Berfatwa Konseptual dan Faktual

                                                     Membangun Religius Islami

Apabila Imam berkhutbah, maka dengarkanlah dan apabila ketika Imam berkhutbah sedangkan kamu berbicara kepada temanmu, maka sholat jum'atmu ditolak. Itulah sebuah hadits Nabi yang mengisyaratkan kita bahwa mendengarkan khutbah/fatwa imam sangat penting, tetapi sebaliknya fatwa/khutbah Imam tersebut didengar dan dimengerti?....  Imam atau pemimpin dilingkungan masjid jami' adalah orang yang dianggap sebagai sosok yang uswah hasanah yang diidolakan dan menjadi panutan dilingkungannya. Imam mampu menguasai ilmu keagamaan (Ad-Diin) dan ilmu sosial kemasyarkatan lainnya. Sehingga Imam dimasyarakat di anggap mampu memecahkan permasalahan-permasalahn agama dan masalah kemasyarakatan. Apa yang dikatakan Imam/Pemimpin, maka akan didengar dan diikuti oleh masyarakat selalu makmum. Yang jadi masalah sekarang adalah ketika I


mam atau Pemimpin berkhutbah atau berfatwa mampu didengar atau didikuti oleh masyarakat selaku makmum?.... Seharusnya demikian, Imam atau Pemimpin memberikan fatwanya harus secara konseptual dan faktual sehingga memberikan dampak perubahan pada diri dan lingkungan masyarakat sebagai makmumnya.

Kenapa harus konseptual dan faktual ?.....

Imam melakukan khutbah dan memberikan fatwa pada sholat jum'at yang merupakan perintah Alloh SWT dan Rasulullah SAW dimana hari jum'at adalah merupakan rajanya hari atau yang disebut Sayyidul Ayyam. Dalam surat Al-Jumu'ah Allah SWT berfirman yang artinya :
''Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.'' (Al-Jumu'ah : 9)

Ini mengandung arti bahwa setiap satu minggu sekali atau pada hari jum'at sebagai sayyidul-ayyam, kita umat islam harus melakukan dzikir kepada Allah SWT dan melakukan shalat yang didalamnya Imam melakukan khutbah dan berfatwa. Imam berkhutbah diatur oleh rukun khutbah sebagai batasan-batasan atau kerangka khutbah itu sendiri. Yang salah satunya adalah harus memberikan fatwa atau wasiat tentang taqwa. Yang sudah mafhum bersama bahwa taqwa adalah mengajak melakukan perintah Allah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya.

Apakah Imam/Pemimpin khutbah sudah konseptual dan faktual ?.....

Dalam khutbah Imam atau Pemimpin bukan hanya membacakan teks khutbah saja atau tekstual belaka, tetapi Imam atau Pemimpin khutbah harus konseptual yang faktual sehingga dapat memberikan dampak perubahab pada diri dan masyarakat lingkungannya.. Dengan demikian Jum'at sebagai sayyidul ayyam atau rajanya hari ini merupakan kajian dan evaluasi diri satu minggu ke belakang dan menjadi dan menjadi rencana membuat peningkatan ketaqwaan satu minggu ke depan. Dalam Jum'at juga imam sebagai pemimpin melakukan evaluasi dari kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh umaro dalam menjalankan perintahnya satu minggu yang lalu dan melakukan kajian-kajian rencana kebijakan satu minggu ke depan yang merupakan pertanggung-jawaban sebagai khalifah dimuka bumi terhadap Allah SWT sebagai khaliqnya.

Kajian evaluasi ini merupakan kepedulian ulama terhadap umaro untuk melaksanakan amanat yang diberikan Allah agar tidak menyimpang dari apa yang digariskan oleh agama dan negara. Untuk itu perlu adanya struktur yang jelas tentang Imam/Khatib, apabila Imam sudah terstruktur dengan baik, maka selayaknya dinamakan dewan imam, maka apa yang diharapkan oleh kita fatwa ulama  maupun pemimpin dapat didengar oleh makmum atau masyarakat  akan tercapai. Dan kerja sama dan kontrol ulama terhadap umaro akan berjalan baik sehingga menjadikan sebuah negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur tercapai dan visi negara yang religius/islami sebagai negara yang maju dan sejahtera serta kompetitif dalam bidang agrobisnis akan terrealisasi.

Subscribe to receive free email updates: