Bolehkah Kurban Idul Adha diniatkan Untuk Orang Yang Telah Meninggal ? Berqurban pada dasarnya disyariatkan hanya untuk yang hidup sebab tidak terdapat riwayat dari Rasulullah s.a.w., tidak pula dari para sahabat yang menerangkan bahwa mereka berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal.
Kecuali jika semasa hidup ingin melakukan sesuatu namun tidak pernah dilakukan hingga meninggal. Pengecualiaan ini seputar (1) karena ada wasiat dari si mayit semasa hidupnya; (2) karena ketika masih hidup pernah bernadzar akan berqurban.
Kedua permasalah ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga ahli waris dituntut untuk mewakilkan di mayit melaksakannnya.
Putera-puteri Rasulullah s.a.w. telah meninggal saat beliau masih hidup, demikian pula telah meninggal isteri-isteri dan kerabat-kerabatnya dan Rasulullah tidak berqurban untuk satu orangpun dari mereka.
Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Beliau tidak berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk isterinya (Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga puterinya, dan seluruh anak-anaknya.
Seandainya ini termasuk perkara yang disyariatkan, niscaya Rasulullah s.a.w. akan menerangkannya dalam sunnahnya baik itu ucapan maupun perbuatan.
Baca Juga : Bolehkan Kulit dan Daging Hasil Sembelihan Kurban Dijual ?