburuk. Salah satu dari dampak yang cukup penting untuk dijadikan bahan perenungan adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap para pelaku dan lembaga yang mengelola urusan umum, baik bersifat swasta ataupun pemerintah. Maka oleh sebab terbentuknya image buruk tersebut terjadilah ketimpangan dalam setiap urusan kehidupan.

Satu dari sekian perilaku buruk pengelola urusan masyarakat yang sudah menjadi rahasia umum adalah sikap menerima uang, barang, tips atau apapun namanya dengan tujuan memuluskan suatu urusan di luar prosedur yang telah ditetapkan. Perilaku seperti ini sering diistilahkan sebagai risywah atau dalam terminologi masyarakat negeri ini disebut sebagai suap. Kasus suap ini adalah bagian dari model korupsi yang marak terjadi di negeri ini, baik dari tingkat eksekutif hingga tingkat RT.

Berdasarkan survey yang  dilakukan oleh PERC (Political & Economic Risk Consultancy) yang berbasis di Hongkong, dalam survei persepsi korupsi 2011 terhadap pelaku bisnis, Indonesia menjadi negara paling korups dari 16 negara di kawasan Asia Pasifik. Sejak 2004, jumlah laporan soal gratifikasi terus meningkat hingga 2011. Namun angkanya sempat turun pada 2012. Untuk 2010 ada 349 laporan, 2011 sebanyak 1.373 laporan, dan 2012 sebanyak 1.158 laporan. Hal yang menunjukkan semakin buruknya indeks korupsi Indonesia juga dipertegas dengan rangking Indonesia yang semakin meningkat, dimana berdasarkan rilis Transparancy Internasional indeks tingkat korupsi di Indonesia naik dari peringkat 100 menjadi 118 pada tahun 2012.

Melalui data ini, setidaknya kita dapat memotret realita kehidupan negeri ini, dimana kasus suap kian hari kian menjadi tren yang semakin diminati oleh kelompok masyarakat yang tidak memiliki batas kepuasan terhadap harta yang mereka miliki.

Kasus suap ini tidak hanya menjadi masalah di tingkat pemegang kebijakan saja, baik legislative, yudikatif dan eksekutif. Akan tetapi kasus suap ini sudah menjadi budaya yang menjalar ke setiap segmen kehidupan bermasyarakat. Meskipun ditingkat pemegang kebijakan, telah dibentuk Undang-undang tindak pidana suap No.11 tahun 1980, bahkan dibentuk pula lembaga khusus bernama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun kasus suap ini nampaknya belum dapat ditaklukkan, karena bahkan sebagian dari pengelola kebijakan Negara ini "bertekuk lutut" dihadapan virus yang bernama suap ini.

Dari beberapa kasus suap yang pernah ditangani olek Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diamati bahwa materi yang digunakan oleh pihak pemberi suap tidak hanya berupa uang saja. Selain memberikan uang, untuk masalah-masalah yang bernilai besar, para pelaku suap tidak jarang menggunakan wanita dalam setiap modus operandinya. Suap dengan menggunakan 'jasa wanita' ini sering disebut sebagai gratifikasi seksual. Sekalipun secara Undang-undang gratifikasi seperti ini belum ada rumusan rincinya, akan tetapi al-Qur'an dan as-Sunnah memiliki konsep yang lebih paripurna terkait dengan risywah ini.   

Perilaku memakan harta haram dengan cara risywah ini memang sudah sangat mengakar di tengah-tengah masyarakat negeri ini, dan masyarakat dunia secara umum. Itulah sebabnya, sejak awal Islam ini datang, Rasulullah saw telah menengarai masalah pelik yang berkaitan dengan cara memperoleh harta ini.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَام
Dari Abu Hurairah RA., Rasulullah saw bersabda, "Akan datang kepada manusia suatu zaman, seseorang tidak peduli lagi dari mana ia mendapatkan hartanya, apakah dari jalan yang halal atau haram." (HR. al-Bukhāri).[4]
Berdasarkan paparan diatas, maka muncul pertanyaan pokok antara lain apa makna risywah? Bagaimana pandangan Alqurān dan hadiṡ terhadap peraktek risywah ? bagaimana menurut Alguran langkah-langkah yang harus dilakukan untuk keluar dari budaya risywah? Apa tindakan protektif Alqurān dan hadiṡ agar terhindar dari kejahatan risywah? Serta dampak risywah Alqurān dan hadiṡ tehadap perekonomian dalam perspektif syari’ah?

Makalah ini insya-Allah akan membahas tentang persoalan di atas dan hal-hal yang berhubungan dengan tema makalah, yaitu: “Ayat-ayat al-Qurān dan Hadiṣ-hadiṣ Tentang Suap (Risywah)”.

B. Ayat-ayat al-Qurān Tentang Risywah (Suap)

1.    Ayat-ayat Tentang Risywah (Suap) dalam Alqurān

Topik pembahasan dalam makalah ini menggunakan metode tematik (minhaj at-tafsir al-mauḏŭ’i). Tentunya penulis dalam mencari jawaban dari rumusan masalahnya adalah dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Alqurān yang mempunyai satu tujuan (al-Wiḥdah al-Maḍŭ’iyah). Atau dengan kata lain, penulis mengumpulkan ayat yang bersama-sama membahas topik risywah dan menertibkannya sesuai masa turunnya selaras dengan asbāb al-Nuzŭl, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan dan keterangan serta hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.

Adapun ayat-ayat Alqurān yang berkaitan dengan risywah sebagaimana berikut ini:

Pertama: Surah An-Naml ayat 35 dan 36, Allah berfirman:

وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ . فَلَمَّا جَاءَ سُلَيْمَانَ قَالَ أَتُمِدُّونَنِ بِمَالٍ فَمَا آتَانِيَ اللَّهُ خَيْرٌ مِمَّا آتَاكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بِهَدِيَّتِكُمْ تَفْرَحُونَ.
“Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu. Maka tatkala utusan itu sampai kepada Sulaiman, Sulaiman berkata: "Apakah (patut) kamu menolong aku dengan harta? maka apa yang diberikan Allah kepadaku lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya kepadamu; tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu."

Kedua: Surat Al-Baqarah Ayat 188, Allah SWT berfirman:

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ .
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui."
Ketiga: Surat An-Nisa' Ayat 29-30, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا  .وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah."
Keempat: Surat Al-Ma'idah Ayat 42, Allah SWT berfirman:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.
"Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."

Kelima: Surat al-Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم
"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."[9]

Keenam, Surat al-Maidah Ayat 33, Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
”Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." [10]

2.    Kategorisasi Makkiyah dan Madaniyah Ayat-ayat Risywah dalam Alqurān
Pada bagian ini dijelaskan tentang kategorisasi ayat berdasarkan masa turunnya meliputi kategori makkiyah dan madaniyah. Ulama berselisih pendapat mengenai dasar penentuan dan definisi dari surat makkiyah dan madaniyah. Muhammad Abdul ‘Aẓịm al-Zurqȯnị dalam karyanya Manāhil al-‘Irfān fi ‘Ulŭm Alqurān menyebutkan, ada tiga kelompok dalam mendefinisikan makkiyah dan madaniyah:[11]
Pertama, berdasarkan lokasi diturunkannya ayat-ayat Alqurān. Yakni surah Makkiyah adalah surah yang diturunkan di Makkah baik sebelum atau sesudah hijrah. Sedang Madaniyah adalah surat yang diturunkan sesudah di Madinah baik sebelum atau sesudah hijrah.
Kedua, klasifikasi berdasarkan khiṭob (topik/percakapan/lawan pembicaraan). Jadi surat makkiyah adalah surat yang ditujukan kepada penduduk Makkah, sedang surah madaniyah adalah ayat yang ditujukan kepada penduduk Madinah.
Ketiga, klasifikasi berdasarkan waktu penurunan. Surat makkiyah adalah surat yang diturunkan sebelum Nabi SAW., hijrah, walaupun turunnya di luar daerah Makkah. Sedangkan surat madaniyah adalah surat yang diturunkan setelah Nabi SAW., melakukan hijrah ke Madinah.
Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat yang populer (masyhŭr) dikalangan mayoritas ulama dibanding pendapat pertama dan kedua, menurut hemat pemakalah setidaknya ada dua alasan: a. Lokasi (tempat) turun al-Qur’an kurang tepat untuk menetukan makkiyah atau madaniyah, karena ditemukan beberapa surah madaniyah yang turun di Makkah, seperti  surah al-Maidah ayat 3 (tiga)[12], turun di di ‘Arafah (Makkah) pada haji wada’, dan surah an-Nisa ayat 58[13], turun di lembah Ka’bah pada penaklukan Makkah (fath Makkah);   b. Kefasihan penduduk Makkah dalam berbicara (ahl faṣāhah), bukan alasan yang kuat untuk  mengklasifikasikan surah makkiyah, karena ketika  Alqurān turun tidak hanya ditujukan untuk penduduk makkah, tapi juga untuk penduduk madinah, suku quraisy, Aus, Khojraj, dan Tamim. Demikian juga surat madaniyah tidak hanya ditujukan kepada penduduk madinah (anṣȯr), akan tetapi ditujukan juga kepada selain mereka.
       Berikut ini tabel kategoresasi ayat Makkiyah dan Madaniyah terkait Risywah
                   
No
   
Nama Surat
   
No. Ayat
   
Variasi Kata
   
Kategori Ayat
   
Makna Ayat
1
   
QS. An-Naml
   
35 dan 36
   
Hadiah
   
Makkiyah
   
Implisit
2
   
QS. Al-Baqarah
   
188
   
al-Māl al-Bāṭil
   
Madaniyah
   
Implisit
3
   
QS. An-Nisā'
   
29 dan 30
   
al-Māl al-Bāṭil
   
Madaniyah
   
Implisit
4
   
QS. Al-Māidah
   
42, 62 dan 63
   
Suht
   
Madaniyah
   
Implisit
5
   
QS. Al-Māidah
   
33
   
Fasād filarḏ
   
Madaniyah
   
Implisit
6
   
QS. At-Taubah
   
34
   
al-Māl al-Bāṭil
   
Madaniyah
   
Implisit

Berdasarkan ayat diatas dapat pemakalah simpulkan bahwa ayat-ayat yang menjelaskan risywah secara implisit lebih banyak diturunkan setelah Nabi hijrah dibandingkan sebelum hijrah, karena memang dipriode Makkah yang menjadi fokus dalam prioritas dakwah Nabi adalah penekanan Iman, yang merupakan bagian dari gradualitas syari’ah.
Ibn Hajar menyatakan dalam fath al-bārị: “bahwa keteraturan turunnya ayat (syari’at) menunjukkan hikmah Ilahiyah, seperti (prioritas) utama  dari turunnya ayat  Alqurān seruan/ajakan (da’wah) untuk mentauhidkan Allah, kemudian berita gembira tentang surga bagi orang-orang yang beriman lagi ta’at, dan berita yang menakutkan tentang neraka untuk orang-oarang kafir dan durhaka, dan jika hati serta jiwa umat sudah benar (muṭmain), baru selanjutnya turun ayat al-Ahkām, dan andai yang turun pertama kali, jangan kalian minum khamar (lā tasyrabŭ al-khomr) pasti mereka berkata: kami tidak mau meninggalkannya, karena sesungguhnya watak manusia sangat sulit meninggalkan kebiasaan (buruk).[14]

3.    Asbāb An-Nuzŭl dan Tafsir Tematik Ayat-ayat Risywah dalam Alqurān
Dari keseluruhan ayat Alqurān yang secara implisit menjelaskan tentang risywah tidak semuanya memiliki asbāb an-Nuzŭl. Memang ada beberapa ayat Alqurān yang memiliki asbāb an-Nuzŭl tetapi tidak sedikit pula yang tidak memiliki asbāb an-Nuzŭl. Diakui bahwa teks Alqurān memiliki kekhasan sendiri sebagai sebuah pesan yang mampu berjalan dinamis dalam penyampaiannya.[15] Alqurān dalam redaksi uraiannya menggunakan bahasa yang mampu ‘hidup’ dan menggambarkan realitas konteks yang dihadapinya. Sehingga untuk membaca realitas konteks yang dihadapi dalam upaya pemahaman dan penafsiran sebuah ayat, diperlukan data historis teks. Konteks historis teks inilah yang banyak pakar ulum Alqurān disebut sebagai asbāb an-Nuzŭl.
Sebenarnya tidak ada perintah untuk mengetahui lebih jauh tentang latar belakang sejarah tersebut, melainkan aktifitas ini berawal dari sikap keingin-tahuan yang dimiliki para sahabat dan generasi setelahnya (dalam memperkaya khazanah keilmuan tentang  Alqurān). Oleh sebab itu nyaris tidak ditemukan riwayat asbāb an-Nuzŭl yang berupa hadiṡ qauly (langsung dari ucapan Rasul) karena semuanya diceritakan oleh para sahabat. Kendati demikian, bukan berarti mengetahui asbāb an-Nuzŭl menjadi tidak penting.[16]
Bahkan sebaliknya, pengetahuan akan asbāb an-Nuzŭl menjadi angat penting khususnya bagi generasi yang tidak pernah bertemu Rasulullah SAW., karena dengan demikian ia dapat mengetahui gambaran situasi dimana, bagaimana, dan kapan wahyu tersebut turun dan hal itu semua tentunya akan menjadi pengetahuan penting dalam memahami Alqurān.
Para ulama klasik menyimpulkan bahwa tidak mungkin mengetahui penjelasan (tafsir) sebuah ayat tanpa terlebih dahulu mengetahui kisah-kisah dan sebab turun ayat-ayat Alqurān.[17] Sedang Ibnu Taimiyah, beliau menyatakan bahwa asbāb an-Nuzŭl akan dapat membantu memahmi ayat-ayat Alqurān, karena dengan mengetahuinya akan dapat diketahui pula akibat hukumnya.[18] Demikian juga Abu al-Fath al-Qusyairi mengatakan bahwa mengetahui tentang asbāb an-Nuzŭl ayat adalah langkah signifikans untuk bisa memahami makna yang terkandung dalam Alqurān [19]
Asbāb an-Nuzŭl ayat-ayat Alqurān tentang risywah dan penjelasan (tafsir)nya:
Pertama, surah al-Naml ayat 35 dan 36, Budaya memberi hadiah (gratifikasi), dan Upeti sudah ada sejak dulu. firman Allah dalam surah an-Naml (surah makkiyah) ayat 35 dan 36, tidak memiliki asbāb an-Nuzŭl, sebagaimana dijelaskan diawal, akan tetapi untuk memahami teks ayat bisa dengan melihat munāsabah ayat karena munâsabah antar ayat dan antar surat dalam Alqurān didasarkan pada teori bahwa teks merupakan kesatuan struktural yang bagian-bagiannya saling terkait sebagai kontruksi yang serasi.[20] Bila diamati munāsabah ayat yang sebelumnya ternyata sudah menjadi tren, tradisi dan kebiasaan para raja dengan kekuatan dan kekuasaan yang dimiliki dijadikan sebagai alat untuk menekan dan menindas yang lemah, maka raja-raja yang sudah ditaklukkan tidak ada jalan lain kecuali, mereka harus menyerah dan berdamai dengan konsekwensi harus membayar upeti sebagai bentuk kesetiaan, ini terlihat pada ayat:
إِنَّ الْمُلُوكَ إِذَا دَخَلُوا قَرْيَةً أَفْسَدُوهَا وَجَعَلُوا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا أَذِلَّةً وَكَذَلِكَ يَفْعَلُونَ
“Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri,niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat.”(QS.An-Nmal: 34).[21]

Ketika Ratu Balqis menerima surat dakwah dari Nabi Sulaiman, yang sudah barang tentu sebagai penguasa dikerajaan saba’ wajar ratu Balqis merasakan kekhawatiran seperti fenomena dan tren yang ada, maka Diapun mengumpulkan para penasehat dan pembesar-pembesar kerajaan untuk menemukan solusi, kesepakatan, dan tindakan yang tepat sebagai jawaban dari Nabi Sulaiman, adapun kesepakatan dari musyawarah mereka adalah memberi hadiah kepada Nabi Sulaiman:
وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُون
“Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu."(QS.An-Naml: 35).[22]

‘Imād al-Dịn Abi al-Fidā’ Ismā’il bin ‘Umar ibn Kaśir dalam karyanya Tafsịr ibn Kaśir menyatakan, dua alasan ratu Balqis memberi hadiah kepada nabi Sulaiman: pertama, hadiah sebagai bentuk kesetiaan kepada kerajaan yang kuat dan supaya terhindar dari gempuran mereka; kedua; hadiah, untuk menguji kepribadian Nabi Sulaiman apakah beliau seorang Nabi atau seperti raja-raja lain yang suka hadiah (upeti)[23]
Al-Qurṭubi dalam karyanya al-Jāmi’ li Ahkām Alqurān bahwa alasan ratu Balqis memberikan hadiah yang terbaik dan termahal kepada nabi Sulaiman adalah untuk menguji kepribadian Beliau, jika Dia raja duniawi pasti suka dengan kemewahan dunia, dan jika seorang nabi pasti tidak suka dangan harta dan gemerlapnya dunia, (kalau demikian) maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak beriman dengannya (meyakini ajarannya), dan mengikuti agamanya.[24] Dan begitu sampai para utusan ratu Balqis kekerajaan nabi Sulaiman dengan membawa hadiah yang terbaik dan termahal, maka beliaupun menolaknya dengan mengatakan, sebagaimana pada ayat 36:
 قَالَ أَتُمِدُّونَنِ بِمَالٍ فَمَا آتَانِيَ اللَّهُ خَيْرٌ مِمَّا آتَاكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بِهَدِيَّتِكُمْ تَفْرَحُونَ
Sulaiman berkata: "Apakah (patut) kamu menolong aku dengan harta? maka apa yang diberikan Allah kepadaku lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya kepadamu; tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu.”(QS.An-Namal:36).[25]

Para ilmuwan tafsir dan ulum Alqurān dalam karyanya , Al-Tafsir al-Mauḍŭ’i li Suar al-Qurān al-Karim, menjelaskan ayat diatas bagaimana sikap nabi Sulaiman terhadap hadiah dari utusan ratu Balqis, nabi Sulaiman berkata: “Apakah kamu ingin menyogokku (menyuapku) dengan harta dan hadiah agar aku membiarkan kamu dalam kekufuran dan kemusyrikan (meninggalkan dakwah).”[26]
Maka bila dicermati dan dipahami akan penjelasan/penafsiran dari ayat diatas ternyata cara-cara kotor untuk membungkam dakwah atau menghalangi kebenaran seperti sogok, suap, dan hadiah ternyata sudah ada sejak dulu.

Kedua, Larangan memakan dan mentaṣarrufkan harta orang lain dengan batil. firman Allah dalam surah al-Baqarah (surah Madaniyah) ayat  188,
Munāsabah ayat dengan yang sebelumnya adalah ketika Allah SWT. melarang orang yang berpuasa melakukan yang mubah seperti makan, minum, dan mubāsyarah sebagai ta’abbud kepada Allah, maka lebih patut dan lebih pantas untuk tidak memakan harta orang lain dengan cara batil. Juga ketika Allah menyuruh orang yang berpuasa untuk menahan makan dan minum pada siang hari sebagai bentuk ta’bbudiyah, maka lebih pantas lagi untuk tidak makan dan minum kecuali yang jelas-jelas halal agar hati menjadi terang dan menambah semangat ibadah.
Terkait dengan asbāb an-nuzŭl banyak riwayat ditemukan dalam kitab tafsir dan ulŭm al-Qurān (asbāb an-nuzŭl), diantarnya:
a)      Al-Suyuthi menyebutkan, Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Sa'id ibn Zubair, dia berkata, "Umru'ul Qais ibn ‘Ȧbis dan ‘Abdān ibn Asywa' al-Haḏrami memperebutkan sebidang tanah. Lalu Umru'ul Qais ingin bersumpah, maka padanya turun firman Allah, "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil"."[27]
b)      Al-Wāhidi dalam bukunya Asbāb Nuzŭl Alqurān, berkata Muqātil bin Haiyān: Bahwasanya ayat ini turun kepada Umru'ul Qais ibn ‘Ȧbis al-Kindi dan ‘Aidān ibn Asywa' al-Haḏrami, keduanya mengadukan perkara kepada Nabi SAW., prihal sebidang tanah, dalam perkara ini Umru'ul Qais sebagai terlapor (tergugat) dan ‘Aidān sebagai pelapor (penggugat), maka turunlah ayat ini, dan diputuskan bahwa tanah adalah milik si Aidān dan diapun tidak membantahnya.[28]
c)      Ibn Hajar al-‘Asqolāni dalam karyanya, al-‘Ijāb fi Bayān al-Asbāb, menyatakan seperti yang tersebut dalam buku Asbāb Nuzŭl Alqurān karya al-Wāhidi, tapi dipenghujung kalimat dijelaskan bahwa si “Aidān tidak memiliki bukti kepemilikan (baiyinah), ketika  Umru'ul Qais ingin bersumpah maka Nabi membaca ayat:[29] “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…”. Maka Umru'ul Qais pun tidak jadi bersumpah dan tidak membantah keputusan Nabi SAW.[30]
Apabila kita memperhatikan sebab turun ayat di atas, maka kita menemukan bahwa ayat ini terkait dengan klaim seseorang terhadap harta yang bukan miliknya. Namun di dalam kaidah tafsir kita menemukan satu rumusan di dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an, yaitu:
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
"Makna suatu ayat dapat digali dari keumuman lafaznya, bukan kekhususan sebab turunnya."[31]

Al-Marāgi dalam tafsirnya mengatakan bahwa yang dimakasud الأكل pada ayat adalah al-akhzu wa isti’lā’ (mengambil dan menguasai), sedang الباطل adalah الضياع والخسران    (lenyap/hilang dan rugi).[32] Al-Māwardi menafsirkan ayat ( ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل  ) dengan dua kemungkinan: 1) dengan cara merampas/kekerasan dan lalim/aniaya); 2) perjudian dan tempat hiburan. Sedang al-Qurṭubi menafsirkan, dengan tempat hiburan, penyanyi (biduan), berbohong, dan preman, demikian juga beliau menambahkan, bahwa siapa saja yang mengambil harta orang lain yang tidak sesuai dengan hukum syara’, maka dia telah memakan yang batil, dan termasuk dari memakan yang batil adalah mengajukan perkara kepada Qāḏi padahal dia sudah tahu bahwa itu batil, (karena) sesuatu yang haram tidak akan berubah hukumnya menjadi halal walau dengan keputusan Qāḏi.[33] Imam ar-Rāzi mengatakan, bahwa larangan pada ayat diatas sebenarnya tidak hanya larangan memakan tapi juga selain memakan (taṣarrufāt) karena umumnya harta dicari adalah untuk dimakan.[34]Husain aṭ-Ṭobāṭāị menjelaskan, bahwa yang dimaksud al-aklu adalah al-akhz (mengambil) atau taṣarrufāt sebagai kiasan (majāj), dan pemaknaan yang paling tepat aldalah majājị, karena pemakaian kata memakan lebih dekat kepada watak manusia yang utama, bahkan sesuatu yang terlintas dan dibutuhkan pertama kali oleh manusia seiring keberadaannya didunia adalah makan, kemudian pakaian, tempat tinggal, nikah, dan seterusnya, dari itu pemakaian dan penamaan al-aklu dengan taṣarrufāt, dan sumber pendapatan/penghasilan.[35]
Al-Syaukani ketika menafsirkan ayat ini, berkata, "Ayat ini melingkupi setiap umat dan meliputi segala jenis harta. Tidak keluar dari lingkup ini kecuali harta yang telah dijelaskan kehalalannya oleh syariat. Karena jenis harta seperti itu diambil dengan cara yang benar, bukan cara yang batil, dan dimakan dengan cara yang halal, bukan dengan jalan dosa, sekalipun pada kenyataannya, pemilik harta tersebut tidak merelakan hartanya diambil, seperti hutang, jika yang berhutang menahan diri untuk melunasinya, membayar zakat bagi yang wajib membayarnya, dan memberi nafkah bagi yang wajib memberinya. Singkatnya, semua jenis harta yang tidak dibenarkan oleh syariat untuk diambil dari yang pemiliknya adalah merupakan harta yang dimakan dengan cara yang batil, sekalipun pemiliknya rela memberikannya dengan suka hati, seperti mahar pelacur, upah tukang tenung dan bayaran minuman keras."[36]
Orang yang memakan harta orang lain dengan cara yang batil sama saja dengan ia memakan hartanya sendiri dengan batil. Oleh sebab itu Allah SWT menegaskan dengan redaksi وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ (janganlah kalian memakan harta kalian), padahal yang dimaksud adalah harta orang lain. Redaksi seperti ini banyak kita temukan di dalam Alqurān ketika Allah menjelaskan hubungan orang beriman dengan orang mukmin yang lain, seperti ayat وَلا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُم (janganlah kalian mengolok-olok diri kalian), padahal yang dimaksud adalah larangan mengolok-olok orang lain. Begitu pula potongan ayat وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ (dan janganlah kalian membunuh diri kalian), yang dimaksud di sini adalah membunuh orang lain. Ibnu Jarir al-Thabari menerangkan hikmah dari metode seperti ini, ia berkata, "karena Allah menjadikan mukmin yang satu dengan mukmin yang lainnya bersaudara (ikhwah), maka yang membunuh saudaranya seperti membunuh dirinya sendiri, begitu pula yang mengolok-olok saudaranya, sama dengan mengolok-olok dirinya sendiri."[37]
Dan ayat ( وتدلوا بها إلي الحكام  ) diambil dari kata menjulurkan timba (idlā’ al-Dalw).[38]  Adapun makna diatas menurut al-Qurṭubi adalah “jangan kamu membawa perkara kepengadilan dengan bukti palsu (al-hujaj al-bāṭilah)”, atau “jangan kamu menyogok para hakim dengan hartamu maka kamupun telah menyuap mereka untuk memenangkan perkaramu”.[39]
Salah satu gambaran yang popular dari praktek memakan harta yang batil ini adalah dengan memberlakukan risywah (suap/sogokan). Said Hawa mengatakan ketika mengomentari potongan ayat وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ  Potongan ayat ini memiliki dua penafsiran. Pertama, janganlah kalian membawa-bawa urusan itu dan memperkarakannya kepada hakim, sementara kalian mengetahui diri kalian dalam kebatilan, memakan harta dengan jalan dosa (kezaliman). Kedua, kalian membawa perkara itu kepada hakim dengan menyodorkan risywah (suap/sogokan)." Menurut al-Thabrusi, ayat ini memiliki tiga tafsiran. Pertama, tentang titipan yang tidak disertai adanya bukti (penitipan). Kedua,harta anak yatim di tangan pengelolanya, yang mana mereka datang kepada hakim dengan menyodorkan risywah untuk mendapatkan sebagian dari harta itu. Ketiga, sesuatu (harta) yang dimenangkan dengan kesaksian palsu.[40]
Ibn ‘Aṭiyah menguatkan (mendukung) statement bahwa para hakim (al-hukkām) tempat biasa tejadinya suap (maẓinnah al-risywah), kecuali sedikit (orang yang jujur dan memiliki integritas), lafaẓ دلو danرشوة  memiliki kesamaan yakni sama-sama untuk mendapatkan keinginannnya (lutuqḏȯ al-hājah).[41] Hemat pemakalah apa yang dikatakan oleh ar-Rāzi sesuai dengan hadis Nabi yang mengatakan:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ لَقُلْنَا إِنَّ الْقَاضِيَ إِذَا اجْتَهَدَ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ
'Hakim itu ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga; hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara tersebut dengan ilmunya, maka ia berada di surga. Hakim yang memberi putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka. Dan hakim yang berlaku curang saat memberi putusan maka ia di neraka, ' niscaya kami akan mengatakan, 'Sesungguhnya seorang hakim apabila berijtihad dia akan berada di dalam surga." (HR. Ibn Mājah).[42]

Bertolak dari beberapa tafsiran di atas, dapat disimpulkan: 1) di larang (haram) memakan dan men-taṣarruf-kan harta yang diperoleh dengan cara batil (tidak sesuai hukum syara’); 2) keputusan hakim tidak bisa merubah yang haram menjadi halal; 3) para hakim, (pejabat dan penguasa) sangat rentan terinveksi penyakit risywah.

Ketiga, Surat An-Nisa' (surah madaniyah) ayat 29-30, munāsabah ayat menurut al-Marāgi adalah ketika Allah mengingatkan pada ayat yang sebelumnya terkait dengan bagaimana caranya bermu’āmalah yang baik dengan ayat yatim, dan memberikan hartanya ketika dewasa, tidak menyerahkan harta kepada sufahā’, wajib membayar mahar kepada wanita, dan tidak boleh mengambilnya (tanpa izinnya) dengan alasan apapun,…kemudian pada ayat ini disebutkan kaidah umum bagaimana semua harta didapat (dikumpulkan) bisa membuat hati dan jiwa tenang.[43]
Ayat di atas lebih spesifik menerangkan tentang ketidakhalalan memakan harta orang lain dengan jalan transaksi yang batil (haram) yakni yang tidak halal dalam aspek hukum syara’.[44] At-Thabari meriwayatkan beberapa riwayat berkaitan dengan ayat ini, diantaranya:
Pertama, memakan harta dengan praktek riba, judi, najas dan kezaliman. Kedua, seseorang yang membeli barang, kemudian menjualnya lagi dengan memberikan tambahan uang.[45] Praktek jual beli ini yang diistilahkan di dalam konsep ekonomi Islam sebagai jual beli ‘inah[46].
Ketiga, ada yang berpendapat bahwa ayat ini turun terkait dengan larangan memakan harta orang lain kecuali dengan cara membeli.[47]
Ayat ini menegaskan satu aspek terpenting di dalam transaksi jual beli ataupun transaksi muamalah lainnya, yaitu sikap saling ridha (tarāḏi) antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Al-Sya'rawi di dalam tafsirnya mengatakan, "kata عن تراض di dalam ayat ini menunjukkan bahwa keridhaan hati manusai dalam bertransaksi merupakan syarat (ukuran) kehalalan transaksi tersebut."[48] Meskipun demikian, Wahbah Zuhaili menambahkan, bahwa tidak setiap kerelaan dibenarkan oleh syariat, akan tetapi hendaknya keridhaan itu didasari atas nilai islam. Riba yang menyertai pinjaman modal atau menfaat yang dihasilkan dari suatu pinjaman hukumnya haram, sekalipun diberikan dengan suka hati. Begitu pula harta yang dihasilkan dari keuntungan judi, tetap dalam status haram kendatipun yang kalah mengaku rela terhadap hartanya.[49]
Kemudian pada ayat yang ke 30 Allah SWT., mengancam, barangsiapa yang memakan harta saudaranya dengan cara lalim yakni tidak ada saling ridho maka akan dicampakkan kedalam neraka.[50]
Dari penafsiran para mufassirin diatas dapat disimpulkan diantaranya: 1) saling ridho adalah syarat pokok dalam bermu’āmalah (bertransaksi); 2) muāmalah tanpa saling ridho jelas bertentangan dengan hukum syara’; 3) risywah (suap) termasuk dalam transaksi yang bertentangan dengan hukum syara’; 4) siapa yang bertransaksi tidak sasuai dengan hukum syara’ akan diancam Allah dengan nerakaNya.
Keempat: Surat Al-Ma'idah (surah madaniyah) ayat 42, disebutkan dalam tafsir al-khāzin bahwa asbāb an-nuzŭl ayat ini diturunkan para hakim orang yahudi seperti Ka’ab bin al-Asyraf, Lubābah bin Sa’fah, sa’id bin ‘Amr, dan para pemuka/pemimpinnya, mereka suka menerima suap dan mereka akan memutuskan (memenangkan) orang yang menyuap mereka.[51]  Diriwayatkan oleh Ibn Jarịr dari Ibn ‘Abbās pada firman Allah:    سمعون للكذب أكلون للسحت  diturunkan kepada orang yahudi karena mereka suka menerima/mengambil risywah dalam peradilan, dan mereka selalu memutuskan keputusan palsu.[52]
Ibn Jarir al-Ṭobari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah SWT., ingin mengilustrasikan karakter orang-orang yahudi yang suka mendengar berita-berita bohong, suka menyebar fitnah, gemar merubah hukum Allah, dan gemar menerima risywah (suap).[53]
Diriwayatkan oleh Ibn Abi Hātim dari Ibn Abbas, bahwasanya Nabi bersabda:
رشوة الحكام حرام ، وهي السحت الذي ذكر الله في كتابه
“Merisywah (menyuap) para hakim (penguasa) haram, karena termasuk suht yang disebutkan Allah dalam al-Qurān.”[54]
السحت  adalah semua harta yang diperoleh dari risywah, hasil melacur, hasil jual khamar dan semua bentuk yang diperoleh dari cara-cara yang haram. Kata suht berasal dari kata  isti’shol (mencabut sampai akarnya) karena (suap) mencabut agama orang yang disuap, dan menghilangkan keberkahan.[55] Menurut beberapa riwayat dari Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Ibrāhim, dan ‘Ikrimah bahwa yang dimaksud dengan  akaluna li-suht  adalah suap (risywah) dalam hukum.[56]
Berdasarkan penafsiran dan keterangan para mufassirin terkait ayat diatas dapat dipahami: 1) السحت  termasuk diantaranya suap menyuap, merupakan karakter busuk orang Yahudi; 2) prilaku suht akan membuat rusaknnya agama secara pribadi, dan hilangnya keberkahan dalam kehidupan.
Kelima: Surat al-Taubah (surah madaniyah) ayat 34, para mufassirin berbeda tentang asbāb an-nuzŭl, diantaranya: a) diturunkan kepada pembesar-pembesar yahudi dan nasrani karena benar-benar memakan harta orang lain dengan batil; b) diturunkan kepada pembesar-pembesar yahudi dan nasrani karena mereka melakukan transaksi suap dengan rakyat jelata (dengan alasan) memberi keringan dalamm syari’at dan toleransi dalam hukum; c) diturunkan kepada pembesar-pembesar yahudi dan nasrani karena mereka menulis dan merubah kitab (taurat dan injil) dengan tangan mereka sendiri khususnya yang terkait dengan sifat-sifat Nabi SAW., kemudian mereka mengatakan bahwa itu dari Allah, juga dijadikan mereka sebagai sumber mata pencaharian; d) kitab taurat banyak menjelaskan tentang sifat Nabi SAW., kemudian para pembesar-pembesar yahudi dan nasrani mentakwilkan sifat-sifat (ciri-ciri) tersebut dengan takwilan yang salah, dengan alasan mencari kedudukan, sumber rezeqi, dan mencegah orang untuk beriman seperti firman Allah ويصدون عن سبيل الله  (dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah).[57] 
Ibn Hātim didalan tafsirnya menjelaskan makna al-ahbār adalah pembesar-pembesar orang yahudi, sedang al-ruhbān adalah pembesar-pembesar orang nasrani. Dan riwayat dari Sa’id bin Zubair pada penggalan ayat ( بالباطل  ) yakni ( بالظلم ) yaitu mengambil atau memakan harta orang lain dengan cara-cara yang bertentangan dengan syari’ah.[58]
Al-Harari dalam karyanya tafsir hadāiq al-rauh wa al-raihān menjelaskan bentuk-bentuk memakan harta dengan batil:[59]
a)        Melakukan praktek risywah dalam perkara hukum, atau membantu menolak kebenaran dan mewujudkan yang batil, (biasa) pelakunya orang yang memiliki otoritas keagamaan dan sipil, baik formal maupun non formal;
b)        Melakukan praktek riba merupakan cita-cita orang-orang yahudi dan pembesarnya, bahkan mereka mengeluarkan fatwa boleh bertransaksi riba dan memakannya dengan selain orang yahudi, bepedoman dengan taurat palsu yang membolehkan riba;
c)        Membangun dan memasang tirai kuburan para nabi, orang-orang soleh, dan tempat-tempat ibadah dengan nama mereka, sebagai hadiah dan nazar;
d)       Meyakinkan orang bahwa mereka memiliki kelebihan, dan telah diberikan mandat oleh Allah untuk bisa memenuhi kebutuhan dan menolak bahaya, sehingga harus dijadikan sebagai perantara dalam setiap urusan manusia dengan Allah;
e)        Menerapkan upah dalam pengampunan dosa, maka setiap orang bisa menjumpai para pendeta menceritakan semua kesalahannya, mereka meyakini kalau para pendeta sudah memaafkan dan mengampuni semua kesalahan mereka pasti Allah juga akan mengampuninya;
f)         Mereka meminta bayaran untuk semua fatwa yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, untuk memenuhi keinginan para penguasa dan orang-orang kaya, atau sebagai balas dendam terhadap musuh-musuhnya;
g)        Mereka membolehkan mengambil, dan mencuri harta orang yang berbeda agama dan bangsa.
Berdasarkan penjelasan para mufassir diatas, dapat penulis simpulkan bahwa Allah ingin mengingatkan nabi Muhammad SAW, kita hambaNya akan karakter busuk yang dimiliki oleh orang-orang yahudi, nasrani, dan para pembesar-pembesarnya yang biasa memakan harta orang lain dengan cara batil, termasuk diantaranya melakukan praktek risywah (suap).
Keenam, Surat al-Maidah (surah madaniyah) ayat 33, adapun munāsabah ayat     (إنما جزاؤا الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا  ) dengan ayat yang sebelumnya, ketika Allah SWT., menyebutkan perbuatan kriminal (pembunuhan) pertama sekali yang dilakukan oleh Qobil terhadap saudaranya sendiri (Habil), kemudian Allah menjelaskan kedurhakaan Bani Israil yang suka membunuh orang-orang yang tidak bersalah, dan diayat ini Allah menjelaskan sanksi dan hukuman para pembuat kerusakan (al-mufsidịn) termasuk diantara para perompok (quṭȯ’ al-ṭorịq), munāsabah dari ayat yang sebelumnya, kesamaan dalam memerangi Allah (ḥāribullah) dan kesamaan sebagai sumber kejahatan dan kerusakan di bumi. Dan menurut al-Marāgi, ketika Allah menjelaskan bahaya membunuh, seperti membunuh semua manusia, kemudian berikutnya Allah SWT., menjelaskan sanksi orang yang membuat kerusakan dibumi agar mereka jera.[60]
Terdapat perbedaan para mufassirin terkait dengan asbāb an-nuzŭl ayat diatas:[61]
1.        Turun kepada orang-orang yang telah melakukan kesepakatan dengan Nabi, tetapi kemudian mereka melanggar perjanjian tersebut, seperti riwayat yang bersumber dari Ibn Abbas dan al-Ḍohhāk: 
a)        Diriwayatkan oleh Ali dari Ibn Abbas, bahwa kaum dari ahl kitab telah melakukan kesepakatan/perjanjian (piagam madinah), tapi kemudian mereka melanggar perjanjian, dan membuat kerusakan dibumi, maka Allah memberi opsi kepada Nabi Muhammad apakah mereka dibunuh atau memotong tangan dan kaki mereka menyilang.[62]
b)        Diriwayatkan oleh Juwaibir dari al-Ḍohhāk, beberapa kaum telah melakukan kesepakatan dengan Nabi SAW., namun mereka melanggarnya, (bahkan) mereka merampok, dan membuat kekacauan dan kerusakan dibumi, maka Allah memberi opsi kepada Nabi tentang mereka, apakah dibunuh, atau disalib, dan atau di poton tangan dan kakinya menyilang.[63]
2.        Turun kepada suku ‘Urainah dan ‘Ukl yang murtad. Diriwayatkan dari Qotādah dari Anas bahwa beberapa orang dari suku ‘Urainah dan ‘Ukl menjumpai Nabi SAW., mereka berkata: ya rasulallah, kami orang nomaden (badawi/padang sahara/pegunungan) dan kami merasa tidak nyaman dengan udara kota, maka Rasulullah SAW., menyuruh mereka untuk menemui penggembala onta untuk meminum susu dan air seninya, tetapi kemudian mereka membunuh sipenggembala dan murtad.
3.        Turun kepada orang-orang syirik (ahl al-syirk), riwayat dari al-Hasan dan Ikrimah, dari Asy’as dari al-Hasan  إنما جزاؤا الذين يحاربون الله ورسوله  turun kepada orang-orang musyrik.
4.        Menurut kebanyakan para mufassirin dan fuqahā bahwa ayat diatas turun kepada perompak/penyamun (quṭȯ’ al-ṭorịq)
Menurut al-Ṣābŭnị يحاربون الله ورسوله   yakni memerangi syari’at Allah, agamaNya, para kekasihNya, dan memerangi RasulNya.[64]
Al-Māwardi menyebutkan dalam tafsirnya tentang ketidak sepakatan ulama tentang siapa orang yang berhak dan layak mendapat gelar ‘memerangi Allah dan RsulNya’:[65]

    Menurut Mujāhid, meraka adalah para penzina, pembunuh, dan pencuri;
    Menurut Asy-Syāfi’i, Mālik, dan al-Auzā’i, mereka adalah orang yang secara terang terangan merampok, dan bangga (sombong) dengan kejahatannya.
    Menurut Abu Hanifah, dan ‘Aṭā’ al-Khurāsāni, adalah mereka yang terang terangan merampok tapi tidak bangga dengan kejahatannya.

Al-Ṭobāṭobā’i, menjelaskan makna فسادا dalam ayat dengan semua upaya atau prilaku yang bertentangan dengan hukum syara’, kezaliman, dan semua bentuk perbuatan yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan[66].
Dapat disimpulkan dari penjelasan para mufassirin diatas bahwa setiap pelaku mafsdah (kerusakan) termasuk diantaranya suap (menyuap, disuap, dan perantara suap), cepat atau lambat pasti akan mendapat sanksi (hukuman) dari Allah. Orang bisa lepas dari sanksi dunia, tapi tidak akan bisa lepas dari sanksi Allah SWT diakhirat.
C.           Hadiṣ-hadiṣ Tentang  Risywah (Suap)
1.      Hadiṣ-hadiṣ Tentang  Risywah (Suap) dan sistematika penulisan
Dalam segmen pembahasan hadis dengan mempergunakan metode tematik (minhaj al-hadis al-mauḏŭ’i) hampir sama dengan pembahasan tafsir tematik, yaitu mengumpulkan beberapa hadis dalam satu topik dari sumber yang berbeda kemudian dianalisis dan dilakukan kritik sanad, matan, dan pensyarahan, selanjutnya disimpulkan teori umum untuk dipedomani dalam pengaplikasian agar sesuai dengan dasar-dasar metode nabawi.
Penelusuran hadiṣ-hadiṣ terkait dengan topik, penulis mempergunakan tiga software hadiṣ-hadiṣ digital, untuk memudahkan melacak keberadaan hadis yakni: al-Maktabah al-Syāmilah 3.5, dan Mausŭ’ah kutub al-tis’ah versi arab dan Indonesia. Dalam penelusuran tersebut penulis menemukan setidaknya ada 26 hadiṣ yang sesuai dengan topik pembahasan dari beberapa sumber (kitab-kitab hadiṣ), baik secara eksplisit (memiliki makna gamblang, dan tegas) maupun implisit (memiliki makna tidak secara tegas menjelaskannya). Tabel hasil penelusuran hadiṣ-hadiṣ terkait dengan topik (takhrij al-hadis) bisa dilihat dilampiran 1.
Adapun sistematika penulisan hadis-hadis terkait dengan risywah (suap) yang sudah terlacak sebagai berikut: a) mengelompokkan hadis sesuai konteksnya; b) penulis tidak mencantumkan semua hadis dengan beberapa pertimbangan: 1) memiliki kesamaan makna walau redaksi berbeda; 2) memiliki jalur sanad yang sama; 3) menyederhanakan tulisan; 4) penulis tetap mencantumkan potongan matan hadis (aṭrāf alhadis) pada sub pembahasan syarh al-hadis.
a.    Kelompok pertama, hadiah terkait dengan tugas dan jabatan: ṣahih al-Bukhari no. 2407, 6145, 6464, 6639, 6658, ṣahih Muslim no. 3413, 3414, sunan abu Daud no. 2557, Ahmad no. 22492, sunan ad-Darimi no. 1609.[67]
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
(BUKHARI - 2407) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhriy dari 'Urwah bin Az Zubair dari Abu Humaid as-Sa'idiy radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau berkata: "Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak. Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seoragpun yang mengambil sesuatu dari zakat kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudian Beliau mengangkat tangan Beliau sehingga terlihatt oleh kami ketiak Beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Allah bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan"…. sebanyak tiga kali".(HR.Al-Bukhari, no. 2597).[68]
1)             Asbāb al-wurŭd, bila dicermati hadis-hadis yang terlacak dari beberapa sumber dengan redaksi yang agak berbeda, namun memiliki kesamaan makna. Berawal dari penugasan Nabi dengan mengangkat beberapa karyawan zakat (‘āmil az-zakat) diantaranya Al-Atbiyah (Bukhari) atau Al-Latabiyah (Muslim) dari suku Azd yang bertugas untuk mengelola zakat ummat kebeberapa daerah, tapi disela-sela perjalanan menunaikan tugas sebagai amil zakat, mereka mendapat dan menerima hadiah dari para muzakki (orang yang berzakat). Setelah selesai menunaikan tugasnya, amil melaporkan hasil kerjanya kepada Nabi Muhammad SAW., dan (petugas zakat lainnya) sembari berujar: “ini (hadiah) untuk kalian dan ini untukku”, maka dengan spontan Nabipun marah dan merespon dengan sabdanya: هَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا (Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak?!) dalam riwayat Bukhari yang masih bersumber dari rawi (sahabat) yang sama yaitu Abd Rahman, berbunyi أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا (tidakkah kamu duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu kemudian kamu cermati, apakah kamu memperoleh hadiah ataukah tidak?),[69] yang kemudian hadis qawly Nabi dengan beberapa redaksi tapi memiliki kesamaan dan kesatuan makna dan tujuan, dijadikan sebagai kaedah umum “tidak boleh menerima hadiah apapun bila terkait dengan tugas dan jabatan” yang kemudian al-Bukhari menempatkan hadis diatas dalam satu bab من لم يقبل الهدية لعلة (orang yang tidak boleh menerima hadiah karena alasan tertentu).
2)             Syarh al-hadis, jika dirujuk kesumber asli, maka pengarang menempatkan hadis di atas pada bab yang berbeda, yakni Bukhari pada bab man lam yaqbal al-hadiyah li’illah (orang yang tidak boleh menerima hadiah karena alasan tertentu), Muslim pada bab tahrịm hadāyā al-‘ummāl (haram hadiah untuk petugas/pejabat), Abu Daud pada bab fi hadāyā al-‘ummāl (hadiah para petugas/petugas), musnad Ahmad pada bāqi musnad al-anṣār, (sisa musnad sahabat ansor), dan pada sunan ad-Darimi pada bab mā yuhdā li’ummāl al-ṣadaqah liman huwa (hadiah untuk pengelola zakat untuk siapa?).
Terjadi sedikit perbedaan nama laki-laki dan suku (qabilah) yang menjadi asbāb al-wurŭd hadis di atas, pada riwayat al-Bukhari namanya Ibn Utbiyah berasal dari qabilah al-Asd, Muslim terdapat dua versi: pertama nama Ibn Utbiyah dari al-Azd; kedua namanya Ibn Lutbiyah dari al-Asd, demikian juga Ahmad bernama Ibn Lutbuyah dari qabilah al-Azd, sedang riwayat Abu Daud bernama Ibn Utbiyah berasal dari qabilah al-Azd. Nama asli dari laki-laki tersebut adalah Abdullah.[70]
Ibn hajar dalam karyanya fath al-bāri, terkait dengan bab man lam yaqbal al-hadiyah li’illah (orang yang tidak boleh menerima hadiah karena alasan tertentu), karena ada kekhawatiran, yang berdampak negatif.[71] Para salaf as-soleh juga enggan menerima hadiah karena menghindari agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan (wara’ atau tawarra’) seperti sikap Umar bin Abdul Aziz yang menolak hadiah dari seseorang, dan si pemberi hadiah berdalih: “kenapa tuan tidak mau menerima hadiah padahal Nabi dan para penggantinya (khulafā’ ar-Rāsyidịn) mereka menerima hadiah?” kemudian Umar menjawab: kānat al-hadiyah fi zaman Rasulullah SAW., hadiyah, wa al-yaum risywah (benar, hadiyah dizaman Nabi tetap sebagai hadiyah, tapi (hadiah) sekarang risywah/suap) atau dalam riwayat lain: innahā liulāika hadiyah wa hiya lil-ummāl ba’dihim risywah (sungguh bagi Nabi dan sahabat hadiah, tapi bagi karyawan sesudah mereka risywah).[72]
Kemudian penggalan hadis: هَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا   (Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak?!) dan beberapa redaksi yang berbeda dan sumber yang berbeda pula, tapi memiliki kesatuan makna, seperti yang telah di sebutkan diatas. Para ulama kemudian menjadikan potongan hadis diatas sebagai kaedah umum atau rumusan tidak bolehnya para pejabat menerima hadiah.
Hadiah pada dasarnya sangat dianjurkan dalam Islam karena bisa berdampak positif bagi kehidupan umat, bisa menyatukan hati, menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang, dan lain-lain, Rasul SAW., bersabda:
تهادوا تحابوا
“Saling memberi hadiahlah maka kamu akan saling mencintai”.(HR. al-Bukhari no 594)[73]
Bahkan Nabi Muhammad SAW., menganjurkan membalas hadiah dengan yang lebih baik , minimal kata-kata yang baik:
مَن صَنع إليه معروف فقال لفاعله: جزاك الله خيرا فقد أبلغ في الثناء
“Siapa yang mendapat kebaikan maka ucapkanlah kepada sipemberi: mudah-mudahan Allah membalasi dengan yang lebih baik”.(HR. at-Tirmizi no 2035).[74]
Numun pemberian terkait dengan jabatan atau  tugas seseorang dalam perspektif syari’at bisa masuk dalam kategori hadiah bisa juga risywah, dalam hal ini terkait dengan masalah diatas ada beberapa pandangan ulama:  a) bila pemberian (hadiah) tidak terkait dengan jabatan seseorang atau profesinya, maka itu boleh, seperti orang yang sudah biasa menerima hadiah dari kerabat atau sahabat sebelum menjadi pejabat; b) pemberian (hadiah) yang tidak pernah dia terima sebelum menjadi pejabat, atau biasa menerima tapi, lebih baik dari aspek kualitas dan kuantitas, seperti sebelum menjabat hadiahnya hanya kain biasa, tapi begitu menjadi pejabat hadiahnya kain sutra, maka jumhur ulama mengharamkannya[75] Pendapat diatas diilhami dari perkataan Nabi SAW.:                        هَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا
“Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak?”[76]

Sedangkan kata بلغ  menunjukkan tanggung jawab para Nabi dan Rasul untuk menyampaikan risalah Allah, dan akan dimintai pertanggung jawaban di hari pembalasan.

b.    Kelompok kedua, khianat dan profesionalisme dalam jabatan: ṣahih Muslim no. 3415, sunan at-Tirmizi no. 1255, sunan abu Daud no. 3110, Ahmad no. 17056, 17059, 22495.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ قَالَ وَمَا لَكَ قَالَ سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا قَالَ وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى .
(MUSLIM - 3415) : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' bin Jarrah telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abi Khalid dari Qais bin Abu Hazim dari 'Adi bin Amirah Al Kindi dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa dari kalian yang aku angkat atas suatu amal, kemudian dia menyembunyikan dari kami (meskipun) sebuah jarum, atau sesuatu yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah ghulul (pencurian) yang pada hari kiamat akan ia bawa." 'Adi bin 'Amirah berkata, "Kemudian seorang laki-laki hitam dari Anshar-sepertinya saya pernah melihatnya- berdiri sambil berkata, "Wahai Rasulullah, kalau begitu saya akan tarik kembali tugas yang pernah anda bebankan kepada saya!" Beliau balik bertanya: "Ada apa denganmu?" dia menjawab, "Saya telah mendengar bahwa Anda pernah bersabda seperti ini dan seperti ini." Beliau bersabda: "Sekarang saya sampaikan, bahwa barangsiapa dari kalian yang aku tugasi atas suatu amal hendaklah ia datang baik dengan sedikit atau banyaknya, apa yang memang diberikan untuknya ia boleh mengambilnya, dan apa yang memang dilarang untuknya, maka ia harus dapat menahan diri." "(HR. Muslim no 1833).[77]
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
(AHMAD - 22495) : Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy dari Yahya bin Sa'id dari Urwah bin Az Zubair dari Abu Humaid As Sa'idi bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "hadiah bagi para kuli adalah ghulul (hasil ghanimah yang diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum pembagiannya). (HR. Ahmad no 23999).[78]
Syarh al-hadis, hadis-hadis di atas adalah memperkuat dan mempertegas kedudukan hadis pada kelompok yang pertama, tentang keharaman menerima hadiah bagi karyawan, petugas, atau yang terkait dengan profesinya, bahkan Imam Nawawi tidak hanya mengatakan haram tapi sebuah penghianatan terhadap amanah dan jabatan (sumpah jabatan).[79] Jelas bahwa hadiah yang diterima atau diberikan kepada para qaḏị dan pejabat termasuk dalam kategori risywah, jika sebelum jadi pejabat tidak pernah mendapat hadiah.[80]

c.    Kelompok ketiga, praktek risywah dalam peradilan: sunan sunan abu Daud no 3074, dan sunan at-Tirmizi no. 1256.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ بِشَفَاعَةٍ فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً عَلَيْهَا فَقَبِلَهَا فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا                                             
(ABUDAUD - 3074) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amru bin As Sarh telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Umar bin Malik dari 'Ubaidullah bin Abu Ja'far dari Khalid bin Abu Imran dari Al Qasim dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memohonkan untuk saudaranya dengan sebuah permohonan, kemudian saudaranya tersebut memberikan hadiah kepadanya lantaran permohonan tersebut lalu ia menerimanya, maka sungguh ia telah mendatangi salah satu pintu besar di antara pintu-pintu riba."(HR. Abu Daud)[81]

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
(TIRMIDZI - 1256) : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Umar bin Abu Salamah dari ayahnya dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknati penyuap dan yang disuap dalam masalah hukum. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. (HR. At-Tirmizi no )[82].
Syarh al-Hadis, Abu Daud ketika menjelaskan hadis di atas, bahwa ketika orang (hakim atau pejabat) yang dimintai pertolongan kemudian mereka mengambil hadiah dari orang yang ditolong, maka saja saja dia meminta ganjaran dari apa yang sudah dilakukan, maka ketika seseorang mengambil sesuatu, terkait dengan tugas, jabatan, dan profesinya, maka akan mempengaruhi niat dan kabaikannya. Menolong adalah kebaikan dan tidak layak untuk mengambil upah (manfa’at dari kebaikan yang dilakukan).[83]
Al-rāsyi adalah orang yang memberi risywah (penyuap) sedang al-murtasyi, adalah orang yang menerima suap, yang kemudian keduanya mendapat laknat (jauh dari rahmatAllah), karena keduanya memiliki motivasi dan tujuan yang sama, yakni untuk kebatilan dan kezaliman, adapun haramnya menyuap hakim karena merubah yang hak menjadi batil.[84]  al-Kankuhi dalam karyanya al-kaukab, bila seorang hakim disuap untuk memutuskan hukum yang bertentangan dengan nilai kebenaran, maka dia terlaknat, walau keputusannya sesuai hukum syaria’ atau melawah hukum (bertentangan dengan hukum syari’at), karena berkurban (menyuap) untuk menolak kejahatan dibolehkan (jāiz) yang terzalimi tidak bagi yang menzalimi, dan Nabi SAW., pernah memberi sesuatu kepada orang yang dikhawatirkan kejahatannya.[85]
Al-qȯsimị mnyebutkan[86], Ibn Mas’ud berkata: risywah bisa terjadi dimana saja, siapa yang memohon permohonan (kepada hakim) agar dikembalikan hak miliknya, atau menolak kezaliman, kemudian dia diberi hadiah dan menerimanya, maka itu termasuk dalam kategori suht (suap/risywah). Kemudia dia (ibn Mas’ud) ditanya: wahai Abu Abdurrahman, setahu kami risywah itu hanya ada para hukum? maka dia berkata: kalau qadi melakukan praktek risywah, sungguh telah kufr! Allah SWT berfirman: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ  (Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir).[87]

Ibn Taimiyah menegaskan: Hadiah dari menolong orang: seperti seseorang memohon kepada hakim, atau pejabat untuk mengembalikan haknya, atau mengambil hak orang fakir yang masih tertahan…maka semua pertolongan, baik yang wajib dikerjakan atau yang wajib ditinggalkan, tidak boleh (haram) menerima hadiah.[88]


Kelompok keempat, praktek risywah dalam kehidupan: Ahmad no. 6246, 6489, 6490, 6536, 6689, 21365.
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ وَيَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
(AHMAD - 6489) : Telah menceritakan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin 'Amru dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, dia berkata; "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam malaknat pemberi suap dan penerima suap." Dan Yazid berkata: "Laknat Allah bagi pemberi dan panerima suap."[89]

Syarh al-hadis, pada kelompok ketiga spesifik menyinggung tentang etika dan seorang hakim atau pejabat yang menerima hadiah dari orang yang memohon bantuan, tapi bagian ini lebih spesifik tentang substansi dari suap, bahawa suap sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, merusak agama dan dunia, individu, dan orang banyak, dari itu para pelaku risywah dikecam dan dilaknat allah dan RasulNya.[90]
d.   Kelompok kelima, Nabi menerima hadiah: sunan an-Nasa’i no. 3698
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ هَانِئٍ عَنْ أَبِي حُذَيْفَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَلْقَمَةَ الثَّقَفِّيِّ قَالَ قَدِمَ وَفْدُ ثَقِيفٍ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُمْ هَدِيَّةٌ فَقَالَ أَهَدِيَّةٌ أَمْ صَدَقَةٌ فَإِنْ كَانَتْ هَدِيَّةٌ فَإِنَّمَا يُبْتَغَى بِهَا وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَضَاءُ الْحَاجَةِ وَإِنْ كَانَتْ صَدَقَةٌ فَإِنَّمَا يُبْتَغَى بِهَا وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالُوا لَا بَلْ هَدِيَّةٌ فَقَبِلَهَا مِنْهُمْ وَقَعَدَ مَعَهُمْ يُسَائِلُهُمْ وَيُسَائِلُونَهُ حَتَّى صَلَّى الظُّهْرَ مَعَ الْعَصْرِ                               
(NASAI - 3698) : Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Yahya bin Hani` dari Abu Hudzifah dari Abdul Malik bin Muhammad bin Basyir dari 'Abdurrahman bin 'Alqamah Ats Tsaqafi ia berkata, "Utusan Tsaqif datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa hadiah, beliau lalu bertanya: "Ini hadiah atau sedekah. Jika hadiah maka itu adalah karena mengharapkan ridla Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memenuhi kebutuhan, namun jika sedekah maka itu adalah karena mengharap ridla Allah Azza wa Jalla." Mereka menjawab, "Tidak, ini adalah hadiah." Maka beliau pun menerimanya dan duduk bersama mereka, beliau bertanya kepada mereka dan mereka bertanya kepada beliau hingga beliau melakukan shalat zhuhur dan ashar."(HR. an-Nasa’i no 3763) [91]

Syarh al-hadis, Ibn al-‘Arabi dalam karyanya, Nabi dan keluarganya tidak boleh (haram) menerima sedekah tapi, boleh (halal) menerima hadiah. Beragam alasan (hikmah) kenapa sedakah tidak boleh sementara hadiah boleh: 1) motivasi sedekah adalah pahala diakhirat, dan mengilustrasikan mulianya yang memberi dan rendahnya yang menerima karena butuh akan bantuan dan perhatian; 2) motivasi hadiah untuk menjalin kedekatan (taqorrub) kepada seseorang dan memuliakannya, karena mempunyai kelebihan dan kemuliaan; 3) karakter hadiah dibalas didunia, sebagaimana Nabi membalas hadiah dari atas pemberian orang,[92] sedangkan sedekah dunia akhirat, dan yang pantas membalasnya hanya Allah.[93]
Demikian juga ada beberapa alasan para ulama kenapa Nabi SAW., menerima hadiah:       1) di khususkan (Khuṣŭṣiyah) untuk Nabi SAW.[94]; 2) misi dakwah, karena dengan diterimanya hadiah maka akan menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang.

2.      Kritik Sanad dan matan
Dalam kajian hadis, kritik sanad dan hadis sangat penting, karena menyangkut eksistensi, kualitas, dan keautentisitasan hadis. Untuk menentukan hadis tersebut maqbŭl (diterima)  atau mardŭd (ditolak) harus dilihat dari dua aspek yakni sahad dan matan, maka kajian kritik sanad dan matan akan menjadi sangat penting. Imam Muslim dalam muqaddimah sahih muslimnya menyatakan: selalulah pelajari (bab/ilmu) tentang kekurangan para rawi/kritik sanad (jarh wa ta’dịl), cara menyampaikan hadis, dan memberi fatwa ketika ditanya, karena itu, mempelajari (ilmu) hadis dan turunannya, termasuk salah satu yang urgen dalam Islam: baik dalam masalah halal, haram, perintah, larangan, targịb dan tarhịb.[95] ibn al-Mubārak berkata: Al-Isnād bagian dari agama, kalau tidak ada isnād pasti orang akan berkata sesuka hatinya.[96] Tabel rawi, kritik sanad dan komentar para ulama terkait dengan rawi bisa dilihat dilampiran .
Berdasarkan sumber hadis dan keterangan para ulama, maka dapat disimpulkan bahwa hadiṡ-hadiṡ yang telah dilacak terkait dengan suap (risywah) termasuk dalam kategori hadis Ṣahih (maqbŭl)dan layak untuk dijadikan hujjah.
D.           Tinjaun Umum Tentang Risywah
1.         Pengertian Risywah menurut Etimologi dan Terminologi
   Pengertian Risywah menurut Etimologis (Lugowi) Para ahli bahasa dan fuqahā’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan risywah. Kata risywah berasal dari bahasa Arab. Secara literal, risywah merupakan derivasi dari kata rasya-yarsyu yang berarti menjulurkan kepala. Di dalam al-Mu'jam al-Wasith disebutkan rasya al-farakhu, artinya anak puyuh itu menjulurkan kepalanya kepada induknya.[97] Ibn al Aśịr mendefinisikan, الرُّشوة – الرِّشوة yakni usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan sikap yang berpura-pura/dibuat-buat, asal muasal risywah berasal dari الرِشاء yaitu tali yang menyampaikan timba ke (sumber) air. الراشي  adalah orang yang memberi agar dibantu dalam kebatilan (penyuap), المرتشي adalah orang yang disuap (mengambil uap suap), sedang الرائش adalah penghubung diantara penyuap dan yang disuap.[98]
     Adapun secara terminologi, Para fuqahā’ bervariasi memberikan definisi tentang risywah, diantaranya:
a)        Menurut Al-Mālikị, risywah adalah “Pemberian yang diberikan kepada seseorang (pejabat) supaya yang benar menjadi salah dan salah menjadi benar”.[99]
b)        Sedang Al-‘Asqolānị, risywah adalah “setiap uang yang diberikan kepada pejabat sebagai kompensasi atas pertolongan yang batil, atau pemberian kepada orang yang memang tugas dan kewajibannya harus melakukannya dan tidak boleh menerima menerima sesuatu dari profesinya (kecuali gaji)”.[100]
c)      Yusuf al Qarḍawị mengatakan, risywah adalah “uang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukuman yang menguntungkannya, atau hukum yang merugikan lawannya menurut kemauannya, atau supaya didahulukan urusannya atau ditunda karena ada sesuatu kepentingan dan seterusnya”.[101]
d)       Muhammad ‘Ali at Tahāwi dalam karyanya kasyāf Işṭilāt al funūn wa al ‘Ūlūm (الرشوة) adalah “harta dengan syarat dia (yang diberi) harus menolongnya dan yang memberi tanpa syarat disebut hadiah”[102].
e)        Al-Fayyumi dalam al Mịşbāh (الرِّشوة)  adalah “seseorang memberi kepada seorang penguasa atau orang lain supaya bisa mengintervensi dan mengarahkan sesuai yang ia inginkan, dan mendapat keistimewaan dari yang lain”.[103]
f)         Sedangkan Ahmad Mukhtār dalam Mu’jam al-Lugah al-‘Arabiyah al Mu’āşirah, risywah adalah “Pemberian yang tidak benar untuk kepentingan tertentu, atau untuk membenarkan yang salah  ( الباطل)dan menyalahkan yang benar (الحق)”.[104]
Dengan mencermati beberapa definisi diatas bahwa semua definisi memberi makna, tujuan, dan aspek yang berbeda, ada menyangkut esensi penyuapan, atau yang ada kemiripan dengannya (seperti gratifikasi), karena suap merupakan fenomena sosial dan memiliki banyak pola sehingga sulit untuk menentukan definisi yang tepat dan membatasi maknanya. Tapi menurut asy Syịsyānị definisi yang pertama lebih tepat, sebab telah menjelaskan makna risywah secara obyektif, yaitu: Pemberian yang diberikan kepada seseorang (pejabat) supaya yang benar menjadi salah dan salah menjadi benar, karena merangkum inti dari praktek suap dan di anggap sebagai definisi yang komprehensif dari semua aspek suap yang diharamkan, sehingga memungkinkan memilih ini. Adapun untuk mendapatkan definisi yang lebih lengkap dan paling komprehensif yaitu memiliki semua aspek dan delik suap dengan ketentuan dalam semua kasus akan sangat sulit untuk dicapai.[105]
Namun dari definisi-definisi di atas dapat kita tarik satu kesimpulan bahwa tindak menyuap atau menerima suap adalah hal yang dianggap bertentangan dengan norma kebaikan, baik dalam tinjauan hukum positif atapun dalam pandangan Islam. Hanya saja, Islam meletakkan perkara suap ini sebagai tindakan yang tidak hanya berpengaruh terhadap kualitas kehidupan seseorang di dunia, namun juga memiliki konsekuaensi di akhirat.

2.    Beberapa Istilah yang Berkaitan Dengan Risywah
Terdapat beberapa istilah di dalam terminologi syari’ah yang memiliki hubungan makna dengan istilah risywah. Istilah-istilah tersebut akan disebutkan berikut ini:

a)    Muṣāna'ah
        Di dalam al-Mu'jam al-Wasith disebutkan, kata mushana'ah memiliki arti melakukan sesuatu untuk orang lain, agar orang tersebut melakukan hal lain untuknya sebagai balasan perlakuannya tersebut. Istilah muṣāna'ah kerap kali digunakan sebagai kiasan dari perilaku risywah.[106] Para ulama klasik sering menyebut risywah dengan  istilah muṣāna'ah.
b)    Suht
        Kata suht secara bahasa berarti, segala sesuatu yang jelek dan yang buruk dari bentuk-bentuk usaha yakni layak untuk mendapat celaan. Sedangkan menurut istilah, suht berarti setiap harta haram yang tidak boleh diusahakan dan dimakan. Dikatakan suht karena harta ini dapat menghapus ketaatan dan menghilangkannya.[107] Kata suht disebut di dalam Alqurān surat al-Maidah ayat 42, 62 dan 63. Para mufassirịn menafsirkan kata suht yang menjadi kebiasaan Yahudi ini sebagai risywah. Namun demikian, kata suht adalah lafaz yang masih bersifat umum, yaitu segala macam harta haram yang tidak boleh diambil dan dimakan, suht meliputi riba, suap, rampasan, hasil judi, harta curian, ongkos pelacur, mahar tukang tenung, dan segala bentuk harta yang didapatkan dari jalan yang batil.[108] Sementara risywah bersifat lebih khusus dan merupakan bagian dari suht.

c)    Hadiah
        Hadiah berarti sesuatu yang diberikan kepada orang lain karena sikap memuliakan dan rasa cinta.[109] Kata hadiah dapatkan ditemukan dalam Alqurān didalam sura al-Naml ayat 35 dan 36. Jika mentadabburi surah al-Naml, memberi hadiah (upeti) kepada negara atau kerajaan yang lebih kuat ternyata sudah menjadi budaya pada saat itu. Seperti hadiah Ratu Balqis kepada Nabi Sulaiman. Penulis melihat ada tiga alasan kenapa Ratu Balqis memberi hadiah: pertama, hadiah sebagai bentuk kesetiaan kepada kerajaan yang kuat dan supaya terhindar dari gempuran mereka; kedua; hadiah, untuk menguji kepribadian Nabi Sulaiman apakah beliau seorang Nabi atau seperti raja-raja lain yang suka hadiah (upeti); ketiga; risywah, agar Nabi Sulaiman menghentikan dakwah.
Nilai luhur Islam mendorong setiap muslim untuk selalu gemar memberikan hadiah kepada orang lain, bahkan Rasulullah saw menengarai, bahwa kebiasaan saling memberi hadiah ini dapat memicu lahirnya rasa cinta dan kasih sayang di antara sesama. Namun demikian, tidak semua praktik memberi dan menerima hadiah dapat dibenarkan di dalam syariah. Di antara hadiah yang tidak diperbolehkan di dalam Islam adalah hadiah yang diberikan untuk pengendali kebijakan, pemegang wewenang dan otoritas, orang yang bertugas menjalankan pelayanan publik dan hakim yang hendak memutuskan suatu perkara. Hal ini disebabkan oleh motivasi dan tujuan yang tersembunyi dari pemberian hadiah tersebut, yaitu untuk mendapatkan keuntungan dan balasan dari wewenang yang mereka miliki. Al-Qardhawi menyebutkan bahwa penamaan suap dengan istilah 'hadiah' tidak akan merubah statusnya dari haram menjadi halal.[110]
        Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, hadiah untuk pengemban amanah dan tugas publik ini disebut gratifikasi. Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.[111]
        Rasulullah saw melarang seorang sahabat bernama Ibnu Lutbiyyaah mengambil hadiah yang ia dapatkan dari menjalankan tugas memungut zakat yang diembankan kepadanya:
مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ
"Ada seorang petugas yang aku tugaskan memungut zakat, dia berkata, 'Zakat ini yang kuberikan (setorkan) kepada anda, dan ini pemberian orang kepadaku.' Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ibu bapaknya menunggu orang mengantarkan hadiah kepadanya? Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangannya, tidak ada seorangpun di antara kalian yang menggelapkan zakat ketika ia ditugaskan untuk memungutnya, melainkan pada hari kiamat kelak dia akan memikul unta yang digelapkannya itu melenguh-lenguh di lehernya, atau sapi (lembu) yang melenguh, atau kambing yang mengembek-embek." (HR. Muslim)[112]

 Bahkan Rasulullah SAW dengan sangat tegas beliau mengatakan:  
     هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُول
"Hadiah yang diterima para pejabat adalah ghulul (pengkhianatan)."(HR.Ahmad)[113]


3.    Balasan Bagi Para Pelaku Risywah
Di dalam Alqurān dan hadiṡ terdapat beberapa ancaman bagi orang-orang yang melakukan tindakan suap, baik yang bersifat umum ataupun khusus. Yaitu sebagai berikut:
1.      Tindakan suap adalah bentuk kerusakan di muka bumi, maka patut mendapatkan balasan yang berat. Allah berfirman,
إِنَّمَاجَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
”Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar."(QS. Al-Maidah: 33)

2.      Pelaku risywah mendapatkan laknat dari Allah SWT. Rasulullah saw bersabda.
عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: (لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي)
Dari Abdullah ibn Umar ra. Berkata, "Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap." (HR. Tirmizi)
Para ulama berpendapat bahwa jika suatu perbuatan diancam dengan ancaman laknat maka perbuatan itu termasuk bagian dari dosa besar. Aż-Żahabi memasukkan praktek memakan harta orang lain dengan cara batil di dalam kitabnya al-Kabair.[114]

3.      Daging yang tumbuh dan berkembang dari harta risywah lebih pantas menempati Neraka. Rasulullah saw bersabda,
كل لحم أنبته السحت فالنار أولى به، قيل: يا رسول الله، وما اللسحت؟ قال: الرشوة في الحكم
"Setiap daging yang tumbuh dari harta haram(as-suht), maka api neraka adalah utama baginya. Kemudian beliau ditanya, "wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan harta haram (as-suht) itu?", Beliau menjawab, ia adalah uang suap untuk meraih jabatan."

E.            Implementasi Risywah dalam Mu’amalah Kontemporer
1.    Dampak Buruk Risywah
a.    Dampak Risywah terhadap pribadi
Tidak dapat dipungkiri bahwa risywah merupakan penyakit kronis yang dapat meruntuhkan jati diri seseorang. Demikian itu, karena tindakan risywah (sogok/suap), baik pemberi atau penerimanya dapat menciderai pondasi akhlak yang paling tinggi, yaitu al-'Adl(keadilan) dan Ihsan (berbuat baik). Dua karakter ini menjadi indikator baik buruknya akhlak dan prilaku seseorang. Sementara baik dan buruknya akhlak seseorang menjadi ukuran keimanannya terhadap Allah SWT. Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُون
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." QS. An-Nahl: 90.

Jika sifat adil ini hilang dari diri seseorang, maka hal buruk yang akan terjadi adalah penyalahgunaan wewenang dan posisi yang diamanahkan kepadanya. Wewenang dan jabatan yang diembannya hanyalah menjadi kesempatan untuk mengeruk sebesar-besarnya keuntungan yang tidak legal demi memperkaya diri pribadi dan orang lain di luar haknya yang sah.[115]
Adapun ketika sifat ihsan ini sirna dari sanubari seseorang, maka tentunya kualitas kerja dan output yang akan dihasilkan sudah dapat dipastikan bernilai buruk. Seorang yang bekerja atas motivasi uang (risywah) ini, tidak akan dapat memberikan pelayanan yang baik ketika apa yang ia harapkan tidak kunjung didapatkan. Maka oleh sebab motivasi yang buruk ini, akan lahir sifat-sifat buruk pula, seperti riya', malas, tidak sabar dan mudah mengeluh. 
b.    Dampak risywah terhadap ekonomi
Di dalam konteks ekonomi, perilaku memberikan dan menerima suap yang merupakan bagian dari tindakan korupsi ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Paolo Mauro, Secara ekonomi keberadaan korupsi akan menganggu mekanisme transmisi pendapatan dan kekayaan sehingga timbulnya korupsi akan menyebabkan timbulnya kesenjangan pendapatan. Dengan menggunakan studi lintas negara Mauro (1995, 1997, 2004) menunjukkan bahwa korupsi berhubungan negatif dengan pertumbuhan ekonomi dan merusak investasi yang ada. Artinya,  jika korupsi meningkat maka investasi domestik akan terganggu dan pertumbuhan ekonomi akan mengalami penurunan. Mauro (1997) menunjukkan juga bahwa tingginya tingkat korupsi akan menurunkan besarnya pengeluaran pemerintah, terutama di bidang jaminan sosial dan pembayaran kesejahteraan publik.
Penelitian Mauro (1997) menunjukkan bahwa korupsi memberikan konsekuensi, antara lain: pertama, melemahnya investasi dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi berkurang.Kedua, terjadinya korupsi artinya korupsi menempatkan orang bukan pada tempatnya. Ketiga, aliran pinjaman dan hibah dari luar negeri mengalami miss alokasi. Fenomena ini biasanya terjadi pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Keempat, melemahnya penerimaan pemerintah dari pajak, sehingga akan mempengaruhi komposisi pengeluaran pemerintah. Hal ini akan berdampak terhadap semakin tidak baiknya penyediaan barang dan jasa publik (baik kualitas maupun kuantitas).[116]
c.    Dampak risywah terhadap masyarakat
Tentunya, tindakan suap yang dilakukan oleh banyak pihak akan menyebabkan kekacauan dalam tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara. Al-Qardhawi mengatakan, "Tidaklah mengherankan jika Islam mengharamkan suap dan bersikap keras terhadap semua pihak yang terlibat di dalam praktik itu. Demikian itu, karena tersebarnya praktik suap di tengah masyarakat berarti merajalelanya kerusakan dan kezaliman, berupa hukum tanpa asas kebenaran atau ketidakpedulian untuk berhukum dengan kebenaran; mendahulukan yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan yang seharusnya didahulukan; juga merajalelanya mental oportunisme dalam masyarakat, bukan mental tanggung jawab melaksanakan kewajiban."[117]
Disamping itu, suap juga berpotensi memunculkan konflik kebencian dan permusuhan di antara anggota masyarakat. Karena pada hakikatnya, risywah hanya merupakan alat orang-orang yang memegang kebijakan untuk menindas kaum yang lemah. Di lain pihak, mereka yang menyerahkan hartanya kepada para penerima suap ini, memberikan harta mereka dengan sangat terpaksa.
Setiawan Budi Utomo menambahkan, ia berkata, "Dampak negatif suap ini memang sangat luas dan kompleks, tidak hanya merusak mental dan kredibilitas pejabat dan aparat sebagai penegak hukum dan penyelenggara kepentingan publik, namun juga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada mereka secara umum meskipun masih ada pejabat yang konsisten memegang prinsip kejujuran, bersih dan amanah. Praktik keji itu dapat merugikan kepentingan publik dan pribadi yang terampas haknya, melenyapkan harta dan amanat rakyat, menjadikan aparat sebagai media permainan licik para penjahat, sebagai tindakan subversif pengkhianatan bangsa dan pelanggaran sumpah jabatan di bawah kitab suci."[118]

d.             Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk keluar dari budaya risywah
 Bertolak dari kenyataan bahwa risywah (suap/sogok) adalah bahaya laten yang telah mengakibatkan kekacauan di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Tentunya, dibutuhkan terobosan-terobosan untuk dapat keluar dari masalah yang pelik ini. Idris Parakkasi memandang ada delapan langkah yang dapat ditempuh untuk terbebas dari belenggu risywah ini.
Pertama, penanaman nilai-nilai keimanan dengan keyakinan bahwa kita selalu diawasi oleh Allah (ihsan) yang nantinya akan dibalas oleh Allah baik didunia mapun pada hari pengadilan akhirat nanti.
Kedua, penanaman nilai-nilai moral bahwa kerja adalah ibadah. Oleh sebab itu perlu dijaga kepercayaan, tanggungjawab, kemuliaan, kehormatan, dan nilai-nilai keluhuran.
Ketiga, penguatan komitmen untuk berperilaku lurus, benar dan jujur dalam segala perkataan dan tindakan.
Keempat, pembangunan sistem pengawasan aktif untuk memantau kerja pelayanan publik dalam memastikan bahwa seseorang bekerja sesuai aturan dan syariat Allah.
Kelima, penerapan sistem reward dan punishment yang mengacu pada rasa keadilan dan persamaan tanpa membeda-bedakan antara atasan dan bawahan, kaya ataupun miskin, pejabat atau orang awam (QS. Al-Maidah:8).
Keenam, pengkajian ulang sistem dan prosedur kerja yang lebih simple dan mudah, profesional serta trasparan sehingga memudahkan menyelesaikan urusan seseorang dan menghindari prosedur yang berbeli-belit.
Ketujuh, pengkajian ulang sistem penggajian, upah, sehingga setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan jumlah yang cukup sambil tetap menjaga agama, akal, kehormatan dan hartanya.
Kedelapan, panutan yang baik terutama para pemimpin, pejabat, tokoh masyarakat/agama serta menciptakan budaya bersih, jujur, trasparan, dan saling membantu dengan tetap menjaga profesionalisme.[119]

F.            KESIMPULAN
1. Risywah menurut Alqurān dan hadiṡ (sogok/suap) adalah sesuatu (harta) yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dengan cara yang batil. Atau sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki pengaruh atau kebijakan, baik dalam rangka memenangkan suatu kebatilan atau menghalangi suatu yang benar.
2. Dalam Alqurān dan hadiṡ Allah melarang hambanya untuk memakan harta risywah, karena harta ini termasuk bagian dari memakan harta orang lain dengan batil. Sekalipun dalam kehidupan sehari-hari risywah disebut dengan istilah yang beragam, seperti uang pelican, tips, sogok, suap dan lain sebagainya, tetap saja status hukum dan keharamannya tidak dapat berubah dengan bermacam istilah tersebut.
3. Praktik memberikan suap untuk memenangkan kebatilan dan mengalahkan yang sebenarnya haq adalah budaya kaum Yahudi. Allah menghinakan mereka karena tingkahlaku ini, bahkan disebabkan kezaliman yang mereka biasakan ini, Allah mengharamkan bagi mereka sesuatu yang asalnya halal.
4. Di dalam Alqurān dan hadiṡ terdapat beberapa ancaman bagi orang-orang yang melakukan tindakan suap, baik yang bersifat implisit (umum) ataupun ekplisit (khusus). Bahkan Rasulullah saw mengancam dengan ancaman laknat bagi para praktisi suap. Demikian itu, menunjukkan bahwa risywah adalah bagian dari klasifikasi dosa besar.
5.  Praktik risywah merupakan penyakit kronis yang dapat meruntuhkan jati diri seseorang. Demikian itu, karena tindakan risywah (sogok/suap), baik pemberi atau penerimanya telah menciderai pondasi akhlak yang paling tinggi, yaitu al-'Adl (keadilan) dan Ihsan(berbuat baik). Dua karakter ini menjadi indikator baik buruknya akhlak dan prilaku seseorang. Sementara baik dan buruknya akhlak seseorang menjadi ukuran keimanannya terhadap Allah SWT.
6. Di dalam konteks ekonomi, perilaku risywah ini akan sengat berdampak negatif terhadap etos kerja seseorang. Dari melemahnya kualitas kerja para public service, akan berdampak pada buruknya kualitas output yang dihasilkan.
Disamping itu, suap juga berpotensi memunculkan konflik kebencian dan permusuhan di antara anggota masyarakat. Karena pada hakikatnya, risywah hanya merupakan alat orang-orang yang memegang kebijakan untuk menindas kaum yang lemah. Di lain pihak, mereka yang menyerahkan hartanya kepada para penerima suap ini, memberikan harta mereka dengan sangat terpaksa.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Andalusi, Abu Muhammad ‘Abdulhaq bin ‘Aṭiyah, Al-Muharrir al-Wajiz fi Tafsir al-Kitāb al-‘Aziz, cet. 1, ed. ‘Abdussalam ‘Abdu al-Syāfi Muhammad, Bairut, Dār al-Kutub al-Ilmiyah:2001
Aż-Żahabi, al-Kabair; Dosa-dosa yang membinasakan, Jakarta, Darus Sunnah: 2008.

Abu Zaid, Nasr Hamid, Tektualitas al- Qurān; Kritik Terhadap Ulumul Qurān tej. Khoiron Nahdliyyin, cet.1, Yogyakarta, LkiS: 2001.

.Al-Aśir Majduddin Abu al-Sa’ādāt al-Bubārak bin Muhammad al-Jazari ibn, Jāmi’ al-Uṣŭl fi Ahādịś al-Rasŭl, cet. 1, ed. Abd al-Qadir al-Arnŭṭ, Bairut, Maktabah al-Hilwāni: 1973.

                 . An Nihāyah fi Gorịb al Hadiś wa al Aśar, ed. Mahmud Muhammad aṭ Ṭonāhi, cet. 1 Beirut: Maktabah al Islamiyah, 1963.

Al-Aṣfahānị, Abị al-Qāsim al-Ḥusain bin Muhammad al-Rāgib, Al-Mufradāt fi Garịb Al-Qurān, ed. Muhammad Said Kailāni, Bairut, Dār al-Ma’rifah: tt.
Al-‘Asqolāni Ahmad bin ‘Ali bin Hajar, Fathu al-Bāri Syarh Ṣaḥịḥ al-Bukhāri, cet.1, Riyāḏ, Dār al-Salām: 2000.
                 . al-‘Ijāb fi Bayān al-Asbāb, cet. 1, ed. Abdulhākim Muhammad al-Unaisi, Riyāḏ, Dār Ibn al-Jauzi: 1997.
                 . subul al-Salam Syarh Bulug al-Muram, ed. Muhammad Nasiruddin al-Al-Bani, Riyad, Maktabah al-Ma’arif: 2006.
Al-Baṣri, Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi, Al-Nukat wa al-‘Uyŭn Tafsir al-Mawardi, ed. ‘Abdul Maqsŭd bin Abdurrahim, Bairut, Dār al-Kutub al-Ilmiyah: tt.
Al-Bagdādi Alā’ al-Dịn Ali bin Muhammad bin Ibrāhim, Tafsịr al-Khȯzin; al-musamma Lubāb al-Ta’wil fi Maāni al-Tanzịl, cet. 1, ed. Abdussalam Muhammad Syāhịn, Bairut, Dār al-Kutub al-Ilmiyah: 2004.
Al-Bahṭịṭị, Muhammad bin Mahmud, Hukmu Hadāyā al-‘Ummāl, Nukhbah al-I’lām al-jihādi: 2012.
Al-Bukhorị, Abu Abdullah Muḥammad bin Ismā’il, Ṣoḥịḥ al-Bukhorị, cet. 1, Bairut, Dār Ibn Kaṡịr: 2002.
                 . Al-Adab al-Mufrad, ed. Muhammad Fuād Abd al-Bāqị, Kairo, al-Maṭba’ah al-Salafiyah: 1375.
Corruption perceptions index 2012, http://www.transparency.org, 23/02/2013.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qurān dan Terjemahnya, Semarang, Toha Putra, 1998.
Al-Damasyqy Imād al-Dịn Abi al-Fidā’ Ismā’il bin ‘Umar ibn Kaśir, Tafsir al-Qurān, cet.1, Bairut, Dār al-Kutub al-Imiyah: 1998.
Hanbal, Abu Abdullah Ahmad bin, Musnad Ahmad, Riyad, Bait al-Afkar al-Dauliyah: 1998.
Ibn Hātim, Abdurrahman bin Muhammad bin Idris al-Rāzi, Tafsir al-Qurān al-Aẓịm, cet. 1, ed. As’ad Muhammad Ṭoib, Riyāḏ, Maktabah Nazār Muṣṭafa: 1997.
Al-‘Ibād Abdulmuhsin, Syarh Abi Daud,  al-Maktabah asy-Syamilah.
KPK Akan Selidiki Suap Berupa Iming-Iming Seks, www.tempo.co,  09/03/2013.
Ketentuan Peraturan Gratifikasi, www.kpk.go.id,  diakses 19/12/2013.
konsultan ekonomi. blogspot.com/2012/05/ dampak-negatif-suap-dan-terapinya. html diakses  06/01/2014.
Al-Marāgi, Ahmad Muṣṭofa, Tafsir al-Marāgi, cet.1, Kairo, Maktabah wa Maṭba’ah Musṭofa al-Bābi al-Halabi: 1946.
Al-Mālikị, Muhammad bin Abdullah  ibn al ‘Arabị, ‘Áriḍoh al Ahważị bisyarh  Ṣahih  at Tirmịżị:kitāb al Ahkām, ed. Asy Syeikh jamāl Mar’aslị, cet.1, Bairut: Dār al Kutub al ‘Ilmiyah, 1997.
Mujamma’ al-Lughoh al-‘Arabiyah, al-Mu’jam al-Wasịṭ,  cet. 4, Kairo: Maktabh asy-Surŭq ad-Dauliyah, 2004.
Muslim, Muṣṭofā, Mabāḥiṡ fi al-Tafsịr al- Mauḍŭ’ị , cet.3, Damaskus, Dār al-Qolam: 2000.
Al-Muqri, Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali al-Fayyumi, al Mişbāh al Munịr, Beirut: Maktabah Lubnān, 1987.
Al-Naisaburi, Abu al-husain Muslim bi al-Hajjaj al-Qusyairi, Sahih Muslim, (Riyad, Bait al-Afkar al-Daulah: 1999.
An-Nawawi, Abu Zakaria Yahya bin Syarf bin Muri, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut, Dār Ihya’ al-Turas al-Arabi: 1392.
Al-Nasa’I, Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib, Sunan an-Nasa’i al-Musamma bi al-Mujtaba, cet. 1, Bairut, Dar al-Fikr: 2005.
Nukhbah min ‘Ulamā’ al-Tafsir wa ‘Ulŭm al-Qurān, Al-Tafsir al-Mauḍŭ’i li Suar al-Qurān al-Karim, ed. Muṣṭafa Muslim, U.E.A, al-Ma’ārif: 2010.
Al-Qozwaini, Muḥammad bin Yazid, Sunan Ibn Mājah, ed. Muḥammad Nāṣiruddin al-Albāni, Riyāḍ, Maktabah al-Ma’ārif, 1417.
Al-Qarḍawị, Yŭsuf, al Halāl wa al Harām fi al Islām, ed. Muhammad Nāşiruddin al Albānị, cet. 13, Bairut: al Maktabah al Islāmiyah, 1980.
Al-Qurṭubi, Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr, al-Jāmi’ li Ahkām al-Qurān, cet. 1, ed. ‘Abdullah bin ‘Abd al-Muhsin al-Turki, Bairut, Muassasah al-Risālah: 2006.
Al-Qosimi, Muhammad Jamaluddin,Tafsir al-Musamma Mahāsin al-Ta’wịl, cet. 1, ed. Muhammad Fu’ad Abd al-Bāqā, 1957.
Risywānị, Sāmir Abdurrahnam, Minhaj al-Tafsịr al-Mauḍŭ’ị li al-Qurān al-Karịm Dirāsah Naqdiyah, cet. 1, Suriah, Dār al-Multaqā: 2009.
Ar-Razi, Imam Fakhruddin,  Tafsir al-Fakhr al-Rāzi (al-Tafsir al-Kabịr), cet. 1, Bairut, Dār al-Fikr: 1981.
Al-Samarqandi Abdullah bin Abd ar-Rahman al-Dārimi, Sunan al-Dārimi, ed. Fawwāz Ahmad Zmarli, Karaci, Qadimi Kutub Khonah: 1337.
Al-Ṣadiqi, Muhammad Asyraf bin Amịr bin Ali bin Haidar, ‘Aun al-Ma’bŭd ‘Alā Syarh sunan Abi Dāud, cet. 1, ed. Muhammad Nāṣiruddin al-Albāni, Bairut, Dār Ibn Hazm: 2005.
Shihab, M. Quraish, Mukjizat Al-Qur’an Ditinjau dari Aspek Kebahasaan; Isyarat Ilmiah, dan Pemberitaan Ghaib, Bandung, Mizan: 1999.
                 .Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung, Mizan: 2001.
Ash-Shawi Abdullah al-Mushlih dan Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta, Darul Haq: 2004.
Al-Suyŭṭị, Jalaluddin Abi Abdurrahman, Asbāb an-Nuzŭl al-Musammā al-Nuqŭl fi Asbāb an-Nuzŭl, cet.1, Bairut, Muassah Al-Kitub al-Ṡaqȯfah: 2002.
                 . Sebab Turunnya Ayat al-Qur'an, Jakarta, Gema Insani, 2008.
Survey PERC;Indonesia Negara Terkorup di Asia pasifik, http://nasional.Kompas, com, di-akses 22/2/2013.
Al-Sya’rawi Muhammad Mutawally, Tafsir al-Sya’rawi, ed. Ahmad Umar Hāsyim, Kairo, Akhbār al-Yaum: 1991.
Al-Suyŭṭi, Jalāluddin, al-Dur al-Manṡŭr fi al-Tafsir bilma’śŭr, cet. 1, ed. Abdulsanad Hasan Yamāmah, Kairo, Markaz lilbuhŭṡ wa al-dirāt al-arabiyah wa al-islamiyah: 2003.
Al-Syaukani, Muhammad ibn Ali, Tafsir Fathul Qadir, Kairo: Dar al-Hadis: 2003
Asy-Syịsyānị Abdulwahhāb, Daur al Qoyim al Gāibah allatị Tahkumu bināị al Fardi fi Mukāfahati Jarịmati ar Risywah: ar Risywah wa Khutūratuhā ‘ala al Mujtama’, Riyāḍ: al Markaj al ‘arabị liddirāsāt al Amniyah wa at Tadrịb, 1991.
Al-Ṣābŭnị, Muhammad Ali, Ṣofwah al-Tafāsir, cet. 4,Bairut, Dār al-Qurān al-Karim: 1981.
Al-Syāfi’I, Muhammad al-Amịn bin Abdullah al-Uramiyyi al-Alawi al-Harari, Tafsir Hadāiq al-Rauh wa al-Raihān, cet. 1, ed. Hāsyim Muhammad Ali bin Husain Mahdi, Riyāḏ, Dār Ṭouq al-Najāh: 2001.
Taimiyah, Taqiyuddin Ahmad bin Abd Al-Halim bin, Muqaddimah fi Uṣŭl al-Tafsịr, cet.2, ed. ‘Adnām Muhannad Zarzŭr, Bairut,  1972.
Al-Ṭayyār, Musā’id bin Sulaiman bin Nāṣịr, Syarh Muqaddimah fi Uṡŭl al-Tafsir liibni Taimiyah, cet. 2,  Riyāḏ, Dār Inb al-Jauzi: 1428.
At-Tahāwi, Muhammad ‘Ali, kasyāf Işṭilāt al funūn wa al ‘Ūlūm, ed.Rafịq al ‘Ajmi, Beirut: Maktabah Lubnān, 1996.
Aṭ-Ṭobāṭāị, Al-Said Muhammad Husain, Al-Mijān fi al-Tafsir al-Qurān, cet.1, Bairut, Muassasah al-A’lā: 1997.
Al-Thabrusi, Abu Ali al-Fadhl ibn al-hasan, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 1997.
Al-Turki, Abdullah bin Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr, Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qurān, cet. 1, ed. ‘Abdullah bin ‘Abdulmuhsin al-Turki, Bairut, Muassasah al-Risālah: 2006.
Al-Tirmizi, Muhammad bin ‘Isa bin Saurah, Sunan al-Tirmizi, cet. 1, ed. Muhammad Nasiruddin al-Albani, Riyad, Maktabah al-Ma’arif: tt.
Abu Ja'far Muhammad Ibn Jarir al-Thabari, Tafsir al-Thabari Jāmi’ al-Bayān ‘an Ta’wịl Ȧi al-Qurān, cet. 1, ed. Abdullah bin Abdulmuhsin al-Turki, Kairo, Hajr li at-Taba’ah: 2001.
Umar, Ahmad Mukhtār, Mu’jam al Lugah al ‘Arabiyah al Mu’āşirah, cet.1, Kairo: ‘Ālam al Kutub, 2008.
Utomo, Setiawan Budi, Fiqih Aktual, Jakarta, Gema Insani Press: 2003.
Al-Wāhidi Abi al-Hasan ‘Ali bin Ahmad, Asbāb Nuzŭl al-Qurān, cet.1, ed. Kamāl Basyŭni Zaqlŭl, Bairut, Dār al-Kutub al-Ilmiyah: 1991.
Waluyo, Joko, Analisis Hubungan Kausalitas Antara Korupsi, Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan, http://repository.upnyk.ac.id, hlm.162. diakses 05/01/2014.
Wizārah, al-Awqāf wa al-Syu’ŭn al-Islāmiyah, Mausŭ’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, cet. 1, Mesir-Kairo, Dār al-Ṣofwah: 1992.
Al-Zamkhsari, Abu Qȯsim Mahmŭd bin Umar, al-Kasysyāf, cet.1, ed. ‘Ȧdil Ahmad ‘Abdulmaujŭd,  Kairo, Maktabah al-‘Abikān: 1988.
Al-Zāwị, Al-Ṭāhir Ahmad, Mukhtār al-Qāmŭs, Libiya, Al-Dār al-‘Arabiyah li al-Kitāb: tanpa tahun.
Al-Zurqȯnị Muhammad Abdul ‘Aẓịm, Manāhil al-‘Irfān fi ‘Ulŭm al- Qurān, cet. 1, ed. Fawwāz Ahmad Zamarly, Bairut: Dār al-Kitāb al-‘Arabi: 1995.
Al-Zarkasyi Badruddin Muhammad bin Abdullah, Al-Burhān fi ‘Ulŭm al-Qurān, ed.Abi al-Faḍl al-Dimyāṭị, Kairo, Dār al-Hadịṡ: 2006.
Al-Zuhaily, Wahbah, Tafsir al-Munir, Damaskus, Dar al-Fikr: 2003.


[1] Survey PERC;Indonesia Negara Terkorup di Asia pasifik, http://nasional.Kompas, com, di-
akses 22/2/2013 pukul. 16.53

[2] KPK Akan Selidiki Suap Berupa Iming-Iming Seks, www.tempo.co,  09/03/2013 pukul. 16.59.
[3] Corruption perceptions index 2012, http://www.transparency.org, 23/02/2013 pukul. 18,09


[4] Abū ‘Abdullah Muhammad bin Ismā’il al Bukhórị , Ṣahih al Bukhori, kitāb al Ahkām, bāb Hadāyā al ‘Ummāl, no. 2059, h. 497.
[5] Muṣṭofā Muslim, Mabāḥiṡ fi al-Tafsịr al- Mauḍŭ’ị , cet.3, (Damaskus, Dār al-Qolam: 2000), h. 37-39. Baca juga, Sāmir Abdurrahnam Risywānị, Minhaj al-Tafsịr al-Mauḍŭ’ị li al-Qurān al-Karịm Dirāsah Naqdiyah, cet. 1, (Suriah, Dār al-Multaqā: 2009), h.40-44
[6] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qurān dan Terjemahnya, (Semarang, CV. Syifa’ Semarang: 1998), h. 23.
[7] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qurān dan Terjemahnya, h. 65.
[8] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qurān dan Terjemahnya, h. 91.
[9] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qurān dan Terjemahnya, h. 153.
[10] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qurān dan Terjemahnya, h. 90.
[11] Muhammad Abdul ‘Aẓịm al-Zurqȯnị, Manāhil al-‘Irfān fi ‘Ulŭm al- Qurān, cet. 1, ed. Fawwāz Ahmad Zamarly, (Bairut: Dār al-Kitāb al-‘Arabi: 1995), Jilid I, h. 159-160.
[12] الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
[13] إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
[14] Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqolāni, Fathu al-Bāri Syarh Ṣaḥịḥ al-Bukhāri, cet.1(Riyāḏ, Dār al-Salām: 2000), Jilid IX, h. 51.
[15] M. Quraish Shihab, Mukjizat Al-Qur’an Ditinjau dari Aspek Kebahasaan; Isyarat Ilmiah, dan Pemberitaan Ghaib, (Bandung, Mizan: 1999), h. 25-30. Baca juga, M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung, Mizan: 2001), h, 24-26.
[16] Muhammad Abdul ‘Aẓịm al-Zurqȯnị, Manāhil al-‘Irfān fi ‘Ulŭm al- Qurān, h. 95.
[17] Nasr Hamid Abu Zaid, Tektualitas al- Qurān; Kritik Terhadap Ulumul Qurān tej. Khoiron Nahdliyyin, cet.1, (Yogyakarta, LkiS: 2001), h. 31.
[18] Taqiyuddin Ahmad bin Abd Al-Halim bin Taimiyah, Muqaddimah fi Uṣŭl al-Tafsịr, cet.2, ed. ‘Adnām Muhannad Zarzŭr, (Bairut,  1972), h. 47. Baca juga, Musā’id bin Sulaiman bin Nāṣịr al-Ṭayyār , Syarh Muqaddimah fi Uṡŭl al-Tafsir liibni Taimiyah, cet. 2,  (Riyāḏ, Dār Inb al-Jauzi: 1428), h. 67.
[19] Badruddin Muhammad bin Abdullah al-Zarkasyi, Al-Burhān fi ‘Ulŭm al-Qurān, ed.Abi al-Faḍl al-Dimyāṭị, (Kairo, Dār al-Hadịṡ: 2006), h. 28.
[20] Ibid. h. 36.
[21] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qurān dan Terjemahnya, h. 303
[22]  Ibid, h. 303
[23] ‘Imād al-Dịn Abi al-Fidā’ Ismā’il bin ‘Umar ibn Kaśir al-Damasyqy, Tafsir al-Qurān, cet.1, (Bairut, Dār al-Kutub al-Imiyah: 1998), jilid VI, h. 171. Baca juga, ‘Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Baṣri, Al-Nukat wa al-‘Uyŭn Tafsir al-Mawardi, ed. ‘Abdul Maqsŭd bin Abdurrahim, (Bairut, Dār al-Kutub al-Ilmiyah: tt,  jilid IV, h. 209.  Baca juga,Muhammad Mutawally al-Sya’rawi, Tafsir al-Sya’rawi, ed. Ahmad Umar Hāsyim, (Kairo, Akhbār al-Yaum: 1991), jilid  XVII, h. 10780.
[24] Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Qurṭubi, al-Jāmi’ li Ahkām al-Qurān, cet. 1, ed. ‘Abdullah bin ‘Abd al-Muhsin al-Turki, (Bairut, Muassasah al-Risālah: 2006), jilid XVI, h. 156.
[25] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qurān dan Terjemahnya, h. 303.
[26] Nukhbah min ‘Ulamā’ al-Tafsir wa ‘Ulŭm al-Qurān, Al-Tafsir al-Mauḍŭ’i li Suar al-Qurān al-Karim, ed. Muṣṭafa Muslim, (U.E.A, al-Ma’ārif: 2010), h. 452.
[27] Jalaluddin Abi Abdurrahman Al-Suyŭṭị, Asbāb an-Nuzŭl al-Musammā al-Nuqŭl fi Asbāb an-Nuzŭl, cet.1, (Bairut, Muassah Al-Kitub al-Ṡaqȯfah: 2002), h. 34.
[28]Abi al-Hasan ‘Ali bin Ahmad al-Wāhidi, Asbāb Nuzŭl al-Qurān, cet.1, ed. Kamāl Basyŭni Zaqlŭl, (Bairut, Dār al-Kutub al-Ilmiyah: 1991), h. 55. Baca juga, Ahmad bin ‘Ali bin Ibn Hajar al-‘Asqolāni, al-‘Ijāb fi Bayān al-Asbāb, cet. 1, ed. Abdulhākim Muhammad al-Unaisi, (Riyāḏ, Dār Ibn al-Jauzi: 1997), jilid, I, h. 451.
[29] QS. Ali ‘Imran: 77.
[30] Ahmad bin ‘Ali bin Ibn Hajar al-‘Asqolāni, al-‘Ijāb fi Bayān al-Asbāb, h. 451.
[31] Jalaluddin al-Suyuthi, Sebab Turunnya Ayat al-Qur'an, (Jakarta, Gema Insani, 2008), h. 73.
[32] Ahmad Muṣṭofa al-Marāgi, Tafsir al-Marāgi, cet.1, (Kairo, Maktabah wa Maṭba’ah Musṭofa al-Bābi al-Halabi: 1946), jilid II, h. 80.
[33]‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Turki, Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qurān, cet. 1, ed. ‘Abdullah bin ‘Abdulmuhsin al-Turki, (Bairut, Muassasah al-Risālah: 2006), jilid III, h. 223.
[34] Imam Fakhruddin Ar-Razi,  Tafsir al-Fakhr al-Rāzi (al-Tafsir al-Kabịr), cet. 1, (Bairut, Dār al-Fikr: 1981), jilid V,  h. 127.
[35] Al-Said Muhammad Husain aṭ-Ṭobāṭāị, Al-Mijān fi al-Tafsir al-Qurān, cet.1, (Bairut, Muassasah al-A’lā: 1997), jilid II, h. 52.
[36] Muhammad ibn Ali al-Syaukani, Tafsir Fathul Qadir, Kairo: Dar al-Hadis: 2003), jilid.1, h.262
[37] Abu Ja'far Muhammad Ibn Jarir al-Thabari, Tafsir al-Ṭabari.Jāmi’ al-Bayān ‘an Ta’wịl Ȧi al-Qurān, cet. 1, ed. Abdullah bin Abdulmuhsin al-Turki, (Kairo, Hajr li Taba’ah: 2001),  h. 276.
[38] Abi al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Basri, Al-Nukat wa al-‘Uyŭn fu Tafsir al-Mawardi, ed. Al-Said bin ‘Abdulmaqsud bin Abdurrahim, (Bairut, Dār al-Kutub al-Ilmiyah: tt), h. 248.
[39] Abdullah bin Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Turki, Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qurān, h. 226. Baca juga, Abu Qȯsim Mahmŭd bin Umar al-Zamkhsari, al-Kasysyāf, cet.1, ed. ‘Ȧdil Ahmad ‘Abdulmaujŭd,  (Kairo, Maktabah al-‘Abikān: 1988), jilid I, h. 392.
[40] Abu Ali al-Fadhl ibn al-hasan al-Thabrusi, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 1997) ,jilid. II, h.19.
[41] Abu Muhammad ‘Abdulhaq bin ‘Aṭiyah al-Andalusi, Al-Muharrir al-Wajiz fi Tafsir al-Kitāb al-‘Aziz, cet. 1, ed. ‘Abdussalam ‘Abdu al-Syāfi Muhammad, (Bairut, Dār al-Kutub al-Ilmiyah:2001), jilid I, h. 260.
[42] Abi Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qozwaini, Sunan ibn Majah, cet. 1, ed. Muhammad Naṣiruddin al-Albāni, (Riyad, Maktabah al-Ma’arif: 1417), no. 2315, h. 396.
[43] Ahmad Muṣṭofa al-Marāgi, Tafsir al-Marāgi, cet.1, (Kairo, Maktabah wa Maṭba’ah Musṭofa al-Bābi al-Halabi: 1946), Jilid V, h. 16.
[44] ‘Alā’ al-Dịn Ali bin Muhammad bin Ibrāhim al-Bagdādi, Tafsịr al-Khȯzin; al-musamma Lubāb al-Ta’wil fi Maāni al-Tanzịl, cet. 1, ed. Abdussalam Muhammad Syāhịn, (Bairut, Dār al-Kutub al-Ilmiyah: 2004), Jilid I, h. 366.
[45] Abu Ja'far Muhammad Ibn Jarir al-Ṭabari, Tafsir al-Thabari; Jami' al-Bayan fi ta'wili al-Qur'an, cet. 1, ed. Abdullah bin Abdulmuhsin al-Turki, (Kairo, Dar Hajr: 2001), jilid. VI, h. 626.
[46]Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam.(Jakarta, Darul Haq: 2004), h. 339.
[47]Abu Ja'far Muhammad Ibn Jarir al-Ṭabari, Tafsir al-Thabari; Jami' al-Bayan fi ta'wili al-Qur'an,  h. 626.
[48] Muhammad Mutawalli al-Sya'rawi, Tafsir al-Sya'rawi,( Kairo: Akhbar al-Yaum: 1991), vol.4, h.. 2146.
[49]  Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, (Damaskus, Dar al-Fikr: 2003), Jilid.III, h.33.
[50] Abu Ja'far Muhammad Ibn Jarir al-Ṭabari, Tafsir al-Thabari; Jami' al-Bayan fi ta'wili al-Qur'an,  h. 639.
[51] ‘Alā’ al-Dịn Ali bin Muhammad bin Ibrāhim al-Bagdādi, Tafsịr al-Khȯzin Jilid II, h. 45.
[52] Abu Ja'far Muhammad Ibn Jarir al-Ṭabari, Tafsir al-Thabari; Jami' al-Bayan fi ta'wili al-Qur'an,  jilid VIII, h. 433. Baca juga, Jalāluddin al-Suyŭṭi, al-Dur al-Manṡŭr fi al-Tafsir bilma’śŭr, cet. 1, ed. Abdulsanad Hasan Yamāmah, (Kairo, Markaz lilbuhŭṡ wa al-dirāt al-arabiyah wa al-islamiyah: 2003), jilid V, h. 308.
[53] Abu Ja'far Muhammad Ibn Jarir al-Ṭabari, Tafsir al-Thabari; Jami' al-Bayan fi ta'wili al-Qur'an,  jilid VIII, h. 428.
[54] Abdurrahman bin Muhammad bin Idris al-Rāzi ibn Hātim, Tafsir al-Qurān al-Aẓịm, cet. 1, ed. As’ad Muhammad Ṭoib, (Riyāḏ, Maktabah Nazār Muṣṭafa : 1997), Jilid IV, h. 1134.
[55] Muhammad al-Amịn bin Abdullah al-Uramiyyi al-Alawi al-Harari al-Syāfi’i, Tafsir Hadāiq al-Rauh wa al-Raihān, cet. 1, ed. Hāsyim Muhammad Ali bin Husain Mahdi,(Riyāḏ, Dār Ṭouq al-Najāh: 2001), Jilid VII, h. 284.
[56] Abdurrahman bin Muhammad ibn Idris al-Rāzi ibn Abi Hātim, Tafsir al-Qurān al-‘Aẓim musnadan “an Rasulillah SAW Wa al-ṣohābah wa al-tābi’in, cet. 1, ed. As’ad Muhammad al-Ṭoib, (Maktabah Naār Muṣṭafa al-Bāz: 1997),  jilid III, h, 1135.
[57]‘Alā’ al-Dịn Ali bin Muhammad bin Ibrāhim al-Bagdādi, Tafsịr al-Khȯzin Jilid II, h. 354.
[58] Abdurrahman bin Muhammad bin Idris al-Rāzi ibn Hātim, Tafsir Alqurān al-Aẓịm, jilid VI, h. 1787.

[59] Muhammad al-Amịn bin Abdullah al-Uramiyyi al-Alawi al-Harari al-Syāfi’i, Tafsir Hadāiq al-Rauh wa al-Raihān, jilid XI, h. 217-218.
[60] Ahmad Muṣṭafa al-Marāgi,, Tafsir al-Marāgi, cet. 1, Mesir, Maktabah Muṣṭafa  al-Bābi: 1946) jilid VI, h. 104.
[61] Abi ‘Ali al-Faḏl bin al-Hasan al-Ṭabrasị, Majma’ al-Bayān fi Tafsir al-Qurān, cet.1, (Bairut, Dār al-Murtaḏȯ: 2006), jilid III, h. 268. Abu Ja'far Muhammad Ibn Jarir al-Ṭabari, Tafsir al-Thabari; Jami' al-Bayan fi ta'wili al-Qur'an,  jilid VIII, h. 360-361
[62] Abu Ja'far Muhammad Ibn Jarir al-Ṭabari, Tafsir al-Thabari; Jami' al-Bayan fi ta'wili al-Qur'an,  jilid VIII, h. 360.
[63] Jalāluddin al-Suyŭṭi, al-Dur al-Manṡŭr fi al-Tafsir bilma’śŭr, Jilid V, h. 280.
[64] Muhammad Ali al-Ṣābŭnị, Ṣofwah al-Tafāsir, cet. 4, (Bairut, Dār al-Qurān al-Karim: 1981), jilid I, h. 340. Baca juga, Abi ‘Ali al-Faḏl bin al-Hasan al-Ṭabrasị, Majma’ al-Bayān fi Tafsir al-Qurān, h. 268.
[65]‘Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Baṣri, Al-Nukat wa al-‘Uyŭn Tafsir al-Mawardi,  Jilid II, h. 31.
[66] Al-Said Muhammad Husain Al-Ṭobāṭobā’i, Al-Mịzān fi Tafsir al-Qur’an, cet. 1, (Bairut, Muassasah al-a’lā: 1997), jilid V, h. 333.
[67]  Abdullah bin Abd ar-Rahman al-Dārimi al-Samarqandi, Sunan al-Dārimi, ed. Fawwāz Ahmad Zmarli, (Karaci, Qadimi Kutub Khonah: 1337 H), no 1669, jilid 1, h. 483.
[68] Abu Abdullah Muhammad bin Ismā’il al-Bukhȯri, Ṣahih al-Bukhȯri, cet. 1, Beirut, Dār Ibn Kaṡir: 2002), no 2596,  h. 630.
[69] أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ (HR.Bukhari dari Abd Rahman), هَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَبَيْتِ أُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا (HR. Bukhari dari Abd Rahman), أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا (HR.Muslim)
[70] Muhammad Asyraf bin Amịr bin Ali bin Haidar al-Ṣadiqi, ‘Aun al-Ma’bŭd ‘Alā Syarh sunan Abi Dāud, cet. 1, ed. Muhammad Nāṣiruddin al-Albāni, (Bairut, Dār Ibn Hazm: 2005), h. 1329.
[71] Ahmad bin Ali ibn Hajar al-‘Asqolāni, Fath al-Bāri Syarh Ṣahih al-Bukhāri, cet. 1, (Riyāḏ, Dār al-Salām: 2000), jilid V, h. 271.
[72] Ibid, h. 271.
[73] Abdullah Muhammad bin Ismāil al-Bukhari, Al-Adab al-Mufrad, ed. Muhammad Fuād Abd al-Bāqị, (Kairo, al-Maṭba’ah al-Salafiyah: 1375), h. 155.
[74]  Muhammad bin ‘Isa bin Saurah al-Tirmizi, Sunan al-Tirmizi, cet. 1, ed. Muhammad Nasiruddin al-Albani, (Riyad, Maktabah al-Ma’arif: tt), h. 460.
[75] Muhammad bin Mahmud al-Bahṭịṭị, Hukmu Hadāyā al-‘Ummāl, (Nukhbah al-I’lām al-jihādi: 2012), H. 20.
[76] Abu Abdullah Muhammad bin Ismā’il al-Bukhȯri, Ṣahih al-Bukhȯri, h. 630
[77]  Abu al-husain Muslim bi al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Sahih Muslim, (Riyad, Bait al-Afkar al-Daulah: 1999), h. 766.
[78] Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, (Riyad, Bait al-Afkar al-Dauliyah: 1998), h. 1754.
[79]  Abu Zakaria Yahya bin Syarf bin Muri an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj, (Bairut, Dār Ihya’ al-Turas al-Arabi: 1392), jilid 12, h. 219.
[80] ‘Muhammad Asyraf bin Amịr bin Ali bin Haidar al-Ṣadiqi, ‘Aun al-Ma’bŭd ‘Alā Syarh sunan Abi Dāud,. H. 1624-1625.
[81] Abu Daud bin Sulaiman bin al-Asy’as al-Sajastāni, Sunan Abu Daud, ed. Muhammad Nasiruddin al-Albani, (Riyad, Maktabah al-Ma’arif: 1417), no 3541, h. 635.
[82] Muhammad bin Isa bin Saurah al-Tirmizi, Sunan Al-Tirmizi, cet.1, ed. Muhammad Nasiruddin al-AlBani, (Riyad, Maktabah Al-Ma’arif: 1417), no 1336, h. 315.
[83] Abdulmuhsin al-‘Ibād, Syarh Abi Daud,  al-Maktabah asy-Syamilah, jilid 19, h. 35.
[84] Majduddin Abu al-Sa’ādāt al-Bubārak bin Muhammad al-Jazari ibn al-Aśir, Jāmi’ al-Uṣŭl fi Ahādịś al-Rasŭl, cet. 1, ed. Abd al-Qadir al-Arnŭṭ, (Bairut, Maktabah al-Hilwāni: 1973),  jilid 10, h. 173.
[85] Rasyid Ahmad al-Kankuhi, al-Kaukab al-durri ‘Ala Jāmi’ al-Tirmizi, ed. Muhammad Yahya al-Kandahlawi,  (Louknw-India, Matba’ah Nadwah al-Ulama’: 1975), h. 345.
[86] Muhammad Jamaluddin al-Qosimi ,Tafsir al-Musamma Mahāsin al-Ta’wịl, cet. 1, ed. Muhammad Fu’ad Abd al-Bāqā, (1957), h. 1992.
[87] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qurān dan Terjemahnya, h. 91.
[88] Ibn Hajar al-“Asqolani, subul al-Salam Syarh Bulug al-Muram, ed. Muhammad Nasiruddin al-Al-Bani, (Riyad, Maktabah al-Ma’arif: 2006), jilid 3, h. 94
[89] Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Riyad, Bait al-Afkar al-Dauliyah: 1998.No 6779, h. 513.
[90] Ibn Hajar al-“Asqolani, subul al-Salam Syarh Bulug al-Muram,  jilid 3, h. 96.
[91] Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib al-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i al-Musamma bi al-Mujtaba, cet. 1, (Bairut, Dar al-Fikr: 2005), h. 906.
[92]  كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يقبل الهدية ويثيب عليه (رواه البخاري: 2575)
[93] Abu Bakr bi Muhammad Abdullah bin Muhammad bin Amdullah Ibn al-‘Arabi al-Maliki, ‘Ȧriḏah al-Ahważi bi Syarh Sahih al-Tirmizi, cet. 1, ed. Jamāl Mar’asyli, (Bairut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 1998),  jilid III, h. 127.
[94] Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, cet.1, (Kuwait, Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah: 2004), jilid 43, h. 26.
[95] Abu al-husain Muslin al-Hajjāj al-Qusyairi al-Naisābŭri, Ṣaḥiḥ Muslim, (Riyāḏ, Bait al-Afkār al-Dauliyah: 1998), h. 31.
[96] Ibid, h. 25.
[97] Mujamma’ al-Lugoh al-‘Arabiyah, Al-Mu’jam al-Wasịṭ, cet.4, (Kairo:Maktabah asy-Syurŭq al-Dauliyah, 2004), h. 347.
[98] Muhammad Majduddin Abi as Sa’ādat al Mubārak bin Muhammad aj Jazri Ibn Aśịr, an Nihāyah fi Gorịb al Hadiś wa al Aśar, ed. Mahmud Muhammad aṭ Ṭonāhi, cet. 1 (Beirut: Maktabah al Islamiyah, 1963) jilid 2,  h. 226.
[99] Muhammad bin Abdullah  ibn al ‘Arabị al-Mālikị, ‘Áriḍoh al Ahważị bisyarh  Ṣahih  at Tirmịżị:kitāb al Ahkām, ed. Asy Syeikh jamāl Mar’aslị, cet.1,  (Bairut: Dār al Kutub al ‘Ilmiyah, 1997),  jilid VI, h. 65.
[100] Ahmad bin ‘Ali Ibn Hajar  al ‘Asqolānị, Fath al Bārị syarh Ṣahih al Bukhari, cet. 1, (Riyāḍ: Dār as Salām, 2000) jilid V, h. 271-272.
[101] Yusuf al Qarḍawị, al Halāl wa al Harām fi al Islām, ed. Muhammad Nāşiruddin al Albānị, cet. 13 (Bairut: al Maktabah al Islāmiyah, 1980), h.320.
[102] Muhammad ‘Ali at Tahāwi, kasyāf Işṭilāt al funūn wa al ‘Ūlūm, ed.Rafịq al ‘Ajmi,(Beirut: Maktabah Lubnān, 1996),  jilid 1,h. 863.
[103] Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali al-Fayyumi al Muqri, al Mişbāh al Munịr,(Beirut: Maktabah Lubnān, 1987), h. 87.
[104] Ahmad Mukhtār Umar, Mu’jam al Lugah al ‘Arabiyah al Mu’āşirah, cet.1, (Kairo: ‘Ālam al Kutub, 2008), Jilid I, h. 897.
[105] Abdulwahhāb asy Syịsyānị, Daur al Qoyim al Gāibah allatị Tahkumu bināị al Fardi fi Mukāfahati Jarịmati ar Risywah: ar Risywah wa Khutūratuhā ‘ala al Mujtama’, (Riyāḍ: al Markaj al ‘arabị liddirāsāt al Amniyah wa at Tadrịb, 1991),  h. 13-15.
[106] Mujamma’ al-Lugoh al-‘Arabiyah, Al-Mu’jam al-Wasịṭ, h. 526. Baca, Abị al-Qāsim al-Ḥusain bin Muhammad al-Rāgib al-Aṣfahānị, Al-Mufradāt fi Garịb Al-Qurān, ed. Muhammad Said Kailāni, (Bairut, Dār al-Ma’rifah: tt), h. 225.
[107] Wizārah al-Awqāf wa al-Syu’ŭn al-Islāmiyah, Mausŭ’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, cet. 1, (Mesir-Kairo, Dār al-Ṣofwah: 1992), vol.24, h. 255. Baca, Al-Ṭāhir Ahmad Al-Zāwị, Mukhtār al-Qāmŭs, Libiya, Al-Dār al-‘Arabiyah li al-Kitāb: tt), h. 291-292.
[108]  Ibid.
[109] Mujamma’ al-Lugoh al-‘Arabiyah, Al-Mu’jam al-Wasịṭ, h. 979.
[110] Yusuf al Qarḍawị, al Halāl wa al Harām fi al Islām, h. 321.
[111] Ketentuan Peraturan Gratifikasi, www.kpk.go.id,  diakses 19/12/2013 pukul.22.33
[112] Abị al-Ḥusain Muslim bin al-Hajāj al-Qusyairi al-Naisābŭri, Ṣaḥiḥ Muslim, (Riyāḍ, Bait al-Afkār ad-Daulah: 1998), no. 1832, h. 765.
[113] Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Al-Musnad Ahmad, ed. Hamzah Ahmad al-Zain, cet. 1, (Kairo, Dār al-Hadịṡ:  1995), no. 23492, jilid IX, h. 48- 49.
[114] Adz-Dzahabi, al-Kabair; Dosa-dosa yang membinasakan, (Jakarta, Darus Sunnah: 2008),  h.173.
[115] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, (Jakarta, Gema Insani Press: 2003), h. 15.
[116]Joko Waluyo, Analisis Hubungan Kausalitas Antara Korupsi, Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan, http://repository.upnyk.ac.id, hlm.162. diakses 05/01/2014.
[117] Yusuf al-Qardhawi, Halal Haram dalam Islam,  h. 464.
[118] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, (Jakarta, Gema Insani Press: 2003), h.15.
[119] http://konsultanekonomi.blogspot.com/2012/05/dampak-negatif-suap-dan-terapinya.htmldiakses 06/01/2014.

Subscribe to receive free email updates: