Istilah Korupsi Sebagai Ghulul dalam Hukum Islam

Istilah korupsi dalam hukum Islam sebetulnya tidak dijumpai sebelumnya mengingat persoalan korupsi belum ada pada zaman Rasulullah. Tetapi istilah korupsi dalam hukum Islam setidaknya dapat dihubungkan dengan beberapa istilah yang terdapat dalam khasanah keilmuan fiqh atau hukum Islam, salah satunya istilah korupsi indentik dengan kata “ghulul”. Berikut ini akan dijelaskan Istilah korupsi sebagai ghulul menurut fiqh.

Ghulul diartikan sebagai pengkhianatan terhadap bait al-mal (kas perbendaharaan negara), zakat, atau ghanimah (harta rampasan perang). Ghulul juga berarti perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat).

Dari sisi pengkhianatan terhadap harta negara, korupsi dapat diidentifikasi sebagai ghulul, karena sama-sama melibatkan kekuasaan dan melibatkan harta publik.  Istilah ghulul sendiri diambil dari Al-quran surat Ali-Imran ayat 161:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya” 
Rasulullah sendiri telah  menggariskan sebuah  ketetapan bahwa setiap kembali dari ghazwah/sariyah (peperangan), semua harta ghanimah  (rampasan) baik yang  kecil  maupun yang  besar  jumlahnya harus dilaporkan dan dikumpulkan di hadapan pimpinan perang, kemudian Rasulullah membagikannya sesuai ketentuan bahwa 1/5 dari harta rampasan itu untuk Allah SWT, Rasul, kerabat rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, sedangkan sisanya atau 4/5 lagi diberikan kepada mereka yang berperang. Nabi Muhammad SAW tidak pernah memanfaatkan posisisnya sebagai pemimpin dan panglima perang untuk mengambil harta ghanimah di luar dari ketentuan ayat tersebut.
https://aang-zaeni.blogspot.com/2017/08/istilah-korupsi-sebagai-ghulul-dalam.html

Dalam perspektif lain, ghulul juga dimaknai sebagai penyalahgunaan jabatan terhadap amanat hukumnya haram dan termaasuk perbuatan tercela. Diantara bentuk perbuatan ghulul misalnya menerima hadiah, komisi, atau apa pun namanya yang tidak halal dan tidak semestinya diterima. Dalam hal ini terdapat hadis Rasulullah SAW riwayat Abu Daud ra:

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda Barangsiapa yang kami angkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil lebih dari upah yang semestinya, maka itu namanya ghulul”.(HR. Abu Daud) ”

Menurut hadis di atas, semua komisi atau hadiah yang diterima seorang petugas atau pejabat dalam rangka menjalankan tugasnya bukanlah menjadi haknya. Ketika seorang staf pembelian sebuah kantor pemerintahan melakukan pembelian barang inventaris bagi kantornya dan kemudian dia mendapat potongan harga dari si penjual, maka jumlah kelebihan anggaran akibat potongan harga tersebut bukanlah menjadi miliknya, tetapi menjadi milik lembaga yang mengutusnya.


Demikian juga manakala seorang pejabat menerima hadiah dari calon peserta tender supaya calon peserta tender yang memberi hadiah tersebut dimenangkan dalam sebuah proyek yang ditenderkan tersebut, juga salah satu bentuk ghulul. Termasuk juga ghulul dalam pencurian dana (harta kekayaan) sebelum dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana jaring pengaman sosial.

Bentuk lain dari penyalah-gunaan jabatan (ghulul) adalah perbuatan kolutif  misalnya mengangkat orang-orang dari keluarga, teman atau sanak kerabatnya yang tidak memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan tertentu, padahal ada orang lain yang lebih mampu dan pantas  menduduki jabatan tersebut.

Subscribe to receive free email updates: