Hubungan Ushul Fiqh Kaidah Fiqh dan Fiqh, Pengertian Ushul Fiqh & Fiqh

Hubungan Ushul Fiqh Kaidah Fiqh dan Fiqh, Pengertian Ushul Fiqh & Fiqh                                                                   
                                                                    BAB I
                                                          PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Sebagai umat muslim, tentu kita tidak bisa terlepas dari fiqh dalam menjalani kehidupan, baik yang berupa hablum minallah maupun hablum minannas. Segala perbuatan orang mukalaf sudah diatur dalam fiqih, dimana fiqih sendiri bersumber al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebelum menjadi fiqih yang memuat produk-produk hukum, seorang mujtahid memerlukan metode untuk memahami kandungan dari al-Qur’an dan as-Sunnah dalam melakukan istinbath hukum, selain itu ada beberapa kaidah fiqih yang diperlukan untuk memahami hukum.

Hal-hal di atas memiliki hubungan keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan. Mengetahui betapa pentingnya fiqih dalam kehidupan kita khususnya fiqih muamalah, dan sebagai pengantar pemahaman ke depannya mengenai fiqih muamalah secara luas dan mendalam, maka kami akan memaparkan penjelasan dari fiqih khusunya fiqih muamalah. Akan tetapi untuk memahami fiqih juga diperlukan pemahaman mengenai ushul fiqih dan qowa’id fiqih, sehingga kami juga akan memaparkannya beserta hubungan ushul fiqih, qowa’id fiqih dan fiqih muamalah dalam pembahasan.

B. Rumusan Masalah

Dari pemaparan di atas maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu:
  1. Apa pengertian dari ushul fiqih?
  2. Apa pengertian dari qowa’id fiqih?
  3. Apa pengertian dari fiqih muamalah?
  4. Bagaimana hubungan antara ushul fiqih, qowa’id fiqih dan fiqih muamalah?
http://aang-zaeni.blogspot.com/2017/01/hubungan-ushul-fiqh-kaidah-fiqh-dan.html

                                                              BAB II
                                                       PEMBAHASAN

A. Pengertian Ushul Fiqih

Ushul fiqih terdiri dari kata ushul dan fiqih. Ushul merupakan kata jamak dari ashl, yang artinya dasar atau pokok, sedangkan fiqih adalah pemahaman yang mendalam. Menurut ulama, fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil secara tafshiliyah.

Jika kata fiqih ini dikaitkan dengan ushul sehingga menjadi ushul fiqih, maka definisinya menjadi dasar-dasar untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil secara tafsiliyah. Misalnya, shalat menurut fiqihnya adalah wajib, dan menurut ushul fiqihnya adalah dalil syara’ yang menyatakan perintah untuk mendirikan shalat.

Baca Juga > Etika Bisnis Dlm Ekonomi Islam

Sedangkan menurut terminologi ushul fiqih yaitu metode-metode yang dipakai untuk mengistinbatkan hukum dari al-Quran dan as-Sunah. Metode istinbath tersebut ada yang berhubungan dengan kaidah-kaidah kebahasaan, karena al-Qur’an diturunkan berbahasa arab, ada yang berhubungan dengan tujuan hukum, dan ada pula dalam bentuk penyelesaian dari dalil-dalil yang kelihatan bertentangan yang disebut dengan tarjih. Sehingga metodologi fiqih dikenal dengan ilmu ushul fiqh.

Menurut Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy ushul fiqh adalah ilmu yang mengungkapkan metode yang telah ditempuh para Mujtahidin, sebagaimana kita dapat mengatakan bawa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang menjelaskan sumber-sumber hukum, atau ilmu yang menerangkan dasar-dasar ilmu fiqh.

Menurut al-Baidhawy (w.685) dari kalangan ulama syafiiyyah, ushul fiqih adalah :

معرفة دلا ئل الفقه اجمالا وكيفية الستفادة منها وحال المستفيد
Artinya :“Pengetahuan secara global tentang dalil-dalil fiqih, metode penggunaannya, dan keadaan (syarat-syarat) orang yang menggunakannya.”
Definisi ini menekankan tiga objek kajian ushul fiqih, yaitu :
  1. Dalil (sumber hukum).
  2. Metode penggunaan dalil, sumber hukum, atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
  3. Syarat-syarat orang yang berkompeten dalam menggali (mengistinbath) hukum dan sumbernya.
Dengan demikian, ushul fiqih adalah sebuah ilmu yang mengkaji dalil atau sumber hukum dan metode penggalian (istinbath) hukum dari dalil atau sumbernya. Metode penggalian hukum dari sumbernya tersebut harus ditempuh oleh orang yang berkompeten.

B. Pengertian Qowa’id Fiqih

Qowa’id merupakan bentuk jamak dari qo’idah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Sedangkan  dalam  tinjauan terminologi menurut mayoritas ulama ushul fiqih kaidah yaitu:

حُكْمُ كُلِّىٌّ يَنْطَبِقُ عَلٰى جَمِيْعِ جُزْىِٔيَّاتِهِ
”Hukum   yang   biasa   berlaku    yang   bersesuaian   dengan   sebagian   besar bagiannya”.
Dr. Ahmad asy-Syafi'I menyatakan bahwa kaidah adalah:

القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة
"Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'i  yang banyak".
Sedangkan untuk definisi dari fiqih sendiri secara bahasa dan istilah telah dipaparkan di atas. Dari uraian pengertian mengenai qowa’id maupun fiqih maka yang dimaksud dengan qowa’id fiqih adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Musthafa az-Zarqa, qowai’d fiqih ialah dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut. Selanjutnya menurut Imam Tajjudin as-Subki:

الامر الكلى الذى ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
"Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah  yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu". 
Sedangkan menurut Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy qowa’id fiqhiyyah adalah kaedah-kaedah atau teori-teori yang mengikat masalah-masalah yang sama dalam satu ikatan.

Dapat disimpulkan bahwa qowa’i fiqih adalah suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu.

C. Pengertian Fiqih Muamalah

Kata fiqih adalah bentuk dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti paham atau mengerti. Arti ini diambil dari pengertian ayat al-Qur’an di bawah ini:

 مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
Artinya: “... Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan...” (Q.S. Hud ayat 91)
Akan tetapi lebih khusunya kata fiqhun berarti  فَهْمٌ عَمِيْقٌ (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Sedangkan definisi atau batasan fiqih menurut istilah para fuqaha ada beberapa pandangan yang diantaranya; pertama, fiqih adalah pengetahuan (upaya mengetahui) norma hukum syar’i yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Kedua, fiqih adalah koleksi hukum-hukum perbuatan yang disyari’atkan dalam Islam.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa fiqih merupakan salah satu bidang keilmuan yang secara khusus membahas persoalan aturan atau hukum  perbuatan manusia yang disyari’atkan dalam Islam, baik yang menyangkut individu, masayarakat, maupun hubungan manusia dengan Allah SWT.

Baca Juga > Kerusakan Di Bumi Adalah Karena Ulah Manusia

Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata 'aamala, yua'aamilu, mu'aamalah yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya. Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah; Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.

Selanjutnya muamalah merupakan salah satu bagian dari ruang lingkup fiqih itu sendiri, dimana sering disebut dengan fiqih muamalah. Para ulama membagi fiqih sesuai ruang lingkup bahasan menjadi dua bagian besar, yaitu; fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Hal ini didasarkan pada ayat al-Qur’an yang membedakan dua hubungan manusia itu pada umumnya:

ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ ٱلذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوٓا۟ إِلَّا بِحَبْلٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَحَبْلٍ مِّنَ ٱلنَّاسِ
Artinya: “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia ...” (Q.S. Ali Imran ayat 112)
 Adapun pengertian dari masing-masing bagian fiqih tersebut yaitu:
  • Fiqih ibadah: norma-norma ajaran agama Allah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-Nya (vertical).
  • Fiqih Muamalah: norma-norma ajaran agama Allah yang mengatur hubungan manusia dengan sesama dan lingkungannya (horizontal).[11]
Jadi dapat disimpulkan bahwa fiqih muamalah yaitu norma-norma ajaran agama Allah yang mengatur hubungan manusia dengan sesama dan lingkungannya yang berkaitan dengan urusan dunia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.

D. Hubungan Ushul Fiqih, Qowa’id Fiqih dan Fiqih Muamalah

Hubungan ushul fiqih dengan fiqih adalah seperti hubungan ilmu mantiq (logika) dengan filsafat; mantiq merupakan kaidah berfikir yang memelihara akal agar tidak terjadi kerancuan dalam berpikir. Juga seperti hubungan ilmu nahwu dengan bahasa arab; ilmu nahwu sebagai gramatika yang menghindarkan kesalahan seseorang didalam menulis dan mengucapkan bahasa arab. Demikian ushul fiqih diumpamakan dengan limu mantiq atau ilmu  nahwu, sedangkan fiqih seperti ilmu filsafat atau bahasa arab, sehingga ilmu ushul fiqih berfungsi menjaga agar tidak terjadi kesalahan dalam mengistinbatkan hukum.

Objek fiqih adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan mausia beserta dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun objek ushul fiqih adalah mengenai metodologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua disiplin ilmu tersebut sama-sama membahas dalil-dalil syara’, tetapi tinjauannya berbeda. Fiqih membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia, sedangkan ushul fiqih meninjau dari segi metode penetapan, klasifikasi argumetasi, serta situasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dalil tersebut.

Ushul fiqih merupakan ilmu yang secara garis besar mengkaji cara-cara menginstinbath (menggali hukum). Sekalipun ushul fiqh muncul setelah fiqih, tetapi secara teknis, terlebih dahulu para ulama menggunakan ushul fiqh untuk menghasilkan fiqh. Artinya sebelum ulama menetapkan suatu perkara itu haram, ia telah mengkaji dasar-dasar yang menjadi alasan perkara itu diharamkan. Hukum haramnya disebut fiqih, dan dasar-dasar sebagai alasannya disebut ushul fiqh.

Kemudian tujuan dari pada ushul fiqih itu sendiri adalah untuk mengetahui jalan dalam mendapatkan hukum syara’ dan cara-cara untuk menginstinbatkan suatu hukum dari dalil-dalilnya. Dengan menggunakan ushul fiqih itu, seseorang dapat terhindar dari jurang taklid. Ushul fiqih itu juga sebagai pemberi pegangan pokok atau sebagai pengantar dan sebagai cabang ilmu fiqih itu.Dapat dikatakan bahwa ushul fiqih sebagai pengantar dari fiqih, memberikan alat atau sarana kepada fiqih dalam merumuskan, menemukan penilaian-penilaian syari’at dan peraturan-peraturannya dengan tepat.

Baca Juga > Hakekat Tauhid dan Konsekuensi Keislaman, Fenomena Kemusyrikan

Hukum yang digali dari dalil atau sumber hukum itulah yang kemudian dikenal dengan nama fiqih. Jadi fiqih adalah produk operasional ushul fiqih. Sebuah hukum fiqih tidak dapat dikeluarkan dari dalil atau sumbernya (nash al-Qur’an dan as-Sunah) tanpa melalui ushul fiqih. Ini sejalan dengan pengertian harfiah ushul fiqih, yaitu dasar-dasar (landasan) fiqih. Misalnya hukum wajib sholat dan zakat yang digali (istinbath) dari ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 43 yang berbunyi:

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”.
Firman Allah diatas berbentuk perintah yang menurut ilmu ushul fiqih, perintah pada asalnya menunjukan wajib selama tidak ada dalil yang merubah ketentuan tersebut ( الاصل فى الامر للوجوب). Fiqih membahas tentang bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip rukun Islam dan hubungan antara manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Oleh karena itu hubungan diantara Qowa’id al- fiqhiyah dengan fiqih sangat erat sekali karena qowa’id fiqhiyah dapat dijadikan sebagai kerangka acuan dalam mengetahui hukum perbuatan seorang mukalaf. Ini karena dalam menjalanklan hukum fiqih kadang-kadang mengalami kendala-kendala.

Misalnya kewajiban shalat lima waktu yang harus dikerjakan tepat pada waktunya. Kemudian seorang mukalaf dalam menjalankan kewajibannya mendapat halangan, misalnya ia diancam bunuh jika mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dalam kasus seperti ini, mukalaf tersebut boleh menunda sholat dari waktunya karena jiwanya terancam. Hukum boleh ini dapat ditetapkan lewat pendekatan qawaid fiqhiyah, yaitu dengan menggunakan qaidah :”الضرار يزال“ bahaya wajib dihilangkan. Ini adalah salah satu perbedaan antara ushul fiqih dengan qowa’id fiqih.

Qowa’id fiqih  merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fiqih. Dengan bantuan qawa’id al fiqhiyah semakin tampak jelas semua permasalahan hukum baru yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat dapat ditampung oleh syari’at Islam dan dengan mudah serta cepat dapat dipecahkan permasalahannya. Persoalan baru semakin banyak tumbuh dalam masyarakat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Maka diperlukan kunci berfikir guna memecahkan persoalan masyarakat sehingga tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Dengan demikian qawa’id al fiqhiyah sangat berhubungan dengan tugas pengabdian ulama ahli fiqih dalam rangka mengefektifkan dan mendinamiskan ilmu fiqih ke arah pemecahan problema hukum masyarakat.

Adapun dalam kaitannya dengan fiqih muamalah hampir sama dengan fiqih pada umumnya akan tetapi dalam fiqih muamalah objek kajian dikhususkan pada lingkup muamalah saja yaitu hal yang berkaitan hubungan antara sesama manusia. Berikut ayat yang menjelaskan keterkaitan antara fiqh, ushul fiqh, dan qawaid fiqh:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah: 275)
Ushul fiqih muamalah contohnya seperti ayat yang menghalalkan jual beli sedangkan fiqihnya yaitu mubah (boleh), dan untuk qowa’id fiqhnya yaitu:

الأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ  دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Hukum asal  semua bentuk muamlah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Mengharamkannya.”
Demikianlah hubungan antara ushul fiqh, qowa’id fiqh dan fiqh muamalah. Hukum syara’ tentang muamalah (fiqih muamalah) adalah hukum yang diistinbath dari nash al-Qur’an dan sunnah melalui pendekatan ushul fiqh. Hukum yang telah diistinbath tersebut diikat oleh qowa’id fiqhiyah, dengan maksud supaya lebih mudah difahami dan diidentifikasi.

                                                                      BAB III
                                                                    PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian pembahasan di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
  1. Ushul fiqh adalah sebuah ilmu yang mengkaji dalil atau sumber hukum dan metode penggalian (istinbath) hukum dari dalil atau sumbernya yang harus ditempuh oleh orang yang berkompeten.
  2. Qowa’i fiqh adalah suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu.
  3. Fiqh Muamalah adalah norma-norma ajaran agama Allah yang mengatur hubungan manusia dengan sesama dan lingkungannya (horizontal).
  4. Hukum syara’ tentang muamalah (fiqh muamalah) adalah hukum yang diistinbath dari nash al-Qur’an dan sunnah melalui pendekatan ushul fiqh. Hukum yang telah diistinbath tersebut diikat oleh qowa’id fiqhiyah, dengan maksud supaya lebih mudah difahami dan diidentifikasi.
B.  Penutup

Demikian makalah ini kami susun, kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami senantiasa mengharapkan kontribusi konstruktif dari para pembaca dalam bentuk saran maupun kritik yang konstruktif demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini. Akhirnya, kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA

A Rahman, Asjmuni. 1976. Qaidah-Qaidah Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang.
Djalali, Basiq. 2010. Ilmu ushul fiqh. Jakarta: Kencana.
Hasbiyallah. 2014. Fiqh dan Ushul Fiqh Metode Istinbath dan Istidlal. Bandung: PT Remaja.
Hidayatullah, Syarif. 2012. Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyyah islamiyyah, mu’ashirah). Depok: Gramata Publishing.
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Teungku. 1997. Pokok-Pokok Pegangan Imam Mazhab. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Syahar, Saidu. 1996.  Asas-asas hukum Islam.  Bandung: Alumni.
Yasin dan Solikul Hadi. 2008.  Fiqh Ibadah, Kudus: STAIN Kudus
http://abdulbasyiir.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-ruang-lingkup-qawaid.html, diakses pada 09 September 2015, pukul 10:34 WIB.
http://achmadmuzackykhoiron.blospot.com/2013/10/hubungan-qawaid-fiqhiyyah-dengan-qawaid.html, diakses pada 07 September 2015, pukul  14:02 WIB.
http://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-bahasa-dari-segi-bahasa-dan-istilah.html , diakses pada 14 September 2015, pukul 11:34WIB.
http://langkahsupian.blogspot.co.id/2012/05/prinsip-asas-dan-kaidah-fiqih-muamalah.html, diakses pada 14 September 2015, pukul 11:49 WIB.

[1] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh Metode Istinbath dan Istidlal, (Bandung: PT Remaja, 2014), h. 1.
[2] Ibid, h. 3.
[3]Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pokok-Pokok Pegangan Imam Mazhab, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra,1997), h. 3.
[4] Syarif Hidayatullah, Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyyah islamiyyah, mu’ashirah), (Depok: Gramata Publishing, 2012), h. 32.
[5] Ibid.
[6] http://abdulbasyiir.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-ruang-lingkup-qawaid.html, diakses pada 09 September 2015, pukul 10:34 WIB.
[7] Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976),  h.11.
[8] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Op. Cit., h. 5.
[9] Yasin dan Solikul Hadi, Fiqh Ibadah, (Kudus: STAIN Kudus, 2008), h. 7.
[10] http://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-bahasa-dari-segi-bahasa-dan-istilah.html , diakses pada 14 September 2015, pukul 11:34WIB.
[11] Ibid., h. 10.
[12] Hasbiyallah, Op. Cit., h. 4.
[13] Ibid.
[14] Basiq Djalali, Ilmu ushul fiqh , (Jakarta: Kencana, 2010), h. 17.
[15] Saidus Syahar, Asas-asas hukum Islam,  (Bandung: Alumni , 1996) , h. 35.
[16] Syarif Hidayatullah, Op. Cit , h. 35.
[17]http://achmadmuzackykhoiron.blospot.com/2013/10/hubungan-qawaid-fiqhiyyah-dengan-qawaid.html, diakses pada 07 September 2015, pukul  14:02 WIB.
[18]http://langkahsupian.blogspot.co.id/2012/05/prinsip-asas-dan-kaidah-fiqih-muamalah.html, diakses pada 14 September 2015, pukul 11:49 WIB.

Subscribe to receive free email updates: