Inilah yang Wajib Kita Tahu dari Mazhab Sunni

                                                        Mengenal Mazhab Fikih Sunni
                                                                             BAB I
                                                                   PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pada masa Rasulullah saw., hukum syariah Islam telah digariskan dalam bentuk prinsip dasar yang universal dan nas yang mengandung ilat pada hukum yang bersifat parsial untuk diambil hukumnya yang universal dan diaplikasikan pada kasus-kasus baru setiap zaman. Ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in setelah Rasulullah saw., wafat pada hakikatnya bukan tasyrik, melainkan hanya pengembangan terhadap prinsip dasar yang universal dan upaya aplikasinya pada kasus parsial baru yang tidak ditegaskan dalam nas al-Qur’an maupun sunah.

Pada masa Rasulullah saw., tidak ada peluang terjadinya perselisihan mengenai hukum karena sumber tasyrik pada saat itu adalah al-Qur’an dan sunah. Selain itu, Rasulullah saw., sendiri menjadi rujukan utama dalam fatwa dan peradilan.

Sebagai bahan pertimbangan ada baiknya anda membaca Mengenali Ciri-ciri Mazhab Syiah.

Setelah Rasulullah saw., wafat wilayah kekuasaan Islam meluas ke luar Jazirah Arabia seperti Mesir, Suriah, Irak dan Persia (Iran). Penduduk daerah-daerah itu banyak yang memeluk agama Islam. Mereka memiliki adat kebiasaan yang menjadi landasan mereka dalam bermuamalah di semua aspek kehidupan. Dengan demikian, kaum muslim menghadapi banyak peristiwa dan kasus baru yang belum pernah mereka alami sebelumnya. 

Semua itu menjadi masalah sosial yang memerlukan penggalian hukum dalam al-Qur’an dan sunah. Ternyata kedua sumber ini tidak memuat segala nas hukum tentang semua masalah yang mereka hadapi. Hal ini menjadi tanggung jawab para khalifah dan sahabat besar untuk berijtihad dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar universal yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah mengenai masalah-masalah baru tersebut. Sumber hukum pada masa ini selanjutnya berkembang menjadi: al-Qur’an, sunah, ijmak dan rakyu.

Pada masa tabi’in, sumber penggalian hukum sama dengan sebelumnya, namun pada masa ini telah terjadi banyak peristiwa yang berpengaruh besar terhadap munculnya mazhab fikih. Di antara peristiwa itu adalah perselisihan kaum muslim sekitar masalah kekhalifahan. Perselisihan ini telah mengakibatkan terpecahnya kaum muslim ke dalam kelompok Khawarij, Syiah dan Jumhur (Suni).

Perpecahan ini telah membuat kepercayaan ilmiah setiap kelompok terbatas pada para fukaha masing-masing. Akibatnya sulit dilakukan ijmak. Perpecahan politik ini mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan masalah khilafiah di bidang fikih.

Fikih pada era keemasan yang dtandai dengan perkembangan gerakan ilmiah dan kodifikasi ilmu dalam Islam, mencapai puncaknya dengan munculnya empat mazhab fikih dalam Islam yang hingga kini tetap menjadi kerangka rujukan umat Islam. Dan masa ini pula terjadinya terjadi fanatisme terhadap mazhab- mazhab tertentu.

B. Rumusan Masalah

Setelah memaparkan latar belakang masalah, penulis membatasi kajian makalah ini dalam rumusan masalah sebagai berikut:

1. Bagaimana konsep dasar Mazhab fikih Suni?
2. Bagaimana sejarah serta sebab-sebab perbedaan Mazhab?
3. Bagaimana landasan dan dasar pemikiran tiap mazhab?
4. Bagaimana peranan mazhab fikih dalam pembentukan dan perkembangan hukum Islam?
http://aang-zaeni.blogspot.com/2016/11/inilah-yang-wajib-kita-tahu-dari-mazhab.html

                                                                         BAB II
                                                                  PEMBAHASAN

A. Konsep Dasar Mazhab Suni

Hal mendasar yang perlu diketahui adalah pengertian mazhab, baik menurut bahasa maupun istilah. Menurut bahasa, mazhab berarti pendirian (al-mu‘taqad), jalan atau sistem (tariqah) dan sumber atau pendapat yang kuat (al-asl). Sedangkan menurut istilah fikih, mazhab berarti pendapat salah seorang imam tentang hukum masalah-masalah ijtihadiah dan kaidah-kaidah istinbat (kaidah-kaidah yang diperlukan untuk menggali hukum) yang dirumuskan oleh seorang imam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mazhab berarti hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum suatu masalah, atau tentang kaidah-kaidah istinbat.

Adapun istilah Suni adalah nama lain dari aliran Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang dinisbahkan kepada aliran teologi Asy’ariah dan Maturidiah. Dinamai demikian, karena mereka berpegang kuat pada sunah Nabi saw. Mereka sangat percaya dan menerima hadis-hadis sahih tanpa memilih dan melakukan interpretasi lebih jauh.

Istilah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah oleh Imam al-Asy’ari disebut sebagai ahl al-hadis wa al-sunnah atau ahl al-haqq wa al-sunnah. Namun dari semua itu, pemakaian istilah yang lebih populer adalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah atau Suni.

Aliran ini tidak hanya dianut oleh para teolog saja. Selain teolog, di dalam aliran ini terdapat juga pakar-pakar dalam berbagai bidang keahlian, seperti pakar dalam bidang fikih. Pemikiran fikih Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dapat diketahui melalui pemikiran fukaha yang dapat mewakili aliran tersebut.

B. Sejarah dan Sebab-sebab Perbedaan Mazhab

Perjalanan sejarah fikih Islam, dikenal beberapa mazhab fikih. Berdasarkan keberadaannya, mazhab fikih ada yang masih utuh dan dianut masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Mazhab Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah terdiri atas empat mazhab populer yang masih utuh sampai sekarang yaitu, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali.

Sejarah mencatat terdapat enam fase dari perkembangan fikih yaitu :

1. fikih pada era kenabian, merupakan ‘asru al-tasyri’ (masa turnnya syariat).

2. Era al-Khulafa al-Rasyidun, pada periode ini fikih masih tetap seperti periode pertama (era kenabian) meskipun telah meluasnya wilayah Islam dan bercampurnya orang–orang Arab dengan orang–orang asing turut menghadirkan tuntutan bagi perkembangan kajian fikih.

Sehingga mulailah terjadi dari sahabat dalam memahami nas. Dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw. pada tahun 11 Hijriyah dan berakhir ketika Muawiyah bin Abu Sofyan menjabat sebagi khalifah pada tahun 41 Hijriyah.

3. Periode ketiga adalah fikih dalam era sigar al-sahabah dan tabi’in. perluasan wilayah Islam dengan sendirinya menjadikan para fukaha tersebar di seluruh daerah yang telah dibuka sehingga memberikan pengaruh tersendiri pada perkembangan fikih.

Di antara pengaruh itu yang terpenting adalah munculnya dua kecenderungan ahli Hijaz di Madinah dan ahli ra’yu di Irak, dimana keduanya sama mengkaji fikih dengan metodenya yang khusus. Dimulai tahun 41 Hijriyah dan berakhir hingga awal abad kedua hijriyah.

4. Periode keempat adalah Fikih pada era keemasan yang dtandai dengan perkembangan gerakan ilmiah dan kodifikasi ilmu dalam Islam, mencapai puncaknya dengan munculnya empat mazhab fikih dalam Islam yang hingga kini tetap menjadi kerangka rujukan umat Islam. Di masa ini pula mulai dirintis penulisan tafsir, hadis, fikih dan usul fikih.

5. Periode kelima adalah fikih dalam era jumud dan stagnasi. Lemahnya kekuasaan kaum muslimin dan terpecah–pecahnya kekuatan mereka banyak mempengaruhi kemacetan dan kejumudan fikih. Pada periode ini muncul fatwa ulama yang terkenal bahwa “pintu ijtihad telah ditutup” dan terjadilah fanatisme yang berlebihan terhadap mazhab–mazhab tertentu.

6. Periode keenam adalah fikih dalam era kebangkitan kembali dimulai sekitar abad ke 13 Hijriyah hingga sekarang ini yang ditandai dengan menipisnya fanatisme mazhab dan adanya usaha keras fukaha dan mujtahid untuk menghidupkan kembali kajian fikih.

Sebab–sebab terjadinya perbedaan :

Pada masa ketiga, mulai timbul munazarah (pertukaran pikiran) dan perselisihan paham yang luas dan mengakibatkan timbulnya khitta–khitta baru dalam mentasyrikkan hukum.

Terjadinya perselisihan paham di masa sahabat itu karena perbedaan paham dan perbedaan nas yang sampai pada mereka dalam soal hadis tidak sama, dan karena itu pula terjadi perbedaan pandangan tentang maslahah yang menjadi dasar bagi penetapan suatu hukum, di samping itu juga karena perbedaan lingkungan atau tempat tinggal.

Hal-hal tersebut yang menimbulkan perbedaan fatwa dan hukum walaupun mereka sepakat dalam menetapkan dasar–dasar tasyrik yang umum, disamping itu perbedaan dalam furu’ (cabang) walaupun mereka sepakat dalam hal pokok.

Sesudah kekuasaan tasyrik dikendalikan oleh para mujtahidin seperti Imam–imam mazhab yang empat beserta sahabat–sahabatnya, terjadi perbedaan paham yang tadinya terbatas, menjadi luas tidak terbatas lagi pada sebab–sebab yang tiga, melainkan melampaui batas–batas yang lain bahkan mengenai sumber dan kecenderungan dalam segi membahas.

Perselisihan tidak lagi terbatas pada masalah-masalah furu’iyah, bahkan terjadi pula dalam soal pokok. Ada tiga pokok yang mendasari perbedaan paham diantara mujtahidin (imam-imam mazhab) adalah :

1. Dasar–Dasar Tasyrik

Hal ini terjadi perselisihan mengenai jalan menerima hadis dan dasar–dasar yang dipergunakan untuk mentarjihkan hadis dan dasar–dasar lainnya.

Para imam berbeda (berlainan) pendapat tentang jalan menerima hadis itu. Mujtahidin Irak seperti Abu Hanifah dan sahabat–sahabatnya berhujah dengan hadis mutawatirah dan masyhurah, dan mentarjihkan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh fukaha yang kepercayaan.

Mujtahidin Madinah seperti Malik dan sahabat–sahabatnya mentarjihkan hadis–hadis yang diriwayatkan oleh ulama–ulama Madinah dan meninggalkan hadis–hadis ahad yang menyalahi amalan–amalan ulama Madinah.

Imam yang lain berhujah dengan hadis–hadis yang diriwayatkan oleh perawi–perawi yang adil, kepercayaan, baik dari golongan fukaha maupun baik yang sesuai dengan amalan ulama Madinah, ataupun tidak.

Ulama Irak menetapkan masyhur di tempat mutawatir, mereka menjadikannya pen-takhsis al-Qur’an dan pen-taqyid yang mutlak, sedangkan ulama lain tidak memberikan yang masyhur kekuatan mutawatir, mereka berbeda pula dalam mendefinisikannya.

Sedangkan ahli tasrik berhujah dengan hadis mursal, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tabi’in dengan tidak menyebutkan sahabat yang menerima dari Rasul yang menyampaikan kepadanya, yakni dengan mengatakan Rasulullah menyuruh begini atau melarang begitu, tidak menegaskan bahwa dia mendengar sendiri dari Nabi (sedang dia tidak mengalami masa nabi).

Ikhtilaf tentang jalan menerima hadis ini menimbulkan perbedaan pendirian yaitu sebagian ulama menerima sesuatu hadis dan yang lainnya menolak hadis itu, dan sebagian ulama memandang rajih suatu hadis, dan sebagian lain memandang marjuh (lemah) hadis itu.

Imam Malik mengambil makna yang beliau pandang kuat dari fatwa–fatwa itu, akan tetapi tidak berpegang kepada seorang saja. Dan beliau tidak menyalahi fatwa itu.

Imam Syafi’i memandang bahwa fatwa sahabat itu adalah fatwa yang merupakan hasil ijtihad orang–orang yang tidak ma’sum. Oleh karena itu kadang–kadang beliau mengambil salah satu dari fatwa sahabat dan kadang–kadang beliau memberi fatwa yang berbeda dengan fatwa sahabat.

Terdapat pula perbedaan pandangan dan penilaian terhadap kias, mazhab Hanafi lebih banyak menggunakankias dibanding dengan mazhab Malik, Syafi’I dan Ahmad ibn Hambal.

2. Kecenderungan dalam ber-istinbat

Kalangan ahli ijtihad melahirkan dua kecenderungan dalam berijtihad, yakni : a. Kecenderungan ahli (ulama) Hijaz, dan b. Kecenderungan ahli (ulama) Irak.

Ulama–ulama Hijaz dalam beberapa hal pemakaian rasio (rakyu) terbatas, sedangkan ulama Irak tidak membatasi pemakaiannya. Tetapi tidak berarti bahwa ulama Hijaz sama sekali tidak memakai kias, demikian pula dengan ahli rakyu sama sekali tidak memakai hadis.

Ulama–ulama Irak dinamakan ahli rakyu karena dalam menetapkan hukum mereka memperhatikan maksud–maksud syariah dan sendi–sendi tasyrik. Mereka berpendapat bahwa segala hukum syariah ma’qul maknanya. Dan yang dimaksud dengan hukum adalah kemaslahatan umum. Dan semua hukumitu berpegang pada satu prinsip dan menuju kepada suatu tujuan.

Karena itu tidak ada pertentangan antara nas dengan hukum. Atas dasar inilah mereka memahami nas dan mentarjihkan yang sebagian dari yang sebagian dan ber-istinbat dari yang tidak ada nas, walaupun kadang–kadang mereka mempergunakan nas tidak menurut lahirnya atau mentarjihkan sesuatu nas atas yang lain, berdasarkan kepada prinsip-prinsip umum dam maksud syariah.

Ulama–ulama Hijaz berusaha menghafal hadis dan fatwa–fatwa sahabat. Mereka menetapkan hukum berdasarkan kepada paham yang mereka peroleh dari ibarat, susunan kata dalam hadis dan perkataan sahabat dengan tidak membahas ilat–ilat (causalita) hukum.

Apabila mereka memperoleh sesuatu pengertian dari nas yang tidak sesuai dengan pendapat akal, mereka berkata inilah nas dan karena itu pula mereka tidak meluaskan bidang kias.

Sebab–sebab yang menimbulkan dua kecenderungan itu adalah karena hadis dan fatwa–fatwa sahabat tidak banyak tersebar di Irak, sehingga penggunaan akal mendapat porsi yang lebih besar, lain halnya di Hijaz. Ulama-ulama Hijaz memperoleh asar yang cukup banyak yang dapat dijadikan pegangan.

Di samping itu kota Irak pada itu adalah waktu kota yang penuh dengan kekacauan dan banyak terdapat hadi–hadis palsu, demikian pula dengan beraneka ragamnya muamalat, adat istiadat, lain halnya dengan Hijaz jarang sekali mendapatkan hal–hal baru, dan keadan masyarakat yang tidak sama dengan Irak.

3. Prinsip Bahasa

Perbedaan paham antara para mujtahid selain karena dasar tasyrik dan kecenderungan mereka, juga karena pemahaman terhadap bahasa yang berbeda.

Diantara mereka ada yang berpendapat, bahwa sesuatu nas itu menetapkan sesuatu hukum pada mantuq-nya (yang jelas ditunjuk oleh kata – kata itu) dan menimbulkan kontra hukum pada mafhum-nya (pengertian yang diambil dari keseluruhan susunan kalimat, bukan yang jelas ditunjuk oleh kata–katanya), ada pula yang tidak berpendapat demikian.
Mereka berpendapat bahwa ‘am (kata–kata yang artinya umum) yang belum di-takhsis-kan (dibatasi dengan sesuatu ketentuan) itu, memberikan manpaat yakin dalam mencakup afrad–afradnya (bagian–bagian yang masuk dalam pengertian yang umum itu). Ada pula yang berpendapat bahwa ‘am yang belum ditakhsiskan tidak memberi faedah ‘am dalam mencakup semua afrad–afradnya.

Di antara mereka ada yang berpendapat, mutlak dipautkan dengan muqayyad, hanya apabila bersatu antara hukumnya dengan sebabnya.

Adapula yang berpendapat bahwa amr (kata perintah), menunjukkan kepada yang wajib (al-‘amru li. Al-wujub) bukan menunjuk kepada sunat atau lainnya, kecuali ada qarinah (dalil yang menunjukinya). Sedangkan yang lain berpendapat bahwa amr itu hanya menunjuk kepada suruhan saja, bukan kepada yang lainnya. Qarinahlah yang menunjukkan kepada wajib atau sunat atau mubah.

Sebab–sebab perbedaan itu karena dipengaruhi oleh beberapa faktor : sosiologis, geografis, antropologis, dan physicologis.

C. Dasar Pemikiran Mazhab Suni

Dasar pemikiran mazhab Suni dapat diketahui melalui pemikiran fukaha di kalangan aliran tersebut yang dipandang dapat mewakili pemikiran fikih mazhab suni secara umum. Dalam hal ini, dapat dirujuk pemikiran para ahli fikih seperti Imam Abu Hanifah, imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibn Hanbal.

a. Mazhab Hanafi

Secara hirarkis, dasar-dasar pemikiran mazhab Hanafi adalah al-Qur’an sebagai sumber tasyrik yang utama. Kedua, hadis Rasulullah saw., yang memiliki kualitas sahih. Ketiga, ijma’. Keempat, pendapat para sahabat, dan kelima adalah’Urf karena kepada mereka al-Qur’an pertama kali diturunkan dan mereka pula yang paling banyak mengetahui sebab turunnya al-Qur’an. Selanjutnya dalan turuq istinbat” yang digunakannya kias dan istihsan digunakan ketika ilat hukum tidak memenuhi persyaratan atau kias menyalahi nas atau ijmak.

b. Mazhab Maliki

Dasar pemikiran Imam Malik seperti juga imam mazhab lainnya, berpegang pada dasar hukum utama, yaitu: al-Qur’an, sunah dan ijmak sahabat, ‘amal ahl al-Madinah, perkataan sahabat. Selain itu Imam Malik dalam mempergunakan turuq istinbat yaitu maslahah mursalah dan kias. Menurut Imam Malik, kias tidak terlalu penting walaupun bisa dijadikan sumber hukum alternatif. Imam Malik menekankan penggunaan ‘amal ahl al-Madinah karena dianggap sebagai periwayatan mereka terhadap hadis.

c. Mazhab Syafi’i

Dasar-dasar pemikiran Imam al-Syafi’i dalam bidang fikih dapat disimpulkan dari kedua kitab monumentalnya, al-Risalah dan al-Umm. Dasar pemikiran al-Syafi’i tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi mazhabnya. Dasar-dasar tersebut yaitu: al-Qur’an dengan penekanan pada zahir nas (makna tekstual), kecuali jika ada dalil lain yang membatalkannya. Dasar kedua setelah al-Qur’an adalah sunah yang berkualitas sahih, kemudian ijmak, selanjutnya turuq istinbat yang diunakan adalah kias.

Ketiga dasar inilah yang digunakan Imam al-Syafi’i dalam ijtihadnya. al-Syafi’i menolak istihsan, maslahah mursalah, qaul sahabat dan ‘amal ahl al-Madinah yang bertentangan dengan teks hadis. Penolakannya terhadap dua dasar yang terakhir karena keduanya hanyalah hasil ijtihad yang dapat mengandung kesalahan.

d. Mazhab Hanbali

Dasar pemikiran fikih Ahmad ibn Hanbal adalah al-Qur’an dan hadis, dengan penekanan pada pengertian zahir ayat. Selanjutnya fatwa sahabat bila tidak ada nas dan tidak ada sahabat lain yang menentangnya. Apabila terjadi perbedaan antara fatwa satu sahabat dengan yang lainnya, maka diutamakan yang lebih dekat dengan al-Qur’an dan sunah. Imam Ahmad menggunakan hadis mursal pada masalah yang tidak memiliki dasar dari ketiga landasan sebelumnya.

Adapun kias, dipergunakan ketika terpaksa dan tidak ada landasan sama sekali. Pada dasarnya, Imam Ahmad sangat melarang membuat fatwa yang tidak berdasar dari hadis, asar (ucapan atau praktek para sahabat), aqwal salaf (ucapan generasi sebelum Ahmad ibn Hanbal dari kalangan sahabat dan tabi’in).

Peranan Mazhab Fikih dalam Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam Serta Urgensi Mazhab     

1. Peranan Mazhab Fikih

Masa kemunculan mazhab-mazhab fikih ditandai dengan banyak ulama yang memberikan fatwa. Selain itu, para fukaha semakin banyak mempersoalkan masalah-masalah hukum untuk diberi jawabannya. Hal ini melahirkan banyak perbedaan pendapat mengenai masalah-masalah fikih. Banyaknya perbedaan semakin meningkatkan aktifitas fukaha di bidang fikih, sehingga memperkaya khazanah fikih Islam.

Pada masa ini, terjadi pembukuan fikih. Semua masalah yang berkaitan satu sama lain, dikumpulkan dalam satu tema dan bab khusus. Hukum-hukum fikih tersebut disertai landasan argumen-argumen penguat serta penjelasan tentang ilatnya. Fikih saat itu menjadi ilmu yang mencakup banyak masalah yang bersifat umum. Masalah-masalah tersebut ada yang sesuai dengan realitas saat itu, ada pula yang masih bersifat hipotesa. Usaha pembukuan fikih ini melahirkan beragam ensiklopedi fikih Islam lintas mazhab.

Selain pembukuan fikih, terjadi pula pembukuan usul fikih. Masing-masing mujtahid pada masa ini mengemukakan dasar-dasar pemikiran dan kaidah-kaidah dalam mengistinbat hukum dari dalil-dalil yang rinci. Kaidah-kaidah tersebut dilontarkan ditengah-tengah setiap masalah hukum. Imam Malik mengemukakan banyak kaidah dan dasar pemikirannya dalam kitab Muwatta’.

Demikian pula Imam Abu Hanifah dan para muridnya terutama Imam Abu Yusuf menyusun sebuah kitab usul fikih mazhab Hanafi. Namun kitab yang disusun Abu Yusuf tidak sistematis seperti kitab al-Risalah karya Imam al-Syafi’i. Oleh karena itu, Imam al-Syafi’i dianggap sebagai orang pertama mengumpulkan masalah-masalah usul fikih dalam sebuah kitab yang tersusun secara sistematis dan kaidah-kaidahnya dipaparkan dalam format ilmiah.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa era ini telah meninggalkan khazanah fikih Islam yang sangat kaya. Pemerintah Islam saat itu mendapatkan aturan-aturan hukum Islam di segala lini kehidupan. Bahkan kekayaan fikih tersebut masih dijadikan rujukan oleh mayoritas muslim hingga saat ini.

2. Tokoh-tokoh Mazhab Suni.

Mazhab-mazhab fikih yang muncul pada periode kelahiran mazhab-mazhab, tidak terbatas pada empat mazhab terkenal yaitu, Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Taha Jabir al-‘Alawaniy berkesimpulan bahwa saat itu muncul sekitar tiga belas mazhab yang semuanya berafiliasi sebagai mazhab Suni. Namun hanya sembilan mazhab saja yang dapat diketahui dengan jelas dasar-dasar dan metode fikihnya yang mereka pergunakan. Dengan kata lain, dari tiga belas mazhab yang muncul saat itu, hanya sembilan mazhab yang masuk nominasi untuk memperoleh legitimasi dari generasi berikutnya. Para imam mazhab-mazhab fikih itu adalah:

Pertama: Imam Abu Sa‘id Hasan ibn Yasar al-Basriy (wafat 110 H).
Kedua: Imam Abu Hanifah al-Nu‘man ibn Sabit ibn Zutiy (wafat 150 H).
Ketiga: Imam al-Awza‘iy Abu ‘Amr ‘Abd al-Rahman ibn ‘Amr ibn Muhammad (wafat 157 H).
Keempat: Imam Sufyan ibn Sa‘id ibn Masruq al-Sawriy (wafat 160 H).
Kelima: Imam Lays ibn Sa‘ad (wafat 175 H).
Keenam: Imam Malik ibn Anas al-Asbahiy (wafat 179 H).
Ketujuh: Imam Sufyan ibn ‘Uyaynah (wafat 198 H).
Kedelapan: Imam Muhammad ibn Idris al-Syafi‘iy (wafat 204 H).
Kesembilan: Imam Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (wafat 241 H).

3. Urgensi Mazhab dan Perlukah Mazhab.

Perbedaan memahami hukum Islam yang bersifat parsial (furu‘) adalah suatu keniscayaan yang tidak terelakkan. Perbedaan tersebut sesuai dengan karakter agama Islam, bahasa Arab, manusia dan alam. Allah swt., telah menjadikan hukum-hukum-Nya ada yang tersurat dalam teks, ada pula yang tersirat, ada teks yang qat‘i dan zanni, ada yang sarih dan muawwal. al-Qur’an dan hadis merupakan sumber utama ajaran Islam adalah berupa teks-teks yang perlu dipahami dan ditafsirkan. Pemahaman dan penafsiran terhadap al-Qur’an dan hadis sangat dipengaruhi oleh faktor bahasa seperti, lafal musytarak, ‘am, khas, mutlaq, muqayyad, sehingga sangat mungkin mengundang perbedaan.

Demikian pula faktor manusia yang diciptakan dengan karakter dan kemampuan berbeda-beda. Keragaman karakter dan kecenderungan menyebabkan keragaman menilai dan bersikap. Hal ini sangat jelas terlihat pada karakter Abu Bakar dan Umar, juga antara Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Faktor lain yang memicu perbedaan adalah alam dan kehidupan manusia yang selalu berubah sesuai perbedaan waktu dan tempat.

Keragaman mazhab fikih sekarang lahir dari perbedaan dan keragaman yang telah menjadi keniscayaan dan tak terelakkan. Jika keberadaan mazhab tidak bisa dipungkiri, apakah bermazhab itu perlu? Sebelum menjawab perlu atau tidak bermazhab, terlebih dahulu harus diketahui pengertian bermazhab.

Istilah bermazhab tidak identik dengan bertaklid. Alasan paling penting adalah bahwa cakupan taklid sangat terbatas atau sempit dibandingkan dengan cakupan istilah bermazhab. Taklid biasanya didefinisikan dengan “Menerima pendapat orang lain tanpa mengerti argumentasi/dalilnya”. Selain itu, orang bertaklid biasanya dianggap tidak tersentuh oleh ijtihad, sehingga berbeda dengan bermazhab. Sebab dalam sejarahnya, banyak ulama terkemuka yang mengaku melakukan ijtihad, namun dalam waktu bersamaan juga mengaku bermazhab.

Wahbah al-Zuhayliy mengemukakan tiga pendapat ulama ushul fikih tentang keharusan bermazhab. Pertama, pendapat yang mengharuskan berpegang pada satu mazhab tertentu. Alasannya adalah bahwa orang yang meyakini suatu pendapat atau mazhab, berarti meyakini kebenaran mazhab tersebut.

Oleh karena itu, wajib mengamalkan kebenaran yang diyakininya. Kedua, pendapat yang tidak mengharuskan berpegang pada satu mazhab tertentu. Bagi orang yang menganut suatu mazhab dapat berpindah ke mazhab yang lain. Mayoritas ulama beralasan bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak mewajibkan berpegang pada satu mazhab tertentu. Tapi yang wajib adalah mengikuti ulama mana saja yang termasuk ahl al-zikr.

Berpegang pada satu mazhab saja dapat membawa kesulitan dalam mengamalkan hukum Islam. Padahal mazhab itu adalah rahmat bagi umat Islam. Ketiga, jika sesorang berpegang pada satu mazhab dalam masalah tertentu, maka tidak boleh mengikuti mazhab lain dalam masalah yang sama. Adapun berkaitan masalah yang lain, boleh saja mengikuti mazhab yang berbeda. Pendapat ini dianut oleh al-Amidiy dan Kamal ibn al-Humam.

Jika mazhab diartikan sebagai hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu permasalahan yang belum ditegaskan dalam nas, maka ulama yang mampu berijtihad wajib berijtihad dan mengamalkan hasil ijtihadnya. Sedangkan orang yang tidak mampu berijtihad, sebaiknya mengamalkan hasil ijtihad salah seorang imam mujtahid.

Karena orang awam dan ulama yang belum mencapai derajat mujtahid bila diperbolehkan untuk tidak bermazhab, mereka akan memilih yang ringan dan mudah saja. Hal ini akan membawa akibat lepasnya tuntutan taklif.

Adapun mazhab dalam pengertian hasil ijtihad imam tentang kaidah-kaidah istinbat untuk menggali suatu hukum, maka ulama yang tidak mampu merumuskan kaidah-kaidah istinbat mereka harus bermazhab apabila hendak menggali hukum.

Ulama yang tergolong mujtahid muntasib , mujtahid fatwa atau mujtahid tarjih wajib berpegang pada kaidah-kaidah istinbat yang dianut imamnya ketika melakukan istinbat hukum. Sedangkan orang awam dan ulama yang tidak mampu menggali hukum, tidak wajib bagi mereka bermazhab menurut pengertian kedua.

                                                                          BAB III
                                                                        PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan yang telah dikemukakan, maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mazhab menurut bahasa adalah pendirian, jalan, sumber atau pendapat yang kuat. Menurut Istilah fikih, mazhab adalah pendapat salah seorang imam (mujtahid) tentang hukum masalah-masalah ijtihadiah dan kaidah kaidah istinbat yang dirumuskan oleh seorang imam.

Sunni atau Ahlusunnah waljamaah adalah aliran teologi Asy’ariah dan Maturidiah. Dinamai demikian, karena mereka sangat kuat memegang sunah.

2. sebab–sebab perbedaan itu karena dipengaruhi oleh beberapa faktor : sosiologis, geografis, antropologis, dan physicologis.

3. Dasar pemikiran Sunni dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur’an, sunah, ijma, dan kias. Selain itu, terdapat beberapa dalil lain yang masih diperselisihkan kehujjahannya seperti istihsan, maslahah mursalah, ‘urf dan qawl sahabat.

4. Mazhab-mazhab fikih, telah mewariskan khazanah hukum islam yang sangat kaya. Mereka meninggalkan ensiklopedi hukum Islam dan metodologi penetapan hukum.

Tokoh-tokoh Mazhab Sunni antara lain, Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris al-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal.

Daftar Pustaka

Abdullah, Taufik. et al., Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: Ajaran Cet. II; Jakarta: 2003.

Al-‘Alawaniy, Taha Jabir. Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam. Cet. V; Virginia: Al-Ma‘had al-‘Alamiy li al-Fikr al-Islamiy, 1992 M/1413 H.

Azizy, A. Qadri. Reformasi Bermazhab. Cet. II; Bandung: Teraju, 2003.

Bagir, Haidar et al., Ijtihad Dalam Sorotan. Cet. III; Bandung: Penerbit Mizan, 1994.

Dahlan, Abdul Azis et al. Ensiklopedi Hukum Islam. Jilid I. Cet. I; Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. Ensiklopedi Islam. Jilid V. Cet. IX; Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2007.

Al-Hasriy, Ahmad. Min al-Fiqh al-Islamiy; al-Madkhal. Beirut: Dar al-Jayl, 1988 M/1408 H.

Harjono, Anwar. Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya. Cet. II; Jakarta: PT Bulan Bintang, 1987.

Isma‘il, Sya‘ban Muhammad. Al-Tasyri‘ al-Islamiy Masadiruhu wa Atwaruhu. Cet. II; Kairo: Dar al-Ittihad al-‘Arabiy li al-Tiba‘ah, 1985 M/1404 H), h. 357-358.

Khalil, Rasyad Hasan. Tarikh al-Tasyri‘ al-Islamiy Adwar Tatawwurihi wa Masadiruhu wa Mazahibuhu. t.t., t.p., 2002 M/1423 H.

Musa, Muhammad Yusuf. Al-Madkhal li al-Dirasat al-Fiqh al-Islamiy. Cet. II; Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, 1961 M/1380 H.

Al-Qardawiy, Yusuf. Al-Sahwah al-Islamiyyah bayn al-Ikhtilaf al-Masyru‘ wa al-Tafarruq al-Mazmum. Cet. V; Kairo: Dar al-Wafa’, 1994 M/1415 H.

Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqh. Cet. II; Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1999.

Sirry, Mun’im. Sejarah Fiqih Islam. Cet. II; Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

Zahrah, Muhammad Abu. Tarikh al-Mazahib al-Islamiyyah. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, 1996.

Al-Zuhayliy, Wahbah. Al-Rukhas al-Syar‘iyyah. Cet. I; Beirut: Dar al-Khayr, 1993.

Subscribe to receive free email updates: