Dalil Hadits Hukum Larangan Menyerupai Orang Kafir Adalah
Assalamu'alaikum wr.wb..... Saya ingin bertanya mengenai beberapa hal, yaitu:
Assalamu'alaikum wr.wb..... Saya ingin bertanya mengenai beberapa hal, yaitu:
1). Ada sebuah hadits yang mengatakan "barang siapa yang mengikuti suatu kaum maka mereka termasuk didalamnya". pertanyaan saya adalah:
- >Apakah yang dimaksud menyerupai disini? dan apa batasannya?
- >Apabila saya tinggal di luar negeri, dimana mayoritas penduduknya non muslim, kemudian saya berpakaian seperti mereka, menggunakan bahasa mereka, apakah saya termasuk orang yang kafir?
- >Apakah mempelajari kebudayaan orang non-muslim (seperti jepang atau china misalnya) termasuk hal yang dilarang?
2). Saya punya teman non muslim dan dia memelihara anjing di rumahnya. bolehkah saya masuk ke dalam rumahnya? saya was was karena takut tempat yang saya duduki bekas dilewati anjing
terima kasih atas jawabannya, wassalaamu 'alaikum
Jawaban
1).> Menyerupai orang kafir yang dilarang adalah yang eksklusif menjadi ciri khas agama tertentu. Seperti acara ritual misa di Gereja, merayakan ritual natal, dan lain-lain.
1).> Tidak termasuk. Pakaian dan bahasa termasuk masalah duniawi dan non-ritual yang tidak khusus milik agama tertentu. Khusus untuk pakaian, yang prinsip adalah asalkan menutup aurat maka tidak masalah.
1.> Belajar kebudayaan agama lain selagi di dalamnya tidak ada unsur yang melanggar syariah tidak dilarang. Kita dianjurkan untuk mengambil hikmah/pelajaran dari manapun. Nabi pernah bersabda, "Hikmah itu barang hilangnya orang muslim. Ambillah ia di manapun berada."
2). Boleh masuk ke rumah pemilik anjing.
Uraian
Hadits utama yang melarang muslim menyerupai orang kafir adalah hadis riwayat Ahmad dalam Al-Musnad dan Abu Dawud dalam Sunan, "Kitab Al-Libas" sbb:
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka.
Selain itu, ada beberapa ayat dalam Al-Quran dan hadits lain yang bernada serupa yang intinya kecaman mengikuti hawa nafsu orang kafir dan anjuran agar berbeda dengan mereka. Berikut beberapa di antaranya:
- 1). QS Al-Jatsiyah :18
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
- 2). QS Al-An'am :150
Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedang mereka mempersekutukan Tuhan mereka.
- 3). QS Al-Hadid :16
dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.
- 4). QS Ar'Ra'du :37
Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.
- 5). Hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik
أَنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا ، وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ ، فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : ( وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ).. إِلَى آخِرِ الْآيَةِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ ، فَبَلَغَ ذَلِكَ الْيَهُودَ ، فَقَالُوا : مَا يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ أَنْ يَدَعَ مِنْ أَمْرِنَا شَيْئًا إِلَّا خَالَفَنَا فِيهِ
Artinya: Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid." Nabi lalu bersabda: "Berbuatlah segala sesuatu (pada istrimu) kecuali jimak." Ketika berikut itu sampai pada orang Yahudi, mereka berkata; Orang ini (Muhammad) tidak meninggalkan sesuatu dari perkara kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara itu.
Larangan dan Batasan Menyerupai orang kafir
Serupa yang haram yaitu melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan dari agama tertentu atau terkait dengan agama tersebut. Misalnya, masalah ritual suatu agama seperti misa di gereja atau sembahyang di Budha, dll.
Menyerupai orang kafir yang halal adalah melakukan sesuatu yang bersifat perkara duniawi yang dilakukan oleh orang kafir tapi ia melakukannya bukan karena ajaran agamanya tapi karena hal itu sudah menjadi tradisi suku atau bangsanya. Kebolehannya ada tiga syarat: (a) Perkara duniawi ini tidak menjadi kekhususan orang kafir; (b) Tidak berlawanan dengan syariah; (c) Mengandung unsur manfaat; dan tidak ada faktor negatif di dalamnya.
Abdul Majid Sulaim, mufti Mesir, dalam kumpulan fatwa Darul Ifta Al-Mishriyah menyatakan:
ومن أجل ذلك قال صاحب البحر ما نصه ثم أعلم أن التشبه بأهل الكتاب لا يكره فى كل شىء فإننا نأكل ونشرب كما يفعلون إنما الحرام هو التشبه فيما كان مذموما وفيما يقصد به التشبه كذا ذكره قاضي خان فى شرح الجامع الصغير.
Artinya: Ibnu Abidin dalam Al-Bahr Al-Roiq Syarah Kanz Al-Daqaiq, hlm. 2/28, menyatakan: Menyerupai Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi) itu tidak makruh alias boleh dalam segala hal. Faktanya, kita makan dan minum seperti mereka. Yang haram itu menyerupai dalam hal yang tercela dan dalam hal yang dimaksudkan untuk menyerupai. Begitu pendapat yang disebut Qadhi Khan dalam Syarah Al-Jamik Al-Shaghir. Baca detail di sini
Pendapat Majelis Ulama Mesir Tentang Tasyabuh Dengan Non-Muslim
Menurut Darul Ifta Al-Mishriyah (Majelis Ulama Mesir), tasyabuh atau menyerupai non-muslim tidaklah tercela secara mutlak. Menyerupai yang tercela adalah yang terkait dengan agama disertai dengan maksud menyerupai. Adapun yang terkait dengan tradisi dan tidak ada maksud tasyabuh maka tidaklah terlarang. Rasulullah pernah melaksanakan shalat dengan mengenakan jubah buatan Syam. Teks hadits riwayat Bukhari dari Mughirah sbb:
كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم في سفر فقال يا مغيرة خذ الإداوة فأخذتها فانطلق رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى توارى عني فقضى حاجته وعليه جبة شأمية فذهب ليخرج يده من كمها فضاقت فأخرج يده من أسفلها فصببت عليه فتوضأ وضوءه للصلاة ومسح على خفيه ثم صلى
Artinya: Aku bersama Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam berkata: "Wahai Muhgiroh ambillah ember!" maka aku mengambilnya, kemudian Rasulullah pergi sampai menjauh dariku kemudian menunaikan hajatnya (buang air). Beliau saat itu sedang memakai jubah buatan Syam.
Imam Bukhori menaruh hadits ini di bawah sub judul "باب الصلاة في الجبة الشامية" atau Shalat dalam Jubah Syam
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 1/473, menjabarkan maksud hadits dan penamaan sub-judul oleh Imam Bukhari sbb:
هذه الترجمة معقودة لجواز الصلاة في ثياب الكفار ما لم يتحقق نجاستها، وإنما عبر بالشامية مراعاة للفظ الحديث، وكانت الشام إذ ذاك دار كفر .
Artinya: Penjelasan Imam Bukhori ini menunjukkan atas bolehnya shalat dalam pakaian (buatan) orang kafir selagi tidak nyata najisnya. Pemakaian sub-judul "Syamiyah" untuk menyesuaikan dengan teks hadits. Syam saat itu adalah negara kafir.
Ibnu Najim dalam Syarah Al-Kanz, hlm. 2/11, menyatakan:
اعلم أن التشبه بأهل الكتاب لا يكره في كل شيء، وإنَّا نأكل ونشرب كما يفعلون، إنما الحرام هو التشبه فيما كان مذمومًا وفيما يقصد به التشبيه .
Artinya: Ketahuilah bahwa menyerupai Ahli Kitab itu tidak makruh sama sekali. Kita makan dan minum seperti mereka. Yang haram itu menyerupai perbuatan yang tercela (melanggar syariah) dan disengaja untuk meniru.
Baca juga:
- Penyebab Kafir, Syirik dan Murtad
- Hukum Hormat Membungkuk ala Jepang
- Dasar Agama Islam