Penyebab Terjadinya Syirik, Faktor Penyebab Murtad, dan Penyebab Manusia Kafir

<Penyebab Terjadinya Syirik, Faktor Penyebab Murtad, dan Penyebab Manusia Kafir> Orang yang keluar dari Islam disebut murtad, atau syirik atau kafir. Apa penyebabnya? Perkataan dan perbuatan yang berakibat syirik, kufur dan murtad bagi pelakunya menurut pandangan ulama madzhab Syafi'i berpengaruh. Wacana soal syirik (menyekutukan Tuhan) dan murtad (keluar dari Islam) di Indonesia terlalu banyak diisi oleh pendapat kalangan ulama Wahabi Salafi dan para pengikut dan simpatisannya yang ada di Indonesia. Sejak era 1900-an, yakni sejak berdirinya Muhammadiyah, isu syirik dan bid'ah mulai kencang dihembuskan. Wacana ini mencapai puncaknya sejak era 1970-an sampai sekarang setelah para mahasiswa Indonesia dari berbagai universitas negeri Arab Saudi lulus dan pulang dengan membawa paham Wahabi mereka. Bagaimana sebenarnya perilaku atau perkataan yang akan menimbulkan syirik, kufur atau murtad menurut ulama madzhab Syafi'i?
https://aang-zaeni.blogspot.com/2017/12/penyebab-terjadinya-syirik-faktor.html
Perkataan Dan Perbuatan Penyebab Murtad, Syirik & Kufur
  • 1). Imam Syafi'i, Muhammad bin Idris As-Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, orang yang bermain-main dengan ayat Allah adalah kafir. Ia berdalil dengan firman Allah QS Taubat 65-66

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ؟ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إيمانِكُم

Artinya: Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.
  • 2). Imam Al-Haramain, Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini
 Al-Juwaini yang lebih dikenal dengan Imam Al-Haramain menyatakan, sebagaimana dikutip oleh Al-Haitami dalam Az-Zawajir an Iqtiraf al-Kabair, bahwa orang yang mengucapkan kalimat murtad dan mengira bahwa dia menyembunyikan penghinaan itu, maka ia kafir lahir dan batin.
  • 3). Al-Harrasi, Imaduddin Ali bin Muhammad Al-Kiya Al-Harrasi
Al-Harrasi dalam Ahkam Al-Quran saat menafsiri firman Allah QS Taubat 65-66 menyatakan: Dalam ayat ini menunjukkan bahwa orang yang bermain-main dan bersenda gurau adalah sama dalam segi menampakkan kalimat kekufuran tanpa merasa terpaksa. Karena orang munafik menyatakan bahwa mereka mengatakan itu untuk bersenda gurau. Lalu Allah mengabarkan atas kufurnya mereka sebab senda guraunya itu. Ayat ini juga menunjukkan bahwa menghina ayat-ayat Allah adalah kufur.
  • 4). Imam Nawawi, Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi
Imam Nawawi dalam kitab Raudah at Thalibin, bab "Ar-Riddah" menyatakan: Murtad itu adalah memutuskan diri dari Islam. Dan hal itu bisa terjadi karena perkataan atau dengan perbuatan yang kufur . Perbuatan yang menyebabkan kafir yaitu perbuatan yang timbul dari kesengajaan dan penghinaan pada agama seperti (a) sujud pada berhala atau matahari; (b) melempar Al-Quran ke dalam kotoran; (c) sihir yang mengandung penyembahan pada matahari dan semacamnya. Al-Imam berkata: Di sebagian komentar dari guruku bahwa perbuatan sihir itu sendiri tidaklah berakibat kufur. Al-Imam berkata: Pendapat ini kesalahan besar dari pemberi komentar aku menyebutnya untuk mengingatkan atas kesalahan itu.

Murtad juga bisa disebabkan oleh perkataan yang kufur baik perkataan yang timbul dari keyakinan, atau pembangkangan atau penghinaan. Imam Nawawi berkata dalam Syarah Sahih Muslim ketika membahas tentang hukum sihir: Sebagian sihir itu ada yang menyebabkan kafir tapi sebagian yang lain tidak sampai kafir tapi tetap dosa besar. Kalau di dalam sihir itu terdapat perkataan atau perbuatan yang menyebabkan kafir, maka ia kafir. Kalau tidak, maka tidak kufur. Adapun mempelajari atau mengajar ilmu sihir, maka hukumnya haram. Apabila di dalamnya terdapat sesuatu yang menyebabkan kufur, maka ia kafir dan hendaknya disuruh bertaubat.
  • 5). Al-Wardi, Zainuddin Umar bin Mudzaffar Al-Wardi
Al-Wardi dalam kitab Al-Bahjah, bab Riddah, menyatakan: Paling buruknya kekufuran adalah murtadnya seorang muslim dengan perbuatan atau perkataan yang disebabkan oleh (a) pembangkangan (b) penghinaan dan (c) kayakinan seperti melemparkan Al-Quran pada kotoran dan menyembah pada bintang atau patung berhala.
  • 6). Al-Subki, Taqiuddin Ali bin Abdul kafi As-Subki
As-Subki dalam kitab Al-Fatawa menyatakan: Takfir (kekafiran) itu adalah hukum syariah yang sebabnya adalah membangkang pada sifat ketuhanan atau keesaan Tuhan atau pada kerasulan Nabi, atau perkataan atau perbuatan yang dihukumi oleh Islam bahwa hal itu kufur walaupun ia tidak membangkang.
  • 7). Al-Utsmani, Muhammad bin Abdurrohman
Al-Usmani menyatakan: Murtad itu adalah memutuskan hubungan dengan Islam dengan perkataan, atau perbuatan atau niat.
  • 8). Al-Taftazani, Saaduddin Mas'ud bin Umar At-Taftazani
At-Taftazani berkata: Orang yang bermain-main dengan kemurtadan maka ia menjadi murtad karena main-mainnya itu bukan karena perkara yang dibuat mainan karena ia menganggap enteng agama. Itu termasuk sebagian dari tanda berubahnya keyakinan dengan dalil firman Allah QS At-Taubah ayat 65 yaitu [إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ]. Ini adalah jawaban dari pendapat bahwa murtad itu terjadi karena perubahan keyakinan atau itikad. Sedangkan main-main (al-hazl) itu meniadakan keyakinan karena berarti tidak rela pada hukum (syariah).
  • 9). Al-Zarkasyi, Badruddin bin Muhammad Bahadur Az-Zarkasyi
Zarkasyi dalam menafsiri QS At-Taubah ayat 65 menyatakan: Siapa yang mengucapkan perkataan kufur secara senda gurau, dan tidak bermaksud kufur, maka ia tetap kafir. Begitu juga apabila ia mengambil harta orang lain untuk bercanda tanpa bermaksud mencuri hukumnya tetap haram.
  • 10). Al-Mahalli, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli
Mahalli menyatakan dalam kitab Syarah Minhaj dalam mendefinisikan murtad sbb: Murtad adalah memutuskan hubungan dengan Islam dengan niat kufur atau perkataan kafir atau perbuatan yang mengkafirkan. Baik dalam perkataan yang dikatakannya itu untuk menghina atau membangkang atau meyakini.
  • 11). Al-Aqfahasi, Muhammad bin Ahmad bin Imad
Aqfahasi dalam kitab Al-Irsyad "Bab Riddah" berkata: Murtad disebabkan oleh salah satu dari tiga perkara yaitu niat, perkataan dan perbuatan. Apabila seseorang muslim berniat memutuskan diri dari Islam dengan hatinya saja tidak sampai terucap, atau dengan berkata dengan ucapan kafir, atau menyembah patung atau matahari, maka dihukumi murtad. Baik ia mengatakan atau melakukan hal itu dengan keyakinan atau bercanda atau membangkang. Terkadang antara perkataan dan perbuatan itu tidak ada bedanya, terkadang perbuatan itu lebih kuat, pada waktu yang lain perkataan itu lebih kuat. .. oleh karena itu murtad dapat terjadi dengan perkataan atau perbuatan.
  • 12). Al-Asbuthi, Muhammad bin Ahmad Al-Minhaji
Asbuthi mendefinisikan murtad sebagai "pemutusan diri dari Islam dengan niat atau perkataan atau perbuatan" baik secara bercanda atau sengaja atau dengan keyakinan.
  • 13). Al-Gazzi, Muhammad bin Qasim
Ghazzi berkata tentang takrif murtad (Arab, riddah): Secara syariah murtad adalah memutuskan diri dari Islam dengan niat kufur, atau perkataan kafir, atau perbuatan kafir seperti sujud pada patung atau berhala. Baik atas dasar penghinaan pada Islam atau pembangkangan atau keyakinan.
  • 14). Al-Anshari, Zakariya bin Muhammad
Anshari dalam kitab Manhaj At-Tullab bab "Riddah" berkata: Murtad adalah pemutusan diri terhadap Islam dari orang yang sah talaknya (yang akil baligh) dengan kekufuran dalam bentuk niat atau perkataan atau perbuatan baik dengan bercanda (main-main) atau sengaja atau atas dasar keyakinan seperti meniadakan keberadaan Allah atau Nabi atau tidak mempercayai keduanya atau membangkang ajaran agama yang disepakati tanpa udzur atau selalu dalam kekufuran atau melempar Al-Quran dengan kotoran atau sujud pada makhluk.
  • 15). Al Barlusi Umairah, Syihabuddin Ahmad
Umairoh mengutip pendapat Imam Nawawi dari kitab Syarah Al-Minhaj Jalaluddin Al-Mahalli (lihat poin 10). Secara bahasa (pemahaman literal) murtad adalah kembali dari sesuatu. Secara syariah sama dengan apa yang dikatakan Al-Mahalli (lihat poin 10).
  • 16). Al-Haitami, Ahmad bin Muhammad bin Hajar
Haitami menyatakan bahwa salah satu bentuk kufur dan syirik adalah seseorang berniat kufur pada zaman dahulu atau sebentar lagi atau menghubungkannya dengan lisan atau hati atas kekufuran walaupun mustahil secara akal atas apa yang tampak, maka dia kafir seketika; atau berkeyakinan atas apa yang baginya; atau melakukan atau mengucapkan sesuatu yang menunjukkan pada kekufuran. Baik itu timbul dari keyakinan atau pembangkangan atau penghinaan.
  • 17). As-Syarbini, Muhammad bin Ahmad Al-Khatib
Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, "Kitab ar-Riddah" mendefinisikan murtad sebagai berikut: Murtad secara etimologis (lughawi) adalah kembali dari sesutu pada yang lain. Murtad adalah kekufuran yang paling buruk dan kesalahan paling besar yang menghilangkan amal kebaikan seorang muslim.

Dalam terminologi syariah, murtad adalah memutuskan diri dari ketetapan pada Islam. Pemutusan itu terjadi karena beberapa hal yaitu dengan niat kufur atau pemutusan Islam dengan sebab perkataan kufur atau perbuatan yang mengafirkan. Syarbini membagi perkataan yang menyebabkan kafir menjadi tiga yaitu dengan cara menghina, atau membangkang atau keyakinan karena firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 65-66 [قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ
كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ]. Tidak termasuk dari perkataan kufur adalah (a) orang yang keceplosan lidahnya mengucapkan kalimat kufur; (b) atau dipaksa mengucapkannya, maka keduanya tidak dianggap murtad.

Adapun perbuatan yang menyebabkan kafir adalah perilaku kufur yang disengaja dengan tujuan menghina atau membangkang pada Islam seperti melempar mushaf Al-Quran (ke kotoran) atau menyembah patung.
  • 18). Al-Malibari, Zainuddin bin Abdul Aziz
Malibari dalam kitab Fahul Muin berkata: Murtad secara bahasa adalah kembali. Murtad merupakan bentuk kekafiran terburuk dan menghapus semua amal kebaikan sebelumnya. Dalam terminologi syariah Islam murtad adalah pemutusan hubungan dengan Islam dalam bentuk niat yang dilakukan saat ini atau yang akan datang atau dalam bentuk perkataan atau perbuatan dengan keyakinan pada perbuatan atau perkataan itu atau bersamaan atau disertai kesengajaan atau penghinaan yang dilakukan oleh seorang muslim (mukallaf) dengan kemauan sendiri. Murtad tidak terjadi apabila pemutusan keislaman itu dilakukan oleh anak-anak, orang gila atau orang yang dipaksa apabila hatinya tetap beriman. Juga tidak terjadi murtad apabila bersamaan dengan sesuatu yang dikecualikan dari kemurtadan seperti tergelincir lidah (keceplosan), bercerita tentang kekufuran atau karena takut.
  • 19). Al-Manawi, Muhammad Abdurrouf
Pengertian riddah atau murtad menurut Al-Manawi secara lughawi adalah kembali dari sesuatu pada yang lain. Secara syariah adalah pemutusan diri dari Islam dengan niat, perkataan atau perbuatan yang mengkafirkan atau menyebabkan kafir.
  • 20). Al-Qolyubi, Ahmad bin Ahmad Syihabuddin
Qolyubi mengutip perkataan Al-Mahalli soal murtad (lihat poin 10) ia berkata: Pendapat saya sama dengan pendapat Al-Mahalli.
  • 21). Al-Jamal, Sulaiman bin Umar Al-Ujaili
Jamal mengartikan murtad secara bahasa dan terminologi syariah kurang lebih sama dengan definisi yang disampaikan oleh Al-Malibari (lihat poin #18).
  • 22). Al-Bujairami, Sulaiman bin Muhammad bin Umar
Bujairomi dalam Hasyiyah Bujairami alal Khatib atau Tuhfatul Habib berkata: Murtad adalah jenis dosa besar terburuk. Murtad terjadi karena niat yaitu berniat untuk kufur atau perkataan yang mengkafirkan (menyebabkan kafir) secara sengaja atau menghina. Dikecualikan bagi orang yang keceplosan atau orang yang sedang belajar.

Maksud dengan sengaja adalah seperti seorang muslim mengingkari wajibnya shalat sebagai bentuk pembangkangan atau penolakan.

Maksud kufur keyakinan adalah seperti ucapan "Hai Kafir!" dan berkeyakknan bahwa yang diajak bicara memiliki sifat itu.

Termasuk murtad adalah orang yang membohongi Rasul, beda halnya orang yang tidak mempercayainya maka tidak termasuk kafir tapi dosa besar saja. Atau memaki Nabi dengan maksud menghina walaupun dengan memperkecil namanya. Atau memaki malaikat atau menganggap sesat seluruh umat Islam. Atau meremehkan Nabi Muhammad atau namanya seperti melempari nama Nabi di kotoran atau memperkecil namanya seperti ucapan Muhaimid.

Termasuk murtad adalah menyembah atau sujud pada makhluk seperti patung berhala kecuali karena darurat seperti muslim berada di negara kafir dan mereka memerintahkan hal itu dan kuatir akan keselamatan jiwanya.
  • 23). Al-Syarqowi, Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi
Syarqowi berkata dalam kitab Hasyiyah Tahrir li Zakariya Al-Anshari: Murtad adalah pemutusan keislaman dengan kekufuran oleh orang yang sah talaknya dengan niat atau perkataan atau perbuatan secara penghinaan, atau penentangan atau keyakinan. Contoh niat adalah seseorang berniat untuk kufur walau di masa yang akan datang. Contoh perbuatan adalah sujud pada makhluk seperti patung berhala atau matahari tanpa darurat atau melemparkan / meletakkan mushaf Quran atau kitab ilmu syariah atau sesuatu yang dimuliakan secara syariah di tempat kotoran. Maksud penentangan ('inad) adalah mengakui kebenaran dalam batin tapi menolak mengakuinya.
  • 24). Al-Baijuri, Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad
Baijuri dalam kitab Hasyiyah ala Ibni Qasim Al-Ghazzi mendefinisikan murtad serupa dengan As-Syarbini (lihat poin #17) dengan tambahan contoh dari 'penentangan' seperti perkataan: Allah itu tiga dalam tiga sebagai penentangan pada orang yang tidak setuju serta berkeyakinan bahwa Allah itu satu. Itu juga membuat kafir [(أو العناد) أي كأن يقول : اللهُ ثالثُ ثلاثة عناداً لمن يخاصمه مع اعتقادِه أن الله واحدٌ فيكفر بذلك].
  • 25). Al-Bakri, Usman bin Muhammad Syato
Al-Bakri juga membagi jenis murtad menjadi tiga yaitu keyakinan (i'tikad), perbuatan, dan perkataan. Setiap bagian terbagi lagi menjadi bagian-bagian yang bermacam-macam.
24 Ulama Besar Madzhab Syafi'i Berdasarkan Senioritas
  1. Imam Syafi'i, Muhammad bin Idris As-Syafi'i. Wafat 204 Hijriah.
  2. Imam al-Haramain, Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini, w. 478 H.
  3. Imaduddin Ali bin Muhammad Al-Kiya Al-Harrasi, w. 504 H.
  4. Imam Nawawi, Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, w. 676 H.
  5. Zainuddin Umar bin Mudzaffar Al-Wardi, w. 749 H.
  6. Taqiuddin Ali bin Abdul Kafi As-Subki, w. 756 H.
  7. Muhammad bin Abdurrahman Al-Utsmani, w. 780 H.
  8. Saaduddin Masud bin Umar Al-Taftazani, w. 792 H.
  9. Badruddin bin Muhammad Bahadur Al-Zarkasyi, w. 794 H.
  10. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli, w. 864 H.
  11. Muhammad bin Ahmad bin Imad Al-Aqfahasi, w. 867 H.
  12. Muhammad bin Ahmad Al-Minhaji Al-Asbuti, w. 880 H.
  13. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, w. 918 H.
  14. Zakariya bin Muhammad Al-Anshari, w. 926 H.
  15. Syihabuddin Ahmad Al-Barlusi (Umairah), w. 957 H.
  16. Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, w. 973 H.
  17. Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, w. 987 H.
  18. Muhammad Abdurrauf Al-Manawi, w. 1031 H.
  19. Ahmad bin Ahmad Syihabuddin Al-Qolyubi, w. 1070 H.
  20. Sulaiman bin Umar Al-Ujaili (Al-Jamal), w. 1204 H.
  21. Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, w. 1221 H.
  22. Abdullah bin Hijazi As-Syarqowi, w. 1227 H.
  23. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baijuri, w. 1277 H.
  24. Usman bin Muhammad Syato Al-Bakri, w. 1302 H.
Lihat: Alwi Assegaf dalam kitab At-Tawassuth wal Iqtishad

Subscribe to receive free email updates: