Makalah Kaidah Fiqih Islam

Kaidah secara bahasa adalah dasar. Dalam terminologi hukum fiqih adalah hukum yang bersifat global yang terkait dengan seluruh bagian atau mayoritas dari bagian itu untuk memahami hukum-hukum darinya. Dalam ilmu fiqih, seluruh bab-bab dalam kitab fiqih pada dasarnya mendasarkan diri pada kelima kaidah teresbut. Dari kelima kaidah ini terdapat cabang-cabang kaidah yang sesuai dengan kaidah utama. Kaidah utama disebut juga dengan Kaidah Fiqih Kubro (Kaidah Fikih Besar) sedangkan kaidah cabang disebut dengan Kaidah Fiqih Sughro (Kaidah Fiqih Kecil).
https://aang-zaeni.blogspot.com/2017/11/makalah-kaidah-fiqih-islam.html

Kaidah fiqih utama ada 5 kaidah yaitu:
  1. Segala sesuatu tergantung tujuan (الأمور بمقاصدها).
  2. Kemudaratan itu dapat hilang (الضرر يزال).
  3. Tradisi itu dapat menjadi hukum (العادة محكمة)
  4. Kesulitan menimbulkan kemudahan (المشقة تجلب التيسير)
  5. Yakin tidak hilang karena adanya keraguan (اليقين لا يزول بالشك) .
  • 1). Segala Sesuatu Tergantung Tujuan  (الأمور بمقاصدها)
Asal dari kaidah ini adalah hadits Nabi: "Bahwasanya segala amal itu tergantung niat. Bagi seseorang itu tergantung niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya pada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya pada Allah dan Rasulnya. Barangsiapa yang hijrahnya untuk mencari dunia atau perempuan yang akan dinikahi maka hijrahnya adalah pada apa yang dituju."

Maksud dari hadits ini adalah bahwa perbuatan seorang muslim yang mukalaf dan berakal sehat baik dari segi perkataan atau perbuatan berbeda hasil dan hukum syariahnya yang timbul darinya karena perbedaan maksud dan tujuan orang tersebut di balik perbuatannya.

Sebagai contoh: Barangsiapa yang mengatakan pada yang lain "Ambillah uang ini", maka ia bisa saja berniat sedekah maka itu menjadi pemberian; atau niat menghutangkan, maka wajib dikembalikan; atau sebagai amanah, maka wajib menjaga dan mengembalikannya.

Kaidah cabang dari kaidah pertama ini ada tiga yaitu:
  1. Yang dianggap dalam transaksi atau akad adalah dengan maksud dan maknanya; tidak dengan lafadz dan makna (العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني‏).
  2. Niat itu mengumumkan perkara khusus, dan mengkhususkan hal yang umum (النية تعمم الخاص، وتخصص العام‏).
  3. Sumpah itu tergantung niat orang yang bersumpah (اليمين على نية الحالف).
  • 2). Kemudaratan Itu Dapat Hilang (الضرر يزال)
Asal dari kaidah ini adalah hadits Nabi: Laa Dharara wa Laa Dhiraara "لاضرر ولاضرار". Dharara adalah menimbulkan kerusakan pada orang lain secara mutlak. Sedangkan dhiraara adalah membalas kerusakan dengan kerusakan lain atau menimpakan kerusakan pada orang lain bukan karena balas dendam yang dibolehkan.

Yang dimaksud dengan tidak adanya dirar adalah membalas kerusakan (yang ditimpakan) dengan kerusakan yang sama. Kaidah ini meniadakan ide balas dendam. Karena hal itu akan menambah kerusakan dan memperluas cakupan dampaknya.

Contoh: Siapa yang merusak harta orang lain, maka bagi yang dirusak tidak boleh membalas dengan merusak harta benda si perusak. Karena hal itu akan memperluas kerusakan tanpa ada manfaatnya. Yang benar adalah si perusak mengganti barang atau harta benda yang dirusaknya.

Adapun cabang dari kaidah ini ada 5 yaitu:
  1. Kerusakan ditolak sebisa mungkin (الضرر يدفع بقدر الإمكان‏).
  2. Kerusakan dapat dihilangkan (الضرر يزال.‏)
  3. Kerusakan yang parah dihilangkan dengan kerusakan yang lebih ringan (الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف‏).
  4. Kerusakan yang khusus ditangguhkan untuk menolak kerusakan yang umum (يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام‏).
  5. Menolak kerusakan lebih utama daripada menarik kebaikan (درء المفاسد أولى من جلب المصالح).
  • 3). Tradisi Itu Dapat Menjadi Hukum (العادة محكمة)
Kaidah ini berasal dari teks (nash) Al-Quran. Kebiasaan (urf) dan tradisi (adat) mempunyai peran besar dalam perubahan hukum berdasarkan pada perubahan keduanya. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:228 "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." Nabi bersabda: Tradisi dan cara yang berlaku di antara kalian itu boleh digunakan (سنتكم بينكم) (Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, IV/338.

Tradisi atau adat menurut ulama fiqih adalah hal-hal yang terjadi berulang-ulang dan masuk akal menurut akal sehat yang dilakukan oleh sejumlah individu

Adakah perbedaan antara uruf dan adat? Sebagian ulama berpendapat keduanya dua kata dengan satu arti. Sebagian ulama yang lain menganggapnya berbeda. Adat adalah sesuatu yang meliputi kebiasaan individu dan golongan. Sedangkan urf itu khusus untuk kebiasaan golongan saja.

Adapun kaidah cabangnya ada 9 (sembilan) sebagai berikut:
  1. Hujjah yang dipakai banyak orang wajib diamalkan (استعمال الناس حجة يجب العمل بها‏).
  2. Adat itu dianggap apabila dominan dan merata (إنما تعتبر العادة إذا اضطردت وغلبت‏).
  3. Yang dianggap adalah yang umum dan populer bukan yang jarang (العبرة للغالب الشائع لا النادر‏).
  4. Hakikat ditinggal karena dalil adat (الحقيقة تترك بدلالة العادة‏).
  5. Kitab atau tulisan itu sama dengan ucapan (الكتاب كالخطاب‏).
  6. Isyarat yang difaham orang itu sama dengan penjelasan lisan (الإشارة المعهودة للآخرين كالبيان باللسان‏).
  7. Yang dikenal sebagai kebiasaan sama dengan syarat (المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً‏).
  8. Menentukan dengan urf (kebiasaan) sama dengan menentukan dengan nash (التعيين بالعرف كالتعيين بالنص).
  9. Yang dikenal antara pedagang sama dengan syarat antara mereka (المعروف بين التجار كالمشروط بينهم).
  • 4). Kesulitan Menimbulkan Kemudahan (المشقة تجلب التيسير)
Imam As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat I/231 menyatakan: "Dalil-dalil yang meniadakan dosa (dalam situasi darurat) bagi umat mencapai tingkat pasti." Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:28 "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu ..." dan "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS Al-Baqarah 2:185).

Nabi bersabda dan hadits Sahih Bukhari no. 39 "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam"

Maksud dari kaidah ini adalah bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syariah meringankan hukum itu sesuai kemampuannya tanpa kesulitan atau dosa.

Ada delapan cabang dari kaidah ini yaitu:
  1. Apabila sempit, maka ia menjadi luas (إذا ضاق الأمر اتسع‏).
  2. Apabila luas, maka ia menjadi sempit (إذا اتسع الأمر ضاق‏)
  3. Darurat menghalalkan perkara haram (الضرورات تبيح المحظورات‏)
  4. Sesuatu yang dibolehkan karena darurat, maka dibolehkan sekadarnya (ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها‏)
  5. Sesuatu yang boleh karena udzur, maka batal karena hilangnya udzur (ما جاز لعذر بطل بزواله‏).
  6. Kebutuhan yang umum termasuk darurat (الحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة‏).
  7. ‎Darurat tidak membatalkan hak orang lain (الاضطرار لا يبطل حق الغير‏)
  8. ‎Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan pada pengganti (إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل‏).
  • 5). Yakin Tidak Hilang Karena Adanya Keraguan (اليقين لا يزول بالشك)
Kaidah ini menjelaskan adanya kemudahan dalam syariah Islam. Tujuannya adalah menetapkan sesuatu yang meyakinkan dianggap sebagai hal yang asal dan dianggap. Dan bahwa keyakinan menghilangkan keraguan yang sering timbul dari was-was terutama dalam masalah kesucian dan shalat. Keyakinan adalah ketetapan hati berdasarkan pada dalil yang pasti, sedangkan keraguan adalah kemungkinan terjadinya dua hal tanpa ada kelebihan antara keduanya.

Maksudnya adalah bahwa perkara yang diyakini adanya tidak bisa dianggap hilang kecuali dengan dalil yang pasti dan hukumnya tidak bisa berubah oleh keraguan. Begitu juga perkara yang diyakini tidak adanya maka tetap dianggap tidak ada dan hukum ini tidak berubah hanya karena keraguan (antara ada dan tiada). Karena ragu itu lebih lemah dari yakin, maka keraguan tidak dapat merubah ada dan tidak adanya sesuatu.

Dalil yang dipakai untuk kaidah keempat ini adalah berdasarkan pada hadits Nabi di mana seorang lelaki bertanya pada Nabi bahwa dia berfikir apakah dia kentut apa tidak saat shalat. Nabi menjawab: "Teruskan shalat kecuali apabila mendengar suara atau mencium bau (kentut)." (لاينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا)

Kaidah ini masuk dalam mayoritas bab fiqih seperti bab ibadah, muamalah, uqubah (sanksi) dan keputusan. Karena itu, ada yang mengatakan bahwa kaidah ini mengandung 3/4 (tiga perempat) ilmu fiqih.

Kaidah cabang dari kaidah ini ada 13 sebagai berikut:
  1. Yang asal itu tetapnya sesuatu seperti asalnya ( الأصل بقاء ما كان على ما كان).
  2. Hukum asal adalah bebas dari tanggungan (الأصل براءة الذمة)
  3. Sesuatu yang ada dengan keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan (ما ثبت بيقين لايرتفع إلا بيقين‏)
  4. Hukum asal dari sifat dan sesuatu yang baru adalah tidak ada (الأصل في الصفات والأمور العارضة عدمها‏)
  5. Hukum asal adalah menyandarkan hal baru pada waktu yang terdekat (الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته)
  6. Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh menurut mayoritas ulama (الأصل في الأشياء الإباحة عند الجمهور‏)
  7. Hukum asal dari farji atau kemaluan adalah haram (الأصل في الأبضاع التحريم).
  8. Tidak dianggap dalil yang berlawanan dengan tashrih (لا عبرة للدلالة في مقابلة التصريح‏).
  9. ‎Sesuatu tidak dinisbatkan pada orang yang diam (لا ينسب إلى ساكت قول)
  10. ‎‎Praduga itu tidak dianggap (لا عبرة بالتوهم).
  11. ‎Perkiraan tidak dianggap apabila sudah jelas kesalahannya (لا عبرة بالظن البين خطؤه‏).
  12. Orang yang tercegah secara adat, seperti tercegah secara hakikat (الممتنع عادة كالممتنع حقيقة‏)
  13. ‎Tidak ada argumen yang disertai kemungkinan yang timbul dari dalil (لا حجة مع الاحتمال الناشئ عن الدليل

Subscribe to receive free email updates: