Islam dan Pancasila dalam Menjamin Kebebasan Beragama

Islam sejatinya menjadi pelopor primordial toleransi dan kebebasan beragama jauh sebelum lahirnya Pancasila di bumi nusantara. Bisa dikatakan, Pancasila adalah “Piagam Madinah”-nya bangsa Indonesia. Jika Muhammad melontarkan gagasan untuk hidup berdampingan secara rukun dan menjamin kebebasan beragama melalui Piagam Madinah, kenapa Pancasila yang menjadi manifestasi Piagam Madinah justru keberadaannya selalu diusik? Inilah yang masih menyisakan pertanyaan besar bagi bangsa.

Tanpa Piagam Madinah, sebuah kemustahilan untuk menciptakan kehidupan yang damai di tengah masyarakat Madinah yang beragam suku, etnis, budaya, dan agama. Muhammad sebagai pembawa Islam tidak menerapkan eksklusifitas Islam untuk dipaksakan dalam realitas bangsa yang plural, tapi Muhammad justru mengajarkan untuk tidak saling memusuhi kaum lain, saling menolong demi pembangunan, ekonomi, keselamatan, dan kedamaian bersama. Itu artinya dengan mata telanjang kita bisa melihat bahwa Islam mengajarkan kita untuk bersikap toleran dan menghargai kebebasan beragama.

https://aang-zaeni.blogspot.com/2017/08/islam-dan-pancasila-dalam-menjamin.html
Meminjam istilah Hugh Goddard dalam Christians and Muslims: From Double Standard to Mutual Understanding (1995), tidak semestinya kita menerapkan “standar ganda” dalam realitas kehidupan yang plural. Tapi bagaimana kita memposisikan diri di tengah kehidupan bangsa yang serba majemuk, sehingga bisa memaknai pentingnya hidup berdampingan secara rukun dan menghargai keyakinan umat lain.

Sebab, dengan menerapkan “standar ganda” akan memunculkan prasangka sosiologis dan teologis yang memperkeruh hubungan antarumat beragama. Prasangka teologis yang Hugh maksud adalah menganggap keyakinan yang kita anut merupakan keyakinan samawi (berasal dari Tuhan), sedangkan keyakinan lain merupakan konstruksi manusia atau berasal dari Tuhan tapi telah mendapat campur tangan manusia. Kondisi semacam inilah yang menurut Hugh dapat mencerai berai integritas antarumat beragama dalam suatu negara.

Jika dikontekstualkan dalam kehidupan bangsa Indonesia, kondisi sosial-kultural Madinah sejalan dengan Indonesia di mana memiliki masyarakat yang plural. Tengok saja agama di Indonesia yang dijamin negara seperti Islam, Kristen Protestan dan Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, belum lagi agama-agama lokal yang eksistensinya belum diakui negara.

Tidak sekadar agama, Indonesia sangat kaya akan budaya, suku bangsa, etnis, dan sebagainya. Itu semua adalah bagian dari desain maha besar Tuhan untuk saling mengenali satu sama lain. Jika Tuhan menginginkan, dengan “kun fayakun!” maka Indonesia lahir sebagai bangsa homegen. Tapi faktanya Tuhan justru menciptakan kehidupan bangsa secara heterogen.

Ini yang harus kita sadari dan sikapi bersama bahwa Tuhan dan Muhammad telah “merestui” realitas hidup yang serba plural sehingga diharapkan manusia dapat hidup secara damai. Itu berarti menentang realitas kehidupan plural sama halnya menentang otoritas Tuhan.

Al-Qur’an Surat Hujarat 13 menjelaskan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa agar saling mengenali: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenali.” Kata “menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku” inilah yang saya maksud bahwa realitas kehidupan plural telah “direstui” Tuhan.

Demikian juga dalam QS. Kafirun 6: “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. Ayat ini mengisyaratkan untuk tidak mencampuri keyakinan orang lain dan menghargai agama orang lain. Harapannya, agar manusia tidak saling mempertahankan klaim “kebenaran” masing-masing keyakinan yang berdampak pada pertikaian. Sikap inklusif, terbuka, dan toleran terhadap perbedaan keyakinan untuk mencipta kedamaian yang diinginkan dalam ayat ini.

Pun Piagam Madinah muncul untuk menjawab realitas keagamaan, kesukuan, politik, ekonomi dalam masyarakat Madinah yang sangat heterogen. Dengan demikian diharapkan tidak ada superioritas kesukuan-keagamaan dalam memiliki hak untuk berpartisipasi di gelanggang sosial dan politik.

Hasilnya, konfedrasi kesukuan-keagamaan akan termanifestasikan dalam kehidupan yang madani sehingga tercipta kerukunan dan toleransi di segala lapisan masyarakat. Piagam Madinah menjadikan Madinah yang berbangsa-bangsa menjadi satu kesatuan front yang kuat untuk menghalau kekuatan di luar Madinah.

Permasalahan pelik yang dihadapi bangsa sekarang adalah status Pancasila yang dianggap tidak sah oleh “kelompok eksklusif” sehingga bisa dikatakan nasib Pancasila sebagai “Piagam Madinah Modern” di ujung tanduk. Terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam butir ke-3 yang berbunyi: “Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya,” dan butir ke-4 yang berbunyi: “Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.”

Butir ini dibuat bukan tanpa alasan, tetapi mendasarkan pada filosofi realitas sosial-kultural dan historisitas bangsa Indonesia yang plural. Jika realitas plural itu dipaksakan dalam satu frame keyakinan, maka mendirikan bumi nusantara ini adalah sebuah kemustahilan dan pertumpahan darah secara makro adalah suatu keniscayaan.

Jadi, Islam sebagai landasan yang bersifat ilahiah dan Pancasila sebagai landasan yang sifatnya ukhrawi sama-sama menjamin kebebasan beragama. Lalu jika muncul pertanyaan: bagaimana jika kita mempertanyakan status Pancasila di negeri ini?

Jawabannya sederhana, mempertanyakan status Pancasila sama halnya mempertanyakan status Tuhan yang selama ini kita sembah. Dan, menafikan eksistensi Pancasila berarti menafikan eksistensi Muhammad yang selama ini kita puja, karena kita menodai substansi Piagam Madinah.

Subscribe to receive free email updates: