Contoh Teks MC dalam Acara Pernikahan



اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَ ْحمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
 بِسْمِ اللهِ الرَّ ْحمٰنِ الرَّحِيْمِ , اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى خَلَقَ اْلإِنْسَانَ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا ِلتَسْكُنُ اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا مَوَدَّةً وَرَ ْحمَةً , وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلٰى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلٰى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَوَّالَهُ اَمَّا بَعْدُ

Yang kami hormati, Kepala Desa / Lurah …………… beserta perangkatnya.
Yang kami hormati, Bapak Imam beserta pegawai syara’nya.
Yang kami muliakan, para ‘Alim ‘ulama, cerdik pandai, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda. 

Bapak-bapak, ibu-ibu hadirin para undangan yang berbahagia.

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah mencurahkan nikmat kepada kita, sehingga kita dapat memenuhi undangan shohibul hajat, dalam rangka akad nikah anak beliau yang bernama …………… yang telah dijodohkan oleh Allah SWT dengan seorang laki-laki/perempuan yang bernama ……………. Kita do’akan bersama semoga acara akad nikah nanti dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Rahmat dan salam semoga tetap Allah SWT curahkan kepada yang dihormati manusia dan diagungkan malaikat, yang ditakuti iblis dan dijauhi syetan. Sang kekasih Allah, cahaya di tengah kegelapan yang syafa’atnya selalu dinantikan. Pemegang singgasana kenabian, pembawa risalah kenabian, pembuka belenggu kezholiman, yakni Nabi besar kita Muhammad SAW.

Bapak-bapak, ibu-ibu, para undangan yang berbahagia.

Di dalam Al-Quranul Karim dijelaskan, bahwa manusia itu diciptakan oleh Allah SWT bersuku-suku berbangsa-bangsa, berbeda bahasa serta berbeda tata cara (adat istiadat), tujuannya tidak lain adalah Lita’aarofuu (agar kita saling kenal-mengenal). Dari perkenalan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, Allah menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang di antara dua insan. Agar rasa kasih dan sayang ini tidak salah pada tempatnya maka agama kita yang mulia ini mengatur bahwa hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan harus dihalalkan terlebih dahulu melalui ikatan pernikahan.  Pernikahan adalah fitrah jiwa insani dan sunnah para nabi. Oleh karena itu, mengingat begitu sakralnya akad nikah ini, maka kepada calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan tanamkanlah niat bahwa pernikahan ini semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT. Insya Allah, dari pernikahan ini nantinya akan lahir keturunan yang sholeh dan sholehah yang dapat menyejukkan hati dan menenteramkan jiwa.

Bapak-bapak, ibu-ibu, para undangan yang berbahagia.

Baiklah, untuk mempersingkat waktu. Mengawali acara akad nikah ini marilah kita dengarkan bersama pembacaan Khutbah Nikah :

الحَمْدُ ِللهِ َنحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ  شُرُوْرِأَنْفُسِناَ وَمِنْ سَيِّئاٰۤتِ اَعْماَلِناَ مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هٰدِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلٰهَ اِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ ُمحَمَّداً عَبْدُهُ رَّسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ بِاْلهُدٰى وَدِيْنِ اْلحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلىٰ الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْكَرِهَ اْلمُشْرِكُوْنَ، اَماَّ بَعْدُ فَإِنَّ اللهَ تَعَالىٰ اَحَلَّ النِّكاَحَ وَنَدَبَ اِلَيْهِ وَحَرَّمَ السِّفاَحَ وَوَعَدَ عَلَيْهِ، فَقَالَ تَعَالىٰ, وَلاَتَقْرَبُواْ الزِّنىٰ إِنَّهُ كاَنَ فاَحِشَةً وَسآَءَ سَبِيْلاً، وَقاَلَ تَعَالىٰ يٰآاَيُّهاَ الَّذِيْنَ اٰمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ حَقَّ تُقاَتِهِ وَلاَ َتمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَقاَلَ تَعَالىٰ يٰآاَيُّهاَ النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهاَ زَوْجَهاَ وَبَثَّ مِنْهُماَ رِجاَلاً كَثِيْراً وَنِسَآءَ وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَآئَلُوْنَ بِهِ وَاْلاَرْحاَمَ اِنَّ اللهَ كاَنَ عَلَيْكُمْ رَقِيْباً، وَقاَلَ تَعَالىٰ يٰآاَيُّهاَ الَّذِيْنَ اٰمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ وَقُوْلُواْ قَوْلاً سَدِيْداً يُصْلِحْ لَكُمْ اَعْماَلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُّطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فاَزَ فَوْزاً عَظِيْماً، وَقاَلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكاَحُ سُنَّتىِ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتىِ فَلَيْسَ مِنىِّ، وَقاَلَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَ ُّيماَ شَآبٍّ تَزَوَّجَ عَجَّ شَيْطاَنُهُ قاَئِلاً ياَّوَيْلاَهُ عُصِمَ مِنىِّ، وَقاَلَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتاَنِ مِنَ اْلمُتَزَوِّجِيْنَ اَفْضَلُ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً مِنَ الْعَزْبِ، وَقاَلَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجُواْ وَلاَ تُطَلِّقُواْ فَإِنَّ اللهَ لاَ ُيحِبُّ الزَّوَّاقِيْنَ وَ لاَ الزَّوَّاقآَتِ ، وَقاَلَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  تَزَوَّجُواْ النِّسآَءَ فَإِنَهُنَّ يَأْتِيْنَ بِاْلماَلِ، أَقُوْلُ قَوْلىِ هٰذَا فاَسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغُفُوْرُ الرَحِيْمُ.

Demikian tadi telah kita dengarkan bersama pembacaan khutbah nikah, yang mana khutbah nikah ini berisikan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan Sabda Rasulullah SAW dimana intinya adalah hikmah yang terkandung dalam pernikahan itu sendiri.
 
Bapak-bapak, ibu-ibu, para undangan yang berbahagia.

Selanjutnya, marilah sama-sama kita memohon ampun kepada Allah SWT, karena orang yang baik bukanlah orang yang tidak pernah berbuat kesalahan, tapi orang yang baik adalah mereka yang mau memperbaiki kesalahannya dan kembali kepada kebenaran dalam syari’at Islam, inilah yang dinamakan taubat. Menurut Imam An-Nawawi syarat taubat ada 3 yaitu : Pertama, Meninggalkan maksiat yang telah dilakukan. Kedua, Menyesal atas kejahatan yang dilakukan. Ketiga, Berjanji untuk tidak melakukan kembali dosa tersebut untuk selama-lamanya. Mari kita beristighfar, bil khusus kepada calon mempelai laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan mohon untuk mengikuti :

Istighfar Ketika Hendak Akad Nikah

اَسْتَغْفِرُ الله َ اْلعَظِيْمَ الَّذِي لآَ اِلٰهَ اِلاَّ هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَ أَتُوْبُ اِلَيْهِ.
اَسْتَغْفِرُ الله َ اْلعَظِيْمَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ عَظِيْمٍ أَذْنَبْـتُهُ عَمْدًا اَوْ خَطاَءً، سِرًّا اَوْ عَلىٰ نِيَةً، صَغِيْرًا اَوْكَبِيْراً، وَأَتُوْبُ اِلَيْهِ .أَشْهَدُ اَنْ لآَ اِلٰهَ اِلاَّ الله َ وَأَشْهَدُ اَنَّ  ُمحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ.

“AKU BERSAKSI BAHWASANYA TIADA TUHAN YANG DISEMBAH MELAINKAN ALLAH. DAN AKU BERSAKSI BAHWASANYA NABI MUHAMMAD SAW ADALAH UTUSAN ALLAH”

Selanjutnya ijab dan qobul. Namun sebelum ijab dan qobul ini kita laksanakan, terlebih dahulu kami ingatkan kembali bahwa rukun nikah itu ada lima : [1] Calon Suami  -[2] Calon Istri -[3] Wali -[4] Dua Orang Saksi -[5] Ijab Qobul. Oleh kerana semua rukun nikah sudah lengkap, maka ijab dan qobul dapat kita laksanakan :

Bacaan Sebelum Ijab Qobul

اَسْتَغْفِرُ الله َ اْلعَظِيْمَ  ٣ كلي
بِسْمِ اللهِ الرَّ ْحمٰنِ الرَّحِيْمِ. الحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعٰالمَِيْنَ ، وَالصَّلاَ وَالسَّلاَمُ عَلىٰ اَشْرَفِ اْلأَنْبِيآَءِ وَ اْلمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِناَ  ُمحَمَّدٍ وَ عَلىٰ اٰلِهِ وَ صَحْبِهِ اَ ْجمَعِيْنَ ، اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِناَ  ُمحَمَّدٍ، وَعَلىَ اٰلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. أُوْصِيْكُمْ وَ إِيَّايَ بِتَقْوٰى اللهِ وَ طاَعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
أُزَوِّجُكَ عَلىٰ ماَ اَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ إِمْساَكٍ ِبمَعْرُوْفٍ اَوْ تَصْرِيْحٍ بِإِحْساَنٍ.

Contoh :

Ijab
“Muhammad bin Abdullah Engkau Aku nikahkan dengan seorang perempuan yang bernama Siti Khadijah binti Khuwailid  dengan maharnya sepuluh ekor unta, Tunai.

Qobul
“Saya terima nikah Siti Khadijah binti Khuwailid dengan maharnya sepuluh ekor unta, Tunai.

Do’a Setelah Akad Nikah

اللّٰهُمَّ باَرِكْ ِلهٰذاَ اْلعَقْدِ اْلمَيْمُوْنِ ، وَاجْعَلِ ٱجْتِماَعَ عَلىٰ حُصُوْلِ خَيْرٍ يَكُوْنُ، وَٱحْفَظْهُماَ مِنْ مَكاَئِدَ اْلخَلْقِ وَالشَّياَطِيْنَ  وَوَسِّعْ عَلَيْهُماَ الرِّزْقَ ، وَٱرْزُقْهُماَ النَّسْلَ الصَّاِلحاَتِ مِنَ اْلبَنِيْنَ وَ اْلبَناَتِ ، وَلاَ َتجْعَلْ بَدَنَهُناَ فِتْنَةً  ِبجُوْدِكَ وَكَرَمِكَ يٰآ اَرْحَمَ الراَّ ِحمِيْنَ ، اللّٰهُمَّ اَلِّفْ بَيْنَهُماَ كَماَ اَلَّفْتَ بَيْنَ آٰدَمَ وَحَوَّاءَ ، وَ اَلِّفْ بَيْنَهُماَ كَماَ اَلَّفْتَ بَيْنَ يُوْسُفَ وَ زُلَيْخاَءَ ، اَلِّفْ بَيْنَهُماَ كَماَ اَلَّفْتَ بَيْنَ إِبْراَهِيْمَ وَ سآَرَةَ ، اَلِّفْ بَيْنَهُماَ كَماَ اَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدَناَ ُمحَمَّداً صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وخَدِ ْيجَةَ وَ عآَئِشَةَ وَغَيْرِهِماَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ، اللّٰهُمَّ اَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِناَ، وَ اَصْلِحْ ذاَتَ بَيْنِناَ وَ اْلوِفآَقَ بَيْنَ زَوِيْنَا ، وَثَـبِّتِ اْلاِ ْيماَنَ فىِ قُلُوْبِناَ ، وَثَـبِّتْناَ عَلىٰ مِلَّةِ رَسُوْلِكَ سَيِّدِناَ  ُمحَمَّدٍ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَ ْجمَعِيْنَ ...
   
Bapak-bapak, ibu-ibu, para undangan yang kami hormati.

Versi Pertama

Baru saja kita saksikan pelaksanaan ijab dan qobul yang Alhamdulillah dapat dilaksanakan dengan biak dan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan. Dengan telah dilaksanakannya ijab qobul tadi dan disahkan oleh dua orang saksi maka resmilah saudara berdua menjadi sepasang suami isteri, dan hari ini akan menjadi satu diantara hari-hari paling indah dan bersejarah di dalam kehidupan saudara berdua. Oleh karena itu, jagalah pernikahan saudara dengan sebaik-baiknya karena pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan agung yang dirajut dalam janji suci ijab qobul. Dalam al-Quran ijab qobul disebut juga sebagai (Mitsaaqon Qholiizho) ikatan yang suci. Maka nilainya sebanding dengan perjanjian Allah dengan Bani Israil, setara pula dengan perjanjian Allah dengan para Nabi. Tanyakan pada diri kita masing-masing, baik itu yang telah lama menikah (pengantin lamo), khususnya kepada kedua mempelai yang baru saja melangsungkan pernikahan. Hendak dibawa kemana ikrar janji suci ijab qobul nanti? Apakah akan dikhianati sebagaimana Bani Israil mengkhianati perjanjian dengan Allah sehingga hidup bersandang laknat dan kutukan?. Ataukah ijab qobul ini dipelihara dan dirawat dengan baik sebagaimana para Nabi memenuhi perjanjian dengan Allah, sehingga hidup mulia di dunia dan akhirat?. Kesemuanya berpulang kepada niat tulus saudara berdua. Kalaulah pernikahan ini diibaratkan sebuah pelayaran, maka kami semua yang hadir di tempat ini hanya dapat mengantar kalian hingga di dermaga, selanjutnya bahtera rumah tangga akan saudara arungi berdua. Ingatlah…! Bahwa samudera manapun tidak akan sepi dari ombak dan badai. Oleh karena itu, berpegang teguhlah selalu pada wahyu Al-Quran dan tetaplah berada di jalan takwa serta selalu mendirikan sholat lima waktu. Rasulullah SAW bersabda :

نَوِّرُوْ بُيُوْ تَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَتِلاَوَةِ اْلقُرْاٰنِ

“Sinarilah rumahmu dengan mendirikan sholat dan senantiasa membaca Al-Qur’an”

Seloko adat juga mengatakan :

“Bagaimano nian kelomnyo kabut
Mato jangan dipejamkan
Bagaimano nian susahnyo hidup
Sholat jangan ditinggalkan”

Nak duo pantun seiring

“Ayam putih ayam kelabu
Ayam orang padang birau
Kumis lah putih, janggut lah kelabu
Setahun ado dua kali masuk Surau”

Dengan demikian Allah akan memberikan kelapangan, kemudahan dan Insya Allah rumah tangga saudara akan mendapat keberkahan di dunia dan akhirat. Amin Yaa Rabbal ‘Alamin.

Versi Kedua

Dengan telah dilaksanakan ijab qobul tadi maka kalian sekarang resmi menjadi suami isteri. Sudah tentu dalam membina mahligai rumah tangga menginginkan rumah tangga yang bahagia. Kalau kita hidup berumah tangga usahakan bagaikan taman dalam surga, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :   بَيْتِ جَنَّةِ (Rumahku, surgaku). Rumah tangga yang bahagia tidak mutlak terletak dalam gedung indah yang bertingkat, rumah gedang tiang seratus, punyo sawah babidang-bidang, punyo padi balumbung penuh, punyo ternak bakambing ayam, punyo uang milyaran rupiah. Akan tetapi, rumah tangga yang bahagia walau di dalam pondok kecil, di gubuk terpencil, beratap daun badinding buluh bakajang kipang, tapi di situ terdapat pasangan suami isteri yang sama-sama taat menjalankan perintah Allah SWT, kato sepakat runding selukur, sedekak bak batu sedencing bak besi, ke mudik serencang tapak ke ilir seayun limbai, ke bukit samo mendaki ke lurah samo menurun, yang idak samo dicari yang ado samo dimakan. Di sanalah letak rumah tangga bahagia yang sesungguhnya. 

Kalau ado tumbuh kekusutan dalam rumah tango, ado silang dengan selisih, bertukar pendapat selisih paham, senjang bak tanduk direngkeh, memang wajar dak dapek dielakkan. Menurut kato orang tuo tu : “sedang senduk di paro lagi basalintuk kunun pulo kito yang bergaul petang pagi”. Oleh karena itu, supayo dihadapi dengan kepala dingin, tatumbuk biduk dikelokkan, tatumbuk kato dipikiri. Sepuluh jalan yang buruk, satu jalan yang baik, elok diturut jalan yang baik. Jalan salejang bawo babalik, tidur sekelap bawo bamimpi. Retak semukut sumbing sepadi, tolong dibejik tolong dibena. Sebuah liang asak yang bertemu supayo dibabu, sehelai lantai yang patah tolong disisip. Hendaknyo yang retak jangan sampai pecah, yang pecah jangan sampai hancur. Jangan biarkan nasi sampai jadi bubur, jangan pulo dibunuh sampai mati, digantung sampai tinggi, dibuang sampai jauh, Rahman dan Rahim letak diawak. Kalau dak dapek di awak, panggil orang lain jadi hakim. Serahkan kepado hidup nan basuku, rumah nan batanganai, suku yang duo timbal balik.

Bapak-bapak, ibu-ibu, para undangan yang kami hormati.

Berikut ini mari kita dengarkan bersama pembacaan sighat taklik, yang akan dibacakan oleh mempelai laki-laki.

Sighat Taklik

بِسْمِ اللهِ الرَّ ْحمٰنِ الرَّحِيْمِ

Sesudah akad nikah, Saya Aang Zaenal Alfian bin Zaenal Muttaqin berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami dan akan saya pergauli istri saya bernama Rerey Raeriyyah binti Kusmayadi ZA dengan baik (mu’asyarah bilma’ruf) menurut Syari’at Islam.

Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut:
Sewaktu-waktu saya :
  1. Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut.
  2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
  3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya.
  4. Atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah thalak saya satu kepadanya.

Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’at untuk keperluan ibadah sosial.

Suami

Aang Zaenal Alfian

Bapak-bapak, ibu-ibu, para undangan yang kami hormati.

Demikian tadi telah kita dengarkan bersama pembacaan sighat taklik yang dibacakan oleh memperlai laki-laki. Yang mana sighat taklik ini adalah janji setia seorang suami kepada isterinya, dan janji yang saudara ucapkan tadi bukan hanya dibaca dan kami dengarkan lebih daripada itu, nanti akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.

وَاَوْفُوْ بِاْلعَهْدِ اِنَّ اْلعَهْدَا كَانَ مَسْئُوْلاً

“Dan penuhilah janji, karena sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabanya di hadapan Allah SWT”

 Inti dari sighat taklik adalah agar jangan sampai terjadi perceraian, karena perceraian memang boleh dari segi agama juga tidak dilarang oleh adat namun perlu saudara ketahui bahwa perceraian adalah sesuatu yang halal tapi paling dibenci oleh Allah SWT. Apa lagi kalau sempat kata cerai sudah terucap rasa sayang mulai tumbuh, pantun adat mengatakan:

“Kalu nak tau pedih lado
 Cubolah masak dalam kuali
 Kalu nak nengok cantik jando
 Cubolah thalak tigo kali”

Bapak-bapak, ibu-ibu, para undangan yang kami hormati.

Selanjutnya penandatanganan berkas NB. (Berkas ditandatangani oleh kedua mempelai, wali nikah dan dua orang saksi khusus).

        Penyerahan Mahar/Mas kawin oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.

Selanjutnya penyerahan buku nikah. Karena pernikahan ini sudah kita laksanakan dan tercatat di Kantor Urusan Agama maka pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan langsung memberikan buku nikah, semoga bermanfaat bagi saudara berdua pada masa yang akan datang.

Penutup

Bapak-bapak, ibu-ibu, para undangan yang kami hormati.

Dengan diserahkannya buku nikah tadi, maka selesailah rangkaian akad nikah kita pada hari ini. Kami yang bertugas dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeureum mengucapkan :
SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU, SEMOGA MENJADI KELUARGA YANG SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH. AMIN…
Terima kasih atas segala perhatian dan mohon maaf bila terdapat kekurangan dan kejanggalan, pepatah adat mengatakan :

“Jangan dicari tanah babingkah
Carilah tanah yang bapayo
Jangan dicari kato nan salah
Carilah kato nan saiyo”

“Kok jarang mintak tolong sisip, kok kerap minta tolong dianggua”

Akhirul kalam…

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَ ْحمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

Catatan :
  1. Dalam melaksanakan prosesi akad nikah, harap mempertimbangkan situasi dan kondisi ketika acara
  2. Tulisan ini hanya sebagai acuan, dalam pelaksanaannya boleh ditambah dan boleh juga dikurangi.
  3. Penulis mengharapkan sumbang saran dari pembaca yang bersifat membangun. bukan yang menyudutkan.
  4. Tulisan ini diselesaikan pada hari Jum’at, 31 Agustus 2012 bertepatan 13 Syawal 1433 H. Pukul 09. 03 WIB.

Subscribe to receive free email updates: