=>Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat<= Shalat adalah rukun Islam. Mengaku Islam, tapi tidak mengerjakan shalat, maka Islamnya hanyalah label. Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.
Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam wanita yang berpakaian tetapi telanjang dengan ancaman “tidak bisa mencium bau surga”, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang lainnya Beberapa ulama seperti Asy Syaukani menyebutkan bahwa orang yang tidak shalat adalah kafir, karena mengingkari kewajibannya. Dalam artian, meninggalkan shalat secara kontinyu, bukan karena tidak sengaja, atau meninggalkan sesekali saja. Bahkan banyak ulama mengatakan, bahwa meninggalkan shalat bisa dibunuh. Pendapat ini bisa dilihat dari fatwa Ahmad, Sa’id bin Jubair, Ayyub As Sakhtiyani, Abdullah bin al-Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, dan beberapa ulama Malikiyyah lainnya.
Sebagian muslimah menunaikan shalat, dan melaksanakan kewajiban lainnya, tapi mereka tidak memakai jilbab. Bahkan, ada yang pakaiannya terbuka sedemikian rupa sehingga mempengaruhi pandangan orang lain dengan auratnya. Bagaimana hukum shalat muslimah yang seperti itu? Sahabat muslimah. Tidak memakai jilbab adalah salah satu bentuk tidak patuh, bentuk tidak melaksanakan kewajiban, dan salah satu bentuk kemaksiatan seperti halnya tidak melaksanakan shalat. Bahkan, jika kemaksiatan itu tidak hanya atas dirinya, tapi juga membuat orang melakukan maksiat jika melihatnya, karena melihat auratnya.
Berjilbab saat ini mulai digandrungi kaum hawa. Bisa jadi ada yang hanya ikut-ikutan trend atau juga yang memang memahami dan ingin melaksanakan perintah-Nya. Berbagai jenis dan model jilbab saat ini banyak didapati, ada yang sesuai dengan syariat ada juga yang tidak. Bahkan terbilang syubhat jika dipakai, jilbab memang digunakan tapi tidak terhulur sampai ke dada serta bagian kaki malah tampak ketat dan terlihat. Banyak kaum hawa yang menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa kecil. Yang dapat tertutupi dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah dan harus diluruskan. Kaum wanita yang tidak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah, tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya.
Seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT, “….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5). Na’udzubillah. Semoga kita terjauh dari adzab Allah SWT, ada sebuah kisah menggetarkan tentang seorang perempuan yang menganggap bahwa dosa meninggalkan jilbab itu adalah dosa kecil. Ada seorang wanita yang dikenal taat beribadah. Ia kadang menjalankan ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya, ia tak mau berjilbab. Menutup auratnya. Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab, ”Insya Allah yang penting hati dulu yang berjilbab.” Ini adalah jawaban yang sering terdengar dari kaum Hawa. Sudah banyak orang menanyakan maupun menasihatinya, tapi jawabannya tetap sama.
Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima? Hukumnya dirinci: 1. Jika wanita ini tidak menutup aurat dilakukan ketika shalat maka shalatnya batal. 2. Jika dia tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat shalat dia menutup aurat, maka shalatnya sah dan dia berdosa karena dia tidak menutup auratnya. Sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong, shalatnya sah namun dia berdosa karena telah berbohong. Kemudian, terdapat sebuah hadis yang menyatakan:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ “
''Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih). Makna hadis bukanlah ancaman bahwa wanita yang tidak berjilbab, shalatnya tidak diterima. Namun maksud hadis, bahwa wanita yang sudah baligh, wajib menutup aurat, dengan memakai jilbab, dan semua pakaian yang bisa menutup aurat ketika shalat. Karena menutup aurat termasuk syarat sah shalat, sehingga jika dia shalat tapi kepalanya terbuka (tidak berjilbab) maka shalatnya tidak sah. Antara shalat dan memakai jilbab sama-sama kewajiban bagi. Bahwa iman adalah membenarkan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, lalu mengaplikasikan dengan perbuatan.
Shalat sejatinya mencegah perbuatn keji dan mungkar. Namun bagi orang yang membuka auratnya karena tidak memakai jilbab, ia justru membuat orang lain terpicu berbuat kemungkaran. Satu hal pasti yang menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama sepakat, bahwa muslimah wajib menutup aurat. Menutup aurat bagi wanita, adalah kewajiban sama seperti ketika ia shalat. Yakni ia wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Shalat juga demikian. Shalat merupakan kewajiban. Lalu bagaimana seorang wanita yang memakai jilbab tapi tidak shalat, atau shalat tapi tidak memakai jilbab? Karena keduanya adalah kewajiban, maka keduanya harus dilaksanakan. Satu kewajiban gugur, menghasilkan dosa baginya. Hubungannya adalah bahwa jika wanita yang shalat tapi tidak memakai jilbab, bisa dikatakan tujuan shalatnya, yaitu untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar tidak tercapai. Dengan demikian, muslimah yang tidak memakai jilbab, bukan berarti shalatnya batal. Namun, sudah pasti shalatnya tidak bisa sempurna, karena tidak mencapaitujuanshalatitusendiri.
Shalat adalah rukun
Islam. Mengaku Islam, tapi tidak mengerjakan shalat, maka Islamnya
hanyalah label. Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah
dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh,
merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.
Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah
serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.
Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengancam wanita yang berpakaian tetapi telanjang
dengan ancaman “tidak bisa mencium bau surga”, sebagaimana disebutkan
dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang lainnya
Beberapa ulama seperti Asy Syaukani menyebutkan bahwa orang yang tidak
shalat adalah kafir, karena mengingkari kewajibannya. Dalam artian,
meninggalkan shalat secara kontinyu, bukan karena tidak sengaja, atau
meninggalkan sesekali saja. Bahkan banyak ulama mengatakan, bahwa
meninggalkan shalat bisa dibunuh. Pendapat ini bisa dilihat dari fatwa
Ahmad, Sa’id bin Jubair, Ayyub As Sakhtiyani, Abdullah bin al-Mubarrok,
Ishaq bin Rohuwyah, dan beberapa ulama Malikiyyah lainnya.
Sebagian muslimah menunaikan shalat, dan melaksanakan kewajiban lainnya,
tapi mereka tidak memakai jilbab. Bahkan, ada yang pakaiannya terbuka
sedemikian rupa sehingga mempengaruhi pandangan orang lain dengan
auratnya. Bagaimana hukum shalat muslimah yang seperti itu?
Sahabat muslimah. Tidak memakai jilbab adalah salah satu bentuk tidak
patuh, bentuk tidak melaksanakan kewajiban, dan salah satu bentuk
kemaksiatan seperti halnya tidak melaksanakan shalat. Bahkan, jika
kemaksiatan itu tidak hanya atas dirinya, tapi juga membuat orang
melakukan maksiat jika melihatnya, karena melihat auratnya.
Berjilbab saat ini mulai digandrungi kaum hawa. Bisa jadi ada yang hanya
ikut-ikutan trend atau juga yang memang memahami dan ingin melaksanakan
perintah-Nya.
Berbagai jenis dan model jilbab saat ini banyak didapati, ada yang
sesuai dengan syariat ada juga yang tidak. Bahkan terbilang syubhat jika
dipakai, jilbab memang digunakan tapi tidak terhulur sampai ke dada
serta bagian kaki malah tampak ketat dan terlihat.
Banyak kaum hawa yang menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa
kecil. Yang dapat tertutupi dengan pahala yang banyak dari shalat,
puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang
salah dan harus diluruskan. Kaum wanita yang tidak memakai jilbab,
tidak saja telah berdosa besar kepada Allah, tetapi telah hapus seluruh
pahala amal ibadahnya.
Seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT, “….. Barang siapa yang
mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah
pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.”
(QS. Al-Maidah: 5).
Na’udzubillah. Semoga kita terjauh dari adzab Allah SWT, ada sebuah
kisah menggetarkan tentang seorang perempuan yang menganggap bahwa dosa
meninggalkan jilbab itu adalah dosa kecil.
Ada seorang wanita yang dikenal taat beribadah. Ia kadang menjalankan
ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya, ia tak mau berjilbab. Menutup
auratnya. Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab, ”Insya
Allah yang penting hati dulu yang berjilbab.” Ini adalah jawaban yang
sering terdengar dari kaum Hawa. Sudah banyak orang menanyakan maupun
menasihatinya, tapi jawabannya tetap sama.
Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima?
Hukumnya dirinci:
1. Jika wanita ini tidak menutup aurat dilakukan ketika shalat maka
shalatnya batal.
2. Jika dia tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat shalat
dia menutup aurat, maka shalatnya sah dan dia berdosa karena dia tidak
menutup auratnya. Sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong,
shalatnya sah namun dia berdosa karena telah berbohong.
Kemudian, terdapat sebuah hadis yang menyatakan:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan
memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan
sanadnya shahih).
Makna hadis bukanlah ancaman bahwa wanita yang tidak berjilbab,
shalatnya tidak diterima. Namun maksud hadis, bahwa wanita yang sudah
baligh, wajib menutup aurat, dengan memakai jilbab, dan semua pakaian
yang bisa menutup aurat ketika shalat. Karena menutup aurat termasuk
syarat sah shalat, sehingga jika dia shalat tapi kepalanya terbuka
(tidak berjilbab) maka shalatnya tidak sah.
Antara shalat dan memakai jilbab sama-sama kewajiban bagi. Bahwa iman
adalah membenarkan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, lalu
mengaplikasikan dengan perbuatan. Shalat sejatinya mencegah perbuatn
keji dan mungkar. Namun bagi orang yang membuka auratnya karena tidak
memakai jilbab, ia justru membuat orang lain terpicu berbuat
kemungkaran.
Satu hal pasti yang menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama sepakat,
bahwa muslimah wajib menutup aurat. Menutup aurat bagi wanita, adalah
kewajiban sama seperti ketika ia shalat. Yakni ia wajib menutup seluruh
tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Shalat juga demikian. Shalat merupakan kewajiban. Lalu bagaimana seorang
wanita yang memakai jilbab tapi tidak shalat, atau shalat tapi tidak
memakai jilbab? Karena keduanya adalah kewajiban, maka keduanya harus
dilaksanakan. Satu kewajiban gugur, menghasilkan dosa baginya.
Hubungannya adalah bahwa jika wanita yang shalat tapi tidak memakai
jilbab, bisa dikatakan tujuan shalatnya, yaitu untuk mencegah perbuatan
keji dan mungkar tidak tercapai. Dengan demikian, muslimah yang tidak
memakai jilbab, bukan berarti shalatnya batal. Namun, sudah pasti
shalatnya tidak bisa sempurna, karena tidak mencapai tujuan shalat itu
sendiri.
Sumber: http://www.assalammadani.or.id/2016/06/rajin-sholat-tapi-tidak-menutup-aurat.html
Konten adalah milik dan hak cipta www.assalammadani.or.id
Sumber: http://www.assalammadani.or.id/2016/06/rajin-sholat-tapi-tidak-menutup-aurat.html
Konten adalah milik dan hak cipta www.assalammadani.or.id
Shalat adalah rukun
Islam. Mengaku Islam, tapi tidak mengerjakan shalat, maka Islamnya
hanyalah label. Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah
dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh,
merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.
Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah
serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.
Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengancam wanita yang berpakaian tetapi telanjang
dengan ancaman “tidak bisa mencium bau surga”, sebagaimana disebutkan
dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang lainnya
Beberapa ulama seperti Asy Syaukani menyebutkan bahwa orang yang tidak
shalat adalah kafir, karena mengingkari kewajibannya. Dalam artian,
meninggalkan shalat secara kontinyu, bukan karena tidak sengaja, atau
meninggalkan sesekali saja. Bahkan banyak ulama mengatakan, bahwa
meninggalkan shalat bisa dibunuh. Pendapat ini bisa dilihat dari fatwa
Ahmad, Sa’id bin Jubair, Ayyub As Sakhtiyani, Abdullah bin al-Mubarrok,
Ishaq bin Rohuwyah, dan beberapa ulama Malikiyyah lainnya.
Sebagian muslimah menunaikan shalat, dan melaksanakan kewajiban lainnya,
tapi mereka tidak memakai jilbab. Bahkan, ada yang pakaiannya terbuka
sedemikian rupa sehingga mempengaruhi pandangan orang lain dengan
auratnya. Bagaimana hukum shalat muslimah yang seperti itu?
Sahabat muslimah. Tidak memakai jilbab adalah salah satu bentuk tidak
patuh, bentuk tidak melaksanakan kewajiban, dan salah satu bentuk
kemaksiatan seperti halnya tidak melaksanakan shalat. Bahkan, jika
kemaksiatan itu tidak hanya atas dirinya, tapi juga membuat orang
melakukan maksiat jika melihatnya, karena melihat auratnya.
Berjilbab saat ini mulai digandrungi kaum hawa. Bisa jadi ada yang hanya
ikut-ikutan trend atau juga yang memang memahami dan ingin melaksanakan
perintah-Nya.
Berbagai jenis dan model jilbab saat ini banyak didapati, ada yang
sesuai dengan syariat ada juga yang tidak. Bahkan terbilang syubhat jika
dipakai, jilbab memang digunakan tapi tidak terhulur sampai ke dada
serta bagian kaki malah tampak ketat dan terlihat.
Banyak kaum hawa yang menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa
kecil. Yang dapat tertutupi dengan pahala yang banyak dari shalat,
puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang
salah dan harus diluruskan. Kaum wanita yang tidak memakai jilbab,
tidak saja telah berdosa besar kepada Allah, tetapi telah hapus seluruh
pahala amal ibadahnya.
Seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT, “….. Barang siapa yang
mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah
pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.”
(QS. Al-Maidah: 5).
Na’udzubillah. Semoga kita terjauh dari adzab Allah SWT, ada sebuah
kisah menggetarkan tentang seorang perempuan yang menganggap bahwa dosa
meninggalkan jilbab itu adalah dosa kecil.
Ada seorang wanita yang dikenal taat beribadah. Ia kadang menjalankan
ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya, ia tak mau berjilbab. Menutup
auratnya. Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab, ”Insya
Allah yang penting hati dulu yang berjilbab.” Ini adalah jawaban yang
sering terdengar dari kaum Hawa. Sudah banyak orang menanyakan maupun
menasihatinya, tapi jawabannya tetap sama.
Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima?
Hukumnya dirinci:
1. Jika wanita ini tidak menutup aurat dilakukan ketika shalat maka
shalatnya batal.
2. Jika dia tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat shalat
dia menutup aurat, maka shalatnya sah dan dia berdosa karena dia tidak
menutup auratnya. Sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong,
shalatnya sah namun dia berdosa karena telah berbohong.
Kemudian, terdapat sebuah hadis yang menyatakan:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan
memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan
sanadnya shahih).
Makna hadis bukanlah ancaman bahwa wanita yang tidak berjilbab,
shalatnya tidak diterima. Namun maksud hadis, bahwa wanita yang sudah
baligh, wajib menutup aurat, dengan memakai jilbab, dan semua pakaian
yang bisa menutup aurat ketika shalat. Karena menutup aurat termasuk
syarat sah shalat, sehingga jika dia shalat tapi kepalanya terbuka
(tidak berjilbab) maka shalatnya tidak sah.
Antara shalat dan memakai jilbab sama-sama kewajiban bagi. Bahwa iman
adalah membenarkan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, lalu
mengaplikasikan dengan perbuatan. Shalat sejatinya mencegah perbuatn
keji dan mungkar. Namun bagi orang yang membuka auratnya karena tidak
memakai jilbab, ia justru membuat orang lain terpicu berbuat
kemungkaran.
Satu hal pasti yang menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama sepakat,
bahwa muslimah wajib menutup aurat. Menutup aurat bagi wanita, adalah
kewajiban sama seperti ketika ia shalat. Yakni ia wajib menutup seluruh
tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Shalat juga demikian. Shalat merupakan kewajiban. Lalu bagaimana seorang
wanita yang memakai jilbab tapi tidak shalat, atau shalat tapi tidak
memakai jilbab? Karena keduanya adalah kewajiban, maka keduanya harus
dilaksanakan. Satu kewajiban gugur, menghasilkan dosa baginya.
Hubungannya adalah bahwa jika wanita yang shalat tapi tidak memakai
jilbab, bisa dikatakan tujuan shalatnya, yaitu untuk mencegah perbuatan
keji dan mungkar tidak tercapai. Dengan demikian, muslimah yang tidak
memakai jilbab, bukan berarti shalatnya batal. Namun, sudah pasti
shalatnya tidak bisa sempurna, karena tidak mencapai tujuan shalat itu
sendiri.
Sumber: http://www.assalammadani.or.id/2016/06/rajin-sholat-tapi-tidak-menutup-aurat.html
Konten adalah milik dan hak cipta www.assalammadani.or.id
Sumber: http://www.assalammadani.or.id/2016/06/rajin-sholat-tapi-tidak-menutup-aurat.html
Konten adalah milik dan hak cipta www.assalammadani.or.id