Mazhab adalah suatu pendapat/pandangan seorang Imam Mujtahid dalam memahami teks-teks Alquran dan sunnah yang terkumpul dalam satu madrasah pemikiran dan memiliki pengikut. Macam Macam Mazhab dalam Islam terbagi tiga: kelompok politik (siyasah), akidah dan Fikih. Dalam pandangan politik misalkan, ada mazhab (1) Ahlussunnah wal jamaah, (2) Syiah, (3) Khawarij, (4) Murji’ah, (5) Kisaniyah, (6) Zaidiyah, (7) Hakimiyah, (8) Nushairiyah.
Dalam kelompok akidah, ada mazhab (1) Asyairah, (2) Maturidiyah, (3) Mu’tazilah, (4) Qadariyah, (5) Jabariyah, (6) Bahaiyah, (7) Qadiyaniyah dan (8) Mujassimah Musyabbihah, Mazhab Wahabi ada kesamaan dengan Mazhab Musyabbihah Mujassimah dalam hal akidah.
Adapun dalam kelompok Fikih, sedikitnya ada 9 (sembilan) mazhab terkenal yang masih ada pengikutnya hingga hari ini. Jika kita sebutkan satu persatu, di antaranya adalah:
- 1). Mazhab Fikih pertama dalam Islam, yaitu Mazhab Ibadhiyah. Pendirinya Abdullah ibnu Ibadh al-Muqaisy al-Mari at-Tamimi wafat sekitar tahun 86 Hijriyah. Mazhab ini juga dinisbatkan kepada Jabir ibnu Zaid al-Ommani yang berguru kepada Sahabat, Ibnu Abbas r.a. Fikih Ibadhiyah sangat dekat dengan kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, berdasarkan al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Sebagian Ibadhiyah adalah Syiah seperti suku al-Lawatiyah di Omman. Saat ini pengikut Mazhab Ibadhiyah banyak terdapat di negara Omman sebagai mazhab resmi negara, juga tersebar dalam jumlah kecil di beberapa negara berpenduduk muslim seperti: Libiya, Aljazair, Tunis, Maroko dan di beberapa negara Afrika.
- 2). Mazhab Zaidiyah, yang merupakan mazhab Fikih tertua kedua setelah Ibadhiyah. Terkadang orang menyebutnya Syiah Zaidiyah. Zaidiyah adalah mazhab dalam hal akidah dan Fikih sekaligus. Banyak –tetapi tidak semua– dari Ahlulbait (keturunan) Nabi s.a.w. dari kalangan habaib dan asyraf bermazhab Zaidiyah. Mazhab Zaidiyah ini dinisbatkan kepada Zaid ibnu Zainal Abidin ibnu Husein ibnu Ali karramallahu wajhah ibnu Abu Thalib. Beliau wafat tahun 94 Hijriyah. Saat ini pengikut Zaidiyah banyak terdapat di negara Yaman. Mazhab Syiah yang satu ini paling dekat dengan Mazhab Ahlussunnah wal Jamaah dan paling moderat. Mereka tidak mengganggap para Imam yang 12 ma’shum seperti ma’shumnya Nabi, melainkan seperti manusia biasa. Hanya saja para Imam-imam itu lebih mulia kedudukannya setelah Nabi s.a.w. Mereka juga tidak mengkafirkan para khalifah setelah Nabi s.a.w., khususnya para khalifah yang telah dibaiat oleh Sayidina Ali karramallahu wajhah.
- 3). Mazhab Hanafi. Pendirinya adalah Abu Hanifah an-Nu’man ibnu Tsabit al-Kufi. Beliau lahir pada tahun 81 Hijriyah (700 Masehi) dan wafat tahun 150 Hijriyah (767 Masehi). Inilah mazhab yang paling banyak pengikutnya saat ini. tersebar di Pakistan, India, Iraq, Mesir, dan daerah-daerah sekitar Pakistan dan India seperti: Turkmenistan, Kazakstan dan Azerbaizan. Sebagai Imam Mazhab yang masih termasuk ke dalam generasi Tabiin, beliau pernah berguru kepada seorang ulama Tabiin, Ja’far ash-Shadiq, Imam ke-6 dalam tradisi Mazhab Syi’ah.
- 4). Mazhab Maliki. Pendirinya Malik ibnu Anas al-Ashbahi al-Madani. Beliau lahir tahun 94 Hijriyah (716 Masehi) dan wafat tahun 179 Hijriyah (795 Masehi). Pengikutnya banyak terdapat di Maroko dan negara-negara berpenduduk muslim lainnya di Afrika.
- 5). Mazhab Syafi’i. Pendirinya Muhammad ibnu Idris asy-Syafii lahir tahun 150 Hijriyah (767 Masehi) dan wafat tahun 205 Hijriyah (820 Masehi). Di antara gurunya adalah Imam Malik. Pengikut mazhab ini banyak terdapat di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Juga terdapat di Mesir, Irak, Omman dan negeri-negeri Syam.
- 6). Mazhab Hanbali. Pendirinya Ahmad ibnu Hanbal al-Baghdadi. Beliau lahir tahun 164 Hijriyah (780 Masehi) dan wafat tahun 241 Hijriyah (855 Masehi). Di antara gurunya adalah Imam Syafi’i. Pengikutnya, menurut klaim sebagian Salafi Wahabi, banyak terdapat di Arab Saudi.
- 7). Mazhab Syiah Imamiyah. Menurut keyakinan para penganutnya, mazhab ini berpijak kepada 12 imam keturunan Rasulullah s.a.w. dari jalur Sayidina Ali ibnu Abu Thalib r.a. Pengikutnya banyak terdapat di Iran, Irak, Lebanon, Qatar, Bahrain, Yaman, Syria dan menyebar dalam jumlah kecil di banyak negara berpenduduk muslim seperti Mesir, Yordania bahkan Indonesia. Dari tinjauan geo politik, negara Kerajaan Arab Saudi di kelilingi oleh negara-negara berpenduduk Syiah yang cukup besar. Oleh karena itu, Pemerintah Saudi punya kepentingan politik dalam mendukung paham anti Syiah demi kelanggengan kerajaannya.
- 8). Mazhab Zhahiri. Pendirinya adalah Daud bin Ali bin Khalaf al-Ashbahani dikenal dengan sebutan Daud az-Zhahiri. Lahir di Kufah antara tahun 200, 201 dan 202 H, dan wafat tahun 270 H. Mulanya ia bermazhab Syafi’i dan termasuk orang yang begitu mencitai sang Imam sehingga menulis dua buku mengenai keutamaan dan sanjungan kepada Imam Syafi’i. Meskipun ajaran Zahiri terus bertahan terutama dikalangan ulama dan ahli hadits, masyarakat mulai jarang mengikut mazhab ini sehingga banyak ahli sejarah mulai menyatakannya telah punah. Saat ini, Mazhab Zhahiri masih diikuti oleh komunitas-komunitas kecil di Maroko dan Pakistan.
- 9). Jika boleh ditambahkan, yang terakhir adalah Mazhab Wahabi. Dinisbatkan kepada Muhammad ibnu Abdul Wahab at-Tamimi an-Najdi (wafat tahun 1792 Masehi). Karena ternyata, Wahabi memiliki banyak perbedaan dengan Mazhab Hanbali, meskipun sebagian pengikutnya terkadang mengklaim mereka bermazhab Imam Ahmad ibnu Hanbal. Tetapi sebagian mereka justru menyatakan tidak bermazhab. Pada tataran realita, Mazhab Wahabi ini mengikuti pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah dan memadukannya dengan pendapat Ibnu Abdul Wahab, tidak merujuk kepada pendapat Imam Ahmad ibnu Hanbal.
Jadi tidak benar, jika dikatakan hanya ada 4 (empat) mazhab dalam Islam. Ini adalah bentuk pembodohan terhadap umat Islam dan tidak sejalan dengan sejarah yang ada. Saat ini Wahabi dan Syiah menjadi sorotan tajam. Wahabi bermacam-macam, begitu juga dengan Syiah bermacam-macam. Ada di antara Wahabi yang masuk ke dalam kekufuran, sama halnya dengan Syiah. Begitu juga, ada di antara Wahabi yang masih dapat dibenarkan, begitu juga dengan Syiah. Persatuan dan kesatuan umat, jauh lebih penting daripada hanya mempermasalahkan masalah-masalah furu'iyah, bukan masalah-masalah ushuliyah. Saat ini, banyak umat Islam yang terjebak dan termakan berita yang belum pasti kebenarannya, sehingga di antara umat Islam saling caci-maki, bahkan saling bunuh. Padahal Rasulullah s.a.w. telah bersabda, "Mencaci-maki orang Islam adalah kefasikan dan memeranginya (membunuhnya) adalah kekafiran." (HR. Bukhari dalam Shahihnya). Kita tidak boleh mencaci-maki umat Islam, apalagi dengan caci-maki para sahabat Nabi s.a.w. itu sangat dilarang, bukan ajaran Islam.
Dalam sebuah deklarasi yang dikeluarkan oleh Konferensi Islam Internasional di Amman Yordania tanggal 4-6 Juli 2005, dan ditegaskan kembali dalam keputusan dan rekomendasi Sidang ke 17 Majma al-Fiqh al-Islami (lembaga di bawah Organisasi Konferensi Islam/OKI) di Yordania tanggal 24-26 Juni 2006 dinyatakan:
- 1). Setiap yang mengikuti salah satu dari empat Mazhab Ahlussunnah wal Jamaah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali), Mazhab Ja`fari (Syiah Imamiyah), Zaidiyah, Ibadhiyah dan Zhahiriyah adalah Muslim, yang tidak boleh dikafirkan. Demikian pula tidak boleh mengkafirkan kelompok Muslim lain yang beriman kepada Allah, Rasul-Nya, rukun iman, menghormati rukun Islam dan tidak mengingkari pokok-pokok ajaran agama (al-ma`lûm min ad-dîn bi ad-dharûrah).
- 2). Perkara-perakara yang menyatukan mazhab-mazhab yang ada sangatlah banyak dibanding perbedaan. Para penganut mazhab delapan tadi sepakat terhadap prinsip-prinsip pokok ajaran Islam. Semua beriman kepada Allah yang Esa, Al-Qur`an adalah kalamullah, Nabi Muhammad adalah Nabi dan Rasul untuk seluruh umat manusia. Mereka juga sepakat rukun Islam yang lima; syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan dan haji. Demikian juga rukun iman; percaya kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir dan qadar yang baik dan buruk. Perbedaan ulama para pengikut mazhab adalah perbedaan dalam hal teknis (furu’iyyah), bukan yang prinsipil, dan itu mendatangkan rahmah.
Pernyataan yang ditandatangani oleh banyak ulama dunia Islam itu dapat dikatakan sebagai sebuah konsensus (ijmâ`) umat Islam di era modern, sebagai upaya membangun pijakan dalam mewujudkan kerukunan dan kedamaian.
Tentu sangat disayangkan, jika ada kelompok umat Islam yang terlalu mudah mengafirkan orang atau institusi hanya karena berbeda pandangan dalam beberapa persoalan akidah atau Fikih. Padahal Al-Qur`an mengingatkan kita agar tidak cepat-cepat menghukumi orang lain kafir, “Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan ‘salam’ kepadamu, ‘Kamu bukan seorang yang beriman,’ (lalu kamu membunuhnya).” (QS. an-Nisa [4]: 94). Rasulullah juga meningatkan, “Jika ada seseorang yang melemparkan tuduhan fasiq dan kafir kepada orang lain, dan ternyata tuduhan itu tidak benar, maka tuduhan itu akan kembali kepada dirinya.” (HR. Al-Bukhari).
[1] www.aqaed.com/shia/world/oman/. http://m-mahdi.info/sada-almahdi/?page= articles&id=165
[2] Muhammad Abu Zuhrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah (sejarah Mazhab-Mazhab Islam), Dar al-Fikr al-Arabi, Cairo, hal. 40.
[3] Ibnu Khallikan, Wafiyat al-A’yan, Dar Shadir, Beirut, t.th, juz 2, hal 257.
[4] Umar Ridha Kihalah, Mu’jam al Muallifin, Muassasah ar-Risalah, Beirut 1993, cet. 1 jilid 1, h. 700.
[5] Kenapa kami katakan, jika boleh ditambahkan? Karena dalam definisi mazhab di atas, mazhab merupakan pendapat seorang ulama mujtahid. Pertanyaannya adalah, apakah Ibnu Abdul Wahab memenuhi kriteria sebagai seorang mujtahid atau tidak, jika dilihat dari kapasitas keilmuan dan kewaraannya.
[6] www.waag-azhar.or.id/index.php/berita/artikel-ke-azharan/132-benarkah-quraish-shihab-syiah-ii