sangat signifikan dalam beberapa
aspek. Salah satunya dalam hal
berpakaian, Khusunya bagi wanita.
Globalisasi juga telah merombak
cara berpakaian wanita beradat Timur,
beralih kepada adat Barat yang kurang
sesuai atau bahkan melenceng dari
aturan-aturan berpakaian semula.
Pengaruh itu telah menyeret remaja atau dewasa untuk mengikuti hal yang bertentangan dengan aturan dalam agama, utamanya cara berpakaian bagi wanita. Sehingga mayoritas mereka tidak memperdulikan lagi hukum agama. Bahkan, mereka yang tetap teguh memegang ajaran Islamdianggap telah tertinggal karena tidak mengikuti tern yang sedang berkembang.
Berpakaian menjadi hal yang mendapat perhatian besar setiap orang,termasuk di dalamnya cara berhijab wanita.Di era sekarang,wanita cenderung lebih mementingkan mode tanpa menghiraukanaturan syar'i.Hijab mereka jadikan sarana bergaya,bukan penutup aurat.Alih fungsi seperti inilahyang sekarang menuai kontroversi di masyarakat.Bahkan akhir-akhir ini muncul istilah baru tentang wanita yang berhijab,yakni "jilboobs". "Jilboobs" merupakan gabungan dari kata jilbab dan boobs. Kata terakhir berarti payudara atau dada wanita.Istilah ini berarti wanita yang memakai jilbab atau kerudung tetapi tidak menutupi bagian dadanya, atau mereka berhijab tetapi memakai pakaian ketat. Ini masalah yang sedang bergejolak dalam masyarakat. Masyarakat menilai perilaku mereka telah menyaleweng dari aturan-aturan syar'i, utamanya aturan mengenai adab berpakaian, termasuk cara berhijab yang benar.
Pakaian dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menutupi anggota tubuh, termasuk hijab yang dipakai seseorang. Dalam Islam disebutkan bahwa fungsi pakaian adalah menutup aurat. Aurat didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak boleh dilihat oleh orang lain, kecuali mahram dari orang tersebut . Aurat wanita meliputi seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Selain fungsi pakaian sebagai penutup aurat , pakaian juga difungsikan sebagai perhiasan. Hijab dijadikan wanita sebagai perhiasan yang mereka kenakan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika wanita berhijab secara berlebihan atau mencolok. Mereka berhijab cenderung mengikuti mode atau tren yang sedang berkembang dalam masyarakat tanpa memperhatikan aturan dan batas-batas yang ada dalam agama.
Tiga unsur konsep syar'i berpakaian islami adalah tertutup, tidak transparan, dan tidak membentuk. Jika salah satu dari tiga syarat tersebut tidak terpenuhi , maka apalah artinya pakaian yang mereka kenakan. Seorang wanita berhijab tetapi mengenakan pakaian yang ketata (jilboobs), sama dengan mereka yang telanjang. Oleh karena itu, Islam melarang keras wanita yang berpakaian layaknya orang yang telanjang. Karena itu akan menimbulkan pikiran kotor dari lawan jenis yang melihatnya. Selain itu , Islam melarang itu untuk menyelamatkan para wanita dari fitnah dunia.
Dalam surat an-Nur ayat 31 dijelaskan mengenai perintah bagi wanita untuk menutupi auratnya yang berbunyi, "...... dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlaah menampakkan perhiasannya (auratnya) ..." Ayat tersebut jelas memerintahkan kaum hawa senantiasa menjaga auratnya karena itu akan menjadi tolok ukur bagi seorang pria dalam mencari wanita yang sesuai bagi dirinya. Wanita diibaratkan sebagai sawah yang pada akhirnya dapat melahirkan keturunan yang berkualitas. Tentunya hal ini diawali dari diri seorang wanita sendiri untuk menjaga apa yang telah dianugerahkan kepadanya.
Perintah tersebut diperkuat lagi dalam surat al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi,''Wahai Nabi! Katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka..'' Dalam suatu hadits juga disebutkan ''Jagalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau budak wanita yang kamu miliki. Aku bertanya, Ya rasulallah, bagaimana kalau dia sedang sendirian?' Nabi SAW menjawab, 'Allah lebih berhak (patut) kamu malui.''(HR Bukhari). Oleh karena itu, seorang wanita harus pandai-pandai membawa diri. Mengikuti mode itu sah-sah saja, tetapi alangkah lebih baik jika hal itu masih dalam batas kewajaran dan tidak melanggar aturan agama yang ada.