Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract
In essence, marriage is a religious order that is governed by Islamic law and is the only authoritative sexual relations in Islam. As rahmatan lil ‘alamin, Islam has determined that the only way to meet the biological needs of individuals living just by marriage, marriage is one thing that is very interesting if we look more closely at the content of the meaning of this marriage problem. The Qur’an has explained that among the purpose of marriage is to find peace in one’s life both for men and women (litaskunu ilaiha). Islam ordained marriage as a vehicle of family to achieve happiness in life. Therefore, in this article, the author explores the notion of marriage, the legal basis, as well as the terms and harmonious marriage’s wisdom that prescribed. Keywords: marriage, Saqinah, law and Islam
https://aang-zaeni.blogspot.com/2018/01/pernikahan-dalam-perspektif-hukum-islam.html

A. Pendahuluan

Pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat Islam dan merupakan satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama Islam. Dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama (syariat), namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan. Dalam kehidupan ini, manusia ingin memenuhi berbagai kebutuhannya, begitu juga kebutuhan biologis sebenarnya juga harus dipenuhi. 

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam telah menetapkan bahwa satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan biologis seeorang yaitu hanya dengan cara pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa di antara tujuan pernikahan adalah agar pembelai laki-laki dan perempuan mendapatkan kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha).

Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya. Inilah hikmah disyari’atkannya pernikahan dalam Islam, selain memperoleh ketenangan dan kedamain, juga dapat menjaga keturunan (hifdzu al-nasli).

Islam mensyari’atkan pernikahan untuk membentuk mahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan hidup. Islam juga mengajarkan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Oleh karena itu, dalam artikel ini, penulis mengeksplorasi pengertian nikah, dasar hukum, syarat dan rukun serta hikmah disyariatkannya pernikahan.

B. Pengertian Nikah dan Dasar Hukumnya

Lafaz nikah mengandung tiga macam pengertian:
1. Menurut bahasa, nikah adalah al-dhammu atau al-tadakhul yang artinya berkumpul atau saling memasuki. (A. W. Munawwir, 1997:392,829)
2. Menurut Ahli Usul, nikah berarti:
a. Menurut aslinya berarti setubuh, dan secara majazi (metaphoric) ialah akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dengan wanita. Ini pendapat AhliUsul Hanafiyah.
b. Ahli Usul Syafi’iyah  mengatakan,  nikah  menurut aslinya ialah akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita. Sedang menurut arti majazi (metaphoric) ialah bersetubuh.
c. Abu Qasim al-Zayyad, Imam Yahya, Ibnu Hazm dan sebagian ahli usul dari sahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah mengandung kedua arti sekaligus, yaitu sebagai akad dan setubuh.(Abu al- ‘Ainain, 2002:18)
3. Menurut Ahli Fiqh. Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan fuqaha, antara lain sebagai berikut: (Abdurrahman al-Jaziri,tt:2-3)
a. Sebagian  Hanafiyah  berpendapat  bahwa  nikah adalah:

عقد يفيد ملك المتعة قصدا

''Aqad yang memfaidahkan memiliki bersenang-senang dengan sengaja''

b.Sebagian lagi berpendapat bahwa nikah adalah:

'' 'Aqdun yufiidu milkul Intifaa-'i bilbai'i Wasaa-iri Azjaa-il badani ''

c. Sebagian  Syafi’iyah  berpendapat  bahwa  nikah adalah:

عقد يتضمن ملك الوطء بلفظ انكاح او تزويج او معنهما


''Akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan watha dengan lafaz nikah ata tazwij atau yang satu makna dengan keduanya''

d. Sebagiannya lagi berpendapat bahwa nikah adalah:

عقد تضمن إباحة الوطئ  بلفظ نكاح او تزويج او معنهما

e. Hanabilah berpendapat bahwa:
عقد بلفظ انكاح او تزويج على منفعة الاستماع
Dari  definisi  nikah  yang  dikemukakan  fuqaha,  pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan yang berarti kecuali pada redaksi atau phraseologic saja. Nikah pada hakikatnya adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki dan menikmati faraj dan seluruh tubuh wanita itu dan membentuk rumah tangga.(Abu al-‘Ainain Badran,tt: 20-21)

Yang dimaksud hak milik, yang dapat ditemukan hampir di setiap definisi yang disebutkan fuqaha, ialah milku al-intifa’, yaitu hak milik penggunaan (pemakai) sesuatu benda, karena itu akad nikah tidak menimbulkan milku ar-raqabah, yaitu memiliki sesuatu benda, sehingga dapat dialihkan kepada siapapun; juga bukan milku al-manfa’ah, yaitu hak memiliki kemanfaatan sesuatu benda, yang dalam hal ini manfaatnya boleh dialihkan kepada orang lain.(A. Basit Badar Mutawally, 1999:120-137).
Dari  definisi  nikah  yang  dikemukakan  fuqaha  dapat ditarik kesimpulan:
  1. Hak monopoli dalam memiliki kemanfaatan atas istrinya hanya dimiliki oleh suami, karena selain suaminya haram merasakan kenikmatan itu.
  2. Si istri tidak terikat dengan suami, karena ia mempunyai hak untuk dapat melepaskan diri dari suaminya.
  3. Faraj (kemaluan) si istri adalah hak miliknya selaku pemilik raqabah dan manfa’at, karena jika terjadi kekeliruan dalam wati syubhat, maka wajib atas suami tersebut membayar misl kepada istri, bukan kepada suami.
  4. Suami tidak berkewajiban menyetubuhi istrinya, tetapi si istri berkewajiban menyerahkan faraj (kemaluannya) sewaktu diminta oleh suaminya. Kewajiban suami bukanlah tuntutan akad, tetapi hanya berkewajiban memelihara moral istri. Jadi kalau si suami sudah membuktikan kepada istrinya dalam persetubuhan yang pertama kali bahawa ia impoten, maka hal ini dianggap cukup untuk memenuhi tuntutan istrinya.
Sebagian  ulama  Syafi’iyah  memandang  bahwa akad nikah adalah akad ibadah, yaitu membolehkan
suami menyetubuhi istrinya. Jadi bukan akad tamlik bi al-intifa’. Demikian pula di dalam al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi, perkataan “nikah” pada umumnya diartikan dengan “perjanjian perikatan”.Firman Allah SWT QS An-Nur 32 dan Al-Baqarah 221:

وَ أَنْكِحُوا الْأَيامى‏ مِنْكُمْ وَ الصَّالِحينَ مِنْ عِبادِكُمْ وَ إِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ اللهُ واسِعٌ عَليمٌ

 وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dalam surat al-Nisa’ ayat 21 Allah swt. Menyatakan bahwa nikah itu bukanlah suatu perjanjian yang biasa saja, tetapi adalah suatu perjanjian yang kuat.

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Perkataan “nikah” di dalam ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah 230 ada yang bermakna “setubuh”, ayat itu ialah:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Ayat di atas menerangkan masalah mekanisme ruju’ bagi suami yang telah mentalak tiga istrinya. Jika istri telah ditalak tiga maka suami dapat meruju’nya kembali dengan syarat mantan istrinya tersebut telah menikah lagi dengan orang lain, dan ini bermakna telah disetubuhi oleh orang lain, lalu diceraikan oleh orang yang telah menikahinya tersebut.(M. Quraish Shihab, 2000:463-464)

Di Indonesia terdapat hukum positif yang mengatur tentang pernikahan, yaitu Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa: Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Definisi di atas bila dirinci akan ditemukan :
1. Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
2. Ikatan lahir batin itu ditujukan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera.
3.Dasar ikatan lahir batin dan tujuan bahagia yang kekal itu berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hakikat pernikahan yang digambarkan dalam UU No.1 Tahun 1974 itu sejalan dengan hakikat pernikahan dalam Islam, karena keduanya tidak hanya melihat dari  segi ikatan kontrak lahirnya saja, tetapi sekaligus ikatan pertautan kebatinan antara suami istri yang ditujukan untuk membina keluarga yang kekal dan bahagia, sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Kedua bentuk hukum (hukum positif Indonesia dan hukum Islam) tersebut berbeda dengan hukum Barat-Amerika, yang memandang pernikahan hanya merupakan bentuk persetujuan dan kontrak pernikahan. Tetapi mereka
mempunyai kesamaan dalam hal pernikahan tersebut terdiri dari tiga pihak, yaitu calon istri, calon suami dan Negara (government). (A.P. Gragtu L.L.B,tt:139)

C. Syarat dan Rukun Nikah

Suatu akad pernikahan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang batal. Akad pernikahan dikatakan sah apabila akad tersebut dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap sesuai denganketentuan agama. Mengenai jumlah rukun nikah, tidak ada kesepakatan fuqaha. Karena sebagian mereka memasukkan suatu unsur menjadi hukum nikah, sedangkan yang lain menggolongkan unsur tersebut menjadi syarat sahnya nikah.

Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa rukun nikah itu ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan sigat. Menurut Imam Malik rukun nikah itu adalah wali, mahar calon suami, calon istri, sigat. (Abdurrahman al-Jaziri, tt:12).

Mahar/mas kawin adalah hak wanita. Karena dengan menerima mahar, artinya ia suka dan rela dipimpin oleh laki-laki yang baru saja mengawininya. Mempermahal mahal adalah suatu hal yang dibenci Islam, karena akan mempersulit hubungan pernikahan di antara sesama manusia.(Ibrahim M.al-Jamal, 1986:373) Dalam hal pemberian mahar ini, pada dasarnya hanya sekedar perbuatan yang terpuji (istishab) saja, walaupun menjadi syarat sahnya nikah. (Muhammad Abu Zahrah, 1957:123) Sebagaimana saksi menjadi syarat sahnya nikah menurut Imam asy-syafi’i.

As-Sayyid Sabiq dalam hal ini berpendapat, bahwa akad nikah merupakan ijab qabul yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Pihak yang melakukan akad itu memiliki kecakapan, yaitu berakal, balig, dan merdeka.
  2. Masing-masing pihak memiliki wewenang yang penuh untuk melakukan akad.
  3. Qabul tidak boleh menyalahi ijab, kecuali kalau wali itu menguntungkan pihak yang berijab.
  4. Hendaknya kedua belah pihak yang berakad berada dalam satu majlis dan saling memahami ucapan lawan. (As-Sayyid Sabiq, 1973:34-36).
Di Indonesia, para ahli hukum Islam sepakat bahwa akad nikah itu baru terjadi setelah dipenuhinya rukun-rukun dan syarat-syarat nikah, yaitu:
1. Calon pengantin itu kedua-duanya sudah dewasa dan berakal (akil balig).
2. Harus ada wali bagi calon pengantin perempuan.
3. Harus ada mahar (mas kawin) dari calon pengantin laki-laki yang diberikan setelah resmi menjadi suami istri kepada istrinya.
4. Harus dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang adil dan laki-laki Islam merdeka.
5.Harus ada upacara ijab qabul, ijab ialah penawaran dari pihak calon istri atau walinya atau wakilnya dan qabul penerimaan oleh calon suami dengan menyebutkan besarnya mahar (mas kawin) yang diberikan.
6. Sebagai tanda bahwa telah resmi terjadinya akad nikah (pernikahan) maka hendaknya diadakan walimah (pesta pernikahan).
7. Sebagai bukti otentik terjadinya pernikahan, sesuai dengan analogi surat Ali-Imran ayat 282 harus
diadakani i’lan  an-nikah (pendaftaran nikah), kepada Pejabat Pencatat Nikah, sesuai pula dengan UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No.32 Tahun 1954 jo UU No.1 Tahun 1974 (lihat juga Pasal 7 KHI Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991).(M. Idris Ramulyo, 2002:48-49).

Sejak Islam memberikan perhatian secara sungguh-sungguh terhadap pernikahan, yang selalu diperhatikan adalah jaminan bahwa ikatan pernikahan itu dikokohkan sebagai ikatan yang relatif kuat dan bertahan lama. Untuk menggapai tujuan tersebut, Islam memberikan beberapa aturan dan batasan tertentu yang dapat digunakan untuk menuju kepadanya.

D. Anjuran Menikah

Di dalam al-Qur’an Allah SWT telah memberikan contoh bahwa salah satu sunnah para Nabi yang merupakan tokoh teladan mereka menikah. Firman Allah SWT QS Ar-Ra’du 38: Artinya: Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Terkadang ada orang yang ragu-ragu untuk menikah, karena sangat takut memikul beban berat dan menghindarkan diri dari kesulitan. Islam memperingatkan bahwa dengan menikah, Allah akan memberikan penghidupan yang berkecukupan kepadanya, menghilangkan kesulitannya dan diberikannya kekuatan untuk mengatasi kemiskinan. (Abdul Haris Na’im, 2008:22). Allah berfirman dalam QS An-Nur 32:


E. Hukum Nikah

Di dalam Fiqh para ulama menjelaskan bahwa menikah mempunyai hukum sesuai dengan kondisi dan faktor pelakunya. Hukum tersebut adalah (As-Sayyid Sabiq, 1973:15):
  • 1). Wajib
Bagi orang yang sudah mampu menikah, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka ia wajib menikah. Karena menjauhkan diri dari perbuatan haram adalah wajib Allah berfirman dalam QS An-Nur 33:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”
  • 2). Sunnah
Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, maka sunnah baginya menikah. Nikah baginya lebih utama daripada bertekun diriberibadah.
  • 3). Haram
Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun tidak mendesak, maka ia haram menikah.
  • 4). Makruh
Makruh menikah bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat
  • 5). Mubah
Bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mengharamkan untuk menikah, maka
nikah hukumnya mubah baginya.

F. Hak dan Kewajiban Suami Istri

Di dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 disebutkan hak dan kewajiban suami istri dalam beberapa pasal di antaranya yaitu:

Pasal 30:

Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Pasal 31:
  1. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
  3. Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga
 Pasal 32:
  1. Suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap.
  2. Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.

Pasal 33: Suami istri wajib cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34:
  1. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
  2. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya
  3. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan pada pengadilan. 
Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan kewajiban suami terhadap istri:

1). Suami wajib melindungi isterinya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
 

Ayat di atas menerangkan tentang peringatan agar suami tidak cepat-cepat mengambil putusan menyangkut kehidupan rumah tangganya, kecuali setelah menimbang dan menimbangnya, karena nalar tidak jarang gagal mengetahui akibat sesuatu.(M. Quraish Shihab, 2002:384)

2). Suami wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (Abdul Haris Na’im, 2008:81-82

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: Hendaklah  yang  mampu  memberi  nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizqinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

3). Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat.
4). Suami wajib menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri.

Allah berfirman dalam QS At-Thalaq 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

5). Suami wajib menanggung biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak.

Hal ini terdapat dalam firman Allah SWT QS An-Nisa’ 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

6). Suami wajib menanggung biaya pendidikan bagi anak

G. Hal-hal yang Membatalkan Nikah

Akad nikah merupakan upacara sakral, karena mengikat kedua belah pihak, yaitu istri dan calon suami. Dan pernikahan akan batal, apabila (Cik Hasan Bisri, 1999:160-161b)
1. Suami melakukan pernikahan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam ‘iddah talak raj’i.
2. Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah dili’annya.
3. Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa ‘iddahnya.
4. Pernikahan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, dan sesusuan
sampai derajat tertentu yang menghalangi pernikahan menurut pasal Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
a. Berhubungan darah dalam garis lurus ke bawah atau lurus ke atas.
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan neneknya.
c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu atau ayah tiri.
d. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan, dan bibi atau paman sesusuan.
5. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.

Sayuti Thalib menjelaskan, pada dasarnya seorang laki-laki Islam diperbolehkan menikah dengan perempuan mana saja. Sungguh-pun demikian, juga diberikan pembatasan-pembatasan. Sebagai pembatasan, seorang laki-laki Muslim dilarang menikah dengan perempuan- perempuan tertentu. Dalam larangan itu tampak segi-segi larangan itu. Sifat larangan itu berupa perlainan agama, larangan nikah karena hubungan darah, karena hubungan sesusuan, karena hubungan semenda yang timbul dari pernikahan yang terdahulu.(Sayuthi Thalib,1986:51)

Larangan-larangan itu dengan tegas dijelaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an:


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Tegas terlihat dalam Surat al-Baqarah ayat 221, ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
  • Dilarang menikahi perempuan musyrik hingga dia beriman.
  • Dilarang menikah dengan laki-laki musyrik hingga dia beriman.
  • Orang musyrik itu membawa kepada neraka sedangkan Tuhan membawa kepada kebaikan dan keampunan.
Dihubungkan dengan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 5, dapatlah diketahui, bahwa khusus terhadap orang yang beragama Yahudi dan Nasrani, sungguhpun dalam kenyataan sekarang mereka berlainan agama dengan orang Islam, tetapi terhadap mereka berlaku ketentuan tersendiri. Wanita-wanitanya halal dinikahi, karena mereka itu sebenarnya sama-sama kedatangan kitab Ilahy seperti orang Islam pula. Mereka disebut ahli kitab, orang yang kedatangan kitab Tuhan. Surat al-Maidah ini berisi wanita muslim itu halal dinikahi begitu juga wanita ahli kitab halal dinikahi.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Hubungan darah yang sangat dekat menjadi sebab pula bagi larangan pernikahan sesamanya. Larangan itu tercantum dalam Surat (4) ayat 23 yaitu diharamkan mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ibu, saudara perempuan bapak, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan. Hubungan sesusuanpun menjadikan orang mempunyai hubungan kekeluargaan yang sedemikian dekatnya. Mereka yang sesusuan itu telah menjadi saudara dalam pengertian hukum pernikahan ini, dan disebut saudara sesusuan. Tetapi pendekatan ke dalam saudara sesusuan itu tidak menjadikan hubungan persaudaraan sedarah untuk terjadinya saling mewarisi karena sedarah dalam hukum kewarisan.

Larangan pernikahan dalam hubungan adanya hubungan sesusuan terdapat dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23 itu juga, yaitu dilarang mengawini ibu yang menyusui dan juga saudara perempuan.



حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْأَخِ وَبَنٰتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهٰتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَائِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَإِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلَابِكُمْۙ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Begitu juga larangan pernikahan karena hubungan semenda, artinya hubungan kekeluargaan yang timbul karena pernikahan yang telah terjadi terlebih dahulu. Larangan pernikahan dalam hubungan pernikahan yang telah ada atau semenda itu juga terdapat dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23 ini, yaitu pada bagian lanjutan ayat yang telah disebut tadi, yaitu diharamkan mengawini :
  • Ibu dari istri (mertua)
  • Anak tiri perempuan yang istrinya telah dicampuri
  • Istri anak shulbi (menantu perempuan)
  • Dua orang bersaudara
Pelarangan-pelarangan dan hal-hal yang membatalkan nikah yang ada pada ajaran agama Islam, seperti uraian di atas bukan sebagai bentuk pengekangan akan aktualitas dan ekspresi pada masalah jalur manifestasi relasi seksual manusia. Akan tetapi aturan tersebut ada untuk kemaslahatan manusia itu sendiri jika memahami benar hikmah yang ada dari pelarangan tersebut, contohnya pelarangan menikah sedarah, di samping secara ikatan keluarga tidak akan berkembang juga akan berakibat pada keturunan yang dihasilkan, padahal Islam menginginkan generasi yang kuat secara iman dan juga secara fisik.

H. Tujuan dan Fungsi Nikah

Pernikahan adalah salah satu media untuk mengembangkan keturunan dan penyaluran insting untuk melakukan relasi seksual. Untuk itu Allah telah memberikan aturan-aturan dan batasan-batasan untuk
menjamin agar pernikahan itu bias dicapai oleh setiap orang. Al-Qur’an menunjukkan bahwa cara riil dan nature untuk meraih kedamaian dan kepuasan dalam hidup adalah melalui hubungan suami-istri yang baik sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah lewat apa yang  telah difirmankan-Nya dan  juga  apa  yang  telah dilakukan oleh rasul-Nya, yaitu Adam dan Siti Hawa. Melalui tatanan hukum yang tersistematis dengan baik, maka kedamaian dalam pernikahan dapat tercapai dan terjamin secara nyata, karena dalam diri manusia terdapat insting untuk menyukai lawan jenis.

Prinsip utama dari kehidupan pernikahan adalah manusia harus hidup secara berpasang-pasangan yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan harus menikah dan hidup bersama dalam sebuah ikatan pernikahan yang bahagia. (Haifaa A. Jawad, 2002:103a).

Islam telah menetapkan pentingnya pernikahan yang agung. Pernikahan betul-betul dianjurkan berdasarkan beberapa: pijakan, agama, moral dan sosial. Pernikahan dalam Islam dinilai sebagai sebuah ikatan yang kokoh dan sebuah komitmen yang menyeluruh terhadap kehidupan, masyarakat dan manusia untuk menjadi seseorang yang terhormat. Pernikahan adalah sebuah janji yang diikrarkan oleh pasangan suami istri terhadap diri mereka sendiri dan terhadap Allah. Usaha yang dilakukan oleh masing-masing pasangan suami istri ini bertujuan untuk mempermudah mereka menemukan pemenuhan bersama (mutual fullfilment) dan realisasi diri (self realisation) atas nama cinta dan kedamaian, keinginan dan harapan. Ini semua karena, pernikahan dalam Islam secara esensial, adalah sebuah tindakan kesalehan dan ketaatan yang sempurna.

Dari uraian di atas tersebut mengisyaratkan bahwa hidup membujang tidak dianjurkan dalam Islam, baik kepada laki-laki maupun perempuan. Hal ini mempertimbangkan adanya kenyataan bahwa kebutuhan laki-laki dan perempuan itu sama-sama logis dan sah. Sesungguhnya, Islam memandang pernikahan itu adalah sebagai sebuah jalan hidup yang alami baik bagi perempuan maupun bagi laki-laki, dan mungkin lebih dari sekedar memandang bahwa pernikahan itu hanya memberikan beberapa bentuk jaminan ekonomis bagi perempuan. Harus ditekankan di sini, bahwa kemanfaatan bagi perempuan sama sekali bukan indikasi bahwa pernikahan dalam Islam hanyalah sebuah transaksi ekonomi belaka. Sesungguhnya, faktor ekonomi merupakan aspek yang paling terakhir dari sebuah kegiatan, penekanannya selalu didasarkan kepada kualitas-kualitas keagamaan dari pasangan suami istri tersebut. (Haifaa A. Jawad, 2002:103-104a).

Tujuan pernikahan Islam tidak dapat dilepaskan dari pernyataan al-Qur’an, sumber ajarannya yang pertama. Al-Qur’an menegaskan, bahwa di antara tanda-tanda kekuasaan Allah SWT ialah bahwa Ia menciptakan istri-istri bagi para lelaki dari jenis mereka sendiri, agar mereka merasa tenteram (sakinah). Kemudian Allah menjadikan/menumbuhkan perasaan cinta dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) di antara mereka.

Dalam hal demikian benar-benar terdapat tanda-tanda (pelajaran)  bagi mereka yang mau berpikir.(Ar-Rum (21):21) Dalam bagian lain, al-Qur’an menyatakan bahwa para istri adalah pakaian (libas) bagi para suami, demikian pula sebaliknya, para suami adalah pakaian bagi istrinya. (Al-Baqarah(2):187)

Kehidupan yang tenteram (sakinah) yang dibalut perasaan cinta kasih dan ditopang saling pengertian diantara suami dan istri – karena baik istri maupun suami menyadari bahawa masing-masing sebagai pakaian bagi pasangannya – itulah yang sesungguhnya merupakan tujuan utama disyari’atkannya pernikahan dalam Islam. Suasana kehidupan yang dituju oleh pernikahan dibangun atas dasar yang kokoh, antara lain suami dan istri ada sekufu (kafaah). Kafaah dalam pernikahan adalah sama dan sebnding (al-musawat wa al-mumasalat), misalnya yang paling penting, seagama atau sama-sama bercita-cita mengembangkan keturunan yang shalih dan lain-lain. Sebagai konsekuensi kafaah adalah soal agama, seorang wanita muslimah haram kawin dengan pria kafir.

Dalam hal kafaah, baik Imam Abu Hanifah, Imam  Malik,  Imam  asy-Syafi’I  maupun  Imam  Hanbal memandang penting faktor agama sebagai unsur yang harus  diperhitungkan.  Bahkan  Imam  asy-Syafi’I  dan Imam Malik lebih menekankan pentingnya unsur ketaatan dalam beragama. (Abdurrahman al-Jaziri,tt:58-60).

Pentingnya kafaah dalam pernikahan sangat selaras dengan tujuan pernikahan di atas; suatu kehidupan suami istri yang betul-betul sakinah dan bahagia. Suami istri yang sakinah dan bahagia akan mampu mengembangkan hubungan yang intim dan penuh kemesraan. Pada gilirannya akan melahirkan generasi pelanjut yang baik dan shalih, yang akan menjadi pemimpin orang-orang yang bertaqwa (li al-muttaqina imama). (Al-Furqan (25):74)

Melestarikan keturunan (nasl) merupakan tujuandisyari’atkan pernikahan. Pernikahan di samping bertujuan melestarikan keturunan yang baik, juga untuk mendidik jiwa manusia agar bertambah rasa kasih sayangnya, bertambah kelembutan jiwa dan kecintaannya, dan akan terjadi collaboration of feeling antara dua jenis kelamin, sebab antara keduanya ada perbedaan cita rasa, emosi, kesanggupan mencintai, kecakapan dan lain-lain.(Abbas Mahmud al-Aqqad, 1985:84) Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu menjadikan anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.

Islam memandang bahwa pernikahan harus membawa maslahat, baik bagi suami istri, maupun masyarakat. Sedemikian bermanfaatnya pernikahan sampai-sampai nilai kebaikan (maslahah) yang dihasilkan olehnya lebih besar daripada keburukan-keburukan (madarat). Dilihat dari titik pandang kolektif manfaat yang paling berarti tentu saja adalah meneruskan keturunan, tetapi ini bukan hanya sekedar pengabaian anak secara fisik saja. Lebih dari itu, lembaga pernikahan menjamin agar manfaat penerusan keturunan tersebut akan dapat menjadi suci dan tertib, tidak vulgar dan semrawut. Sedang ditinjau dari segi agama khusus, memiliki anak itu berarti melakukan hal-hal sebagai berikut: merealisasikan kehendak Allah SWT, memenuhi panggilan Nabi SAW untuk menikah dan menambah jumlah pengikut beliau, serta menuai buah kebaikan dari doa anaknya nantinya. Kaum Muslimin percaya, bahwa ketika orang tua itu meninggal dan memiliki anak (laki-laki atau perempuan), maka doa anaknya akan berguna baginya. Di samping, apabila seorang anak meninggal dunia terlebih dahulu sebelum orang tuanya, maka anak tersebut nanti akan menjadi perantara yang membantu orang tuanya. (Haifaa A. Jawad, 2002:105).

Pernikahan merupakan suatu bentuk hubungan manusia yang paling agung yang harus dipenuhi segala syarat dan rukunnya. Pernikahan menuntut adanya tanggung jawab timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak, suami istri, sesuai ajaran Islam. Memenuhi hasrat seksual juga merupakan salah satu aspek penting dari pernikahan. Dalam sudut pandang Islam, pernikahan dapat mengontrol nafsu seksual dan menyalurkannya di tempat yang benar. (Haifaa A. Jawad, 2002:105) Dan fungsi nikah yang lain adalah sebagai sebuah langkah preventif (mani’) bagi terjadinya hal-hal yang diharamkan oleh agama, yaitu perbuatan zina (prostitusi) dan kefasikan, seperti diketahui, manusia dari kenyataan tabi’at dan  nalurinya, tidak stabil dalam menjaga kehormatan dan kemuliaannya. (Abu al-‘Ainain Badran, 2002:20-21).

Secara alami, naluri yang sulit dibendung oleh setiap manusia dewasa adalah naluri seksual. Islam ingin menunjukkan bahwa yang membedakan manusia dengan hewan dalam penyaluran naluri seksual adalah melalui perkawinan, sehingga segala akibat negative yang ditimbulkan oleh penyaluran seksual secara tidak benar dapat dihindari sedini mungkin. Oleh karena itu ulama fiqh menyatakan bahawa pernikahan merupakan satu-satunya cara yang benar dan sah dalam menyalurkan
naluri seksual, sehingga masing-masing pihak tidak merasa khawatir akan akibatnya. (Agus Riyadi, 2013:59) Inilah yang dimaksudkan Allah SWT dalam firman-Nya QS. Ar-Rum (30): 21.

Selain dari itu Haifa A. Jawad menambahkan bahwa pernikahan dapat menimbulkan kedamaian dan
ketentraman dalam jiwa serta menanamkan cinta dan kasih sayang pada pasangan suami istri. Ini adalah sebuah dorongan yang besar bagi seseorang untuk beribadah kepada Allah. Kemesraan suami istri dipandang sebagai katalisator bagi perkembangan jiwa mereka. Dengan kata lain, hubungan intim dan mesra yang berkembang pada suami istri itu penting untuk meringankan beban psikis
serta kemudian memungkinkan untuk memikirkan fokus yang lebih baik kepada penyelesaian tugas-tugas dari Allah SWT. (Haifaa A. Jawad, 2002:106)

Al-Gazali dalam hal ini menjelaskan pula dengan kata-katanya yang indah, yaitu: Manfaat yang ketiga dari pernikahan adalah membuat hati menemukan ketentraman lewat kemesraan dengan pasangannya, duduk berdua dan bersenda gurau dengannya. Ketentraman ini kemudian menjadi sebab meningkatnya keinginan untuk beribadah. Rajin beribadah memang menimbulkan rasa lelah, dan hati-pun menjadi berkerut. Namun, rasa tentram yang diperoleh tersebut akan mengembalikan kekuatan hati. (Haifaa A. Jawad,2002:105)

Islam juga melihat pernikahan sebagai sebuah media (sarana) yang menciptakan rumah tangga bias menyenangkan bagi pasangan suami istri. Ikatan pernikahan membantu suami istri untuk saling bekerja sama dan gotong royong secara damai dalam mengatur urusan-urusan rumah tangga mereka; dengan begitu akan ada waktu yag cukup untuk melaksanakan perintah-perintah Allah. Sehubungan dengan hal ini, Nabi SAW diriwayatkan pernah memberikan nasehat kepada para pengikutnya untuk memilih pasangan yang benar yang dapat membantu mereka memperoleh berkah Allah SWT.

Di samping itu, pernikahan dipandang sebagai suatu peluang untuk membangun karakter pribadi yang baik dan kuat, sebagai hasil dari tanggung jawab keluarga yang dipikul oleh masing-masing pasangan suami istri selama dalam kehidupan pernikahannya. Dengan begitu, keberhasilan membawa komitmen-komitmen keluarga (yang dinilai setara dengan kewajiban-kewajiban dari Allah) akan disediakan pahala oleh Allah. Dengan demikian, pernikahan merupakan jaminan stabilitas social dan bentuk kehidupan yang bermartabat bagi masing-masing pasangan (suami istri), bahkan fungsi ini mungkin akan lebih terasa bagi perempuan, sebab pernikahan itu merupakan jaminan bagi hak-hak mereka, baik dalam kehidupannya sebagai istri maupun sebagai ibu (tentu juga di samping yang mereka terima sebagai satu individu). (Haifaa A. Jawad, 2002:108) 

Pernikahan sangat berfungsi dalam menghindarkan manusia dari praktik prostitusi (perzinaan) dan perbuatan-perbuatan fisik lainnya, sekaligus menjaga kesehatan kelamin dan menghindarkan penyakit yang sangat ditakuti dewasa ini, yaitu AIDS. Penyakit yang sangat menakutkan itu menyebar dengan sangat cepat melalui hubungan kelamin dengan orang yang telah terjangkit penyakit perusak kekebalan tubuh itu. Bagi mereka yang telah mampu menegakkan tanggung  jawab  akibat  pernikahan,  baik  fisik,  mental, ekonomi maupun sosial juga khawatir akan terjerumus ke lembah prostitusi (khauf al-‘anah) wajib untuk kawin.

Tujuan dan fungsi pernikahan yang lain dapat memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara dan mendidik anak, sehingga memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawab. Membagi rasa tanggung jawab antara suami atau istri yang selama ini dipikul masing-masing pihak. (Agus Riyadi, 2013:59)

I. Hikmah Pernikahan

Mengenai hikmah pernikahan, sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari tujuannya di atas, dan sangat berkaitan erat dengan tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini. Al-Jurjawi menjelaskn bahwa Tuhan menciptakan manusia dengan tujuan memakmurkan bumi, di mana segala isinya diciptakan untuk kepentingan manusia. Oleh karena itu, demi kemakmuran bumi secara lestari, kehadiran manusia sangat diperlukan sepanjang bumi masih ada. Pelestarian keturunan manusia merupakan sesuatu yang mutlak, sehingga eksistensi bumi di tengah-tengah alam semesta tidak menjadi sia-sia. Seperti diingatkan oleh agama, pelestarian manusia secara wajar dibentuk melalui pernikahan, sehingga demi memakmurkan bumi, pernikahan mutlak diperlukan. Ia merupakan syarat mutlak bagi kemakmuran bumi. (AliAhmad al-Jurjawi,tt:6-7)

Lebih lanjut al-Jurjawi menuturkan, kehidupan manusia (baca: lelaki) tidak akan rapi, tenang dan mengasyikkan, kecuali dikelola dengan sebaik-baiknya. Itu bisa diwujudkan jika ada tangan terampil dan professional, yaitu tangan-tangan lembut perempuan, yang memang secara naluriah mampu mengelola rumah tangga secara baik, rapi dan wajar. Karena itu pernikahan disyari’atkan, kata al-Jurjawi, bukan hanya demi memakmurkan bumi, tetapi tak kalah penting adalah supaya kehidupan manusia yang teratur dan rapi dapat tercipta. Dengan demikian kehadiran perempuan di sisi suami, melalui pernikahan sangatlah penting. (Ali Ahmad al-Jurjawi,tt :6-7)

Menurut Mustafa al-Khin dalam pernikahan sesungguhnya terdapat hikmah-hikmah yang agung yang dapat digali, baik secara naqliyah maupun aqliyah. Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah: (Mustafa al-Khin dkk, 1987: 13d)
  • 1). Memenuhi tuntutan fitrah
Manusia diciptakan oleh Allah dengan memiliki insting untuk tertarik dengan lawan jenisnya. Laki-laki tertarik dengan wanita dan sebaliknya. Ketertarikan dengan lawan jenis merupakan sebuah fitrah yang telah Allah letakkan pada manusia. Islam  adalah agama fitrah, sehingga  akan memenuhi  tuntutan-tuntutan  fitrah;  ini bertujuan  agar hukum Islam dapat dilaksanakan manusia dengan mudah dan tanpa paksaan. Oleh karena itulah, pernikahan disyari’atkan dalam Islam dengan tujuan untuk memenuhi fitrah manusia yang cenderung untuk tertarik dengan lawan jenisnya. Islam tidak menghalangidan menutupi keinginan ini, bahkan Islam melarang kehidupan para pendeta yang menolak pernikahan ataupun bertahallul (membujang). (At-Turmuzi,tt:393III). Akan tetapi sebaliknya, Islam juga membatasi keinginan ini agar tidak melampaui batas yang dapat berakibat rusaknya tatanan masyarakat dan dekadensi moral sehingga kemurnian fitrah tetap terjaga.
  • 2). Mewujudkan ketenangan jiwa dan kemantapan batin
Salah satu hikmah pernikahan yang penting adalah adanya ketenangan jiwa dengan terciptanya perasaan-perasaan cinta dan kasih. QS. Ar-Rum: 21 ini menjelaskan bahwa begitu besar hikmah yang terkandung dalam perkawinan. Dengan melakukan perkawinan, manusia akan mendapatkan kepuasan jasmaniah dan rohaniah. Yaitu kasih sayang, ketenangan, ketenteraman dan kebahagiaan hidup.
  • 3). Menghindari dekadensi moral
Allah telah menganugerahi manusia dengan berbagai nikmat, salah satunya insting untuk melakukan relasi seksual. Akan tetapi insting ini akan berakibat negative jika tidak diberi frame untuk membatasinya, karena nafsunya akan berusaha untuk memenuhi insting tersebut dengan cara yang terlarang. Akibat yang timbul adalah adanya dekadensi moral, karena banyaknya perilaku-perilaku menyimpang seperti perzinaan, kumpul kebo dan lain-lain. Hal ini jelas akan merusak fundamen-fundamen rumah tangga dan menimbulkan berbagai penyakit fisik dan mental. (At-Turmuzi,tt:393III)
  • 4). Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
Dari uraian di atas hanya sekilas tentang hikmah yang dapat diambil dari pernikahan, karena masih banyak hikmah-hikmah lain dari pernikahan, seperti penyambung keturunan, memperluas kekerabatan, membangun asas-asas kerjasama, dan lain-lain yang dapat kita ambil dari ayat al-Qur’an, hadis dan growth-up variable society.

J. Pengertian Keluarga

Keluarga merupakan satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Biasanya terdiri dari ibu, bapak, dengan anak-anaknya; atau orang seisi rumah yang menjadi tanggungannya. Keluarga batih biasanya disebut keluarga inti, yaitu keluarga yang terdiri atas suami, istri (suami atau istri) dan anak. (Departemen Pendidikan Nasional, 1991:413) Keluarga dalam dalam bahasa Arab dipergunakanal-usroh.  Al-usrah dalam Mu’jam al Wasit sebagaimana  dikutip Abud (1979: 2). Secara etimologis berarti ikatan (al-qayyid), dikatakan asarahu wa isaran artinya menjadikannya sebagai tawanan (akhazahu asran).

Al-asru maknanya mengikat dengan tali, kemudian meluas menjadi segala sesuatu yang diikat, baik dengan tali lainnya. Terkadang ikatan ini bersifat alami yang tidak bisa diputuskan seperti dalam penciptaan manusia. Ikatan juga ada yang bersifat paksaan dan ada yang dibuat oleh manusia seperti penawanan musuh dimedan perang. Ada pula ikatan yang bersifat pilihan yang dipilih oleh manusia untuk dirinya, dan bahkan diusahakannya, sebab tanpa ikatan tersebut dirinya dapat terancam. (Agus Riyadi, 2013:103)

Pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa keluarga tersebut atas dasar ikatan. Meski demikian ikatan
ini bersifat ikhtiari (pilihan). Sehingga bukan dipaksakan baik dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, perkawinan adalah sebuah ikatan lahir maupun batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia atas dasar saling rela.

K. Unsur-unsur Keluarga

Unsur-unsur keluarga bisa berbeda-beda jika dilihat dari berbagai perspektif dan berbagai pendapat, hal ini akan tergantung dari perspektif masyarakat mana yang memandang. Istilah yang lebih komprehensif keluarga itu mencakup kakek-nenek, paman-bibi, dan sepupu dari dua belah pihak ikatan pernikahan. Dalam arti luasnya, keluarga dapat dipandang sebagai unit yang bahkan lebih besar, yang sama dengan umat, atau keluarga mukmin.

Oleh karena itu, unsur keluarga jika dijabarkan meliputi:
  • Ayah/bapak sebagai pemimpin seluruh keluarga
  • Ibu, sebagai istri ayah, yang bertanggung jawab mengurus segala urusan keluarga terutama pendidikan dan ekonomi keluarga. Ibu juga bertugas sebagai sekretaris, bendahara sekaligus juga sebagai pelaksana operasional.
  • Anak-anak, sebagai anggota keluarga (baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kandung maupun angkat/tiri).
  • Saudara (baik saudara ayah maupun saudara ibu, yang meliputi kakek, nenek, paman, kakak, adik dan lain-lain) dengan catatan tinggal dalam satu rumah.
  • Saudara lain yang tinggal serumah dan dianggap sebagai keluarga (biasanya dimasukkan dalam daftar kartu keluarga/KK).
L. Ciri-Ciri Keluarga Sakinah
Ciri keluarga sakinah sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an surat Ar-Rum 21 yaitu mengandung tiga unsur yang menjadi bangunan kehidupan sebagai tujuan perkawinan dalam Islam. Pertama, litaskunu ilaiha yang berarti sakinah, ketenangan dan ketenteraman, saling cinta dan kasih sayang, supaya suami senang dan tenteram. Kewajiban istri berusaha menenangkan suami. Kedua, mawaddah atau saling mencintai. Cinta bersifat subjektif yaitu untuk kepentingan orang yang mencintai. Ketiga, rahmat yaitu kasih sayang yang bersifat objektif, yaitu sayang yang menjadi landasan bagi cinta. Cinta semakin lama makin kuat dan mantap. Cinta hanya mampu bertahan pada saat perkawinan masih baru dan muda, sedangkan kasih sayang yang mendominan cinta. (Agus Riyadi, 2013:104)

Selain ciri yang termaktub di dalam al-Qur’an yang disebut keluarga sakinah apabila telah memenuhi kriteria antara lain: kehidupan keberagaman dalam keluarga, dari segi keimanannya kepada Allah murni (tidak melakukan kemusyrikan), taat kepada ajaran Allah, taat kepada Allah dan Rasulullah. Cinta kepada Rasulullah dengan mengamalkan misi dan memperdalam maknanya, mengimani yang gaib, hari pembalasan serta mengimani qadha dan qadar. Sehingga ia berupaya untuk menciptakan yang terbaik, sabar dan tawakal menerima qadar Allah.(Azis Musthafa, 2003:12)

Ciri lain mengenai keluarga sakinah adalah:
  • Kehidupan beragama dalam keluarga.
  • Mempunyai waktu untuk bersama.
  • Mempunyai pola komunikasi yang baikbagi sesame anggota keluarga.
  • Saling menghargai satu dengan yang lain.
  • Masing-masing merasa terikat dalam ikatan keluarga sebagai kelompok.
  • Bila terjadi suatu masalah dalam keluarga mampu menyelesaikan secara positif dan konstruktif.
M. Penyakit yang Menghambat Sakinah dalam Keluarga
Sudah menjadi sunnatullah dalam kehidupan, segala sesuatu mengandung unsur positif dan negatif. Dalam membangun keluarga sakinah juga ada faktor yang mendukung ada faktor yang menjadi kendala. Faktor-faktor yang menjadi kendala atau penyakit yang menghambat tumbuhnya sakinah dalam keluarga adalah:(Achmad Mubarok, 2009:150) 
1). Akidah yang keliru atau sesat, misalnya mempercayai kekuatan dukun, magic dan sebangsanya. Bimbingan dukun dan sebangsanya bukan saja membuat langkah hidup tidak rasional, tetapi juga bisa menyesatkan pada bencana yang fatal.

2). Makanan yang tidak halalan thayyiba. Menurut hadis Nabi, sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan haram, cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga (qith’atul lahmi minal haramahaqqu ila an nar). Semakna dengan makanan, juga rumah, mobil, pakaian dan lain-lainnya.

3). Kemewahan. menurut al-Quran, kehancuran suatu bangsa dimulai dengan kecenderungan hidup mewah, firman Allah QS Al-Isra’ 16:

وَاِذَاۤ اَرَدۡنَاۤ اَنۡ نُّهۡلِكَ قَرۡيَةً اَمَرۡنَا مُتۡرَفِيۡهَا فَفَسَقُوۡا فِيۡهَا فَحَقَّ عَلَيۡهَا الۡقَوۡلُ فَدَمَّرۡنٰهَا تَدۡمِيۡرًا‏

Sebaliknya kesederhanaan akan menjadi benteng kebenaran. Keluarga yang memiliki pola hidup mewah terjerumus pada keserakahan dan perilaku menyimpang yang ujungnya menghancurkan keindahan hidup berkeluarga.

4). Pergaulan yang tidak terjaga kesopanannya (dapat mendatangkan WIL dan PIL). Oleh karena itu suami atau  istri  harus  menjauhi  “berduaan”  dengan  yang bukan muhrim, sebab meskipun pada mulanya tidak ada maksud apa-apa atau bahkan bermaksud baik, tetapi  suasana  psikologis  “berduaan”  akan  dapat menggiring pada perselingkuhan.

5). Kebodohan. Kebodohan ada yang bersifat matematis, logis dan ada juga kebodohan sosial. Pertimbangan hidup tidak selamanya matematis dan logis, tetapi juga ada pertimbangan logika sosial dan matematika sosial.

6). Akhlak yang rendah. Akhlak adalah keadaan batin yang menjadi penggerak tingkah laku. Orang yang kualitas batinnya rendah mudah terjerumus pada perilaku rendah yang sangat merugikan.

7). Jauh dari agama. Agama adalah tuntutan hidup. Orang yang mematuhi agama meski tidak pandai, dijamin perjalanan hidupnya tidak menyimpang terlalu jauh dari rel kebenaran. Orang yang jauh dari
agama mudah tertipu oleh sesuatu yang seakan-akan “menjanjikan” padahal palsu. (Ahmad Mubaro, 2009: 150)

N. Keluarga Sakinah pada Masyarakat Modern

Problem paling berat membangun keluarga sakinah di tengah masyarakat modern adalah dalam menghadapi penyakit “manusia modern”. Pada zaman Nabi, peperangan lebih bersifat fisik, tetapi pada zaman modern, musuh justru menyelusup ke rumah tangga melalui media komunikasi. Anak-anak sejak kecil tanpa disadari telah dijejali dengan pemandangan dan pengalaman yang merusak melalui media komunikasi, sehingga pendidikan keluarga menjadi tidak efektif. Menurut sebuah penelitian yang dikutip DR. Zakiah Daradjat, perilaku manusia itu 83% dipengaruhi oleh apa saja yang dilihat, 11% oleh apa yang didengar dan 6% sisanya oleh berbagai stimulus campuran. Dalam perspektif ini maka nasehat orang tua hanya memiliki tingkat efektifitas tinggi.(Achmad Mubarok, 2009:151)

Ada tiga lingkaran lingkungan yang membentuk karakter manusia; keluarga, sekolah dan masyarakat.
Meski ketiganya saling mempengaruhi, tetapi pendidikan keluarga paling dominan pengaruhnya. Jika suatu rumah tangga berhasil mambangun keluarga sakinah, maka peran sekolah dan masyarakat menjadi pelengkap. Jika tidak maka sekolah kurang efektif, dan lingkungan sosial akan sangat dominan dalam mewarnai keluarga. Pada masyarakat modern, pengaruh lingkungan sangat kuat, karena ia bukan sajaberada di luar rumah tetapi menyelusup ke dalam setiap rumah tangga, sehingga menimbulkan penyakit tersendiri, yakni penyakit manusia modern. (Achmad Mubarok, 2009:151)

O. Fungsi Keluarga Sakinah

Keluarga sakinah memiliki beberapa fungsi, yakni;

1). Fungsi Individual, diantaranya;
  • Meningkatkan derajat kemanusiaan dan ibadah Keluarga dibentuk melalui pernikahan, keluarga muslim bermula dari akad perkawinan. Perkawinan merupakan pernyataan asasi pembentukan keluarga. Tidak ada keluarga dalam Islam sebelum akad pernikahan. (As Mudzakir, 1987:20-22) Keluarga berfungsi sebagai sarana meningkatkan derajat kemanusiaan. Untuk memelihara diri secara individual terhadap perbuatan keji dan mungkar.(Mantep Miharso, 2004:78)
  • Memperoleh ketenangan dan ketenteraman jiwa. (QS ar-Rum:21)
  • Meneruskan keturunan.(QS an-Nisa’:1)
2). Fungsi Sosial

Keluarga adalah jiwa masyarakat dan tulang punggungnya. Kesejahteraan lahir batin yang dinikmati oleh suatu bangsa, atau sebaliknya, kebodohan dan keterbelakangan, adalah cerminan dari keluarga-keluarga yang hidup pada masyarakat bangsa tersebut. (Quraisy Shihab, 2000:253)

3). Fungsi Pendidikan

Di dalam al-Quran terdapat beberapa ayat yang berkaitan erat dengan keluarga yang memiliki fungsi pendidikan, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

 وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ
وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا


Pada ayat pertama, perintah terhadap orang beriman untuk dapat melakukan self education dan melakukan pendidikan terhadap anggota keluarganya untuk mentaati perintah Allah. Ayat ini lebih menekankan pada pentingnya pendidikan nilai dan akhlak. Sedangkan ayat kedua, merupakan peringatan kepada orangtua agar selalu waspada untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah, terutama lemah secara ekonomi. Artinya generasi muda islam harus dibekali denga kecapakan, keterampilan melalui pendidikan sehingga mereka kelak menjadi manusia yang berkualitas tinggi. 

P. Kesimpulan

Pernikahan sangat dianjurkan Allah SWT, dalam beberapa ayat disebutkan keutamaan menikah oleh karenanya pernikahan merupakan ibadah, kecintaan kita pada istri atau suami dapat mendorong kita untuk membimbingnya pada kebaikan yang menghadirkan kecintaan Allah pada keluarga kita. Adakah cinta yang lebih patut kita harapkan dari cintanya Sang Maha Pencinta?. Nabi Muhammad saw juga menganjurkan kita dalam banyak hadits agar menikah dan melahirkan anak. Beliau menganjurkan kita mengenai hal itu dan melarang kita hidup membujang, karena perbuatan ini menyelisihi Sunnahnya.

Terdapat banyak hikmah dalam pernikahan di antaranya adalah dapat menenteramkan jiwa, dengan begitu akan tercipta perasaan-perasaan cinta dan kasih sayang. Keluarga  yang diliputi rasa kasih sayang satu dengan lainnya akan tercipta keluarga yang sakinah mawaddah  wa  rahmah, meskipun tidak mudah untukmewujudkannya  karena dibutuhkan rasa saling pengertian, saling menghargai antara suami dan istri. Pernikahan yang penuh berkah adalah benteng iman yang paling kokoh, dituntut kesabaran keikhlasan kita dalam mengarungi bahtera yang kadang bergelombang dan berbadai.

DAFTAR PUSTAKA
A. Basit Badar Mutawally, Muhadarat fi al-Fiqh al-Muqaran  (Mesir: Dar al-Salam., 1999.).
A. W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, cet. Ke-14 (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997).
A.P. Gragtu L.L.B., You and The Law(New York: Hole Reinhart and Winston, Inc., t.t.).
Abbas Mahmud al-Aqqad, Falsafah  al-Qur’an(Mesir: Dar al-Hilal, 1985).
Abdurrahman al-Jaziri, Kitab  al-Fiqh  ala  al-Mazahib  al-Arba’ah(Kairo: Maktabah at-Tijariyah, t.t.), IV.
Abu al-‘Ainain Badran,Ahkam Az-Zawaj wa ath-thalaq fi al-Islam, Kairo: Dar al-Ta’lif, 2002.
Achmad Mubarok, Psikologi  Keluarga  (Dari  Keluarga  Hinga Keluarga  Bangsa),cet. Ke-9 (Jakarta: Wahana AksaraPrima, 2009).
Agus Riyadi, Bimbingan  Konseling  Perkawinan  (Dakwah  dalam Membentuk Keluarga Sakinah ), (Yogyakarta: Ombak 2013).
Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu (Beirut:Dar al-Fikr, t.t.), II: 6-7
As Mudzakir,Keluarga  Muslim  dan  Berbagai  Masalahnya,(Bandung: Penerbit Pustaka, 1987), hlm.20-22.
As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah(Beirut: Dar al-Kitab al-Araby, 1973), II: 34-36.
At-Turmuzi, Sunan at-Turmuzi (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), III: 393,“Bab  Ma  Ja’a  fi  an-Nahyi  ‘an  at-Tabattul”.  Hadis  dari Samrah.

Azis Musthafa,Untaian Mutiara Buat Keluarga: Bekal Bagi Keluarga dalam Menapaki Kehidupan, (Yogyakarta: Mitra Pustaka:2003).
Cik Hasan Bisri, dkk., Kompilasi  Hukum  Islam  dan  Peradilan Agama: dalam Sistem Hukum Nasional,cet. Ke-2 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999).
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Kedua), (Jakarta: Balai Pustaka, 1991).
Haifaa A. Jawad, Otentisitas  Hak-hak Perempuan : Perspektif Islam atas Kesetaraan Jender, alih bahasa Anni Hidayatun Noor dkk., cet. Ke-1 (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002)
Ibrahim M. al-Jamal, Fiqh Wanita, alih bahasa Anshori Umar (Semarang: CV. Asy-Syifa, 1986).
M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, cet. Ke-4 (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002).
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati,2000), hlm.
M. Quraisy Shihab, Wawasan  al-Qur’an  Tafsir  Maudhu’I  atas Pelbagai PersoalanUmat, (Bandung: Mizan, 2000). Mantep Miharso, Pendidikan  Keluarga  Qur’ani, (Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2004).
Muhammad Abu Zahrah,Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah, (Kairo: Daral-Fikr, 1987).
Mustafa al-Khin dkk.,Al-Fiqh al-Manhaji,(Beirut: Dar al-Qalam,1987), IV: 13.
Sayuthi Thalib,Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi UmatIslam, cet. Ke-5 (Jakarta: UI Press, 1986).

Subscribe to receive free email updates: