Hukum Merokok Menurut Islam Al Quran dan Hadits, MUI


Apa hukumnya merokok? Bagi Saya, hukum merokok itu fleksibel. Semua tergantung point of view, angle, sudut pandang dan paradigma yang digunakan untuk menghukumkan rokok. Pasalnya, hukum rokok tidak ada di dalam Alquran dan Hadis secara jelas, detail dan komprehensif, karena selama ini hukum rokok yang digunakan adalah “hasil ijtihad” dan “hasil qiyas” dari para ulama fikih.

Sebelum kita memberi hukum pada rokok, terlebih dahulu kita harus mendefinisikan, apa itu rokok, manfaat dan bahayanya. Rokok sering diartikan sebagai gulungan tembakau (kira-kira sebesar kelingking) yang dibungkus (daun nipah, kertas). Sedangkan kita tahu, bahwa tembakau, daun nipah, cengkeh merupakan “ciptaan Allah”. Jika kita menghina, ngece dan menjelekkan hal itu semua, maka sama saja kita “menghina Allah”. Berarti, orang yang mengharamkan rokok sama saja menghina Allah, karena hukum rokok belum jelas keharamannya.

Seperti kita ketahui, dulu sempat marak kabar pengharaman rokok oleh MUI. Pertanyaanya, mengapa yang diharamkan MUI hanya rokok? Padahal beras juga berpotensi bahaya, karena kandungan gulanya. Mengapa yang diberi peringatan pemerintah hanya rokok? Warung sate dan warung internet tidak diberi peringatan, padahal sate dan warnet juga sangat berbahaya.

https://aang-zaeni.blogspot.com/2017/08/hukum-merokok-menurut-islam-al-quran.html

Setiap sesuatu mepunyai potensi berbahaya dan manfaat, maka tugas manusia adalah mengkhilafai sesuatu itu. Sate dimakan orang sehat tidak bermasalah, walau tidak bermasalah tetapi jika makannya berturut-turut selama dua minggu akan berakibat bahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Tentu lebih berbahaya lagi jika yang mengkonsumsi orang pengidap darah tinggi, atau orang berkolesterol tinggi.

Orang jarang berpikir seperti itu, karena masyarakat saat ini sudah didera patologi, anomali, kadang juga skizofrenia. Mereka menerima informasi mentah-mentah tanpa mengijitihadinya. Masyarakat juga sudah “terprovokasi” media massa, sehingga apa saja yang di kandungan hati dan otaknya adalah “produk media massa”. Ini sangat ironis. Rakyat diberikan tayangan yang provokatif, sedangkan ketika menerima sesuatu, rakyat hanya menelannya tanpa mencari informasi detail terhadap sesuatu itu.
Dekonstruksi Hukum
Rokok dilarang di berbagai tempat. Banyak larangan berbunyi “no smoking”, mamnu’ud tad hin (dilarang merokok), merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin, bahkan sejak 2013 sampai sekarang heboh pelarang berbunyi “rokok membunuhmu”. Semua pelarangan merokok di mana-mana dan menegaskan seolah-olah merokok itu buruk dan jelek.

Sekarang harus ditegaskan, bagi orang usia 50-60, rokok dengan gula bagi mereka berbahaya mana? Tentu berbahaya gula. Sekarang pertanyaanya, mengapa jika rokok diwanti-wanti sedemikian detail dan menakutkannya, namun jika gula kok tidak ada larangan bahkan pesan bahaya sedikit pun. Padahal, gula juga berpotensi bahaya seperti rokok.

Sekarang harus didekonstruksi. Misalnya lagi, nasi itu juga berbahaya sama seperti gula. Bahkan, asap knalpot sepeda motor juga demikian sangat berpotensi menimbulkan penyakit dan kematian. Namun, mengapa di show room sepeda motor tidak dituliskan “asap knalpot dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”? Mengapa demikian?

Sebenarnya jika kita himpun semua, banyak sekali benda, makanan dan barang yang berbahaya jika dikomsumsi. Namun pertanyaanya kemudian, mengapa hanya rokok yang dijelek-jelekkan? Sebenarnya jika ditelisik lebih dalam, urusan rokok tidak sekadar urusan negara, tapi sudah urusan dunia. Mengapa?

Jadi ada perusahaan farmasi internasional seperti di Amerika, Inggris, Jepang yang membuat obat, pil, cairan kalah saing dengan perusahaan rokok, apalagi rokok Indonesia. Sebab, rokok yang paling nikmat dan ada cengkehnya adalah rokok di Indonesia. Karena cengkeh tidak bisa ditanam di mana-mana kecuali di Indonesia. Jadi, ketika perusahaan farmasi tersebut bersaing secara terbuka dan jujur dengan perusahaan rokok Indonesia, pasti perusahaan farmasi itu kalah. Maka, tidak heran jika perusahaan farmasi tersebut membuat politik “menjelek-jelekkan” rokok Indonesia.

Maka tidak heran jika rokok di Indonesia “dijelek-jelekkan”. Cara mengolok-oloknya tidak sekadar lewat omongan, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga dibayar melalui WHO untuk menyatakan bahwa rokok dapat menyebabkan kerugian, gangguan kesehatan dan sebagainya. Tak hanya itu, Menteri Kesehatan Indonesia juga dibayar untuk menyeru pada masyarakat untuk menjelekkan dan meninggalkan rokok Indonesia. Bahkan MUI juga dibayar untuk “menfatwkan haram”. Karena MUI diundangan dalam rapat tidak untuk “meramu hukum rokok”, melainkan diundang untuk “menyetujui hukum haram rokok”. Inilah kondisi bangsa kita saat ini yang sudah dipolitisasi oleh semua orang yang tidak suka dengan kemajuan Indonesia lewat rokok.
Halal
Dalam hal ini, penulis tidak menyinggung masalah hukum merokok, karena pada dasarnya merokok adalah “keputusan pribadi”. Dan yang paling buruk sebenarnya adalah “berlebihan”. Karena jika berlebihan, maka menjadi haram bahkan mencelekakan.

Berlebihan dalam hal ini tidak dalam merokok saja, namun makan nasi, minum air berlebihan juga tidak boleh. Seumpama sehari minum air dua drum, pasti juga menjadi haram. Sehari makan nasi dua wakul, pasti juga menjadi haram, begitu pula dengan rokok. Maka hukum rokok sudah jelas, yaitu “halal” jika tidak berlebihan. Jika merokok dengan boros dan berlebihan, sama saja dengan minum air dua drum tadi dalam waktu sehari.

Dalam konsepsi Islam, kita mengenal rumus kuluu wasyrabuu, walaa tusrifuu yang artinya “makan dan minumlah tapi jangan berlebihan”. Di Alquran sudah jelas bahwa berlebihan dalam hal apa pun sangat dilarang. Tidak hanya dalam hal buruk, dalam hal baik pun jika berlebihan juga menjadi tidak baik.

Artinya, yang tidak boleh adalah berlebihan dalam makan, merokok berlebihan, tidur berlebihan, bahkan salat berlebihan juga tidak baik. Maka, masalah rokok sebenarnya adalah “persaingan dagang” yang menjelek-jelekkan rokok Indonesia. Anda jangan terprovokasi dengan tayangan media massa yang didesain untuk menjelek-jelekkan rokok Indonesia. Maka, yang jelas merokok tidak merokok adalah keputusan pribadi, yang tidak boleh sebenarnya adalah “berlebihan”. Jadi, silahkan Anda merokok asal tidak berlebihan!

Subscribe to receive free email updates: