Konsep Pemikiran Nurcholis Madjid

Kata Pengantar

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan taufiq-Nya makalah ini dapat  diselesaikan. Shalawat dan salam tak lupa penulis haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa agama islam dari zaman jahiliyah sampe kezaman yang terang benerang.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah studi islam kontemporer II yang diampu oleh dosen: jaenuddin, M.Ag, dengan judul: “tokoh pembaharuan islam Nurcholis Madjid, serta ide (pemikiran) pembaharuannya dalam islam”.

Kepada semua pihak, khususnya Dosen Pengampu/Pembimbing yang telah memberikan tugas kepada penulis dalam penyusunan makalah ini, penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya. Harapan penulis, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta menambah wawasan khususnya bagi pribadi penulis sendiri. Tak lupa, kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi perbaikan/koreksi makalah ini agar menjadi lebih baik.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Gelombang pemikiran Islam kontemporer yang muncul di dunia Islam membuktikan, bahwa diskursus Islam akan terus mengalami perkembangan yang tak terbendung. Pemikiran ke-Islaman akan selalu mengikuti gerak sejarah (perkembangan zaman). Munculnya berbagai corak pemikiran Islam dalam mengapresiasi realitas modern dengan segala pranata sosialnya merupakan anak kandung sejarah yang terus bergerak melintasi zamannya, baik yang progresif-liberal maupun yang tradisional-tekstual.

Gagasan pembaruan (tajdid) yang berkembang akhir-akhir ini bukan merupakan hal baru. Tiap kurun waktu, ketika sebagian manusia sudah kehilangan arah, dan agama tidak lagi dijadikan sebagai tolak ukur dan pedoman, selalu ada yang terpanggil untuk menjadi pembaru (mujaddid) pada zamannya. Munculnya para pembaru ini merupakan bagian dari siklus sejarah kehidupan manusia, bahwa manusia akan selalu berubah, baik sikap, perilaku dan mentalitas psikologis sosial maupun keagamaan.

Para pembaru berusaha memurnikan kembali berbagai pemikiran atau pemahaman menusia terhadap Islam, yang telah berada pada kondisi “takut”, karena taklid, jumud dan sebagainya. Pembaru itu berikhtiar menunjukkan dan menampilkan universalitas Islam yang telah mengalami reduksi, sehingga wajah Islam sebagai Rahmatan lil’alamin benar-benar terasa dan terwujudkan dalam kehidupan masyarakat yang terus mengalami diaspora.

Menurut M. Din Syamsuddin, paling tidak ada dua faktor saling tarik menarik yang menjadikan isu pembaruan pemikiran dalam Islam. Pertama, watak keuniversalan Islam, dan yang kedua, watak kemutlakan Islam. Kedua faktor diatas masing-masing memiliki sandaran dalam sumber-sumber doktrin Islam yang dipakai untuk menguatkan argumentasi mereka.

Ide pembaruan dalam pemikiran Islam hanya dapat mungkin diterangkan, jika seseorang dapat secara historis-kritis mengamati perkembangan pemikiran Islam dalam hubungannya dengan konteks sosial-budaya yang mengitarinya. Tanpa mengaitkan dengan konteks tidak pernah ada pembaruan. Teks-teks al-Qur’an dan al-Sunnah akan tetap seperti itu adanya, sedang alam, peristiwa-perstiwa alam, peristiwa-peristiwa ilmu dan teknologi akan terus menerus berkembang tanpa mengenal batas yang final.

Dari argumentasi tersebut, dapat dikatakan bahwa tanpa pembaruan pemahaman, doktrin keagamaan pada era tertentu akan membeku dan bisa kehilangan relevansinya. Penyegaran itu perlu untuk mencari relevansi pemahaman ajaran kitab suci dengan tantangan zaman dan gesekan antar berbagai tradisi keagamaan dalam era globalisasi.

Dalam konteks inilah, kiranya umat Islam harus selalu berupaya menggali dasar-dasar dalam doktrin Islam (al-Quran dan Sunnah) sebagai landasan memecahkan setiap dilema historis-empiris yang terjadi. Dengan cara pembaruan, atau lebih konkritnya upaya interpretasi teks-teks kitab suci, akan menjadikan Islam selalu sesuai selera zaman dan tidak usang tertutupi perkembangan.

Memperbincangkan gerakan pemaruan Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sosok Cak Nur (Nurcholis madjid) karena ia adalah tokoh sekaligus pemain utamanya. Tentunya Cak Nur tak sendiri. Ada banyak tokoh yang seangkatan dengannya yang ikut serta dalam gerakan pembaruan Islam seperti, M. Dawam Rahardjo, Amin Rais, Gus Dur, Jalaluddin Rahmat dan tentunya masih banyak lagi.

Dalam pandangan Cak Nur (Nurcholis Madjid), yang akan kita bahas lebih jauh dalam bab selanjutnya, bahwa pembaruan harus dimulai dari dua hal yang saling erat hubungannya, yaitu melepaskan diri dari nilai-nilai tradisional, dan mencari nilai-nilai yang berorientasi ke masa depan. Dorongan melakukan pembaruan inilah yang menurut Cak Nur, mengandung konotasi, bahwa kaum muslim Indonesia sekarang ini telah mengalami kejumudan kembali dalam pemikiran dan pengembangan ajaran-ajaran Islam, dan kehilangan kekuatan secara psikologis perjuangannya.

Cak Nur adalah pemikir Islam yang mempunyai pengaruh kuat dan luas dalam sejarah intelektualisme Islam Indoneia. Pemikirannya membawa dampak yang amat luas dalam kehidupan keagamaan Islam, dan lebih dari itu ia bahkan menjadi rujukan serta kiblat kaum intelektual Muslim Indonesia. Salah satu bukti betapa kuatnya pengaruh Cak Nur, ia berhasil mengembangkan wacana intelektual dikalangan masyarakat Islam secara modern, terbuka, egaliter, dan demokratis.

B. Rumusan Masalah

Berikut rumusan masalah, agar masalah yang diuraikan tidak keluar dari kajian yang akan dibahas.
  1. Siapakah Nurcholis Madjid?
  2. Bagaimana ide atau pemikiran tentang pembaruan islam?
C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan pembahasan makalah ini.
  1. Untuk mengetahui biografi Nurcholis Madjid
  2. Untuk mengetahui ide dan pemikirannya tentang pembaruan islam
BAB II
PEMBAHASAN

A. Biografi Nurcholis Madjid

        Nurcholis Madjid ataupun yang akrab dengan sapaan Cak Nur, lahir di Mojoanyar, Jombang, Jawa Timur, 17 Maret 1939 M bertepatan dengan 26 Muharram 1358 H dari keluarga kalangan pesantren. Nurcholis Madjid dibesarkan dilingkungan keluarga kiai terpandang. Ayahnya bernama KH. Abdul Madjid, seorang ulama terkemuka di kalangan NU. Pendidikan yang ditempuh Nurcholis Madjid dimulai sejak Sekolah Rakyat dan Madrasah Ibtidaiyah Pesantren Darul-ulum, kemudian melanjutkan jenjeng pendidikannya di Kulliyatul Mu’allimin al Islamiyah (KMI) Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo. Setelah itu ia melanjutkan studinya ke IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Fakultas Sastra dan Kebudayaan Islam Jurusan Sastra Arab dan tamat pada tahun 1968.
        Selama menjalani aktifitas kemahasiswaannya, Nurcholis Madjid aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan. Diantaranya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan sekaligus pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI selama dua periode sejak 1966-1969 dan 1969-1971). Pada tahun 1967-1969, ia menjadi Presiden Mahasiswa Islam Asia Tenggara, dan Sekretaris Jenderal International Islamic Federation of Students Organizations tahun 1969-1971. Sejak 1978 ia melanjutkan studinya di University of Chicago USA dan meraih gelar Doktor (Ph.D Study Agama Islam) pada tahun 1984 dengan disertasi berjudul Ibn Taimiyah on Kalam and Falsafah: Problem of Reason and Revelation in Islam, (Ibn Taimiyah Tentang Kalam dan Filsafat: Suatu Persoalan Hubungan Antara Akal dan Wahyu Dalam Islam). Setelah kembali ke tanah air pasca menyelesaikan studinya di AS, Nurcholis Madjid kemudian mendirikan Yayasan Wakaf Paramadina.
        Selain menjadi staf pengajar di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak 1972, Nurchilis Madjid juga menjadi Guru Besar tamu pada McGill University, Montreal, Canada tahun 1991-1992. Nurchilis Madjid menjadi Ketua Yayasan Paramadina sejak 1985, dan mejadi Rektor Universitas Paramadina Mulya sejak 1998-2005. Dan Nurcholis Madjid wafat Pada 29 Agustus 2005.

B. Ide (pemikiran) Nurcholis Madjid dalam pembaruan islam
        Ide-ide Nurcholis Madjid mulai muncul semenjak ia berkecimpung di dunia kampus. Hingga akhirnya dia dianggap sebagai salah satu pencetus pembaruan pemikiran Islam. Ketokohannya secara tidak berlebihan dianggap mewakili figur pembaru pemikiran yang mampu menggagas Islam secara lebih brilian. Terbukti dengan banyaknya studi tentang pemikirannya dan peranannya dalam kebangkitan modernisme di Indonesia. Nurcholis Madjid juga dikenal sebagai tokoh yang memperkenalkan pemikiran Islam neo-modernis di Indonesia. Pencetusnya adalah Fazlur Rahman, gurunya sewaktu di Chicago. Gagasan neo-modernis Islam ini mendapat tempat di Indonesia, terutama di kalangan intelektual muda sejak awal tahun 1980-an hingga akhir tahun 1990-an, bahkan hingga memasuki abad ke-21 sekarang.  
        Mengenai pemikiran Nurcholis Madjid, Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa dia berangkat dari keterbukaan sikap yang ditunjukkan oleh peradaban Islam di puncak kejayaannya sepuluh abad yang lalu. Keterbukaan yang membuat Islam mampu menyerap yang terbaik, dari mana pun datangnya. Penyerapan tersebut membuat Islam sarat dengan nilai universal. Karenanya, Madjid selalu menekankan pentingnya mencari persamaan di antara semua agama dan semua kebudayaan. Sikap memisahkan diri dari universalitas peradaban manusia hanya akan menyempitkan Islam sendiri.
       Cak Nur dikenal dengan konsep pluralismenya yang mengakomodasi keberagaman/ke-bhinneka-an keyakinan di Indonesia. Menurut Cak Nur, keyakinan adalah hak primordial setiap manusia dan keyakinan meyakini keberadaan Tuhan adalah keyakinan yang mendasar. Cak Nur mendukung konsep kebebasan dalam beragama, namun bebas dalam konsep Cak Nur tersebut dimaksudkan sebagai kebebasan dalam menjalankan agama tertentu yang disertai dengan tanggung jawab penuh atas apa yang dipilih. Cak Nur meyakini bahwa manusia sebagai individu yang paripurna, ketika menghadap Tuhan di kehidupan yang akan datang akan bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, dan kebebasan dalam memilih adalah konsep yang logis.
       Berikut ini akan kami sebutkan beberapa pemikiran Nurcholis Madjid yang membawa pengaruh besar pada rekonstruksi pemikiran Islam dan dinamisasi semangat keislaman di Indonesai.
1. Modernisasi
        Modernitas sebagai gerakan pembaharuan yang berawal di Eropa menawarkan cara pandang baru terhadap fenomena kebudayaan. Modernitas muncul sebagai sejarah penaklukan nilai-nilai lama abad pertengahan oleh nilai-nilai baru modernis. Kekuatan rasional digunakan untuk memecahkan segala persoalan kamanusiaan dan menguji kebenaran lain seperti wahyu dan mitos tradisional.
        Jika modernisasi merupakan produk perkembangan ilmu pengetahuan, maka Islam menurut Nurcholis Madjid, adalah agama yang sangat modern bahkan terlalu modern untuk zamannya, karena Islam adalah agama yang secara sejati memiliki hubungan organik dengan ilmu pengetahuan dan mampu menjelaskan kedudukan ilmu pengetahuan tersebut dalam kerangka keimanan, maka kaum Muslim hendaknya yakin bahwa Islam bukan saja tidak menentang ilmu pengetahuan, tetapi justru menjadi pengembangannya  dan tidak melihat perpisahan antara iman dan ilmu.
        Argumentasi Nurcholis Madjid tersebut berkembang dari pandangannya tentang historisitas sejarah Islam yang sempat mengalami puncak kejayaannya sejak masa kekhalifaan sampai runtuhnya kerajaan-kerajaan awal Islam di zaman klasik yang kesemuanya memiliki kultur pengembangan ilmu pengetahuan yang sangat kuat. Kultur ini terjadi karena di zaman itu (zaman klasik Islam) terjadi usaha-usaha yang serius dalam hal interpretasi teks-teks kitab suci yang dampak positifnya masih terasa hingga sekarang.
        Untuk memberikan sebuah batasan asumsi tentang modernisasi, kita lihat pendapat Nurcholis Madjid sebagi berikut:
        Pengertian yang mudah tentang modernisasi ialah pengertian yang identik, atau hampir identik, dengan pengertian rasionalisasi. Dan hal itu berarti proses perombakan pola berpikir dan tata kerja lama yang tidak akliah (rasional), dan menggantikannya dengan bola berpikir dan tata kerja baru yang akliah. Kegunaanya ialah untuk memperoleh daya-guna dan efisiensi yang maksimal…. Jadi sesuatu dapat disebut modern, kalau ia bersifat rasional, ilmiah dan bersesuaian dengan hukum-hukum yang berlaku dalam alam.
        Sebagai seorang Muslim yang dengan sepenuhnya meyakini Islam sebagi Way of Life, yang juga akan menganut cara berfikir Islami, menurut Nurcholis Madjid, pemaknaan terhadap substansi modernis harus berorintasi kepada nilai-nilai besar Islam. Dengan demikian akan memperkuat keyakinan kita bahwa modernisasi berarti rasionalisasi untuk memperoleh daya guna dalam berpikir dan bekerja secara maksimal merupakan perintah Tuhan yang imperatif dan mendasar. Karena manusia pada prinsipnya akan selalu mengalami perubahan dalam setiap kurun waktu, maka modernitas merupakan kelanjutan wajar dan logis dari sejarah perkembangan manusia yang lambat atau cepat pasti akan muncul.
        Hakikat zaman modern menurut Nurcholis Madjid bukan karena kebaruannya yang seolah-olah tidak ada lagi tahap yang berikutnya, modern mengisyaratkan penilaian tertentu yang cenderung positif (modern berarti maju dan baik). Bagi Nurcholis Madjid, menjadi modern juga berarti progresif dan dinamis, jadi tidak dapat bertahan kepada sesuatu yang telah ada, karena itu bersifat merombak tradisi-tradisi yang tidak benar, tidak rasional, tidak ilmiah, tidak sesuai dengan hukum alam.
Zaman sekarang yang di sebut zaman modern bukanlah akhir dari perkembangan peradaban manusia, ataupun klimaks dari segala pemanfatan fungsi inderawi manusia terutama fungsi akal, karena boleh jadi setelah zaman modern ini akan ada zaman lain yang otoritas dan tingkatan ilmu pengetahuannya lebih berkembang dan canggih dari yang kita saksikan sekarang. Ini merupakan konsekuensi logis dinamika kehidupan manusia, sebab peradaban manusia telah beberapa kali mengalami (yang biasanya kita kenal) revolusi, dari revolusi Industri (teknologis) di Inggris Tahun 1793, revolusi Perancis (sosial-politik) 1798, dan juga revolusi Rusia 1917.
Meski demikian, kemodrenan kata Nurcholis Majid adalah relatif sifatnya, sebab terikat oleh ruang dan waktu. Sesuatu yang dikatakan modern dapat dipastikan menjadi kolot (tidak modern lagi) di masa yang akan datang, sedangkan yang modern secara mutlak adalah yang benar secara mutlak, yakni Tuhan. Jadi modernitas berada dalam suatu proses penemuan kebenaran yang relatif menuju penemuan kebenaran yang mutlak, yaitu Allah.
        Dalam perspektif ini, kemodrenan dengan segala implikasi sosialnya merupakan usaha kritis manusia dalam memenuhi tuntutan hidupya. Karena ia merupakan usaha manusia maka dengan sendirinya ia menjadi relatif, sebab pada dasarnya kebenaran insani apapun bentuknya menjadi relatif, dan kebenaran mutlak adalah milik Allah. Tidak seorang manusiapun berhak mengatakan kebenaran insani sebagai kebenara mutlak, sebaliknya, karena menyadari kerelatifan manusia, setiap orang harus menerima dan mendengarkan kebenaran dari orang lain. Dengan demikian akan terjadi suatu proses kemajuan yang terus menerus dari kehidupan manusia sesuai dengan fitrah dan wataknya yang hanif yakni mencari dan merindukan kebenaran.
        Modernisasi sering dikaitkan erat dengan dunia Barat, karena secara kebetulan momentum zaman modern dimulai oleh Eropa Barat, sehingga akan menjadi masalah bagi bangsa-bangsa bukan Barat ketika memasuki atau tepatnya ingin melakukan usaha-usaha menuju proses modernisasi. Bangsa-bangsa non-Barat akan diperhadapkan secara dilematis antara usaha mempertahankan keaslian budaya mereka dengan sistem modernisasi yang sepenuhnya dianggap telah menyatu dengan budaya Barat.
Masalahnya semakin kompleks ketika diperhadapkan dengan asumsi sosial bahwa karena modernisasi merupakan produk Barat, maka bangsa-bangsa (terutama bangsa non-Barat) yang ingin menjadi modern harus terlebih dulu ter-Barat-kan, menggantikan budaya lokal mereka dengan kebudayaan yang mirip Barat atau mengalami westernisasi, karena westernisasi adalah pintu menuju modernisasi, seperti misalnya yang di lakukan oleh Mustafa Kemal Attaturk (Kemalisme) yang menciptakan Turki Baru di atas puing-puing kekuasaan Turki Usmani dan melakukan upaya kearah Westernisasi dan modernisasi.
        Dalam memposisikan Islam dengan moderitas yang oleh kebanyakan orang dinilai dikotomis, mestinya kita kembali melihat Islam dalam semangatnya yang lebih dalam. Islam adalah sebuah agama yang mempunyai watak, visi, dan pandangan yang ke arah kemajuan. Islam justru sangat memuka peluang dan memberi tempat pada modernitas. Dalam hal ini masyarakat Islam bisa saja hidup di alam kemodrenan dengan tetap mempertahankan dan memegang teguh nilai-nilai agama yang di anut. Menjadi modern itu tidak harus menghalangi seseorang untuk tetap teguh dan kaffah dalam menjalankan ajaran agamanya. Fraseologinya seseorang bisa menjadi modern dengan tetap setia kepada Islam.
2. Tentang Substansi
       Nurcholis Madjid dikategorikan sebagai kelompok pemikir substantivistik. Hal itu dimaksudkan sebagai penekanan terhadap pemikirannya bahwa substansi atau makna iman dan peribadatan lebih penting daripada formalitas dan simbolisme keberagamaan serta ketaatan yang bersifat literal kepada teks wahyu. Pesan-pesan al-Qur’an dan Hadīth yang mengandung esensi abadi dan bermakna universal, ditafsirkan kembali berdasarkan tuntutan dan rentang waktu sejarah kaum Muslim serta dikontekstualisasikan dengan kondisi-kondisi sosial yang berlaku pada masanya.
Dengan pemikiran substantivistiknya, Madjid mengelaborasi apa yang disebutnya paralelisme atau kemanunggalan keislaman dan keindonesiaan. Dengan kata lain, sebagai salah satu pendukung dan sumber utama nilai-nilai keindonesiaan, Islam harus tampil produktif dan konstruktif terutama dalam mengisi nilai-nilai keindonesiaan dalam kerangka Pancasila, yang menjadi kesepakatan luhur dan merupakan kerangka acuan bersama bangsa Indonesia.
        Dalam bidang politik, kaum substansialis berupaya menekankan manifestasi substansial dari nilai-nilai Islam dalam aktivitas politik. Bukan hanya dalam penampilan akan tetapi juga dalam format pemikirannya. Menurut Madjid, eksistensi dan artikulasi nilai-nilai Islam yang intrinsik, dalam iklim politik Indonesia lebih penting dan sangat memadai untuk mengembangkan islamisasi dalam wajah kulturalisasi masyarakat Indonesia modern. Proses Islamisasi seharusnya mengambil bentuk kulturalisasi, bukan politisasi. Dengan demikian gerakan-gerakan Islam sebaiknya menjadi gerakan budaya daripada menjadi gerakan politik.
        Pemikiran Madjid tersebut tampaknya terinspirasi dari pengalamannya berada di dunia barat dimana etika dan nilai-nilai kesalihan sosial diterapkan dengan baik. Sehingga dalam kehidupan bermasyarakat kelihatan lebih “islami” daripada umat Islam yang berada di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Untuk kasus di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragaman Islam, maka nilai-nilai keislaman yang seharusnya lebih dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga orientasi kehidupan umat Islam semestinya tidak hanya mengarah pada kesalihan pribadi dengan orientasi keakhiratan saja, melainkan harus menjaga keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat.
3. Integrasi Keislaman dan Keindonesiaan
        Madjid menyadari bahwa pluralisme internal sebagai kondisi obyektif bangsa Indonesia tidak dapat dihadang, bahkan dihindari. Oleh karena itu dia berpendapat bahwa pengembangan Islam di Indonesia memerlukan pemahaman dan strategi yang matang. Ia mengajukan gagasan tentang perlunya integrasi keislaman dan keindonesiaan. Menurutnya, meskipun nilai-nilai dan ajaran Islam bersifat universal, pelaksanaannya itu sendiri menuntut pengetahuan dan pemahaman tentang lingkungan sosio-kultural masyarakatnya secara keseluruhan, termasuk didalamnya lingkungan politik dalam kerangka konsep nation-state (negara bangsa).
        Gagasan integrasi keislaman dan keindonesiaan yang ditawarkan Madjid sejalan dengan konsep pribumisasi Islam-nya Abdurrahman Wahid. Keduanya sebenarnya merupakan bentuk akulturasi Islam terhadap budaya setempat. Dalam hal ini, Madjid menyatakan perlunya frame of reference (kerangka referensi) yang jelas mengenai keindonesiaan. Dia merasa optimis bahwa semangat nasionalitas adalah modal yang baik untuk mengarah pada terwujudnya konvergensi nasional, yakni suatu bentuk saling pengertian yang berakar dalam semangat untuk saling memberi dan menerima. Sikap untuk saling memberi dan menerima itu bermuara pada kemantapan masing-masing kelompok, golongan, maupun agama.
        Dengan adanya integrasi keislaman dan keindonesiaan bangsa Indonesia, Madjid optimis Indonesia siap menghadapi dan menerima modernisasi. Modernisasi berarti rasionalisasi untuk memperoleh daya guna dalam berpikir dan bekerja yang maksimal. Hal itu merupakan perintah Allah yang imperatif dan mendasar.  Modernisasi berarti berpikir dan bekerja menurut fitrah atau sunnatullah yang hāq. Sunnatullah telah mengejawantahkan dirinya dalam hukum alam, sehingga untuk menjadi modern, manusia harus mengerti terlebih dahulu hukum yang berlaku dalam alam itu (perintah Allah). Pemahaman manusia terhadap hukum-hukum alam melahirkan ilmu pengetahuan, sehingga modern berarti ilmiah. Dan ilmu pengetahuan diperoleh manusia melalui akalnya (rasionya), sehingga modern berarti  ilmiah, berarti pula rasional.
4. Penerimaan Terhadap Pancasila
        Mengenai penerimaan Pancasila sebagai ideologi umat Islam Indonesia, Madjid mengapresiasi peran besar dari NU dan Muhammadiyah sehingga Pancasila dapat diterima oleh umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas. Tinggal bagaimana caranya untuk mengisi dan menjalankan Pancasila secara lebih baik dan konsisten. Mengingat bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi terbuka, maka terbuka lebar kesempatan untuk semua kelompok sosial guna mengambil bagian secara positif untuk mengisi dan melaksanakannya. Madjid mengatakan bahwa kaum Muslim Indonesia dapat menerima Pancasila setidak-tidaknya dengan dua pertimbangan. Pertama, Nilai-nilainya dibenarkan oleh ajaran Islam. Kedua, Fungsinya sebagai nota kesepakatan antara berbagai golongan untuk mewujudkan suatu kesatuan politik bersama.
       Madjid membenarkan pernyataan Mohammad Hatta, salah seorang penanda tangan Piagam Jakarta, yang nilai-nilainya kelak disebut Pancasila itu, yang merumuskan bahwa sila Ketuhanan Yanag Maha Esa adalah sila primer dan utama yang menyinari dan menjadi sumber dalam kehidupan manusia. Begitu pula pendapat Hamka yang menyatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa itulah yang secara mutlak memberi arti bagi Pancasila dan sila apapun dalam kehidupan manusia. Ketuhanan  atau tauhid itulah yang mendasari dimensi-dimensi moral yang akan menopang setiap peradaban manusia dan menjadi intisari agama-agama yang dibawa oleh para nabi. Menurutnya, umat Islam tidak perlu menuntut adanya negara Islam, karena yang terpenting adalah substansinya, bukan bentuk formalnya. Dia lebih setuju terhadap konsep dan eksistensi negara nasional, dalam hal ini negara pancasila.
       Pendapat Madjid tersebut merupakan perwujudan dari cara berfikirnya yang moderat. Pengalaman dari beberapa negara yang berusaha mendirikan negara Islam memberikan pelajaran bahwa konsep tersebut hanya akan mengecilkan dan mempersempit peranan Islam sendiri sebagai sebuah sistem nilai. Perdebatan mengenai penerimaan Pancasila seharusnya sudah dianggap selesai pada saat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Apalagi nilai-nilai yang dikandung dalam Pancasila tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dikembangkan dalam Islam.
5.    Islam Yes, Partai Islam No!
        Mangenai peranan umat Islam dalam bidang politik, Madjid mengetengahkan pendapat “Islam yes, partai Islam no!”. Menurutnya, jika partai-partai Islam merupakan wadah ide-ide yang hendak diperjuangkan berdasarkan Islam, telah jelas bahwa ide-ide tersebut sudah tidak menarik untuk masa sekarang. Karena ide-ide tersebut sekarang sedang menjadi absolut, memfosil, dan kehilangan dinamika. Kenyataannya, partai-partai Islam yang ada gagal dalam membangun citra positif dan simpatik dan bahkan yang terjadi adalah sebaliknya. Misalnya semakin banyaknya umat Islam yang melakukan korupsi. Madjid tidak setuju dijadikannya Islam sebagai ideologi politik. Baginya yang terpenting adalah membentuk masyarakat yang sudah ada ini menjadi lebih Islami dengan pendekatan-pendekatan kultural yang bisa dilakukan.
        Sebagaimana telah diketahui, partai Islam yang bermunculan setelah Indonesia merdeka. Partai-partai tersebut bertarung pada pemilu tahun 1955 dan banyak yang mengalami kegagalan. Hingga akhirnya pada masa Suharto partai-partai tersebut difusikan dalam satu partai, yaitu PPP. Setelah terbukanya pintu reformasi, partai Islam bermunculan kembali, namun tetap kalah oleh partai nasionalis. Posisi yang lebih baik diterima oleh PKB dan PAN yang menggunakan Pancasila sebagai ideologi partainya. Meskipun di satu sisi keduanya diuntungkan dengan adanya basis massa yang besar (NU dan Muhammadiyah), namun di sisi lain penggunaan ideologi Pancasila pada dua partai tersebut menunjukkan sikap terbuka keduanya dalam menyikapi keberagaman Indonesia.
6.  Sekularisasi bukan Sekularisme
        Salah satu pemikiran Nurcholish Madjid yang mendapatkan banyak reaksi keras adalah tentang sekularisasi. Madjid mengatakan bahwa Sekularisasi yang dimaksudkannya tidaklah diarahkan untuk penerapan sekularisme. Menurutnya,  yang dimaksud dengan sekularisasi adalah setiap bentuk liberating development. Proses pembebasan ini diperlukan karena umat Islam dalam perjalanan sejarahnya tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang disangka Islami, mana yang transendental dan mana yang sifatnya temporal. Oleh karena itu, sekularisasi harus dipahami sebagai sebuah proses perkembangan yang membebaskan, yang menginginkan umat Islam melaksanakan upaya mereka mengaitkan universalisme Islam dengan kenyataan-kenyataan dewasa ini. Relevan pula dengan fungsi mereka sebagai khalifah Allah di atas bumi.
        Sekularisasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme dan merubah Muslim menjadi sekularis. Tetapi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrawikannya. Dengan demikian, kesediaan mental untuk selalu menguji kebenaran suatu nilai di hadapan kenyataan-kenyataan moral, material, ataupun historis, menjadi sifat kaum muslimin.  Mengenai banyaknya sikap kontra terhadap idenya tersebut, Madjid mengatakan bahwa Ia tidak pernah menganjurkan sekularisme akan tetapi sekularisasi”.
Sekularisasi yang dimaksud di atas tampaknya mengarah kepada ketelitian dan kecerdasan kaum Muslim dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi. Mereka harus mampu membedakan mana urusan dunia dan mana urusan akhirat. Umat Islam harus dapat berfikir secara bebas dan kreatif, karena dengan begitu memungkinkan umat Islam untuk mampu berijtihad dalam mengatasi permasalahan-pe Sekularisasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme, sebab sekularisme adalah nama sebuah ideologi, sebuah pandangan dunia baru yang tertutup yang dipandang berfungsi sangat mirip dengan agama. Dalam hal ini, yang dimaksudkan ialah setiap bentuk perkembangan yang membebaskan. Proses pembebasan ini diperlukan karena umat Islam, akibat perjalanan sejarahnya sendiri, tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang di sangkanya Islami itu, mana yang transendental dan mana yang temporal.
        Dari penegasan tersebut, nampaknya Nurcholis Madjid ingin menjelaskan bahwa antara sekularisasi dan sekularisme merupakan dua hal yang berbeda. “Sekularisasi” cenderung kepada sebuah proses, dan “sekularisme” dengan isme-nya merupakan bentuk kepercayaan yang dianggap sebagai padanan agama, seperti yang ada pada dua ideologi besar dunia, sosialisme-komunis dan kapitalisme-sekuler yang dalam prosesnya berusaha melepaskan ketergantungan manusia dari asuhan agama.
Dengan mengutip pandapat Talcoot Parson, Nurcholis Madjid menunjukkan bahwa sekularisasi sebagai suatu proses sosiologis, lebih banyak mengisyaratkan pengertian pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul dalam beberapa aspek kehidupannya, dan tidak berarti penghapusan orientasi keagamaan dalam norma dan nilai kemasyarakatan.
       Penegasan lebih jelas tentang penggunaan istilah sekularisasi, Nurcholis Madjid mengatakan;
       Jadi sekularisasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme dan mengubah kaum Muslimin menjadi sekularis. Tetapi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk meng-ukhrawi-kannya. Dengan demikian, kesediaan mental untuk selalu menguji dan menguji kembali kebenaran suatu nilai di hadapan kenyataan-kenyataan material, moral ataupun historis, menjadi sifat kaum Muslimin. Lebih lanjut, sekularisasi dimaksudkan untuk lebih memantapkan tugas dunawi manusia sebagai “khalifah Allah di bumi”. Fungsi sebagai khalifah Allah itu memberikan ruang bagi adanya kebebasan manusia untuk menetapkan dan memilih sendiri cara dan tindakan-tidakan dalam rangka perbaikan-perbaikan hidupnya di atas bumi ini.
        Secara sosiologis, sekularisasi adalah manifestasi pandangan manusia sebagai khalifah Allah. Dunia dan alam diserahkan kepada kebebasan dan tanggungjawab manusia, untuk di manfaatkan. Maka seperti yang di katakan Nurcholis Madjid, sekularisasi adalah pembebasan dari asuhan agama, sebagai cara beragama secara dewasa, beragama dengan penuh kesadaran dan pengertian, tidak sekedar konfensional belaka.
Dalam hal penggunaan istilah sekularisasi diatas, Nurcholis Madjid seakan ingin memberikan sebuah pemahaman tentang pentingnya membedakan agama dan paham keagamaan. Menurut Nurcholis Madjid, agama dan paham keagamaan adalah sesuatu yang berbeda. Agama adalah sesuatu yang mutlak karena berasal dari Tuhan, yang maha mutlak, tetapi pemahaman keagamaan, cara manusia memahami agama tersebut terdapat unsur-unsur yang berbeda dalam lingkungan daya dan kemampuan manusia untuk melaksanakannya. Daya dan kemampuan manusia adalah bernilai manusiawi, karena ia berada pada diri manusia itu sendiri.
        Pemahaman keagamaan menurut Nurcholis Madjid lahir dari pada usaha-usaha keras (ijtihad) manusia terhadap pesan-pesan yang di sampaikan Tuhan, sehingga jelas mengisyaratkan adanya intervensi manusia dalam mamahami agama itu sendiri. Pemahaman terhadap agama itu sendiri, oleh Nurcholis Madjid tidak boleh disaklarkan, sehingga diperlukan secara kontinyu usaha-usaha membangkitkan kembali ilmu pengetahuan yang telah hilang di masa-masa kejayaan masyarakat salaf untuk memahami kembali pesan-pesan agama.
        Matinya ilmu pengetahuan dalam Islam menurut Nurcholis Madjid adalah akibat melemahnya kondisi sosial politik dan ekonomi dunia Islam, disebabkan percekcokan yang tidak habis-habisnya dikalangan mereka tidak dalam bidang-bidang pokok melainkan dalam bidang-bidang kecil seperti masalah fiqih dan peribadatan. Perdebatan itu justru diakhiri dengan menutup sama sekali pintu ijtihad, dan mewajibkan setiap orang taqlid kepada para pemimpin atau pemikir keagamaan yang telah ada, yang berakibat mematikan kreatifitas individual dan sosial kaum Muslim.
       Dalam hubungan ini, dapatlah kita mengerti mengapa Nurcholis Madjid menyesalkan keputusan para pemuka Islam untuk menutup pintu ijtihad. Sehingga yang terjadi ialah umat Islam kehilangan kreatifitas dalam kehidupan duniawi, dan mengesankan seolah-olah mereka telah memilih untuk tidak berbuat, dengan kata lain mereka telah kehilangan semangat ijtihad.
Umat Islam sekarang, menurut Nurcholis Madjid cenderung memahami Islam hanya dari satu sisi ilmu tradisional Islam saja, yakni ilmu fiqih yang hanya membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum, sehingga tekanan orientasinya sangat eksoteristik, mengenai hal-hal lahiriah. Sementara ilmu-ilmu tradisional Islam lain, yakni Falsafah, Kalam, dan Tasawuf masih kalah mendalam dan meluas.
        Nampaknya Nurcholis Madjid menginginkan umat Islam tidak secara parsial memahami Islam dengan hanya menakankan pada masalah fiqhiyah. Apalagi fiqih itu sendiri tak lebih merupakan usaha-usaha ulama dalam mengkontektualisaikan ajaran Islam. Secara logis karena ulama itu sendiri adalah manusia, maka tafsiran ulama tersebut tidak bisa dilepaskan dari sifat kemanuisaannya, dan tak pantas dianggap absolut. Karena mengabsolutkan pikiran ulama – sama artinya mengobsolutkan sesuatu selain Tuhan – secara theologis bisa berakibat pada kesyirikan kepada Allah, Tuhan yang maha absolut.
7.  Peranan Umat Islam
        Mengenai peranan yang harus dimainkan umat Islam di Indonesia, menurut Madjid terpusat pada tiga hal, yaitu: Pertama, mendukung negara Nasional Republik Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipandang sebagai kontrak sosial yang mengikat seluruh masyarakat. Kedua, Mengembangkan pemahaman terhadap agama Islam sebagai sumber kesadaran makna hidup yang tangguh bagi masyarakat yang sedang mengalami perubahan dinamis. Ketiga, mengembangkan prasarana sosio-kultural untuk mendukung proses pembangunan menuju masyarakat industri yang maju. Hal ini harus dijadikan pemahaman keagamaan umat Islam sehingga akan menghasilkan proses saling menguatkan antara agama dan masyarakat. 
        Madjid menegaskan pendiriannya bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi terbuka dan demokratis. Sehingga Pancasila harus dapat difahami secara benar agar tidak berubah menjadi rumusan-rumusan dogma yang mati dan kaku. Sikap yang tepat terhadap Pancasila akan menutup kesenjangan antara konsep keumatan dan kenegaraan, khususnya karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Dengan hilangnya kesenjangan, maka dapat diharapkan pada diri umat Islam rasa ikut memiliki Indonesia sepenuhnya. Kondisi ini selanjutnya akan melandasi perkembangan hubungan antara Islam dengan Indonesia, yaitu bahwa keislaman adalah keindonesiaan dan keindonesiaan adalah sebagian besar keislaman.
        Keparalelan keislaman dengan keindonesiaan, menurut Madjid secara lebih lanjut mengisyaratkan pengakuan akan absahnya pandangan yang melihat perlunya membuat interpretasi - jika bukan adaptasi - ajaran-ajaran universal Islam untuk memenuhi tuntutan-tuntutan nyata Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia akan menjurus menjadi sebuah “negara santri.” Ini tidak berarti Pancasila akan terhapus atau terganti, akan tetapi nilai-nilai Pancasila akan mengejawantah dalam bentuk inlai-nilai kesantrian yang kosmopolit dan nasional.
Menurut Madjid, Islam adalah agama yang partikular dan universal. Di satu pihak Islam bersifat universal yang terbebas dari pengaruh budaya lokal. Di pihak lain, Islam harus hadir di bumi yang penyebaran dan penerimaannya oleh umat manusia terbungkus oleh budaya-budaya setempat. Ajaran Islam yang universal hanya bisa ditangkap dalam bentuk nilai, sehingga ketika ia turun dan jatuh ke tangan manusia menjadi bentuk dalam pengertian budaya. Dalam pengertian budaya inilah Islam dapat muncul dalam berbagai warna dan corak.
        Dengan demikian, integrasi antara keislaman dan keindonesiaan akan dapat terwujud jika umat Islam mampu memaknai dan memahami Pancasila dengan benar. Hal itu sebenarnya tidak sulit untuk diwujudkan karena  pada dasarnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, Islam yang berkembang di Indonesia adalah Islam yang masuk dengan damai dan melalui proses dialogis dengan budaya yang ada di Indonesia, yang banyak di antaranya dikembangkan oleh para wali songo. Islam pada dasarnya sudah berakulturasi dan mengakar dalam budaya Indonesia jauh sebelum kemerdekanaan. Sehingga momentum kebebasan dan demokrasi yang berkembang setelah jatuhnya Suharto seharusnya dapat dimanfaatkan oleh umat Islam untuk semakin mengukuhkan nilai-nilai yang diajarkan agama dalam kehidupan masyarakat modern.   







BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
        Nurcholis yang modern, berawal dari pendidikannya di Amerika. Diintegrasikan dengan pola fikir Islami yang berakhir pada implementasi nilai-nilai Barat yang ia adopsi dari Robert N. Bellah dan Harvey Cox. Sementara asal usul gagasan sekularisasi dikerenakan evolusi agama Kristen yang bertransisi menuju rasionalisasi agama karena konflik konsep tuhan dan hidup mereka yang tidak jelas. Akhirnya nilai- nilai Islam disampingkan dalam kehidupan sosial  melahirkan sekularisasi, inklusifisme dan pluralisme dalam Islam yang modern. Padahal penurut para salafi semua itu merupakan bid’ah dalam Islam yang harus dihapuskan, karena berpaling dari eksistensi Tuhan sebagai pencipta dan pengatur kehidupan duniawi.
        Tapi dalam hal semua ini para pembaru islam menginginkan agar umat islam bisa berkembang dan maju dalam kondisi zaman yang berubah yakni  zaman modern (era globalisasi) saat ini, maka dari itu perlu adanya rasionalisasi dalam memahami ajaran-ajaran islam yang sesuai ataupun yang relevan dalam perkembangan manusia sekarang dalam kata lain perlu adanya pemahaman kontekstual sesuai dengan perkembangan manusia dan zaman agar dapat mudah diterima. Tetapi nilai-nilai islam tetap diutamakan dan jangan ditinggalkan. Dan keinginan membangun kembali khazanah-khazanah keilmuan yang dulu pernah dicapai oleh para ulama terdahulu.

B. Saran dan Rekomendasi
       Semua pemikiran tokoh pembaruan islam khususnya dalam makalah ini pemikiran Nurcholis Madjid menujukkan agar umat islam bisa lebih maju dan bisa menerima hal yang rasional untuk menghadapi perkembangan manusia dan zaman pada saat ini, tapi yang perlu kita garis bawahi apa yang telah dituangkan oleh para tokoh pembaru islam atau gagasan-gagasan yang telah mereka buat harus bisa kita filter dan kritisi tidak semata-semata harus kita telaah semua atau kita sepakati semua apa pendapat mereka, dalam kata lain  kita harus bisa mengambil hal yang baik,(secara rasionalis dan agamis), ataupun sesuai dengan nilai-nilai islam, seperti halnya semangat mereka dalam perubahan menuju yang lebih baik. Dan mengembalikan peran manusia dibumi  sebagai kholifa fil ardi, dan mengambil kembali  Keilmuan-keilmuan yang telah diukir oleh ulama-ulama terdahulu, karena sesungguhnya ilmu pengetahuan itu yang membuat zaman ini berkembang.










BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Halim, Abdul, Editor, Menembus Batas Tradisi, Manuju Masa Depan Yang Membebaskan, Refleksi atas Pemikiran Nurcholis Madjid, Penerbit; Buku Kompas, Jakarta, Cet; II, Oktober 2006.
Madjid, Nurcholis, Islam Doktirn dan Peradaban, Sebuah Telaah Kritis Tentag Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodrenan, Penerbit; Yayasan Wakaf Paramadina, Jakarta, Cet; I, 1992.
Adnin Armas, Menelusuri Gagasan Sekularisasi Nurcholis Majid, Jurnal
Tsaqafah Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Islam, ( Volume
4, No.2, Jumadal Ula 1428).
Abdul Qodir, M.Ag, Jejak Langkah Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Pelajar, 2004), hal. 105-107.
Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan, Cet. 6 (Jakarta:PT. Bulan Bintang, 1988), 11-12.
http://rizemweb.blogspot.com/2008/03/membumikan-teologi-inklusif-oleh-rizem.html.
http://www.gaulislam.com/konsep-civil-society-dalam-perspektif-islam-sebuah-tinjaun-ideologis.html.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/06/konsep-dasar-gerakan-pembaharuan-dalam.html.

Subscribe to receive free email updates: