Tujuan dan Pembagian Maqashid Syariah

<Tujuan dan Pembagian Maqashid Syariah> Filosofi Syariah (Maqasid Syariah) adalah tujuan pokok pembuat syariah Islam yakni Allah di dalam membuat aturan-aturan yang ada dalam Al Quran dan hadits. Secara etimologis, maqashid (Arab, مقاصد) merupakan bentuk jamak dari maqsad (مقصد) yang berasal dari fi'il (kata kerja) qasada-yaqsidu-qasdan (قصد يقصد قصداً). Kata al-qasd memiliki sejumlah makna antara lain jalan yang lurus dan berpedoman.
https://aang-zaeni.blogspot.com/2017/12/tujuan-dan-pembagian-maqashid-syariah.html

Lima Filosofi Syariah
  1. Memelihara Agama
  2. Menjaga Diri
  3. Memelihara Akal
  4. Menjaga Keturunan
  5. Menjaga Harta

    Filosofi Syariah Dalam Kitab Al-Quran 
    Filosofi Syariah Dalam Hadits Nabi
    Kitab Yang Khusus Membahas Maqasid Syariah
Secara terminologis makna maqasid syariah adalah kata maqasid syari' (tujuan pembuat syariah), maqasid syariah (tujuan syariah), dan maqasid syar'iyah (tujuan yang bersifat syar'i) semua istilah ini memiliki satu arti yang dapat diringkas maksudnya menjadi dua yaitu (a) meniadakan bahaya, menghilangkannya dan memutusnya; (b) prinsip syariah yang lima yaitu memelihara agama (حفظ الدين), menjaga individu (حفظ النفس), memelihara akal (حفظ العقل), memelihara keturunan (حفظ النسل) dan menjaga harta (حفظ المال); (c) alasan-alasan khusus atas hukum fiqih; (d) kemutlakan maslahah baik ia untuk menarik manfaat atau untuk menolak mafsadah (keburukan).

Ulama yang merintis konsip maqasid syariah ini antara lain Imam Al-Juwaini dalam kedua kitabnya Al-Burhan dan Al-Waraqat dan muridnya yaitu Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa fi Ilmi al-Ushul.
Lima Filosofi Syariah
Secara garis besar, filosofi atau maqashid syariah ada lima. Yaitu memelihara agama (حفظ الدين), menjaga individu (حفظ النفس), memelihara akal (حفظ العقل), memelihara keturunan (حفظ النسل) dan menjaga harta (حفظ المال).
  • 1). Memelihara Agama (حفظ الدين)
Agama atau ad-Din terdiri dari akidah, ibadah dan hukum yang disyariahkan oleh Allah untuk mengatur dan menata hubungan manusia dengan Tuhannya dan mengelola hubungan antar manusia di mana dengan hukum itu Allah bermaksud untuk membangun dan menetapkan agama dalam jiwa manusia dengan cara mengikuti hukum syariah dan menjauhi perilaku dan perkatan yang dilarang syariah.
  • 2). Memelihara Diri (حفظ النفس)
Islam mensyariahkan pemeluknya untuk mewujudkan dan melestarikan kelansungan manusia dengan cara sempurna yaitu dengan pernikahan dan melahirkan keturunan. Sebagaimana syariah mewajibkan manusia untuk memelihara diri dengan cara memperoleh atau mendapatkan sesuatu yang menjadi kebutuhannya seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Islam juga mewajibkan manusia untuk mencegah sesuatu yang membahayakan jiwa karena itu maka diwajibkanlah qishas dan diyat. Dan diharamkan segala sesuatu yang akan berakibat pada kerusakan.
  • 3). Memelihara Akal (حفظ العقل)
Allah SWT mewajibkan manusia menjaga akal oleh karena itu segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram dikonsumsi dan pelakunya akan mendapat siksa.
  • 4). Menjaga Keturunan (حفظ النسل)
Allah SWT mensyariahkan pada manusia untuk menikah untuk tujuan mendapatkan keturunan dan mewajibkan untuk menjaga diri dari sanksi zina dan qadzaf (menuduh zina).
  • 5). Menjaga Harta (حفظ المال)
Islam mewajibkan manusia untuk berusaha mencari rejeki dan membolehkan muamalah atau transaksi jual beli, barter dan perniagaan. Dan haram hukumnya melakukan pencurian, khianat, memakan harta orang lain secara ilegal dan memberi sanksi bagi pelaku pelanggaran serta tidak memubadzirkan harta.
Filosofi Syariah Dalam Kitab Al-Quran
Al-Quran menjelaskan tujuan syariah dengan berbagai macam bentuk, antara lain sebagai berikut:

> Adakalanya dengan teks (nash) bahwa sebuah ayat termasuk dari filosofi syariah dengan menggunakan kata "iradah" (berkehendak) sebagaimana dalam firman Allah dalam QS Al Baqarah 2:185 "Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. "

Imam Tabari dalam kitab Jami'ul Bayan fi Ta'wilil Quran II/162 menyatakan "Allah menghendaki keringanan bagi kalian wahai orang mukmin karena Allah mengetahui sulitnya hal itu bagimu dalam keadaan ini."

Dalam bentuk sighat taklil (sebab, karena, supaya). Format ini banyak terjadi dalam Al Quran antara lain dengan kata "kay" (كي), lam taklil dan ba sababiyah. Contoh dengan kay seperti firman Allah dalam QS Al-Hadid :23 "(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri,"

Contoh dengan ba' sababiyah seperti dalam QS An Nisa 4:160 "Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah," Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi VI/10 menyatakan tentang ayat ini: "Kezaliman didahulukan atas keharaman karena kezaliman adalah tujuan yang dimaksudkan untuk diberitakan sebagai sebab"

Contoh lam taklil seperti dalam firman Allah QS An Nisa 4:105 "Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat," maka, sebab turunnya Al-Quran adalah supaya syariah dijadikan sebagai hukum antara umat manusia.

> Bentuk format lain seperti Allah menyifati diri-Nya sendir dengan atribusi "hikmah" (bijaksana) dan "rahmah" (belas kasih). Atau, ketika Allah menjelaskan faidah-faidah atas apa yang diperintahkan dan akibat dari perkara yang dilarang.
Filosofi Syariah Dalam Hadits Nabi
Ilmu syariah tidak akan eksis pada periode pertama Islam seperti ilmu-ilmu yang bersifat teoretis. Saat itu, umat Islam hanya mengamalkannya dalam praktek. Oleh karena itu, Nabi-lah yang meletakkan fondasi pertama untuk filosofi syariah Islam melalui perilaku dan perkataan Nabi yang terdapat dalam kitab-kitab hadits yang antara lain sebagai berikut:

> Hadits sahih riwayat Bukhari dalam kitab Sahih Bukhari no. 2591 dari Sa'd bin Abi Waqqash saat dia bertanya pada Nabi. "Wahai Rasulullah, aku memiliki harta berlimpah tapi tidak ada ahli warisku kecuali putri tunggalku. Bolehkah aku mewasiatkan seluruh hartaku? Nabi menjawab: Tidak boleh. Sa'd bertanya: Kalau dua pertiga? Nabi menjawab: Tidak boleh. Sa'd bertanya: Kalau separuh harta? Nabi menjawab: Tidak boleh. Kalau sepertiga? Nabi menjawab: 2/3 dan 2/3 itu banyak. Meninggalkan ahli warismu menjadi kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka miskin yang butuh pertolongan orang lain.

> Hadits sahih riwayat Bukhari dalam kitab Sahih-nya no. 1077 dari Aisyah bahwa Rasulullah berkata pada para Sahabat tentang shalat Tarawih : "... tidak ada yang mencegahku untuk keluar dengan kalian hanya aku takut diwajibkan bagimu". Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari III/13 bahwa Nabi kuatir kalau diwajibkan dan mereka tidak mampu mengamalkan maka mereka akan berdosa apabila meninggalkannya.
Kitab Yang Khusus Membahas Maqashid Syariah
  • Ibnu Asyur, Maqasid Syariah
  • Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Al-Faiq fil Maqasid As-Syari'iyah
  • Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Al-Qunyah Syarh Nadzm Al-Faiq
  • Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Madaris an-Nadzar ilas Tsurat wa Maqasidiha
  • Dr. Abu Abdirrahman Al-Akhduri, Al Imam fi Maqasid Rabbil Anam

Subscribe to receive free email updates: