Makalah Konsep Iman dan Kufur dalam Pandangan Teologi Islam

Makalah Konsep Iman dan Kufur dalam Pandangan Teologi Islam | Dalam sumber hukum Islam, terdapat dalil-dalil yang mengisyaratkan klasifikasi dosa kepada dosa besar dan dosa kecil. Diantaranya Q.S An-nisa : 31 “ Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang terlarang bagi kalian, niscaya kami akan mengampuni kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosa kecil) lalu kami akan memasukkanmu ke dalam tempat yang mulia (surga )” dan Q.S An-najm : 32 “ orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji selain dari kesalahan-kesalah kecil, sesungguhnya Tuhan-mu Maha luas ampunannya “. Selain itu juga terdapat dalam hadits Nabi saw. : “Antara Ramadhan ke Ramadhan, dari jum’at ke jum’at merupakan penghapus dosa, selama terhindar dari dosa-dosa besar “.

Sudah menjadi kesepakatan dikalangan ulama bahwa taubat menghapuskan dosa terdahulu dan orang yang bertaubat layaknya tak ternodai oleh dosa. Disamping itu, mereka juga sepakat bahwa orang yang membenarkan suatu kemaksiatan atau mengingkari suatu ketetapan agama maka ia digolongkan kafir. Namun mereka berbeda pandangan mengenai pelaku dosa besar yang tidak membenarkan hal tersebut dan mengerti hukum terkait hal itu kemudian meninggal tanpa didahului taubat.[1]
http://aang-zaeni.blogspot.com/2016/12/makalah-konsep-iman-dan-kufur-dalam.html

Iman dan Kufur Menurut Menurut Aliran Khawarij

Awal kemunculan sebuah aliran terkadang mendahului bangunan pemikiran di dalamnya, akan tetapi setelah ia mampu mempertahankan eksistensinya dikancah pergolakan pemikiran dengan sejumlah pendukungnya, maka lahirlah tokoh dengan mengusung bangunan pemikiran yang apik.[2]

Sebentuk ideologi yang mengukuh dan mengokoh menjadi mazhab resmi tentunya tidak meraksasa begitu saja. Butuh proses dan waktu yang membuatnya kian besar hasil akumulasi pergumulan pemikiran, Demikian halnya yang terjadi dalam kubuh khawarij.

Aliran ini merumuskan dasar-dasar pemikirannya untuk berdiri tegak ditengah pergolakan, baik yang sifatnya external maupun internal aliran. Hal ini mengindikasikan adanya perpecahan dalam kubuh khawarij, namun tetap memiliki kesamaan mengenai pokok-pokok ajaran. Diantara pokok ajaran tersebut ialah persoalan pelaku dosa besar.[3]Berbicara masalah dosa besar maka secara tidak langsung hal itu berkaitan dengan persoalan Iman dan Kufur.

Khawarij, terlepas dari pelbagai aliran di dalamnya, menganggap bahwa menjalankan perintah agama seperti shalat, puasa, kejujuran, serta menegakkan keadilan merupakan bagian dari iman. Menurut pandangan mereka, iman tidak hanya terbatas pada keyakinan dalam hati. Maka ketika seseorang meyakini keesaan Allah dan nabi Muhammad sebagai rasul tetapi tidak menjalankan perintah agama dan melakukan dosa besar maka menurut pandangan Khawarij mereka termasuk dalam kategori kafir.[4]

Hal itu tidak mengherankan, karena kebanyakan penganut aliran tersebut dari kalangan Arab baduwi sehingga As-syahrastani memberikan gelar kepada mereka sebagai golongan yang taat berpuasa dan shalat serta seringkali mengucilkan pembohong dan pelaku maksiat.[5]

Mereka beranggapan bahwa iman adalah pengakuan hati serta penuturan lidah mengenai keesaan Allah dan Muhammad adalah rasulnya, menunaikan kewajiban serta menghindari perbuatan dosa besar.[6] Meskipun subsekte Khawarij yang sangat ekstrim, Azariqah menggunakan istilah yang lebih mengerikan daripada kafir yaitu musyrik bagi siapa saja yang berada diluar golongan mereka. Sedangakan pelaku dosa besar telah beralih keimanannya menjadi kafir millah dan kekal di neraka.

Begitu halnya dengan subsekte Najdah yang memberikan predikat musyrik bagi pelaku dosa kecil secara berkesinambungan dan predikat kafir bagi pelaku dosa besar yang tidak dilakukan secara kontinyu.[7] Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi titik temunya ialah Khawarij menilai orang yang melakukan dosa besar keimanannya serta merta akan hilang dan orang yang kehilangan keimanannya itu berarti termasuk dalam golongan kafir.

Namun, tak bisa dipungkiri adanya subsekte Khawarij yang tergolong moderat yaitu Ibadiyah. subsekte ini berpendapat bahwa pelaku dosa besar tetap sebagai muwahhid (yang mengesakan Tuhan), tetapi bukan mukmin. Ia tetap disebut kafir tapi hanya merupakan kafir nikmat (mengingkari nikmat) bukan kafir millah (agama). Siksaan yang akan mereka terima di akhirat nanti adalah kekal di dalam neraka bersama orang-orang kafir lainnya.[8]

Iman dan Kufur Menurut Menurut Aliran Al-Murji’ah

Pandangan Murji’ah dalam hal iman dan kufur ada keterkaitan dengan kesenjangan yang terjadi dalam kubuh umat Islam setelah peristiwa pembunuhan khalifah ketiga Usman bin Affan r.a. Berbeda dengan beberapa aliran lainnya yang berakar politik dan kemudian membentuk bangunan pemikiran teologi, faham Murji’ah sebagai gerakan non blok yang tidak memihak kepada kelompok tertentu.

Kata Murji’ah itu sendiri merupakan derivasi dari kata arja’a yang mempunyai makna yang beragam. Diantaranya berarti mengakhirkan sesuatu. Berdasarkan makna ini, maka Murji’ah ialah faham yang menganggap bahwa perselisihan yang terjadi dikalangan umat Islam terkait pembunuhan Usman bin Affan, keputusannya di tangguhkan hingga hari kiamat.

Kata arja’a juga berarti membangkitkan sebuah harapan. Berangkat dari makna ini, maka Murji’ah adalah mereka yang berkeyakinan bahwa perkara iman dan kufur adalah perkara hati. Sehingga slogan mereka ialah لا تضر مع الايمان معصية كما لا تنفع مع الكفر طاعة “ Dosa tidak berarti apa-apa selama masih ada iman. Demikian halnya ke-kufuran tidak berarti apa-apa selama masih ada ketaatan”.

Ibnu ‘Asakir menguraikan pandangan kelompok Murji’ah terkait fitnah kubra yang terjadi dikalangan sahabat bahwa setelah mereka kembali ke Madinah dari peperangan dan seusai peristiwa terbunuhnya khalifah ketiga, mereka mengatakan “pada saat kami meninggalkan Madinah kalian dalam keadaan bersatu dan tak ada perpecahan diantara kalian. Setelah kami kembali, kalian dalam keadaan berselisih.

Diantara kalian ada yang menganggap bahwa Usman bin Affan yang merupakan sahabat yang paling adil terbunuh. Sebagian menganggap Ali merupakan sahabat yang paling benar. Kami (Murji’ah) tidak meragukan kejujuran para sahabat. Kami tidak memihak atau menyalahkan salah satu diantara mereka. Perkara itu kami serahkan kepada Allah.[9]

Dalam hal ini, Mereka menilai bahwa keimanan ialah keyakinan terhadap Allah dan Rasulnya. Maka barangsiapa yang mengikrarkan dalam hati kalimat syahadat, maka hal itu sudah cukup untuk memasukkan mereka kedalam barisan orang-orang yang beriman meskipun ia mengaku kafir, menyembah berhala dan mati dalam keadaan tersebut meskipun tidak mendemonstrasikannya dalam ucapan maupun tindakan. Demikian halnya Perbuatan dosa tidak dapat menciderai keimanan, sebagaimana ketaatan pun tidak memberi pengaruh terhadap keimanan. Dalam pandangan mereka, iman sifatnya statis dan tidak terpengaruh oleh prilaku seseorang karena prilaku bukan bagian dari Iman.

Iman dan Kufur Menurut Menurut Aliran Al-Mu’tazilah

Mu’tazilah merupakan salah satu aliran yang paling menonjol dikancah pemikiran Islam. Ia mengkristal dengan bangunan pemikirannya di akhir abad pertama hijriah. Pentas pemikiran saat itu tidak sunyi dari berbagai pemikiran lainnya yang ikut mewarnai langit pemikiran saat itu. Dalam kondisi demikian, Mu’tazilah hadir dengan lima tiang dasar pemikirannya. Al-‘adl, at-tauhid, al-wa’du wa al-wa’id, al-manzilah bain al-manzilatain, al-amr bi al-ma’ruf wa an-nahyu ‘an al-munkar.[10]

Berdasarkan al-Ushul al-Khamsah ini. Khususnya Al-wa’du wa al-wa’id, Mu’tazilah menganggap bahwa iman tidak hanya sekedar pengakuan hati akan tetapi harus disertai perbuatan yang merupakan bukti pengakuan hati. Dalam hal ini mereka sejalan dengan khawarij yang juga mendefenisikan keimanan sebagai sesuatu yang tidak hanya sekedar keyakinan tanpa wujud nyata dalam pengamalan nilai.

Adapun persoalan pelaku dosa besar. mereka menolak pandangan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Juga murji’ah yang menganggap dosa besar tidak sedikitpun mengeruhkan keimanan seseorang, serta pendapat gurunya Hasan al-Bashri yang menggolongkan pelaku dosa besar sebagai munafik.

Dalam pandangan Mu’tazilah, pelaku dosa besar tidak termasuk dalam kategori beriman dan tidak pula termasuk golongan kafir ataupun munafik akan tetapi fasik. mereka berada diantara golongan orang beriman dan kafir, ia kekal dalam neraka sebagaimana halnya orang kafir. Akan tetapi siksaan yang mereka dapatkan di neraka derajatnya lebih rendah dibandingkan dengan siksaan terhadap orang kafir.[11]

Ini berarti, disatu sisi terdapat kemiripan antara Khawarij dan Mu’tazilah mengenai makna iman. Kedua aliran tersebut menganggap bahwa iman memiliki tiga rukun. Yang pertama pembenaran hati, yang kedua pengakuan lisan dan yang ketiga pembuktian melalui perbuatan. Oleh karena itu iman dalam pandangan kedua aliran tersebut tidaklah statis sebagaimana yang diyakini oleh Murji’ah.

Namun juga terdapat perbedaan yang tipis antara Khawarij dan Mu’tazilah mengenai pelaku dosa besar. Khawarij menganggap orang yang tidak menunaikan kewajiban termasuk dalam golongan kafir. Sedangkan Mu’tazilah tidak menganggapnya beriman ataupun kafir. Akan tetapi mereka berada diantara keduanya.

Iman dan Kufur Menurut Menurut Aliran Asy’ariyah

Sangat sulit untuk memahami makna iman dalam pandangan Abu Al-Hasan Al-Asy’ari, sebab didalam karya-karyanya seperti dalam kitab Maqalat, Al-Ibanah, Al-Luma’, ia mendefenisikan iman secara berbeda-beda. Dalam Maqalat dan Al-Ibanah, ia menyebutkan bahwa iman adalah qawl dan amal (ucapan dan perbuatan), dapat bertambah dan berkurang.

Dalam Al-Luma’, iman diartikannya sebagai tashdiq bi Allah. Argumentasinya, bahwa kata mukmin seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat Yusuf ayat 7 memiliki hubungan makna dengan kata shadiqin dalam ayat itu juga. Dengan demikian, menurut al-Asy’ari, iman adalah tashdiq bi al-qalb (pembenaran dengan hati).

Diantara defenisi iman yang dimaksudkan al-Asy’ari dijelaskan oleh Asy-Syahrastani, salah seorang teolog Asy’ariah. Asy-Syharastani mengatakan:

“Al-Asy’ari berkata, “… iman (secara esensial) adalah tashdiq bi al-janan (pembenaran dengan hati). Sedangakan pembuktian secara lisan dan melakukan berbagai kewajiban utama (‘amal bi al-arkan) hanyalah merupakan furu’ (cabang-cabang) iman. Oleh sebab itu, siapa pun yang membenarkan keesaan Tuhan dan utusan-utusannya beserta apa yang dibawanya dengan kalbu, maka iman semacam itu adalah iman yang sahih, dan keimanan seseorang tidak akan hilang kecuali jika ia mengingkari salah satu dari hal-hal tersebut.

Keterangan Asy-Syahrastani tersebut, disamping mengonvergensikan kedua defenisi yang berbeda yang diberikan oleh al-Asy’ari dalam Maqalat, al-Ibanah dan al-luma’ kepada satu titik pertemuan, juga menempatkan ketiga unsur iman (tashdiq, qawl, dan ‘amal) pada posisinya masing-masing. Jadi, bagi Al-Asy’ari dan juga Asy’ariah, persyaratan minimal untuk adanya iman hanyalah tashdiq yang jika diekspresikan secara verbal berbentuk syahadatain.[12]

Pernyataan Asy-Syahrastani ini tidak mengherankan, karena seperti halnya setiap aliran, konsep iman dalam pandangan Asy‘ariah sangatlah berkaitan dengan term mengenai kekuatan akal dan fungsi wahyu. Mereka berkeyakinan bahwa akal manusia tidak dapat memahami Tuhan secara independen sebelum adanya syariat yang menjelaskan hal tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Asy’ariah beranggapan bahwa orang yang tidak sampai kepadanya risalah, jika ia tidak beriman, maka ia tidak akan mendapat siksa atas hal tersebut. Dengan mengutip dalil al-Qur’an, Surah al-Isra’:15. “ Kami tidak akan menyiksa (seseorang), hingga kami mengutus kepadanya seorang rasul”.[13] Olehnya, iman bukan merupakan ma’rifah ataupun ‘amal. Manusia dapat mengetahui hal tersebut berdasarkan wahyu. Wahyulah yang menerangkan kepada manusia mengenai kewajiban mengetahui Tuhan, dan manusia harus menerima kebenaran berita ini.

Oleh karena itu, iman dalam pandangan Asy‘ariah adalah al-tasdiq bi Allah.[14] Dengan kata lain, hilangnya sesuatu yang bukan merupakan syarat wujud sesuatu tidak serta merta menghilangkan esensinya.[15] Berdasarkan hal ini, maka dosa besar, tidak serta merta menghilangkan keimanan seseorang dan hal tersebut tidak menyebabkannya kafir. Karena dalam pandangan Asy’ariah perbuatan bukan merupakan syarat iman akan tetapi sebagai penyempurna. oleh karena itu, maka frekwensi keimanan seseorang tidak bersifat statis, akan tetapi bersifat dinamis sesuai amal perbuatan seseorang.

Iman dan Kufur Menurut Menurut Aliran Al-Maturidiyah

Munculnya aliran al-Maturidi pada dasarnya memiliki kesamaan dengan aliran Asy’ariyah. Kedua tokoh aliran tersebut memiliki persamaan dalam hal perkembangan pemikiran kalamnya. Keduanya sama-sama dihadapkan pada pemikiran kalam yang cukup menggoncangkan spritualitas ideologi umat Islam kala itu, terlebih setelah peristiwa al-Mihnah.[16]

Dalam masalah iman, aliran Maturidiyah Bukhara mempunyai faham yang sama dengan kaum Asy’ariah. Keduanya beranggapan bahwa akal tidak dapat sampai kepada kewajiban mengetahui adanya Tuhan. Olehnya itu iman tidak bisa mengambil bentuk ma’rifah atau ‘amal, tetapi haruslah merupakan tasdiq bi al-qalb wa al-lisan.[17] Adapun pengertian iman menurut Maturidiah Samarkand, iman adalah tashdiq bi al-qalb, bukan semata-mata iqrar bi al-lisan.

Apa yang diucapkan oleh lidah dalam bentuk pernyataan iman, menjadi batal bila hati tidak mengakui ucapan lidah. Namun, lebih dari itu, menurutnya tasdiq harus diperoleh dari ma’rifah. Tasdiq hasil dari ma’rifah ini didapatkan melalui akal, bukan sekedar berdasarkan wahyu. Ia mendasari pandangannya pada dalil naqli surat al-Baqarah ayat 260.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim meminta kepada Tuhan untuk memperlihatkan bukti dengan menghidupkan orang yang sudah mati. Dalam pandangan al-Maturidi, permintaan tersebut tidaklah berarti bahwa Nabi Ibrahim belum beriman. Akan tetapi ia mengharapkan agar iman yang telah dimilikinya dapat meningkat menjadi iman hasil ma’rifah. Meskipun demikian, ma’rifah menurutnya sama sekali bukan esensi iman, melainkan faktor kehadiran iman.

Mengenai fluktuasi iman, al-Maturidi tidak memberikan pandangan secara jelas. Namun, komentarnya terhadap al-Fiqh al-Akbar, karya Abu Hanifah, tentang fluktuasi iman, cukup memberi isyarat penolakan Al-Maturidi terhadap fluktuasi iman. Berbeda dengan Abu Hanifah, al-Maturidi mengamini perbedaan individual dalam hal iman. Hal itu dibuktikan dengan penerimaannya terhadap hadis Nabi yang menyatakan bahwa skala iman Abu Bakr lebih berat dan besar daripada skala iman seluruh manusia. Sedangkan Maturidiyah Bukhara mengembangkan pendapat yang berbeda.

Baca Juga: Ciri-Ciri Aliran Teologi Islam

Al-Bazdawi menilai bahwa iman tidak dapat berkurang, tetapi bisa bertambah dengan ibadah-ibadah yang dilakukan, dengan membuat analogi bahwa ibadah yang dilakukan berfungsi sebagai bayangan dari iman. Jika bayangan itu hilang, esensi yang digambarkan oleh bayangan itu tidak akan berkurang. Sebaliknya, dengan kehadiran bayang-bayang (ibadah) itu, iman justru menjadi bertambah.[18]

Mengenai pelaku dosa besar, al-Maturidiyah tidak menggolongkannya kedalam golongan kafir selama ia masih mempercayai Tuhan. Karena dalam pandangan mereka, tasdiq bi al-qalb adalah esensi iman.

Catatan Kaki

[1] Muhammad sayyid ahmad al-musayyar, Qadiyah al-takfir fi al-fikri al-islami, (Cet. II; Mesir: PT Maktabah al-Iman, 2003), h. 86, 87.
[2] Ibid, h. 12.

[3] Muhammad Imarah, Tayyarat al-fikri al-islami, (Cet. II; Mesir; PT Dar al-syuruq, 2007), h.21.

[4] Muhammad Imarah, Tayyarat al-fikri al-islami, (Cet. II; Mesir; PT Dar al-syuruq, 2007), h.308.
[5] Ibid., h.311.

[6] Ahmad amin, fajr al-Islam, (Cet. I; Mesir; PT Dar al-syuruq, 2009), h.331.

[7] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu kalam, (Cet. II: CV Pustaka Setia. 2006). h. 143.

[8] Abdul Rozak, Rosihin Anwar. Op.cit.

[9] Ahmad amin, fajr al-islam, op. cit.

[10] Muhammad Imarah, Izalat al-syubhat an ma’ani al-musthalahat,( Cet. I; Mesir; PT Dar al-salam, 2010), h.649,650.
[11] Ibid., h.651.

[12] Abdul Rozak, Rosihin Anwar. Op.cit., h. 148, 149.

[13] Muhammad anwar hamid isa. Op.cit., h. 40.

[14] Harun Nasution, Teologi Islam (Cet.5; Jakarta: UI-Press, 1986), h. 147, 148.

[15] Muhammad Imarah, Tayyarat al-fikri al-islami, Op.cit., h. 183.

[16]Noer Iskandar Al-Barsany, Pemikiran kalam Abu Mansur al-Maturidi, (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 89.

[17] Harun Nasution. Op. cit., h. 148.

[18] Abdul Rozak, Rosihin Anwar. Op.cit., h. 151.

Subscribe to receive free email updates: