Hukum Bunuh Diri Menurut Ajaran Agama Islam

                                                                         BAB I
                                                                PENDAHULUAN

Akhir-akhir ini sering kita menemui kasus bunuh diri, baik dari lingkungan sekitar, media televisi, surat kabar dan lain-lain. Sehingga dalam makalah ini, kami akan mengupas tentang salah satu masalah fiqih kontemporer yakni ”Bunuh diri dan Euthanasia”.Semoga dengan paparan makalah ini kita dapat mengambil hikmahnya.

Al-Quran menegaskan bahwa Allah SWT, adalah tuhan yang menganugerahkan hidup dan menentukan mati. Diantaranya: Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan diantara kamu ada yang dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah SWT maha mengetahui lagi maha kuasa (Q.S. Al-Nhal, 16: 70).
                                                                          BAB II
                                                                  PEMBAHASAN
                       HUKUM BUNUH DIRI MENURUT AJARAN AGAMA ISLAM
A. Bunuh diri
Orang yang nekad bunuh diri, biasanya karena putus asa diantara penyebabnya adalah penderitaan hidup. Ada orang yang menderita fisiknya (jasmaninya), karena memikirkan sesuap nasi untuk diri dan keluarganya. Keperluan pokok dalam kehidupan sehari-hari tidak terpenuhi, apalagi pada jaman sekarang ini, pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
Adapula orang yang menderita batinnya yang bertakibat patah hati, hidup tiodak bergairah, masa depannya keliatan siuram, tidak bercahaya. Batinnya kosong dari cahaya iman dan berganti dengan kegelapan yang menakutkan. Penderitaan kelompok kedua ini, belum tentu karena tidak punya uang, tidak punya kedudukan, dan tidak punya nama, karena semua itu belum tentu dan ada kalanya tidak dapat membahagiakan seseorang, pada media masa kita baca ada jutawan, artis dan ada tokoh yang memilih mati untuk mengakhiri penderitaanya itu, apakah penderitaan jasmani atau penderitaan batin.
Kalau kita perhatikan, mak tampak jelas, baik kelompok pertama maupun kedua, sama-sama tidak mampu menghadapi kenyataan dalam hidup ini. Mereka tidak mampu menghayati dalam memahami, bahwa dunia ini dengan segala isinya adalah pemberian Allah dan pinjaman yang akan dikembalikan, dan suka dukapun silih berganti dalam menghadapinya.

Hidup dan mati itu ada ditangan Allah SWT dan merupakan karunia dan wewenang Allah SWT, maka Islam melarang orang melakuakn pembunuhan, baik terhadap orang lain (kecuali, dengan alasan yang dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun.
B. Motif bunuh diri
Pada dasarnya, segala sesuatu itu memiliki hubungan sebab akibat (ini adalah sistematika). Dalam hubungan sebab akibat ini akan menghasilkan suatu alasan atau sebab tindakan yang disebut motif. Motif bunuh diri ada banyak macamnya. Disini penyusun menggolongkan dalam kategori sebab, misalkan :
  1. Dilanda keputusasaan dan depresi
  2. Cobaan hidup dan tekanan lingkungan.
  3. Gangguan kejiwaan/tidak waras (gila).
  4. Himpitan Ekonomi atau Kemiskinan (Harta/Iman/Ilmu)
  5. Penderitaan karena penyakit yang berkepanjangan.
Dalam ilmu sosiologi, ada tiga penyebab bunuh diri dalam masyarakat, yaitu :
  1. egoistic suicide (bunuh diri karena urusan pribadi),
  2. altruistic suicide (bunuh diri untuk memperjuangkan orang lain), dan
  3. anomic suicide (bunuh diri karena masyarakat dalam kondisi kebingungan).
C. Dalil-dalil syar’i yang melarang bunuh diri
1. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa' : 29).

2. "Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al Qur'an)." (QS. Al-Kahfi ; 6).

3. (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah ra, katanya Rasulullah saw., bersabda : “Siapa yang bunuh diri dengan senjata tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukannya sendiri dengan tangannya ke perutnya di neraka untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan racun, maka dia akan meminumnya pula sedikit demi sedikit nanti di neraka, untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang) ke neraka, untuk selama-lamanya.”.

4. (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin Dhahhak ra, dari Nabi saw., sabdanya : “Tidak wajib bagi seseorang melaksanakan nazar apabila dia tidak sanggup melaksanakannya.” “Mengutuk orang Mu’min sama halnya dengan membunuhnya.” “Mengadakan tuduhan bohong atau sumpah palsu untuk menambah kekayaannya dengan menguasai harta orang lain, maka Allah tidak akan menambah baginya, bahkan akan mengurangi hartanya.”

5. (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin Dhahhak ra, katanya Nabi saw., sabdanya : “Siapa yang bersumpah menurut cara suatu agama selain Islam, baik sumpahnya itu dusta maupun sengaja, maka orang itu akan mengalami sumpahnya sendiri. “Siapa yang bunuh diri dengan suatu cara, Allah akan menyiksanya di neraka jahanam dengan cara itu pula.”

6.      (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah ra, katanya : “Kami ikut perang bersama-sama Rasulullah saw., dalam perang Hunain. Rasulullah saw., berkata kepada seorang laki-laki yang mengaku Islam, “Orang ini penghuni neraka.” Ketika kami berperang, orang itu pun ikut berperang dengan gagah berani, sehingga dia terluka.

Maka dilaporkan orang hal itu kepada Rasulullah saw., katanya “Orang yang tadi anda katakan penghuni neraka, ternyata dia berperang dengan gagah berani dan sekarang dia tewas.” Jawab Nabi saw., “Dia ke neraka.” Hampir saja sebahagian kaum muslimin menjadi ragu-ragu. Ketika mereka sedang dalam keadaan demikian, tiba-tiba diterima berita bahwa dia belum mati, tetapi luka parah. Apabila malam telah tiba, orang itu tidak sabar menahan sakit karena lukanya itu.

 Lalu dia bunuh diri. Peristiwa itu dilaporkan orang pula kepada Nabi saw. Nabi saw., bersabda, : “Kemudian beliau memerintahkan Bilal supaya menyiarkan kepada orang banyak, bahwa tidak akan dapat masuk surga melainkan orang muslim (orang yang tunduk patuh).

7. (Shahih Muslim) Dari Syaiban ra., katanya dia mendengar Hasan ra, bercerita : “Masa dulu, ada seorang laki-laki keluar bisul. Ketika ia tidak dapat lagi menahan sakit, ditusuknya bisulnya itu dengan anak panah, menyebabkan darah banyak keluar sehingga ia meninggal. Lalu Tuhanmu berfirman : Aku haramkan baginya surga.” (Karena dia sengaja bunuh diri).

Kemudian Hasan menunjuk ke masjid sambil berkata, “Demi Allah! Jundab menyampaikan hadits itu kepadaku dari Rasulullah saw., di dalam masjid ini.”

8. Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Telah berkata: Abu Bakar Ibn Arabi: "Didalamnya tidak ada hadits shahih dan tidak pula hadits hasan. Sedangkan Ibnul Jauzi telah Bunuh diri adalah telah menjelaskan bahwa orang yang bunuh diri suatu dosa besar. Nabi  akan disiksa sepadan dengan cara yang ia gunakan untuk membunuh dirinya.  bersabda:  Nabi  Dari Abu Hurairah
"Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, lalu membunuh dirinya, maka ia berada didalam neraka Jahannam meluncur didalamnya dengan kekal selama-lamanya didalamnya, barangsiapa meminum racun lalu membunuh dirinya, maka racun itu berada ditangannya, ia selalu meminumnya didalam neraka Jahannam kekal selama-lamanya didalamnya, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sebuah besi, maka besinya berada ditangannya, ia akan menusuk-nusukkannya diperutnya didalam neraka Jahannam dengan kekal selama-lamnya didalamnya." (HR. Bukhari 5442, Muslim 109)
Tidak diragukan lagi bahwa segala sesuatu ada dengan takdir Allah sesuatu yang terjadi dialam ini dari kebaikan dan keburukan, pengaturan dan kehendak-Nya, karena tidak terjadi dengan takdir Allah ada lagi Penguasa, Pemilik dan Pengatur alam ini selain Allah,  maka ia tidak boleh. Akan tetapi sesuatu yang menyalahi hukum syariat Allah dibenarkan dengan alasan takdir.

KESIMPULAN

Penyebab utama terjadinya diri dimasyarakat adalah karena kurang iman dan kurang percaya pada diri sendiri. Karena itu untuk menangkalnya harus diintensifkan pendidikan agama sejak masa kanak-kanak dan ditingkatkan akwah Islamiyah kepada seluruh lapisan lapisan masyarakat Islam guna peningkatan iman, ibadah, dan takwanya kepada Allah yang maha kuasa.

Bunuh diri pada hakikatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yang menderita penyakit parah atas dasar permintaan kepentingan orang itu sendiri, walaupun eutanasia jelas-jelas dapat mengakhiri rasa sakit dan penderitaan orang yang sakit keras di dunia tetapi masalah yang dihadapi orang ini akan berlanjut diakhirat, karena dia dikeluarkan dari kelompok penghuni surga.

DAFTAR PUSTAKA

1.  H. Mas J. Fuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. 2007. hal. 161
2. Abul Fadl Mohsin Ebraham. Kloning, Eutanasia; transfusi Darah; Transplantasi Organ; dan Eksperimen Pada Hewan. Jakarta PT. Serambi Ilmu Semesta: 2001) hal. 13

Subscribe to receive free email updates: