www.aang-zaeni.blogspot.com Ulama sepakat bahwa sesungguhnya hewan kurban itu tidak sah kecuali dari hewan ternak, yaitu : unta, sapi (termasuk kerbau), kambing (termasuk biri-biri) dan segala macamnya, baik jantan atau betina. Kurban tidak boleh dengan selain binatang ternak (bahimatul an’am) seperti sapi liar, kijang dan sebagainya.1 Berdasarkan firman Allah SWT. :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَْلنَا مَنْسَ ً كا لِيَذْ ُ كرُوا اسْمَ اللهِ عَلىَ مَارَزََقهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ ْالأَنْعَامِ
Artinya : "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari’atkan penyembilihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka" (QS. Al-Hajj : 34)
Arti lafadz “bahimatul an’am” pada ayat tersebut adalah unta, sapi dan kambing 2 Nabi dan para sahabatnya tidak pernah melakukan kurban, dengan selain hewan ternak, karena kurban adalah ibadah yang berhubungan dengan hewan, maka ini ditentukan dengan hewan ternak.
Ulama sepakat bahwa yang bisa dijadikan kurban ialah hewan ternak yang temasuk kelompok bahimatul an’am, yaitu : unta, sapi dan kambing. Namum mereka berbeda pendapat mengenai hewan mana yang lebih utama.
Ulama-ulama Malikiyah berpendapat, yang lebih utama adalah kambing, kemudian sapi, kemudian unta, karena dipandang dari segi bagusnya daging, karena Nabi SAW., berkurban dengan dua kambing kibas, dan Nabi tidak melakukan kecuali yang lebih utama dahulu.
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat sebaliknya. Menurut mereka hewan kurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian biri-biri, kemudian kambing kacang. Karena dipandang dari segi banyaknya daging dan untuk maksud memberi kelapangan bagi orang-orang fakir.3
Menurut Hanafi yang lebih utama ialah, yang lebih banyak dagingnya tanpa membedakan binatang mana yang lebih utama, namun apabila kedua hewan tersebut, sama banyak dagingnya, maka yang lebih utama adalah yang lebih bagus dagingnya.4
Sifat Hewan yang Dikurbankan
Syarat Hewan Kurban Yang Dapat Disembelih
Binatang yang dijadikan kurban itu hendaklah binatang yang sehat, bagus, bersih dan enak dipandang mata, mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat, seperti : pincang, rusak kulit dan sebagainya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits :
عَنْ بَرَاءِ بْنِ عَازِبْ قال :قَا َ ل رَسُو ُ ل اللهِ صََلى عََليْهِ وَسَلَّمْ َأرْبَعٌ لاَ ُ تجْزِئُ فِى الأَضَاحِى العَوْرَاءُ ْالبَيِّنٌ عَوْرُهَا وَْاَلمرِيْضَةُ ْالبَيِّنٌ مَرِيْضُهَا وَْالعَرْ جَاءُْ البَِّينٌ َ طْلعُهَا وَْال َ كسِيْرَةُ الَّتِى َلاتُنْقِى
Artinya : "Dari Bara’ Ibn. ‘Azib berkata: Rasulullah SAW, bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang kurban, yaitu: yang buta lagi jelas kebutaannya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepicangannya dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih" . (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
Syarat hewan kurban ialah harus selamat dari cacat, yang dapat mengurangi dagingnya, maka tidak boleh berkurban dengan hewan yang kurus, majnun (stress) dan yang terpotong sebagian kupingnya, yang pincang, yang buta, yang sakit dan yang mempunyai penyakit kulit yang jelas, dan hewan yang tidak mempunyai tanduk, dan juga hewan yang sobek dan berlubang daun telinganya.5
Hewan kurban ialah hewan yang dipersembahkan kepada Allah SWT. Sebagai wujud ketakwaan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka hewan yang disembelih hendaklah hewan yang benar-benar sehat, bagus, tidak cacat, dan enak dipandang mata.
Dalam hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bagus dan enak dipandang mata :
عَنْ َأنَسٍ قال : ضُحَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِ َ كبْشَيْنِ َأقْرَنَيْنِ ََََذبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَ َ كبَّرَ
Artinya : "Dari Anas berkata : “Bahwasannya Nabi SAW telah berkurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan mengucapkan takbir" (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut menerangkan bahwa Nabi berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang bagus dan enak dipandang mata. Hewan kurban adalah sembelihan yang dikurbankan untuk Allah SWT, maka sebaiknya memilih hewan yang gemuk dan bagus. Sebaiknya seorang muslim memberikan sesuatu yang lebih utama kepada Allah SWT, jangan sebaliknya memberikan sesuatu kepada Allah SWT yang dia sendiri tidak menyukainya.
Umur Hewan Kurban
Para ulama sepakat, bahwa kambing atau domba yang akan dijadikan hewan kurban adalah yang telah tanggal dan berganti gigi surinya atau yang lebih tua dari itu, berdasarkan hadits :
عَنْ جَابِرٍ قال: قال رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: َلا تَ ْ ذ بَحُوْا إِلَّامُسِنًَّة اِلَّا َأ ْ ن يَّعْسُرَ عََليْ ُ كمْ فَتَذْبَحُوْاجَ ََ ذعًَة مِنَ الضَّأْنِ
Artinya :"Dari Jabir berkata : bersabda Rasulullah SAW janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang “musinah” (berumur dua tahun), jika kamu sukar memeperolehnya maka sembelihlah hewan yang berumur satu tahun”. ( HR. Jama’ah selain Bukhari)
Yang dimaksud dengan musinah ialah: Kambing ialah yang telah sempurna berumur dua tahun dan telah masuk tahun ke tiga. Musinah dari unta ialah yang telah sempurna berumur lima tahun dan sudah masuk tahun ke enam.5 Dan musinah dari sapi ialah sapi yang telah sempurna berumur dua tahun dan sudah masuk tahun ke tiga.6 Dan kambing yang telah tanggal giginya (jadzah) ialah kambing yang telah sempurna berumur satu tahun dan sudah memasuki tahun ke dua dan juga boleh dengan kambing yang giginya tanggal sebelum sempurna umurnya satu tahun.7
Rasullullah pernah membolehkan kaum muslimin berkurban dengan anak kambing, sebagaimana diterangkan dalam hadits :
عَنْ عُقْبََةبْنِ عَاِمٍر الجُهَنِىَّ قال: َقسَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْنَاضَحَايَاَفَأصَابَنِىجَ َ ذعٌ َفقُلْتُ: يَارَسُوْ َ ل اللهِ إِنَهُ َأصَابَنِى جَ َ ذعٌ فَقَا َ ل ضَحَّ بِهِ
Artinya : "Dari Uqbah ibn Amir al-Juhani berkata : Rasulullah SAW membagi kepada kami hewan kurban, maka saya memperoleh anak kambing, saya berkata, Ya Rasulullah saya hanya memperoleh anak kambing, Rasulullah menjawab, berkurbanlah dengan anak kambing itu". (HR. Bukhari Muslim)
Sebenarnya berkurban dengan anak kambing di bawah umur satu tahun atau anak sapi di bawah umur dua tahun atau anak unta di bawah umur lima tahun tidak mencukupi, tetapi dibolehkan jika terpaksa karena sukar mendapatkan musinah.
Baca Juga :
Catatan Kaki
Catatan Kaki
- Wahbah Al-Zuhaili, Al- Fiqh Al-Islam wa ‘Adilatuhu, Juz III, Damsik : Dar Al-Fikr, 1984, hlm. 611 Jalaluddin al-Mahali, Jalaluddin al-Suyuti, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Semarang: Toha Putra, t.th., hlm. 277
- Ibid
- Ibid
- M. al-Khatib al-Syarbani, al-Iqna’ , Juz I, Semarang : Toha Putra, t.th, hlm. 278
- Abi Zakarya Yahya ibn. Syraf an-Nawawi, Raudah at-Thalibin, Juz II, Bairut Libanon : Dar al-Kitab al-Islamiah, Cet. 3, t.th, hlm. 462
- M. al-Khatib al-Syarbani, al-Iqna’ , Juz I, Semarang : Toha Putra, t.th, hlm. 278